Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, ketiga partai politik lokal tersebut, yakni:
Dari ketiga partai tersebut, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi "electoral threshold" atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal 5 %.
Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
- Partai Nasional Aceh (PNA)
- Partai Damai Aceh (PDA)
- Partai Aceh (PA)
Dari ketiga partai tersebut, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi "electoral threshold" atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal 5 %.
Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar