Kamis, 26 September 2019
Senin, 22 Desember 2014
Menghijaukan Padang Pasir
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)." QS Huud: 61.
Menghijaukan padang pasir lebih murah dengan menanam ubi kayu. Hal ini patut dilaksanakan oleh negara yang masih bingung bagaimana cara menghijaukan kawasan padang pasir yang tidak produktif di negaranya. Karena ubi kayu mudah hidup dan dapat diolah menjadi bio bensin.
Jumat, 31 Oktober 2014
Akuntansi Aset Tetap Rumah Sakit BLUD
Aset tetap
disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, dihitung
sejak bulan aset yang bersangkutan digunakan, dengan cara garis lurus,
berdasarkan taksiran masa manfaatnya dengan prosentase tahunan dari biaya
perolehan :
1)
Gedung
permanen bertingkat 40
tahun 2,5%
2)
Gedung
permanen, Jalan Irigasi dan Jaringan 25
tahun 4,0%
3)
Peralatan/mesin
dan peralatan medis 5
tahun 20%
4)
Komputer dan
kendaraan bermotor 5
tahun 20%
5)
Peralatan
kantor dan meubel 5
tahun 20%
Kapitalisasi
biaya perbaikan asset tetap dapat mengacu pedoman :
Gedung, ≥
Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).
Peralatan Medis,
≥ 10% dari harga perolehan.
Peralatan Non Medis, ≥ 20% dari harga perolehan. Rabu, 29 Oktober 2014
Audit Badan Layanan Umum Daerah
Audit
independent atau audit external lazim melaksanakan general audit saja,
terhadap laporan keuangan suatu unit usaha, untuk memenuhi ketentuan undang-undang
dan peraturan perundang-undangan atau memenuhi ketentuan anggaran dasar
perseroan yang tercantum dalam akta pendirian. Pemeriksaan dilaksanakan secara
acak (sampling) kecuali ditemukan akun yang tidak wajar letaknya di laporan
keuangan, maka dilakukan pemeriksaan mendalam atas akun tersebut, untuk menemukan alasan
yang tepat memberikan saran perbaikan kepada manajemen, atau menjadi objek yang
akan dikecualikan dalam laporan akuntan.
Audit investigative
biasanya dilaksanakan oleh auditor external (akuntan publik/auditor
independent) dilaksanakan atas perintah pemilik usaha, komisaris, putusan rapat
umum pemegang saham (RUPS) maupun direksi untuk menemukan dan menghitung kwantitas
kecurangan dana oleh pelaku atau oknum.
Audit Badan
Layanan Umum Daerah – BLUD
PPK-BLUD bertujuan
meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, berupa :
a.
penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan masyarakat;
b.
pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c.
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangannya.
Audit keuangan BLUD wajib dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud pasal
118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 118
(1) Laporan
keuangan BLUD terdiri dari:
a.
neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya
BLUD selama satu periode;
c.
laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan
aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan
yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas
selama periode tertentu; dan
d.
catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau
rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi
pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa external sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Internal auditor
Selain pemeriksa
external, manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas
sehari-hari melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan pasal 123, 124 dan 125
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
Pasal 123
(1) Pengawasan
operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan
langsung di bawah pemimpin BLUD.
Pasal 124
Pengawas internal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), dapat dibentuk dengan
mempertimbangkan:
a.
keseimbangan antara rnanfaat dan beban;
b.
kompleksitas manajemen; dan
c.
volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Pasal 125
(1) Internal auditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD
menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
(2) Fungsi pengendalian internal BLUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
a.
pengamanan harta kekayaan;
b.
menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c.
menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d.
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis
yang sehat.
(3) Kriteria yang
dapat diusulkan menjadi internal auditor, antara lain:
a.
mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
b.
memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
c. mempunyai
sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.
Untuk memenuhi kriteria independent, orang yang layak ditunjuk menjadi
internal auditor adalah sarjana akuntansi yang berpengalaman melaksanakan audit
yang tidak berencana menjadi pegawai negeri sipil.
Label:
Cara mengatasi kemiskinan
Lokasi: Tanjung Balai, Sumatera Utara, Indonesia
Riau, Indonesia
Selasa, 22 April 2014
KALA DI TEPI JURANG KEMELARATAN
3. Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang sangat jahat,
4. yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke azab neraka. QS Al Hajj: 3-4.
11. Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.
12. Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa`at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.
13. Ia menyeru sesuatu yang sebenarnya mudharatnya lebih dekat dari manfa`atnya. Sesungguhnya yang diserunya itu adalah sejahat-jahat penolong dan sejahat-jahat kawan.
14. Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
15. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya.
Siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo`a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya). QS An Naml: 62.
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. QS Al Baqarah: 214.
4. yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke azab neraka. QS Al Hajj: 3-4.
11. Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.
12. Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa`at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.
13. Ia menyeru sesuatu yang sebenarnya mudharatnya lebih dekat dari manfa`atnya. Sesungguhnya yang diserunya itu adalah sejahat-jahat penolong dan sejahat-jahat kawan.
14. Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
15. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya.
Siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo`a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya). QS An Naml: 62.
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. QS Al Baqarah: 214.
Selasa, 11 Februari 2014
Daun Bawang dan Seledri
KEMBALILAH KESELERA ASAL
Manfaat yang diharapkan dari menggunakan daun bawang dan seledri pada menu bakso/sup adalah aroma mentahnya.
Menggunakannya sebagai bumbu, pasta adonan bakso, dapat merusak aroma dan rasa bakso.
Kedua daun tersebut sebaiknya hanya digunakan sebagai pengharum kuah bakso saat disajikan, dalam kondisi masih segar.
Manfaat yang diharapkan dari menggunakan daun bawang dan seledri pada menu bakso/sup adalah aroma mentahnya.
Menggunakannya sebagai bumbu, pasta adonan bakso, dapat merusak aroma dan rasa bakso.
Kedua daun tersebut sebaiknya hanya digunakan sebagai pengharum kuah bakso saat disajikan, dalam kondisi masih segar.
Senin, 09 Desember 2013
Manfaat Menggongseng dan Menumis Bumbu
Perlakuan terhadap bumbu berbeda-beda untuk setiap jenis masakan. Ada yang harus digongseng dan ditumis lebih dahulu, dan ada pula yang mentah-mentah dicampurkan ke bahan baku utama makanan yang dimasak. Mengapa hal tersebut dilakukan ?
Tujuannya adalah untuk mendapatkan efek aroma dan rasa yang ideal dari bumbu tersebut terhadap jenis masakan tertentu.
Untuk jenis sambal misalnya, perlakuan terhadap bawang ada yang diolah bersamaan dengan bahan utamanya dari sejak awal. Ada pula sambal yang bawangnya perlu ditumis lebih dulu baru kemudian digiling bersamaan dengan bahan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan efek yang diharapkan terhadap masakan, apakah aroma mentahnya ingin dipertahankan ataukah aroma keringnya yang diharapkan.
Hal ini ditulis untuk mempertegas pemahaman saya terhadap bumbu-bumbu pada resep masakan, mengapa ada yang perlu digongseng dan ditumis, ada pula yang tidak. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan efek aroma dan rasa yang ideal dari bumbu tersebut terhadap jenis masakan tertentu.
Untuk jenis sambal misalnya, perlakuan terhadap bawang ada yang diolah bersamaan dengan bahan utamanya dari sejak awal. Ada pula sambal yang bawangnya perlu ditumis lebih dulu baru kemudian digiling bersamaan dengan bahan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan efek yang diharapkan terhadap masakan, apakah aroma mentahnya ingin dipertahankan ataukah aroma keringnya yang diharapkan.
Hal ini ditulis untuk mempertegas pemahaman saya terhadap bumbu-bumbu pada resep masakan, mengapa ada yang perlu digongseng dan ditumis, ada pula yang tidak. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca.
Minggu, 27 Oktober 2013
Syirik Memanggil Bencana
Bencana gempa, gunung meletus, banjir dan perkelahian antar golongan di bulan Oktober 2013 sambung-menyambung melanda negeri; pertanda kita masih lengah memakmurkan bumi, terus bergelimang dengan kelakuan syirik, enggan menegakkan keadilan dan lalai mensyukuri yang ada. Mari bergegas menyelenggarakan perbaikan.
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
8. Dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (ni`mat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS Ibrahim: 7-8
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
8. Dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (ni`mat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS Ibrahim: 7-8
Senin, 30 September 2013
PPh Pasal 21 atas Uang Kehormatan PPK, PPS dan Pantarlih
Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, mengatur antara lain,
Pasal 40 :
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama
lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara dimaksud.
Pasal
53
Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga
negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu
secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban
PPK meliputi:
a.
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf
e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada
seluruh peserta Pemilu;
i. membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota;
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebahagian besar
anggota PPK dan PPS sudah menikah dan mempunyai anak. Kepada
anggota PPK, PPS dan Pantarlih setiap bulan diberikan imbalan atas pekerjaannya. Memperhatikan Pasal 3 huruf f Peraturan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2012; anggota PPK, PPS dan Pantarlih tergolong panitia penyelenggara kegiatan.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Dapatkah gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 ? Sebelum sampai
pada jawaban, eloklah disajikan lebih dahulu hitungannya :
| Panitia Pemilihan Kecamatan | Panitia Pemungutan Suara | Pantarlih | |||
| Ketua | Anggota | Ketua | Anggota | ||
| Gaji kehormatan | Rp 1.250.000 | Rp 1.000.000 | Rp 500.000 | Rp 450.000 | Rp 400.000 |
| Biaya jabatan 5 % | 62.500 | 50.000 | 25.000 | 22.500 | 20.000 |
| 1.187.500 | 950.000 | 475.000 | 427.500 | 380.000 | |
| PTKP | |||||
| Untuk diri WP | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 |
| WP kawin | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 |
| Tanggungan 2 anak | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 |
| 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | |
| Penghasilan Kena Pajak (minus) | Rp 1.343.750 | 1.581.250 | 2.056.250 | 2.103.750 | 2.151.250 |
Karena Gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih masih di bawah PTKP, masing-masing Rp 1.343.750, Rp 1.581.250, Rp 2.056.250, 2.103.750 dan Rp 2.151.250, maka belum dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Gaji kehormatan
PPK dan PPS bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun
2013 Rp 1.305.000, masih terpuruk di bawah UMP, jangan diparahkan lagi dengan keliru mengutip PPh Pasal 21. Karena dapat merongrong kinerja panitia penyelenggara Pemilu.
Minggu, 29 September 2013
PTKP Harian
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 206/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 206/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. bahwa
berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai
harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan, memerhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan
mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 254/PMK.03/2008 tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN
SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu
rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak berlaku dalam hal:
a. penghasilan
bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 2.025.000 (dua juta
dua puluh lima ribu rupiah); atau
b. penghasilan
dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang
dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan
mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap
Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBL IK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Sumber: BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1264
Sabtu, 28 September 2013
PPh Pasal 21 atas Uang Kehormatan Anggota KPU
| Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Kehormatan anggota KPU Kota Tanjung Balai | |||||
| pada bulan Oktober 2013 | |||||
| Nama Wajib Pajak | Drs Firmansyah | Amrin MS | Amrizal, SE | Irfan Nst, S.Sos | Zulfahmi, SE |
| NPWP | 09.840.148.2-115.000 | 68.645.460.4-115.000 | 14.033.657.9-115.000 | 68.645.461.2-115.000 | 68.645.459.6-115.000 |
| Gaji kehormatan setelah kenaikan | 6.800.000 | 5.550.000 | 5.550.000 | 5.550.000 | 5.550.000 |
| Biaya jabatan 5% max Rp 500.000 | 340.000 | 277.500 | 277.500 | 277.500 | 277.500 |
| Penghasilan netto | 6.460.000 | 5.272.500 | 5.272.500 | 5.272.500 | 5.272.500 |
| Status sesuai KK | K/2 | K/0 | K/3 | K/1 | K/3 |
| PTKP sebulan | 2.531.250 | 2.193.750 | 2.700.000 | 2.362.500 | 2.700.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | 3.928.750 | 3.078.750 | 2.572.500 | 2.910.000 | 2.572.500 |
| PPh Pasal 21 | 196.438 | 153.938 | 128.625 | 145.500 | 128.625 |
| Penghasilan setelah dipotong pajak | 6.603.563 | 5.396.063 | 5.421.375 | 5.404.500 | 5.421.375 |
| PTKP | setahun | sebulan | |||
| Untuk diri WP | Rp 24.300.000 | Rp 2.025.000 | |||
| WP kawin | 2.025.000 | 168.750 | |||
| Tanggungan 1 | 2.025.000 | 168.750 | |||
| Tanggungan 2 | 4.050.000 | 337.500 | |||
| Tanggungan 3 | 6.075.000 | 506.250 | |||
| Lapisan tarif | |||||
| 5% | Rp 50.000.000 | ||||
| 15% | Rp 250.000.000 | ||||
| 25% | Rp 500.000.000 | ||||
| 30% | dst | ||||
Minggu, 15 September 2013
Makalah Terstruktur: Menyongsong Pemilu yang Akuntable, Efektif dan Efisien
Tulisan ini disusun untuk memenuhi syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai periode 2013 s.d. 2018.
1.
Kepemimpinan
a. Saya
beri nilai 96 untuk kepemimpinan, sebab saya ingin memimpin penyelenggaraan
pemilihan umum (pemilu) di Kota Tanjung Balai insyaallah berlangsung jujur,
adil, tertib, transparan, professional, proporsional, akuntabel, efisien,
effektif, damai, lancar tanpa konflik dan sengketa; karena melibatkan peserta
pemilu, panitia pengawas, pemantau dan pemerhati pemilu; menghadirkan lebih
banyak pemilih terdaftar ke TPS yang hasilnya dipercaya masyarakat luas dan
peserta pemilu. Tanpa kecurangan sedikit pun pada tiap tingkatan, mulai dari KPPS,
PPS, PPK maupun di tingkat KPU Kota Tanjung Balai sehingga lebih baik dari
periode sebelumnya.
Kepemimpinan merupakan perpaduan perangai yang memungkinkan
seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.
b. Ketika proses pembentukan anggota PPK dan PPS
berlangsung, pada saat wawancara saya menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya dan memintanya menguraikan cara dia menangani
masalah yang lazim muncul pada tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap
merampungkan pemilu, agar ia pada saat terpilih terdorong mencari tahu tugasnya
dari waktu ke waktu selama tahapan pemilu berlangsung. Dan terdorong menemukan
cara yang tepat menyelesaikan tugas tersebut pada rentang waktu yang
ditentukan. Sehingga saya selalu dapat menemukan semangat merampungkan tugas
yang bersahut-sahutan antar jajaran penyelenggara pemilu, walaupun gaji mereka
jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, peralatan kerja yang minim, dan dukungan
yang rendah dari sekretariat.
Memberikan keteladanan dalam menangani tugas-tugas
penyelenggaraan pemilu, dalam hal kesediaan bekerja di luar jam dinas kantor
kala diperlukan, dan menyediakan sendiri alat kerja, telah disemai kepada PPK,
PPS dan pegawai sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.
Dengan suka rela membagi pengetahuan, teknik dan kiat
menggunakan komputer dalam bekerja pun telah dirasakan PPS dan PPK sebagai
tambahan penghasilan yang khas, sehingga mereka mendapat kepuasan dan menemukan
manfaat sampingan menjadi penyelenggara pemilu.
Sehingga Wildan Sutoyo Dalimunthe sehari-hari bekerja sebagai
tukang bangunan, Abdul Halim Ch, BSc pensiunan perawat kesehatan, keduanya PPS
kelurahan Bunga Tanjung, Sahrul Effendi PPS Pulau Simardan, Fuji Maulida Sirait
PPS Selat Lancang, Wildan Amran PPS Tanjung Balai Kota I, Sri Mulyati, SE PPS
Karya, Jefri Errada PPS Keramat Kubah kelimanya pegawai kelurahan; Edi Hasibuan
PPS Selat Tanjung Medan, Tumpal Siagian PPS Gading, Ir Khairuddin PPS Pasar
Baru, Jumadi PPS kelurahan Perjuangan, Ema Iriani PPS Perwira kelimanya adalah
kepala lingkungan; Junaidi, SPd, SH PPS Indrasakti, Putri Maulida, SPd PPS
Matahalasan, Junaidi, SPd PPS Tanjung Balai Kota III, Makhyaruddin PPS Semula
Jadi keempatnya guru, Raja Iskandar PPS Sijambi sehari-hari bekerja serabutan, Hermansyah
Hasibuan PPS Kelurahan Sejahtera sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas;
sudah tergerak membeli lap top dengan dana sendiri, agar bisa secara mandiri
menyelesaikan penyusunan Daftar Pemilih dan surat-menyurat PPS. Demikian pula
semua anggota PPK Tanjung Balai Utara telah membeli lap top masing-masing, juga
Hasbullah PPK Datuk Bandar Timur, Guntur dan Rika Syahfitri PPK Teluk Nibung, dan
Irwan PPK Sei Tualang Raso.
Menunjukkan cara kerja yang ringkas dan mudah dengan
menggunakan komputer dalam memutakhirkan daftar pemilih kepada anggota PPS dan
PPK sehingga hasil pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih dari rumah ke
rumah, dapat diselesaikan (ditindak lanjuti) PPS atau PPK dalam waktu 10 menit
untuk setiap TPS. Sehingga gaji yang rendah Rp 450.000 perbulan bagi anggota PPS
dan Rp 1.000.000 bagi anggota PPK yang mereka terima dari negara terasa menjadi
pantas, karena pekerjaan sebagai PPS/PPK tidak memerlukan waktu yang lama untuk
menyelesaikannya. Sementara pekerjaan mereka mencari nafkah di luar kepemiluan
tidak terbengkalai.
2.
Integritas
a. Nilai
integritas 97, karena pemilu yang berkualitas dan tertib yang hasilnya
dipercaya semua pihak hanya terwujud dari penyelenggara yang berintegritas
baik.
b. Ketika
rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Gubernur
Sumatera Utara di tingkat KPU Kota Tanjung Balai berlangsung, saya menolak
menandatangani hasil penghitungan suara, karena perolehan suara pasangan Gatot-Tengku
Erry berkurang 2 (dua), akibat PPS kelurahan Sirantau tidak pas (cermat) menyalin
rekapitulasi perolehan suara. Berkurangnya 2 suara tersebut berlanjut ke rekapitulasi
tingkat PPK Datuk Bandar dan rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjung Balai.
Dalam rapat pleno
terbuka rekapitulasi penghitunan suara, ketika itu Panwaslu Kota Tanjung Balai menolak
revisi perolehan suara Gatot-Tengku Erry karena kekeliruan penghitungan belum diterapkan
di rekapitulasi tingkat PPK Datuk Bandar dan belum diberitahu ke Panwaslu
sebelum acara rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tanjung Balai
berlangsung. Dan saksi pasangan Gatot-Tengku Erry (berdasarkan hasil quick
count pada saat itu sudah diketahui sebagai pemenang) tidak keberatan pula atas
realitas berkurangnya perolehan suara tersebut.
Saya menolak menandatangani
hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut karena ada suara peserta pemilu
yang berkurang walaupun hanya 2. Sebab berkurangnya suara sudah diungkapkan
dalam rapat pleno tersebut. Panwaslu dan masing-masing saksi peserta pemilu pun
sudah memeriksa catatan masing-masing, Semua saksi peserta pemilu dan Panwaslu sudah
menyadari telah terjadi kekurangan perolehan suara Gatot-Tengku Erry, tetapi rekan
sejawat lainnya bersikap menolak koreksi.
Contoh yang lain, Daftar Pemilih di kota Tanjung Balai
ketika Pemilu Walikota 2010 dan Pilgubsu 2013 memuat kolom Nomor Kartu
Keluarga, sementara secara regional dan nasional belum mencantumkannya. Baru
mulai dicantumkan pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014. Inisiatif ini dapat diterapkan
karena jumlah kolom daftar pemilih di peraturan cuma mengatur jumlah kolom yang
minimal, dan sanggahan dari ke-4 anggota KPU Kota Tanjung Balai lainnya dapat
direduksi melalui dialog, sehingga dapat diimplementasikan. Tujuannya untuk memudahkan
KPPS membagikan Surat Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara atau
Surat Undangan (C6) kepada pemilih, karena anggota keluarga tercantum berurutan
tanpa diselingi orang lain, dan juga untuk memudahkan pencarian pemilih yang
ganda.
Ketika Pemilu Gubernur Jakarta 2012 putaran I usai, Jimly
Asshiddiqie ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di
Republika online, menyatakan, ke rumahnya diserahkan Undangan Memilih selain
untuk dirinya dan keluarganya juga menerima 2 Undangan Memilih orang lain yang
tidak mereka kenal, sementara ia juga mendengar keluhan banyak orang yang tidak
menerima Undangan Memilih. Berita tersebut saya tanggapi dengan menawarkan
jalan keluar, agar masalah tersebut tidak terulang kembali, saya sarankan KPU
DKI Jakarta pada putaran ke II agar mencantumkan
Nomor Kartu Keluarga di Daftar Pemilih, sehingga Undangan Memilih dapat
diserahkan tepat sasaran.
Karena berita dan tanggapan tersebut dibaca secara online
juga oleh anggota KPU Pusat, maka pencantuman kolom Nomor Kartu Keluarga mulai diatur
di pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Integritas
adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, satunya
kata dengan perbuatan, amanah, dapat dipercaya, jujur, cakap dan mampu
menyelesaikan tugas dengan baik, serta teguh menegakkan yang benar walaupun
sendiri saja.
3.
Independensi
a. Saya
beri nilai 98 untuk independensi, karena saya ingin menjadi penyelenggara
pemilu yang adil dan profesional, tidak
berat sebelah, tidak condong kepada partai manapun, dan tidak berminat condong
kepeserta pemilu yang mana pun juga, sehingga dapat memperlakukan peserta
pemilu secara setara, seimbang, proporsional, santun dan beradab.
b. Pada
saat verifikasi dukungan calon anggota DPD, beberapa anggota PPK yang bertugas
melakukan verifikasi faktual bertanya kepada saya, apakah dukungan atas calon
anggota DPD yang muslim dianggap saja semua memenuhi syarat agar mereka dapat
lolos sebagai peserta pemilu 2014; dan atas calon anggota DPD yang non muslim
diperlakukan apa adanya.
Ketika itu saya
jawab dengan rasa geram, “perlakukan saja semua calon anggota DPD apa adanya, setara,
tanpa pandang bulu.”
Lalu saya
katakan, “sebenarnya salah satu dari calon anggota DPD adalah teman saya waktu
kecil di Panti Asuhan Muhammadiyah Medan. Dia sudah meminta saya agar
membantunya. Tetapi saya tidak akan menyebutkan siapa namanya, kepada kalian,
tidak juga kepada anggota KPU lainnya dan sekretariat. Sekedar menyebutkan
namanya pun tidak akan saya lakukan, karena saya berpendapat, baru segini
wewenang kita peroleh, untuk apalah kita nodai. Kita lakukan saja verifikasi
dukungan calon anggota DPD sesuai standar, bila pendukung mengatakan mendukung,
tulis ‘memenuhi syarat’, kalau pendukung mangatakan tidak mendukung, tulis
‘tidak memenuhi syarat’.”
Pada saat
rekapitulasi dukungan calon anggota DPD, teman yang sudah dianggap saudara
tersebut, karena sama-sama diasuh dan dibesarkan di Panti Asuhan Muhammadiyah,
tidak lolos dan harus memperbaiki daftar dukungan.
Pada verifikasi
dukungan yang kedua, dukungannya di Kota Tanjung Balai tetap lebih banyak
‘tidak memenuhi syarat yakni 4’, yang ‘memenuhi syarat cuma 2’.
c. Sikap saya ketika terdapat kepentingan
partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak
diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar, menolaknya dengan cara yang bijaksana. Lalu menghela napas dalam-dalam
sambil istighfar, bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir dalam hati atau
dengan suara berbisik, agar segera mendapat taufik, hidayah dan kekuatan dari
Allah, lalu berdoa agar Allah menimbulkan rasa takut ke dalam hati dan pikiran
pengurus partai politik tersebut. Lalu mengamati situasi sambil membicarakannya
dengan ke-4 komisioner lainnya dan sekretaris. Bila ancaman keguncangan politik
tidak dapat kami redam sendiri, secepatnya berkoordinasi dengan KPU Provinsi
dan melaporkannya kepolisi.
4. Kompetensi Kepemiluan
a. Pemilu penting dalam negara demokrasi, karena ia merupakan prosedur penyerahan
kekuasaan (kedaulatan) dari rakyat kepada wakilnya (calon eksekutif dan
legislative) untuk memimpin penyelenggaraan negara, mengawasi penyelenggaraan negara,
merencanakan dan mengawasi keuangan negara, menyalurkan aspirasi politik rakyat,
dan untuk membuat undang-undang dan peraturan.
b. Hubungan antara sistem
pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan
Demokrasi
dirumuskan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, direalisasikan melalui system
pemilu, secara berkala setiap 7 tahun, 6 tahun, 5 tahun, atau 4 tahun sekali; di
berbagai negara yang menganut system pemerintahan presidentiil maupun
pemerintahan parlementer. Atau dilaksanakan lebih cepat dari itu, manakala
pemerintah gagal mendapat persetujuan/kepercayaan dari parlemen, sebagaimana
yang lazim terjadi pada system pemerintahan parlementer.
Pemilu
diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Di
Indonesia pada masa orde baru pemilu diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemilu
DPR dan DPRD diikuti oleh partai politik, pada 2009 dan 2014 menggunakan system
proporsianal terbuka, pada pemilu 2004 menggunakan system proporsional dengan
daftar calon terbuka. Pemilu DPD dilaksanakan dengan system distrik berwakil
banyak. Calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Peserta pemilu Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya
adalah partai politik, gabungan partai politik dan perorangan.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
masing-masing memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban ketika menunjukkan
kedaulatannya, harus disalurkan secara tertib agar kedaulatan seseorang tidak
berbenturan dengan kedaulatan orang lain, melalui system pemilu yang demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang pesertanya adalah pemuka masyarakat
selaku perorangan dan perorangan yang terorganisir dalam system partai politik,
satu, dua, tiga ataupun multi partai, guna memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan
system pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat,
serta memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan
aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang dan peraturan sebagai landasan
bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan
anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
c. Siklus/tahapan
penyelenggaraan pemilu, terdiri dari 3 tahapan kegiatan, yakni :
- Tahapan persiapan
- Tahapan pelaksanaan
- Tahapan penyelesaian
Siklus/tahapan
penyelenggaraan pemilu merupakan rangkaian berbagai kegiatan dalam rentang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan pelaksanaan
undang-undang berupa kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian pemilu,
yang diurai menurut jenis kegiatan, tenggat waktu dan subjek pelaksananya, yang
berawal dari kegiatan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; puncaknya adalah pemungutan suara
dan rekapitulasi penghitungan suara; disudahi dengan kegiatan pengucapan
sumpah/janji calon terpilih dan penyusunan laporan pertanggung jawaban
keuangan. Disusun untuk menjadi pedoman waktu bagi struktur organisasi KPU,
pengawas, pemantau, peserta pemilu, Direktur Jenderal Anggaran, Polisi,
pemerintah dan warga negara secara bersinergi menjalankan fungsi masing-masing.
d. Untuk menciptakan pemilu yang
berkualitas, saya akan melakukan:
Mengangkat, melatih dan membimbing staf menggunakan aplikasi
komputer untuk menangani tugas memutakhirkan daftar pemilih dan penghitungan cepat
suara pemilu, 1 orang perkecamatan di sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.
Karena selama ini PPK dan PPS tidak
dapat dilatih, dibimbing dan diawasi secara intensif, dan terasa tidak
manusiawi dengan gaji rendah di bawah kebutuhan hidup minimum, jika diharuskan
mencurahkan waktu dan perhatiannya menangani ke 2 hal itu secara intens, dengan
meninggalkan pekerjaan mencari nafkah yang cukup untuk keluarganya, juga kendala mendapatkan anggota PPK dan PPS yang
mahir komputer berusia minimum 25 tahun sesuai batasan UU 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu. Sehingga PPS dan PPK terkait pemutakhiran daftar pemilih,
berfungsi menerima dan meneruskan laporan Pantarlih dan masyarakat ke KPU Kota
Tanjung Balai, serta meneliti, mengesahkan dan mengumumkan hasil cetak Daftar
Pemilih.
Agar Undangan Memilih secara optimum dapat diserahkan kepada yang
bersangkutan atau melalui keluarganya. Pemilih terdaftar yang belum diserahi
Undangan Memilih akan dimonitor dan ditabulasi pada H-1 dilaporkan via sms oleh
ketua KPPS, lalu diverifikasi faktual oleh PPS dan PPK bila ada Undangan
Memilih yang tidak dapat diserahkan.
Untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara tiap-tiap peserta
pemilu, penghitungan cepat akan dilakukan di tingkat KPU Kota Tanjung Balai
menggunakan aplikasi komputer oleh staf yang disebut di atas. Sehingga hasil
pemilu legislative 12 jam, pilpres dan pemilukada 4 jam setelah pemungutan
suara ditutup, sudah terkumpul dan selesai ditabulasi, yang dapat diakses
peserta pemilu, panwas, pemantau, pers maupun caleg. Sehingga Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat PPS dan PPK dapat diawasi optimum, insyaallah tiada
kecurangan dan kesilapan. Aplikasi komputer yang sama juga akan diberikan
kepada PPK dan PPS atau sekretariatnya agar mereka dapat juga melakukan
penghitungan cepat, sehingga dapat dicek & ricek akurasinya sebelum Rapat
Rekapitulasi Penghitungan Suara yang formal digelar.
Rencana tersebut belum dapat diterapkan pada masa yang lalu,
karena komputer yang baik belum tersedia cukup, begitu pula staf yang mahir
komputer, karena penerimaan pegawai belum mengutamakan kemahiran menggunakan komputer.
Semoga seleksi anggota KPU mendatang tak lagi menyertakan test buta warna, agar saya dapat bersaing dalam seleksi yang tidak diskriminatif, insyaallah.
Semoga seleksi anggota KPU mendatang tak lagi menyertakan test buta warna, agar saya dapat bersaing dalam seleksi yang tidak diskriminatif, insyaallah.
Langganan:
Postingan (Atom)




