Kamis, 10 Januari 2013

Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2014

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, ketiga partai politik lokal tersebut, yakni:
  1. Partai Nasional Aceh (PNA)
  2. Partai Damai Aceh (PDA) 
  3. Partai Aceh (PA)
"Ketiga partai politik lokal tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Kini, ketiganya tinggal menunggu pencabutan nomor urut. Pencabutan nomor urut akan dilakukan Senin 14/1/2013. Nomor urut partai lokal mengikuti nomor urut partai politik nasional," kata dia.

Dari ketiga partai tersebut, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi "electoral threshold" atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal 5 %.

Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Tidak ada komentar: