Selasa, 13 Desember 2011

Perubahan Penting Undang-undang Penyelenggara Pemilu


Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah diundangkan pada tanggal 16-10-2011. Pasal 136 UU ini menyatakan mencabut UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 10 ayat 4 huruf j UU nomor 15 tahun 2011 ini mewajibkan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota:
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/ kota.

Pasal 11 huruf m menambah syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pasal 45 huruf l memberi tugas, wewenang, dan kewajiban kepada PPS 
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.

Pasal 59 ayat (3) dan (4) merubah prosedur pengangkatan sekretaris
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU Kabupaten/Kota dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 69 ayat (2) menyatakan Bawaslu Provinsi bersifat tetap sebelumnya cuma ad hoc.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.


Pasal 72 ayat (3) menambah jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan

Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. 


Pemilihan Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar kepada Waspada.online 13-12-2011 mengatakan kemendagri  telah menyerahkan draf perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepada Presiden, yang mengusulkan pemilihan gubernur oleh anggota DPRD Provinsi, kini sedang menunggu Ampres (amanat presiden) -nya turun, untuk kemudian diserahkan langsung ke DPR untuk dibahas. Mungkinkah disetujui DPR ?
Usul pemilihan gubernur oleh DPRD Provinsi kayaknya akan berakhir sia-sia karena pasal 9 ayat (3) huruf b UU nomor 15 tahun 2011 yang baru saja selesai dibahas DPR dan telah diundangkan 16-10-2011 menegaskan penyelenggara pemilihan gubernur, masih tetap tak berubah.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kamis, 08 Desember 2011

Penghijauan Kota


Untuk revitalisasi penghijauan kota, instansi terkait patutlah menanam pohon yang lebih ekonomis sepanjang waktu, yang bisa menjadi cadangan makanan bagi gelandangan, fakir miskin dan orang yang terlantar seperti jambu, nangka, sirsak, mangga, kedondong, zaitun, jeruk atau melinjo. Bukan pohon palem yang minim faedah, apalagi pohon tiruan dari plastik, logam atau batu.

Bundaran jalan pun sebaiknya ditanami pohon saja bukan tugu, patung atau air mancur, yang sangat mubazir dari segi biaya pembuatan dan perawatannya, tetapi rendah manfaatnya.

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? QS Asy-syu'araa': 7.

Kamis, 01 Desember 2011

Mantan Walikota Tanjung Balai dr Sutrisno Hadi SpOG Wafat


Mantan walikota Tanjung Balai 2 periode 2000-2005, 2005-2010 dr H Sutrisno Hadi, SpOG wafat di RS Dharmais Jakarta, jam 10.00 Wib, Selasa 29/11/2011. Ia wafat setelah menjalani perawatan panjang dari penyakit yang dideritanya. Dimakamkan di areal kuburan Masjid Raya Medan jam 11 Wib Rabu 30-11-2011. Tutup usia 66 tahun.
Ia pemimpin yang visioner. Dapat dilihat dari perubahan Kota Tanjung Balai selama dalam pimpinannya. Antara lain banyaknya jalan setapak yang dulu berupa rawa-rawa bertiti papan, jalan kaki pun payah. Lalu ia bangun menjadi jalan batu yang dapat dilalui kereta dan betor. Pendirian sekolah tinggi politeknik, pembangunan rusunawa. Pembangunan kantor walikota yang megah, jembatan penghubung antara Kota Tanjung Balai dengan Sei Kepayang Asahan yang menjadi jembatan terpanjang di Sumut. Pembangunan Jalan lingkar luar Tanjung Balai dan sederat pembangunan lainnya yang selama ini belum ada di Kota Tanjung Balai.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG memulai karirnya dari desa terpencil di Kabupaten Labuhan Batu yakni Kepala Puskesmas Tanjung Leidong tahun 1975. Selanjutnya menjadi dokter di RSU Pringadi Medan 1979, dokter spesialis di RSU Langsa Aceh tahun 1980, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSU Tanjung Balai 1983, ketua DPRD Tanjung Balai 1997-2000, Walikota Tanjung Balai periode 2000-2005 dan periode 2005-2010.

Mantan walikota kelahiran Negeri Lama 1 Agustus 1944 ini meninggalkan istri Hj Masdalina dan 6 orang putra-putri yakni Eka Hadi Sucipto SE, H Meidiansyah ST, Dr Melvan Hadi SpOG, Wahyu Junaidi SP, Etty Puspa Sari SE, Elita Juwita Sari SE dan anak angkat M Ridho Gustiadi.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG sarat dengan penerimaan penghargaan. Di antaranya Satyalancana Karya satya dari presiden RI  1998, Manggala Karya Kencana bidang BKKBN dari presiden RI  2002, Anugrah Wiyata Mandala dari Gubsu  2003, Anugerah pendidikan dari Gubsu 2004, piagam penghargaan atas pengembangan tilawah Alquran dan dakwah Islamiyah dari Menteri Agama RI 2004.

Anugrah kepemudaan dari Menteri pendidikan Nasional RI  2004, Widya Krama (Wajib belajar 9 tahun) dari presiden RI  2004, satyalancana wira karya Harganas XI dari presiden RI  2004, piagam Lemhanas dari presiden RI  2004, piagam tanda kehormatan satyalancana wira karya dari Presiden RI  2004, penghargaan Manggala Bhakti Husada dari menteri kesehatan  2007, penghargaan anugrah adipura I  2008, penghargaan anugrah adipura II  2009, penghargaan anugrah adipura III 2010, Anugrah wahana tata nugraha tertib lalulintas dan angkot dari Menteri Perhubungan  2009. Anugrah Aksara dari Presiden RI  2009, penghargaan citra bhakti abdi Negara dari presiden RI 2010.



Benteng Sungai
Semoga walikota berikutnya periode 2011-2016 Drs Thamrin Munthe, M Hum yang pernah menjadi wakil dr Sutrisno Hadi, SpOG dalam memimpin pemerintahan Kota Tanjung Balai periode 2005-2010 terdorong mengukir prestasi yang juga gemilang, misalnya membangun benteng sungai, lalu mendorong warga mendalamkan sungai yang mengalir di dalam kota ini dengan menggunakannya sebagai bahan bangunan dan penimbun tanah yang masih rendah, agar sungai dapat dilalui kapal nelayan dan kapal wisata air. Sehingga kegiatan ekonomi warga tambah beragam dan makin meningkat sesuai visi misi yang ia sebutkan ketika menjadi calon walikota pertengahan tahun 2010 kemarin.


"Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia", QS Ar-Ra'd: 11.


Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Selasa, 15 November 2011

Penduduk Tanjung Balai, Sensus 2010

Kecamatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Tanjung Balai Selatan
       9.420
              9.910
     19.330
Tanjung Balai Utara
       7.959
              7.903
     15.862
Sei Tualang Raso
     11.491
           11.221
     22.712
Teluk Nibung
     18.198
           17.604
     35.802
Datuk Bandar
     16.966
           16.831
     33.797
Datuk Bandar Timur
     13.899
           13.043
     26.942
Jumlah
     77.933
           76.512
   154.445
 Sumber: BPS Kota Tanjung Balai

Senin, 14 November 2011

Jalan Provinsi Rusak, Anggaran Nganggur

8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Propvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih lamban dalam merealisasikan belanja APBD 2011. 
Jl. Arteri di Tanjung Balai, salah satu titik jalan provinsi yang terabaikan 
perbaikannya, di sini sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas. 
Ruas jalan nasional di Sumut 2.754 km, ruas jalan provinsi sepanjang 
2.700 km. Anggaran Dinas Bina Marga per 7-11-2011 belum digunakan 
Rp 449 milyar (55,33%). Mengapa perbaikan jalan provinsi menunggu 
akhir tahun? Begitu pula anggaran lainnya, sering digunakan tak imbang
sepanjang tahun. 50% lebih porsinya digunakan menjelang akhir tahun 
sehingga memicu inflasi. Kepala Daerah dan DPRD patut merisaukan 
praktik nakal ini. Agar kita tak seperti tikus mati di lumbung padi.
Jl. Arteri di Tanjung Balai, jalan provinsi yang rusak, 
perlu perbaikan
Data yang diperoleh dari Biro Keuangan Pemprovsu, hingga 7 November 2011, realisasi belanja APBD 2011 masih sebesar 59,36% dari total belanja senilai Rp4,6 triliun. 

Delapan SKPD yang serapannya di bawah angka tersebut masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan realisasi belanja 30,67% dari total belanja di dinas tersebut senilai Rp67 miliar.
 

Kemudian Dinas Bina Marga sebesar 44,67% dari belanja Rp812 miliar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebesar 48,90% dari total Rp240 miliar, Sekretariat DPRD Sumut 50,32% dari Rp213 miliar, Dinas Perkebunan 53,93% dari anggaran belanja Rp64 miliar.
 

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 54,02% dari Rp16,8 miliar, Badan Diklat sebesar 57,43% dari Rp213 miliar dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang masih merealisasikan 57,58% dari total belanja senilai Rp21,7 miliar.

Serapan tertinggi

"Serapan tertinggi yakni 97,47 persen ada Dinas Perhubungan, karena memang di dinas ini tidak banyak kegiatan untuk anggaran belanja langsung. Sementara terendah ada di Dispora, karena memang ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, antara lain pembangunan Gedung KNPI yang anggarannya cukup besar," kata Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Mahmud Sagala, melalui Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu Ilyas, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (8/11/2011).

Menurut Illyas, masih rendahnya realisasi belanja APBD tersebut dikarenakan masih sedikit realisasi belanja langsung, yakni anggaran untuk kegiatan pengadaan dan proyek fisik. Sebab, ada tren sejak tahun 2008, dimana terjadi lonjakan serapan di dua bulan terakhir, yakni November dan Desember.
 

Dikatakannya, pada tahun 2009 hingga akhir November, serapan belanja hanya sekitar 57,69% naik signifikan pada akhir tahun menjadi 90%. Begitu juga pada akhir November 2010 serapan belanja baru mencapai 61,22%, kemudian naik drastis pada akhir tahun menjadi 90,5%.
 


Dengan serapan per 7 November tahun ini sebesar 59,36 persen, pada akhir November bisa mencapai 70 persen. Sehingga harapan kita pada akhir tahun serapan total mencapai angka di atas 90 persen.

Jumat, 11 November 2011

Pilkada Aceh 16-2-2012

Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf 
lahir di Bireun 2-8-1960
Cagub jalur independen berpasangan 
dengan Muhyan Yunan
Muhyan Yunan
Kadis Bina Marga
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah Pemilukada Aceh awalnya ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) 1 - 7 Oktober 2011 dan pencoblosan 24 Desember 2011. Pada masa ini mendaftar 3 pasang calon gubernur yakni Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, Ahmad Tajuddin - Suriansyah keduanya dari jalur independen, dan Muhammad Nazar - Nova Iriansyah dari jalur partai politik.


Menyusul Putusan sela Mahkamah Konstitusi nomor 108/PHPU D-IX/2011 tanggal 2-11-2011 yang memerintahkan perpanjangan masa pendaftaran calon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012. Tahapan dan jadwal baru Pemilukada Aceh ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Nomot 26 tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam Provinsi Aceh. Berdasarkan keputusan ini, pencoblosan akan berlangsung pada tanggal 16 Feberuari 2012. 
Berdasarkan Putusan MK  nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 27-1-2012 pencoblosan diundur menjadi 9 April 2012.
dr Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf 
cagub dari Partai Aceh. Lolos menjadi
calon dalam masa perpanjangan ke 2

5 pasang calon Gubernur yang ikut bersaing adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Darni Daud berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh, pasangan Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, serta dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf.

Ahmad Tajuddin - Ir Suriansyah
cagub dari jalur independen
1.      Persiapan (Pemberitahuan, Pendaftaran dan Akreditasi) 26-5-2011 s/d 16-1-2012
2.      Pendaftaran Pasangan Calon :  3 s/d 10-11-2011
3.      Pemeriksaan Kesehatan  11-11 s/d 15-12-2011
4.      Pengesahan dan pengumuman daftar Pemilih tetap : 28-12-2011
5.      Tes baca Alquran  : 11-11 s/d  15-12-2011
6.      Perbaikan persyaratan : 16 s/d 29-12-2011
7.      Pemgumuman calon yang memenuhi syarat :  30 – 12 – 2011
8.      Kampanye  : 30-01 s/d 12-02-2012
9.      Pemungutan Suara (pencoblosan)   16-02-2012


Muhammad Nazar, Sag 
lahir di Ulim-Pidie 1-7-1973 
wagub periode 2007-2012
Cagub berpasangan dengan 
Ir Nova Iriansyah, MT 
dicalonkan oleh P Demokrat, PPP 
dan Partai SIRA 
Rektor Univ Syiah Kuala Prof Dr Darni Daud
lahir di Pidie 25-7-1961 berpasangan 

dengan Ahmad Fauzi dosen IAIN Ar-Raniry 
cagub jalur independen
Ir Nova Iriansyah,MT
lahir 22-11-1963
anggota DPR RI

Selasa, 08 November 2011

Data Kematian Pemilih

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Data ini belum tersedia di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, instansi pelaksana UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mereka belum sepenuhnya melaksanakan pasal 44 undang-undang ini, sehingga tidak dapat memberikan data ini kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, akibatnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak bisa tuntas diselenggarakan.
Di masa yang akan datang, catatan kematian yang menyajikan nama, NIK dan alamat warga yang meninggalkan dunia ini, perlu menjadi perhatian instansi pelaksana, camat, lurah dan kepala lingkungan. Agar pemutakhiran jumlah penduduk dan pemilih bisa dilaksanakan sesuai kehendak bernegara yang tertib.
Untuk melihat contoh formulir Laporan Kematian Warga yang patut dibuat setiap bulan oleh Kepala Lingkungan, klik link berikut ini: https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/laporan kematian.docx/pub?id

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Rabu, 02 November 2011

Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2010

Kelurahan Indra Sakti 
AHMAD JUNAIDI, SH, SPd 
FATIMATUZZAHRO, Amd 
JUNAIDI, SPd 

Kelurahan Karya 
Syahrul Sinambela, BA 
Ade Haryanto Nasution, Amd 
Sri Mulyati, SE 

Kelurahan PANTAI BURUNG 
Abdul Rahim Batubara 
TITIN APRIANTI 
ZULHAM 

Kelurahan PERWIRA 
ERMA IRIANI, SE 
ANDRIANI 
SOFWAN PASA

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 1 
SJAJUTI 
BUDI AZHAR 
AGUSTINI 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 2 
ZULFIKRI 
RINA SYAHLELI HARAHAP 
ANISYAH 

Kelurahan KUALA SILAU BESTARI 
SUTRISNO, S. Sos 
AGUS SALIM SAMOSIR 
YUSNANI 

Kelurahan MATAHALASAN 
IBRAHIM HASAN BUGIS 
AZHARI 
PARUHUM MANURUNG 

Kelurahan SEJAHTERA 
SANGKOT ISKANDAR 
BUDI HALIMAH NST, SE 
SITI HAJAR 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 3 
Erwin 
RIDWAN MARPAUNG 
ZAKARIA, SPd 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 4 
ISMAIL LUBIS, Amd 
ENDANG HARIANTO 
HERMANSYAH HASIBUAN 

Kelurahan KERAMAT KUBAH 
JEFRI ERRADA 
FAISAL 
KHAIRUL  ASWAD MANURUNG 

Kelurahan MUARA SENTOSA 
FADLI, SH 
SABRA NST 
SYAFRITA 

Kelurahan PASAR BARU 
MISWARDI, S.Ag 
SULAIMAN 
TAUFIQ HASIBUAN 

Kelurahan SEI RAJA 
DAHRIM HARAHAP 
RIDWAN SIAGIAN 
MAHUDI 

Kelurahan SUMBER SARI 
DHEDY ARIANDY PANJAITAN 
LUKMAN SIMATUPANG 
AJI SRI HAJI 

Kelurahan BETING KUALA KAPIAS 
LATIP 
MUHAMMAD FAHMI 
NURAINUN 

Kelurahan Kapias Pulau Buaya 
Bustami Sinaga 
Tengku Janwar Abdullah, SP 
Darwin 

Kelurahan PEMATANG PASIR 
MUHAMMAD GUNTUR 
HUSNUL AMRI LUBIS 
NURMAYA 

Kelurahan Perjuangan 
Sabam Panjaitan 
Fauziah 
Erlina 

Kelurahan SEI MERBAU 
M. RUSDI ALAMSYAH MARPAUNG 
ASNI 
SYAHDAN 

Kelurahan SIJAMBI 
AHMAD HAJRI 
EDI SYAHPUTRA 
SUGIARTI 

Kelurahan PAHANG 
SURIADI 
MAHGINTA LUBIS 
JUMADI 

Kelurahan PANTAI JOHOR 
IDRIS, SAg 
MILFA YANTI LUBIS 
MULIATI 

Kelurahan GADING 
TUMPAL  SIAGIAN 
BUDI SYAHPUTRA 
AGUSTINA 

Kelurahan SIRANTAU 
RUSTIAN DAHLAN LUBIS 
UMIATI SYAM 
ROSNAWATY 

Kelurahan BUNGA TANJUNG 
WILDAN SUTOYO 
MULIANI NOVIKA, SE 
JULIA 

Kelurahan PULAU SIMARDAN 
FACHRI 
RAMADHAN SEMBIRING 
HASRIATI, SAg 

Kelurahan SELAT LANCANG 
HUSRI SINAGA 
Drs ZAINUL FAHRI
LELI USMAINI HARAHAP 

Kelurahan SELAT TANJUNG MEDAN 
SYAHRIR 
AMRIN SUYANTO 
AZWAR ANAS NST, SPd 

Kelurahan SEMULA JADI 
PADLI 
JEFRI HAM
SITI AKASAH, SPdI