Sabtu, 27 Juli 2013

Jalan Keluar Kekacauan Mesir

Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian) kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya QS Alan’am: 65.

Ikhwanul Muslimin dan Muhammad Mursi harus insaf dan mawas diri atas kesalahan mereka ketika mendemo Husni Mubarak, memintanya meletakkan jabatan, sementara pemilihan presiden sudah dipersiapkan tinggal menunggu waktu 7 bulan lagi dan kesalahan ketika kekuasaan itu ada di tangan mereka. Tanpa penyesalan, ketertiban dan ketentraman; kekacauan yang berlangsung kini, sesungguhnya mereka telah menciptakan bencana bagi diri mereka sendiri, mereka lagi menyiksa diri.

Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. QS Ali Imran: 26.



Ketertiban dan ketentraman lebih penting dari kekuasaan maka berjuanglah mewujudkannya. Kegiatan yang mengganggu ketertiban, ketentraman dan merongrong pemerintah yang hampir usai masa jabatannya dan tengah mempersiapkan peralihan kekuasaan melalui pemilihan umum, dengan mengadakan unjuk rasa dengan meninggalkan pekerjaan mencari nafkah, adalah gerakan yang mubazir dan hina. Bila ingin berkuasa capailah dengan cara yang ma'ruf, bukan dengan cara menciptakan kekacauan dan huru hara.


Agar bangsa Mesir tidak musnah seperti umat Nabi Shaleh yakni kaum Tsamud, mereka harus menegakkan ketertiban, ketentraman dan menghormati periode jabatan sebagaimana tersirat dalam anjuran Nabi Yusuf.


61. Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)."
62. Kaum Tsamud berkata: "Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami."
63. Shaleh berkata: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan diberi-Nya aku rahmat (kenabian) dari-Nya, maka siapakah yang akan menolong aku dari (azab) Allah jika aku mendurhakai-Nya. Sebab itu kamu tidak menambah apapun kepadaku selain daripada kerugian.
64. Hai kaumku, inilah unta betina dari Allah, sebagai mu`jizat (yang menunjukkan kebenaran) untukmu, sebab itu biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun yang akan menyebabkan kamu ditimpa azab yang dekat."
65. Mereka membunuh unta itu, maka berkata Shaleh: "Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari, itu adalah janji yang tidak dapat didustakan."
066. Maka tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Shaleh beserta orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami dan (Kami selamatkan) dari kehinaan di hari itu. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
67. Dan satu suara keras yang mengguntur menimpa orang-orang yang zalim itu, lalu mereka mati bergelimpangan di rumahnya.
68. Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sesungguhnya kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud. QS Huud:  61-68.

47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. QS Yusuf: 47-48.

Kamis, 11 Juli 2013

DPS Pileg 2014

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014
Oleh KPU Kota Tanjung Balai
No
Nama Kecamatan
Jumlah Desa / kelurahan
Jumlah TPS
Jumlah Pemilih



Laki-laki
Perempuan
L + P
1
Tanjung Balai Selatan
6
57
        7.541
         7.950
       15.491
2
Tanjung Balai Utara
5
42
        6.403
         6.370
       12.773
3
Sei Tualang Raso
5
52
        8.326
         8.274
       16.600
4
Teluk Nibung
5
74
     11.780
      11.367
       23.147
5
Datuk Bandar
5
68
     11.365
      11.480
       22.845
6
Datuk Bandar Timur
5
62
        9.848
         9.515
       19.363

Total
31
355
     55.263
      54.956
    110.219

Disyahkan di Tanjung Balai pada tanggal 10 Juli 2013. Periksa nama anda dan keluarga terdaftar sebagai pemilih, di kantor Lurah/Desa.

Senin, 24 Juni 2013

Visi & Misi Gubernur Sumatera Utara Terpilih Periode 2013-2018

VISI
"SUMATERA UTARA YANG MAJU DAN SEJAHTERA DALAM HARMONI KEBERAGAMAN"

Pemahaman terhadap visi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Sumatera Utara yang Maju
    Bermakna masyarakatnya berpengetahuan dan sadar akan kebutuhan secara individual atau kelompok, serta menggunakan akal sehat, dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan nasional dan global, namun tetap mempertahankan ciri dan identitas masyarakat Sumatera Utara yang majemuk serta bijaksana menghargai adat.
  2. Sumatera Utara yang Sejahtera
    Adalah masyarakat yang terpenuhinya kebutuhan secara lahir dan batin berdasarkan keperluan baik individu maupun kelompok yang dipenuhi secara tertib berdasarkan program. Melalui pelaksanaan visi ini diharapkan akan terwujud derajat kehidupan penduduk Sumatera Utara yang sehat, layak dan manusiawi.
  3. Sumatera Utara dalam Harmoni Keberagaman
    Bermakna terbentuknya kesesuaian dan keharmonisan masyarakat Sumatera Utara yang beragam di mana hak, kesempatan dan keberagaman tersebut dapat dinikmati secara bersama-sama dan adil oleh setiap kelompok dalam masyarakat di Sumatera Utara.

MISI
Dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka misi yang dilaksanakan adalah:
  1. Mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraan
  2. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera dan berwawasan lingkungan
  3. Mewujudkan Sumatera Utara yang berbudaya, religius dan keberagaman
  4. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang partisipatif dan peduli terhadap proses pembangunan.
Penjelasan makna atas pernyataan misi dimaksud adalah:
  1. Mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraanbermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi Sumatera Utara yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraan maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan kepada mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan yang ditopang oleh peningkatan daya guna dan daya hasil yang lebih maksimal dari berbagai sektor potensial seperti bidang pertanian, kehutanan, industri, usaha kecil dan menengah serta pariwisata.
  2. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera dan berwawasan lingkungan, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat serta meningkatkan kepekaan sosial melalui pengembangan berbagai program yang lebih menyentuh kepada kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan, yang berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
  3. Mewujudkan Sumatera Utara yang berbudaya, religius dan keberagaman, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi Sumatera Utara yang berbudaya, religius dalam keberagaman maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan kepada kebijakan-kebijakan yang mampu menciptakan suasana kehidupan intern dan antar umat yang saling menghormati dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan damai serta meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat memperoleh hak-hak dasar dalam memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
  4. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang partisipatif dan peduli terhadap proses pembangunanbermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi pemberdayaan masyarakat demi menciptakan masyarakat yang mandiri. Arah kebijakan pembangunan kedepannya diarahkan kepada: penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling): memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering) serta melindungi kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat, dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah.

Kamis, 20 Juni 2013

Daur Ulang Sampah Pelastik Menjadi Minyak

Persoalan sampah menjadi masalah serius di kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung atau Makassar termasuk kota kecil seperti Tanjung Balai, karena sampah pelastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai di alam. Sampah plastik merupakan penyebab permasalahan sosial maupun lingkungan, yang belum terpecahkan.
Hingga kini, sampah pelastik banyak sekali, hingga ada komunitas pencinta lingkungan di Makassar menyebutnya sebagai monster pelastik, dan banyak yang belum peduli. Mereka pakai sekarang, sudah selesai buang, mau numpuk juga tidak peduli. Padahal kalau dibuang sembarangan dan bertumpuk bisa bikin tumpat parit dan sungai sehingga bila hujan lebat jalan dan pemukiman kota banjir.
Tong sampah pengolah plastik dibuat secara khusus, sehingga mampu menghasilkan minyak tanah untuk keperluan rumah tangga.
Alat ini berupa kaleng yang dimodifikasi, kemudian ada pipa besi minimum 2m untuk mengalirkan uap panas, melintasi bejana air pendingin, yang mengeluarkan tetesan minyak, dan wadah penampung. Kaleng ini untuk wadah pemanasan sampah pelastik. Anda dapat membuat sendiri alat pengolahan sampah pelastik, dari bahan kaleng, besi atau guci. Kaleng bekas kemasan biskuit juga bisa, pokoknya menggunakan wadah yang tahan bakar.
Jika pemanasan stabil selama 30 menit, minyak mulai menetes pada ujung pipa.
Problemnya, biaya pengadaan energi untuk memanaskan plastik jauh lebih besar dari harga jual minyak yang dihasilkan. Sehingga secara ekonomi belum layak dilakukan.

Selasa, 28 Mei 2013

HARI INI ADA CARA GAMPANG MENENTUKAN KIBLAT

Secara astronomis, peristiwa matahari berada di atas Ka’bah  dapat terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada tanggal 27 dan 28 Mei serta tanggal 15 dan 16 Juli. Pada tanggal ini, nilai deklinasi (posisi) matahari hampir sama dengan titik koordinat lintang Makkah yakni sebesar 21 derajat 25 menit.

Berdasarkan data astronomis, hari ini pukul 12.18 waktu Arab Saudi (WAS) bertepatan pukul 16.18 WIB atau pukul 17.18 WITA, matahari melintas tepat di atas Ka'bah. Dengan demikian, bayangan setiap benda akan menuju Ka'bah atau berhimpit dengan arah Ka'bah di Makkah.

Pengecekan dan pelurusan arah Kiblat ini dapat dilakukan dengan cara manual. Yakni dengan mendirikan benda tegak lurus diukur menggunakan lot pada pelataran yang rata. Atau bisa menggunakan benda yang berdiri tegak lainnya, seperti tiang, galah, tongkat, pintu atau jendela.

Rabu, 20 Maret 2013

Formulir Pencalonan Anggota DPR & DPRD

Pasal 9 PKPU 7 tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

(1) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf k dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain.

(2) Dalam hal surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang.

(3) Keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan DCS.

(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD:
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
  1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Pengajuan Bakal Calon
Pasal 17 PKPU 7 tahun 2013
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
(2) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat pusat atau sebutan lainnya.
b. Ketua dan Sekretaris partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 18 PKPU 7 tahun 2013
  1. Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota (Model B).
  2. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya.
  3. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), disertai daftar bakal calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA).
Pasal 19 PKPU 7 tahun 2013
Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan :

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri.

b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB).

c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan
pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1).

e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri :
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut.
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

g. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS.

h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3).

i. surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi :

1. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-4).

2. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5).

3. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6).
4. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7).

j. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8).

k. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9).

l. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku.

m. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10).

n. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB-11).

o. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dan softfile.

Kamis, 14 Maret 2013

Putusan MK, Hak Pilih Terjamin Pakai KTP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 PUU 2012 yang dibacakan 13 Maret 2013 menyatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK atau Paspor dalam penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden.

Warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memiliki KTP, KK atau Paspor pada Pemilu legislatif dibolehkan juga menggunakan hak pilih sebagaimana diatur Pasal 150 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD:

(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
(2) Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
(3) Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.


5. AMAR PUTUSAN
    Mengadili,
    Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno

Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.00 WIBoleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.

Rabu, 13 Maret 2013

Raihan Suara Pemilu Gubernur Sumatera Utara 2013

Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 diselenggarakan serentak di seluruh wilayah provinsi Sumatera Utara termasuk di kota Tanjung Balai, dilaksanakan di 354 tempat pemungutan suara (TPS) dari pukul 7 hingga pukul 13 Wib. 

Penghitungan suara di TPS rata-rata selesai pukul 14.30 Wib. Jumlah pemilih terdaftar 111.966 orang, yang menggunakan hak pilih 45.466 orang atau 40,36%. Rendahnya tingkat kehadiran pemilih karena di sekitar 72 kawasan TPS rumah dan jalan terendam banjir kiriman proyek PLTA Sigura-gura, sehingga sebagian warga pergi mengungsi dan sebagian lagi enggan meninggalkan rumah untuk mencoblos.

Raihan suara masing-masing calon gubernur                      Tanjung Balai     %        Se-Sumut
1. H Gus Irawan Pasaribu, SE Ak, MM & Ir H Soekirman             8.703      21,13%    1.027.433
2. Drs Effendi MS Simbolon & Drs H Jumiran Abdi ............    6.738      24,34%    1.183.187
3. Dr H Chairuman Harahap, SH, MH & H Fadly Nurzal, S.Ag    11.984        9,30%       452.096
4. Drs H Amri Tambunan & Dr RE Nainggolan, MM .............     3.045      12,23%      594.414
5. H Gatot Pujo Nugroho, ST & Ir H Tengku Erry Nuradi, M.Si  13.386      33,00%    1.604.337
          Suara tidak sah                                                          1.610                      139.963

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilu 2014

Dapil SUMATERA UTARA 1, jatah 10 kursi, jumlah penduduk 1.577.419
KOTA MEDAN-A 
Kecamatan MEDAN KOTA
Kecamatan MEDAN DENAI
Kecamatan MEDAN DELI
Kecamatan MEDAN BELAWAN
Kecamatan MEDAN AMPLAS
Kecamatan MEDAN AREA
Kecamatan MEDAN MARELAN
Kecamatan MEDAN LABUHAN
Kecamatan MEDAN TEMBUNG
Kecamatan MEDAN PERJUANGAN
Kecamatan MEDAN TIMUR

Dapil SUMATERA UTARA 2, jatah 7 kursi, jumlah penduduk 1.025.193
KOTA MEDAN-B
Kecamatan MEDAN SUNGGAL
Kecamatan MEDAN HELVETIA
Kecamatan MEDAN BARAT
Kecamatan MEDAN TUNTUNGAN
Kecamatan MEDAN JOHOR
Kecamatan MEDAN MAIMUN
Kecamatan MEDAN POLONIA
Kecamatan MEDAN BARU
Kecamatan MEDAN PETISAH
Kecamatan MEDAN SELAYANG

Dapil SUMATERA UTARA 3, jatah kursi 12
DELI SERDANG jumlah penduduk 1.846.262

Dapil SUMATERA UTARA 4, jatah kursi 5
SERDANG BEDAGAI jumlah penduduk 671.812
KOTA TEBING TINGGI jumlah penduduk 168.242

Dapil SUMATERA UTARA 5jatah kursi 10   
ASAHAN jumlah penduduk 915.229
KOTA TANJUNG BALAI jumlah penduduk 181.432
BATU BARA jumlah penduduk 375.211

Dapil SUMATERA UTARA 6jatah kursi 8
LABUHANBATU jumlah penduduk 522.064
LABUHANBATU SELATAN jumlah penduduk 304.444
LABUHANBATU UTARA jumlah penduduk 382.226

Dapil SUMATERA UTARA 7jatah kursi 10
TAPANULI SELATAN jumlah penduduk 285.266
MANDAILING NATAL jumlah penduduk 470.230
PADANG LAWAS jumlah penduduk 250.344
KOTA PADANG SIDIMPUAN jumlah penduduk 229.182
PADANG LAWAS UTARA jumlah penduduk 269.582

Dapil SUMATERA UTARA 8jatah kursi 6
NIAS jumlah penduduk 151.825
NIAS SELATAN jumlah penduduk 364.110
NIAS UTARA jumlah penduduk 142.358
NIAS BARAT jumlah penduduk 96.037
KOTA GUNUNGSITOLI jumlah penduduk 138.090

Dapil SUMATERA UTARA 9jatah kursi 9
TAPANULI TENGAH jumlah penduduk 352.593
TOBA SAMOSIR jumlah penduduk 205.331
SAMOSIR jumlah penduduk 145.357
KOTA SIBOLGA jumlah penduduk 95.883
TAPANULI UTARA jumlah penduduk 314.737
HUMBANG HASUNDUTAN jumlah penduduk 189.505

Dapil SUMATERA UTARA 10jatah kursi 8
SIMALUNGUN jumlah penduduk 1.000.777
KOTA PEMATANGSIANTAR jumlah penduduk 289.975

Dapil SUMATERA UTARA 11jatah kursi 5
DAIRI 328.185
PAKPAK BHARAT 46.299
KARO 399.270

Dapil SUMATERA UTARA 12jatah kursi 10
LANGKAT jumlah penduduk 1.210.776
KOTA BINJAI jumlah penduduk 282.473

Jumlah Penduduk Sumatera Utara 15.227.719 jumlah kursi Anggota DPRD 100