Tampilkan postingan dengan label Pemilih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

DPS Pileg 2014

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014
Oleh KPU Kota Tanjung Balai
No
Nama Kecamatan
Jumlah Desa / kelurahan
Jumlah TPS
Jumlah Pemilih



Laki-laki
Perempuan
L + P
1
Tanjung Balai Selatan
6
57
        7.541
         7.950
       15.491
2
Tanjung Balai Utara
5
42
        6.403
         6.370
       12.773
3
Sei Tualang Raso
5
52
        8.326
         8.274
       16.600
4
Teluk Nibung
5
74
     11.780
      11.367
       23.147
5
Datuk Bandar
5
68
     11.365
      11.480
       22.845
6
Datuk Bandar Timur
5
62
        9.848
         9.515
       19.363

Total
31
355
     55.263
      54.956
    110.219

Disyahkan di Tanjung Balai pada tanggal 10 Juli 2013. Periksa nama anda dan keluarga terdaftar sebagai pemilih, di kantor Lurah/Desa.

Kamis, 14 Maret 2013

Putusan MK, Hak Pilih Terjamin Pakai KTP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 PUU 2012 yang dibacakan 13 Maret 2013 menyatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK atau Paspor dalam penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden.

Warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memiliki KTP, KK atau Paspor pada Pemilu legislatif dibolehkan juga menggunakan hak pilih sebagaimana diatur Pasal 150 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD:

(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
(2) Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
(3) Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.


5. AMAR PUTUSAN
    Mengadili,
    Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno

Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.00 WIBoleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.

Jumat, 08 Juni 2012

Hal Seru di Undang-undang nomor 8 tahun 2012


Ada beberapa perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD nomor 8 tahun 2012 bila disandingkan dengan Undang-undang Pemiihan Umum DPR, DPD dan DPRD sebelumnya nomor 10 tahun 2008.

Yang paling seru menurut saya pertama, tentang pemberlakuan parliamentary treshold 3,5 % untuk kursi DPR hingga kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Hal ini menjadi seru karena akan banyak calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan merasa kecewa atau gigit jari, karena raihan suaranya atau akumulasi suara caleg dan partainya di suatu daerah pemilihan (dapil) berhasil meraih Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) tapi tidak bisa meraih kursi karena partainya gagal mencapai 3,5% suara sah DPR secara nasional .

Pasal 209
(1)   Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.

Kedua tentang integrasi sistem informasi pemilih dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Pasal 48
(1)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

(2)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal ini menjadi seru karena, Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan selama ini nyaris tidak mengupdate data penduduk yang meninggal dan pindah sebagaimana dimaksud pasal 14, 15 dan 44 UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inilah sebab mengapa jumlah penduduk versi Biro Pusat Statistik jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang dilaporkan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.

Senin, 17 Januari 2011

Daftar Pemilih Tetap

Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menugaskan KPU Kabupaten/kota  memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diserahkan pemerintah dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih. Untuk melihat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) klink link berikut ini:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/daftar pemilih tetap.xlsx/pub?id