Tampilkan postingan dengan label Penduduk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penduduk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2013

DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD PEMILU 2014

A. KOTA        TANJUNG BALAI
B. JUMLAH PENDUDUK         181.432
C. JUMLAH KURSI         25
D. Bilangan pembagi penduduk         7.257
No KECAMATAN Jumlah Penduduk Alokasi kursi




1 Tanjung Balai Selatan   26.479       3,65   
2 Tanjung Balai Utara   19.827       2,73   
3 Datuk Bandar   37.750       5,20
4 Datuk Bandar Timur   29.882       4,12   
5 Sei Tualang Raso   26.662       3,67   
6 Teluk Nibung   40.832       5,63
  181.432       22


No DAPIL/KECAMATAN     Penduduk Alokasi kursi 
DAPIL TANJUNGBALAI 1
1 Tanjung Balai Selatan       26.479
2 Tanjung Balai Utara       19.827      7
Jumlah       46.306

DAPIL TANJUNGBALAI 2
1 Datuk Bandar       37.750
2 Datuk Bandar Timur       29.882       9
Jumlah       67.632

DAPIL TANJUNGBALAI 3
1 Sei Tualang Raso       26.662
2 Teluk Nibung       40.832       9
Jumlah       67.494
Jumlah      181.43      25

Selasa, 15 November 2011

Penduduk Tanjung Balai, Sensus 2010

Kecamatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Tanjung Balai Selatan
       9.420
              9.910
     19.330
Tanjung Balai Utara
       7.959
              7.903
     15.862
Sei Tualang Raso
     11.491
           11.221
     22.712
Teluk Nibung
     18.198
           17.604
     35.802
Datuk Bandar
     16.966
           16.831
     33.797
Datuk Bandar Timur
     13.899
           13.043
     26.942
Jumlah
     77.933
           76.512
   154.445
 Sumber: BPS Kota Tanjung Balai

Selasa, 08 November 2011

Data Kematian Pemilih

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Data ini belum tersedia di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, instansi pelaksana UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mereka belum sepenuhnya melaksanakan pasal 44 undang-undang ini, sehingga tidak dapat memberikan data ini kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, akibatnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak bisa tuntas diselenggarakan.
Di masa yang akan datang, catatan kematian yang menyajikan nama, NIK dan alamat warga yang meninggalkan dunia ini, perlu menjadi perhatian instansi pelaksana, camat, lurah dan kepala lingkungan. Agar pemutakhiran jumlah penduduk dan pemilih bisa dilaksanakan sesuai kehendak bernegara yang tertib.
Untuk melihat contoh formulir Laporan Kematian Warga yang patut dibuat setiap bulan oleh Kepala Lingkungan, klik link berikut ini: https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/laporan kematian.docx/pub?id

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Senin, 17 Januari 2011

Jumlah Penduduk per 25-2-2010


Data warga berikut ini digunakan KPU Kota Tanjung Balai dalam menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus diraih pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjung Balai dari jalur perseorangan atau independent, dalam Pilkada 2010. Data ini diserahkan Walikota Tanjung Balai pada tanggal 25-2-2010, dalam satu acara resmi, enam bulan sebelum hari Pemungutan Suara putaran pertama (26-8-2010). 
Pernyataan dukungan berisi nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat dan tanda tangan (cap jempol) warga yang menjadi pendukung calon independent, disertai foto copy KTP yang belum kadaluarsa. Disusun per kelurahan oleh bakal calon independent, minimal 6,5% dari jumlah warga.

Kode wilayah
Kecamatan
Laki-laki
Peremuan
Jumlah
12.74.01
Tanjung Balai Selatan
14.036
14.271
28.307
12.74.02
Tanjung Balai Utara
10.621
10.566
21.187
12.74.03
Sei Tualang Raso
13.921
13.415
27.336
12.74.04
Teluk Nibung
21.328
20.384
41.712
12.74.05
Datuk Bandar
19.160
18.750
37.910
12.74.06
Datuk Bandar Timur
15.853
15.384
31.237

Jumlah
94.919
92.770
187.689
Sumber: Kantor Catatan Sipil & Kependudukan Kota Tanjung Balai