Minggu, 23 Januari 2011

Analisa Perolehan Suara Pemilu Walikota Coblos Ulang


Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 166/PHPUD/2010 halaman 107:
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1) Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4) Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan, (9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17) Kelurahan Muara Santosa." Hasilnya sbb:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal ulang.xlsx/pub?id
Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, berfose di teras kantor KPU Kota Tanjung Balai, sesaat setelah mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Pasangan ini berhasil memperoleh suara terbanyak 37,35%. Dilantik pada hari Senin 7 Pebruari 2011.



Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres 2009

PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
Pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Untuk melihat perolehan suara pemilu presiden klik link di bawah ini:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilpres 2009.xlsx/pub?id

Sabtu, 22 Januari 2011

Malu Menjadi Pegawai Ditjen Pajak?


REPUBLIKA 22-1-2011
Menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini terasa berat sekali. Sanksi sosial seperti harus ditanggung oleh semua pegawainya semenjak kasus Gayus HP Tambunan mencuat.

Memang, persepsi miring terhadap pegawai pajak sudah ada jauh sebelum kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus itu muncul. Namun, beban psikologis yang mesti dipikul ramai-ramai oleh pegawai pajak sekarang menjadi jauh lebih berat setelah segala tingkah kriminal Gayus disorot publik. ''Malu Mas,'' ungkap Gito Wahyudi, pegawai Ditjen Pajak, mengutarakan isi hatinya kepada Republika.

Gito malu melihat ulah Gayus yang sangat memalukan dan merusak nama lembaga tempatnya bekerja. Dia juga berat mesti menghadapi berbagai pandangan sinis atau sindiran dari masyarakat. ''Enak nih sekantor dengan Gayus,'' katanya menirukan sindiran yang pernah diterima dari tetangga rumahnya.
Malu Menjadi Pegawai Ditjen Pajak
Rasa malu ini memang begitu membebani ketika berinteraksi dengan masyarakat. Apalagi, pada saat berbincang tiba-tiba lawan bicara menanyakan profesi atau tempat bekerja. ''Rasanya jadi malas menjawab sebagai pegawai Pajak,'' ujar Yadi, pegawai di salah satu Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jakarta.

Rasanya, Yadi melanjutkan, semua mata memandang Ditjen Pajak sebagai sarang koruptor dan seluruh pegawainya adalah bagian dari mafia pajak seperti yang dilakukan Gayus. ''Banyak orang yang langsung bilang, wah pajak, lahan basah nih,'' tuturnya sedih.

Belum lagi, papar Yadi, psikologis suasana kerja di kantor yang ikut terpengaruh. Hubungan kerja antarkaryawan pajak menjadi canggung dan sedikit tegang. Rasa curiga bisa mencuat di antaran sesama pegawai. Suasananya jadi serbasalah. ''Enggak enak rasanya kalau kita tidak melakukan apa-apa, tapi kalau kita berbuat sesuatu juga takut dianggap melakukan kesalahan,'' jelasnya.

Gito tak bisa menyalahkan masyarakat yang memiliki persepsi negatif seperti itu. Karena, kenyataannya Gayus itu memang ada. Namun, dia berharap publik tidak menyamaratakan bahwa seluruh pegawai Pajak tak ubahnya Gayus. Menurutnya, sejak 2007 Ditjen Pajak sebenarnya telah melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran.

Sebagai orang dalam, dia merasakan upaya perbaikan tersebut. Administrasi perpajakan ditata lebih rapi agar transparan dan akuntabel. Budaya konvensional ketika dinas luar, seperti jamuan makan, tidak diperbolehkan lagi. Sampai-sampai, pegawai pajak malas ditugaskan dinas luar karena biayanya yang tinggi dan harus ditanggung pribadi. Bahkan, untuk segelas air putih pun tak lagi menjadi tanggungan kantor. ''Itu begitu ekstremnya,'' kata Gito.

Masalah absensi tidak kalah ketat. Pegawai yang terlambat 50 jam dalam setahun harus berhati-hati. Mereka bisa kena sanksi tidak naik pangkat selama dua tahun. Kultur di tempatnya bekerja dirasakan mulai berubah. Uang negara tak bisa sembarangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena pegawai sudah mendapatkan remunerasi penghasilan.

Yadi menambahkan, setiap hari kini pegawai Ditjen Pajak mesti masuk pada pukul 07.30 WIB. Jika terlambat hadir hingga 10 menit, pegawai diganjar pemotongan biaya tunjangan sebesar 0,25 persen. Pemotongan paling tinggi, jika pegawai terlambat hadir sampai 90 menit, yakni 1,25 persen atau sejumlah Rp 70 ribu per hari.

Dalam sebulan, keterlambatan pun ditoleransi maksimal hanya lima hari. Di atas itu, seorang pegawai bakal menerima panggilan kepala kantor wilayah. ''Kalau sudah begitu, akan dicap dan susah naik jabatan,'' ungkap Yadi.

Tapi apa mau dikata, Gayus merusak segalanya. Usaha keras selama tiga tahun untuk memperbaiki diri sia-sia. Yang lebih mengenaskan, reformasi di Ditjen Pajak itu dirusak oleh pegawai tingkat pelaksana. Gayus merupakan mantan penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. ''Pohon itu buahnya banyak, karena satu yang busuk maka pohon itu dianggap tidak berkualitas,'' kata Gito dengan nada kesal.

Kasus Gayus pun, Gito menjelaskan, sebenarnya tidak terjadi di dalam Ditjen Pajak. Lebih tepatnya, ia menyebutkan, kasus mafia pajak itu terjadi di pengadilan pajak. Tapi, pegawai pajaklah yang sekarang harus menanggung dampaknya.

Pantas bila kemudian pegawai Pajak membenci Gayus. Mereka pun kecewa ketika melihat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun bagi Gayus. ''Semua di ruang kerja saya kecewa,'' ujar Gito.

Meski kernet buskota tak lagi meneriakkan kata-kata bernada sindiran 'Gayus, Gayus', untuk menyebut Kantor Pusat Ditjen Pajak yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, cibiran berbentuk lainnya masih terasa. Karena itu, Roby Erwin, pegawai pajak lainnya, berharap masa-masa menyakitkan ini bisa berakhir. Walaupun, penyembuhan dari luka Gayus ini akan memakan waktu lama.

Pendapat Zulfahmi
Gito Wahyudi pegawai ditjen pajak ngawur, dinas luar, kini tanggungan pribadi. Jangan berbohong dalam mencari simpati. Pernyataan itu bisa membuat Wajib Pajak makin malas bayar pajak dengan benar. Katakan saja seadanya, bahwa biaya tugas luar pakai uang pribadi dulu, nanti diganti kantor, setelah SPPD selesai diproses.

Mengapa Presiden SBY Bicara Gaji


REPUBLIKA 21-1-2011
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 'curhat' soal kondisi gajinya yang tak naik selama tujuh tahun memimpin Indonesia. Gaji Presiden saat ini mencapai lebih dari Rp 62 juta per bulan dan segala fasilitasnya dipenuhi oleh negara
Gaji Presiden Kerap Jadi Perbandingan
Meski nominal gajinya mandek, namun jumlah harta Presiden bertambah. Hal ini bisa dilihat dari laporan harta kekayaan Presiden yang dilaporkan tiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat melaporkan hartanya ke KPK 5 Maret 2010, total harta kekayaan Presiden posisi per tanggal 23 November 2009 mencapai Rp 7,6 miliar dan 269.730 dolar AS. Jumlah ini naik tipis dari posisi per 14 Mei 2009  yang sebesar Rp 6,8 miliar dan 246.389 dolar AS. 

"Ini tradisi politik yang baik dan diharapkan rakyat kita. Pimpinan KPK dan saya bersepakat dan ini arahan saya pada para pejabat pemerintah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota juga bisa mengumumkan harta kekayaan kepada rakyat," ujar Presiden saat itu.

Berikut Ringkasan LHKPN Presiden:

23 November 2009: Rp 7.616.270.204 dan 269.730 dolar AS.

14 Mei 2009: Rp 6.848.049.611 dan 246.389 dolar AS.


Rincian harta kekayaan posisi 23 November 2009 terdiri atas:

A. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan: Rp 2.408.620.000

B. Harta bergerak (alat transportasi): Rp 502.500.000

C. Peternakan, pertanian, perikanan, dan usaha lainnya: nihil

D. Harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, dan benda bergerak): Rp 851.015.000

E. Surat berharga: nihil.

F. Giro dan setara kas Rp 3.854.135.204

Ket: Piutang nihil, hutang nihil.

Bicara peningkatan kesejahteraan rakyat dengan membandingkannya dengan kondisi gaji Presiden tampaknya menjadi ‘senjata ampuh’ bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hari ini, di hadapan ratusan perwira TNI/Polri yang mengikuti Rapat Pimpinan TNI/Polri di balai Samudera, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah tiap tahun memberikan kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan Polri. Ini, katanya, berbeda dengan Presiden yang tak menikmati kenaikan gaji selama tujuh tahun terakhir. “Sampaikan ke seluruh jajaran TNI dan Polri, ini tahun keenam ketujuh gaji Presiden belum naik. Betul," kata Presiden.

Sebelumnya, pada 3 April 2009, berbicara soal kesejahteraan guru di hadapan guru-guru di Surabaya, Presiden mengatakan, "Gaji saya belum pernah naik. Enggak apa-apa.” Ia melanjutkan, gaji pejabat memang belum perlu naik.

Ternyata, bukan hanya ketika berbicara soal kesejahteraan rakyat kecil Presiden membandingkan kondisi gajinya. Di hadapan direktur dan komisaris 141 BUMN, saat peresmian pembukaan Indonesia Bussiness BUMN Expo and Conference (IBBEX) 2010 di Balai Sidang Jakarta pada 23 September 2010 lalu, Presiden menyindir kinerja para direktur dan komisaris tersebut yang gajinya lebih besar berkali lipat dibanding gaji Presiden.

Presiden mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan gaji yang besar itu, yang penting kinerja para pimpinan BUMN itu baik. "Sebagian Direktur BUMN gajinya jauh di atas gaji Presiden. Jangan sampai ada pimpinan yang gajinya sepuluh kali lipat dari gaji Presiden, ternyata tidak lebih sregep (rajin) dari Presiden," katanya saat itu.


Pendapat Zulfahmi
SBY bicara gajinya sudah 7 tahun tak naik, tujuannya menurut saya, agar pejabat negara dan aparatur negara sampai tingkat terendah, tidak melakukan KKN, mau bertekad meninggalkan kebiasaan KKN dan tetap semangat bekerja walaupun gajinya terasa rendah. Sementara gaji aparatur sudah berkali-kali naik selama ia Presiden.

Rabu, 19 Januari 2011

Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD


PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 218 UU nomor 10 tahun 2008

1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


2. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.


3. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.


4. Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.


5. KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.



Pembangkit Listrik


Waspada 19-1-2011
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir di Balige untuk meresmikan Museum Batak. Selain itu, Presiden juga meresmikan PLTA Asahan I.
Menyikapi itu Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, mengatakan pengoperasian PLTA Asahan I di Kabupaten Toba Samosir merupakan bukti besarnya perhatian pemerintah pusat kepada daerah.

"Beroperasi dan diresmikannya PLTA Asahan I merupakan bukti Sumut tetap mendapat perhatian yang besar dari pemerintah pusat," ujar Saleh Bangun, tadi malam.

Saleh Bangun atas nama masyarakat Sumut mengucapkan terima kasih atas kesediaan Presiden SBY meresmikan proyek PLTA Asahan I.

"Ini merupakan bukti bahwa Presiden dan pemerintah pusat mendukung program pembangunan daerah di Sumut, khususnya di bidang ketenagalistrikan," katanya.

Saleh Bangun mengajak seluruh elemen masyarakat Sumut untuk bersatu menyukseskan program kerja pembangunan pusat dan daerah agar pembangunan nasional dapat terwujud sesuai harapan.

Saleh Bangun juga menghimbau pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak mengganggu stabilitas Sumut berikut pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah itu.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengganggu dengan “merecoki” dan mempersoalkan PLTA Asahan I yang akan diresmikan Presiden Yudhoyono," ujarnya.

Saleh Bangun juga mengecam segala bentuk sikap dan pernyataan yang mempersoalkan berbagai hal terkait pembangunan PLTA berkapasitas 2x90 MegaWatt itu.

"Apalagi kalau ributnya sekarang, ketika PLTA Asahan I sudah membuat daerah ini terang benderang dan hendak diresmikan, sementara dulu pihak-pihak yang ribut itu tidak pernah ikut berjuang ketika Sumut mengalami krisis listrik yang bertahun-tahun," kata Saleh Bangun.

Pendapat Zulfahmi
Saya mendukung keinginan Pak Saleh Bangun, agar tak ada pihak yang merecoki proyek Asahan 1. Apalagi kalau sampai menjadikan kawasan di sekitar proyek menjadi padang rumput luas membentang tanpa pohon-pohon ekonomis. Bahkan proyek Asahan 2, 3, 4 dst tetap kita dukung, karena ini unit pembangkit listrik yang paling ramah lingkungan dan sangat bergantung kepada kelestarian pepohonan di sekitar proyek dan iklim bumi secara global. Bila suhu masih cenderung ekstrim yang menimbulkan hujan lebat, banjir, tanah longsor, petir, badai dan gempa besar, maka proyek tersebut terancam punah.

Selasa, 18 Januari 2011

Incumbent Wajib Mundur

REPUBLIKA 17-1-2011
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan setuju dengan usulan agar kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Bawaslu sepakat dengan usulan itu, sangat setuju. Kami mendorong agar aturan tersebut disetujui," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib, di Jakarta, Senin (17/1).
Bawaslu Dukung 'Incumbent' Mundur dari Jabatan
Wahidah mengatakan, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatan, sehingga tidak ada konflik kepentingan. Ia menjelaskan panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah atau pejabat daerah yang mengikuti pilkada.

Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, diantaranya pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial tetapi demi kepentingan pribadi, dan penggunaan fasilitas negara. Temuan-temuan pelanggaran ini, menurut Wahidah tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa diantaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.

"Untuk itu, akan lebih baik kalau 'incumbent' itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya. Menurut Mendagri, keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini, akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu.

Sementara itu, sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski telah dibatalkan oleh MK, Gamawan mengatakan pihaknya akan tetap kembali mengatur soal itu. "Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap," kata Gamawan.


Pendapat Zulfahmi
Bagaimana dengan istri, anak atau menantu incumbent yang menjadi calon kepala daerah, harus diatur juga, karena ini pun cukup mengganggu citra penyelenggaraan pilkada yang bersih. Kemudian pejabat yang mencalon harus diatur lebih tegas, harus berhenti sebagai PNS, sebagaimana yang sudah diterapkan terhadap anggota TNI/Polri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Senin, 17 Januari 2011

Daftar Pemilih Tetap

Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menugaskan KPU Kabupaten/kota  memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diserahkan pemerintah dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih. Untuk melihat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) klink link berikut ini:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/daftar pemilih tetap.xlsx/pub?id

Jumlah Penduduk per 25-2-2010


Data warga berikut ini digunakan KPU Kota Tanjung Balai dalam menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus diraih pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjung Balai dari jalur perseorangan atau independent, dalam Pilkada 2010. Data ini diserahkan Walikota Tanjung Balai pada tanggal 25-2-2010, dalam satu acara resmi, enam bulan sebelum hari Pemungutan Suara putaran pertama (26-8-2010). 
Pernyataan dukungan berisi nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat dan tanda tangan (cap jempol) warga yang menjadi pendukung calon independent, disertai foto copy KTP yang belum kadaluarsa. Disusun per kelurahan oleh bakal calon independent, minimal 6,5% dari jumlah warga.

Kode wilayah
Kecamatan
Laki-laki
Peremuan
Jumlah
12.74.01
Tanjung Balai Selatan
14.036
14.271
28.307
12.74.02
Tanjung Balai Utara
10.621
10.566
21.187
12.74.03
Sei Tualang Raso
13.921
13.415
27.336
12.74.04
Teluk Nibung
21.328
20.384
41.712
12.74.05
Datuk Bandar
19.160
18.750
37.910
12.74.06
Datuk Bandar Timur
15.853
15.384
31.237

Jumlah
94.919
92.770
187.689
Sumber: Kantor Catatan Sipil & Kependudukan Kota Tanjung Balai