Selasa, 26 April 2011

PENGENTASAN KEMISKINAN LEWAT EKONOMI HIJAU


"Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia", QS Ar-Ra'd: 11.

40. Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.
41. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
42. Katakanlah: "Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)". QS Arruum: 40-42.

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". QS Ibrahim: 7.

Wacana perubahan iklim merupakan bagian dari isu lingkungan hidup yang menjadi isu global sejak periode 1980-an. Kecepatan pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi telah melahirkan lingkungan buatan manusia, seperti kota industri. Pertimbangan ekonomi untuk mengejar kebutuhan manusia yang tumbuh secara eksponential dengan menggunakan bantuan teknologi dan zat kimia telah menyebabkan perubahan fisik di alam raya, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesejahteraan dan kenyamanan hidup manusia (mengundang bencana). Dalam perkembangannya, wacana mengenai perubahan iklim telah menjadi isu utama melampaui permasalahan lingkungan hidup lainnya, seperti: penipisan lapisan ozon, hujan asam, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta degradasi keanekaragaman hayati. 

Hasil kajian para ilmuwan yang tergabung dalam Inter-governmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa perubahan iklim yang semakin sering terjadi dalam 150 tahun terakhir bukan hanya disebabkan karena proses alamiah, melainkan dipicu oleh pengaruh kegiatan atau intervensi manusia (anthropogenic intervention), terutama aktivitas produksi dan pemanfaatan energi dari bahan bakar fosil, serta aktivitas penebangan hutan dan alih guna lahan (land use change and forestry/LUCF). Kegiatan industri dan transportasi modern yang dimulai sejak akhir abad ke-18 telah menimbulkan emisi gas buang -seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2) dan klorofluorokarbon (CFC)- yang terakumulasi membentuk selimut gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. 

Selimut GAS RUMAH KACA inilah yang menghalangi energi berupa gelombang sinar infra merah yang akan dilepaskan kembali oleh bumi ke ruang angkasa. Akibatnya bumi selain tetap menerima radiasi dari sinar matahari juga mengalami pemanasan dari sinar infra merah yang terperangkap dan tidak dapat keluar menembus atmosfir bumi. Pertambahan suhu bumi tersebut menyebabkan pencairan es di kutub dan kenaikan permukaan air laut, yang akhirnya berujung pada variabilitas iklim alamiah dan perubahan iklim global, sehingga berdampak pada berbagai sektor kehidupan manusia, flora dan fauna, seperti: kekeringan, kegagalan produksi pangan, kerusakan ekosistem, kelangkaan air bersih, degradasi aneka ragam hayati, kebakaran hutan, penyebaran hama/penyakit, hingga ancaman pulau tenggelam.

Wacana perubahan iklim sebagai bagian dari masalah ekonomi semakin menguat dengan kehadiran laporan Sir Nicholas Herbert Stern yang berjudul The Economics of Climate Change: The Stern Review (2007). Laporan Stern tersebut memperkirakan bahwa dalam situasi business as usual (dimana negara maju tidak menurunkan emisi GAS RUMAH KACA dan negara yang terkena dampak tidak melakukan upaya adaptasi) maka kerugian akibat perubahan iklim akan mencapai 14% PDB global pada pertengahan abad ke-21.

Laporan Stern juga mengajukan hipotesis bahwa jumlah biaya bagi pencegahan kerusakan dengan menurunkan emisi GAS RUMAH KACA (upaya mitigasi) berkisar antara 2% hingga 5% dari PDB global, serta jumlah biaya bagi pengurangan dampak dan penyesuaian terhadap perubahan iklim (upaya adaptasi) berkisar 0,5% dari PDB negara-negara maju. Dengan kata lain hipotesa tersebut menunjukkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi perubahan iklim jauh lebih murah dibandingkan biaya kerusakan yang akan ditimbulkan apabila masing-masing negara tidak melakukan tindakan apa pun. 

Untuk itulah maka Stern merekomendasikan agar masing-masing negara menyikapi masalah perubahan iklim sebagai masalah ekonomi dan mulai mengambil langkah-langkah investasi secara serius untuk mengurangi tingkat kerugian ekonomi. Namun pertanyaan selanjutnya yang selalu muncul dan menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan adalah bagaimana menghitung beban biaya mitigasi dan adaptasi bagi masing-masing negara?

BUMI ADALAH MILIK BERSAMA
Perubahan iklim merupakan proses panjang yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Konsentrasi emisi GAS RUMAH KACA naik drastis sejak Revolusi Industri yang diikuti oleh industrialisasi besar-besaran di berbagai negara maju di Eropa dan Amerika. Konsentrasi emisi GAS RUMAH KACA terutama gas CO2 dalam 50 tahun terakhir semakin meningkat seiring dengan gelombang industrialisasi di negara berkembang dan relokasi pabrik manufaktur dari negara maju ke negara berkembang. 

Hasil kajian IPCC memperlihatkan bahwa konsentrasi CO2 ketika Revolusi Industri dimulai pada tahun 1850 baru sebesar 280 parts per million (ppm). Namun konsentrasi CO2 kemudian meningkat rata-rata 1,4 ppm/tahun dan mencapai 380 ppm pada tahun 2005 dengan suhu bumi turut meningkat sebesar 0,70 Celcius. Apabila pola produksi, konsumsi, gaya hidup dan pertumbuhan penduduk dibiarkan seperti sekarang (skenario BAU = business as usual), maka dalam 100 tahun ke depan diperkirakan konsentrasi CO2 akan menjadi 580 ppm dan suhu global akan meningkat hingga sebesar 40 Celcius.

Untuk mencegah kenaikan suhu global secara ekstrim yang akan mengakibatkan kerugian ekonomi dan ekologi secara luas, maka United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) terus berupaya mendapatkan kesepakatan global untuk menstabilkan konsentrasi CO2 pada level 450 ppm agar kenaikan suhu global tidak melebihi 20 Celcius.

Upaya mencapai kesepakatan global yang dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing negara bukanlah merupakan hal yang mudah. Kelompok negara berkembang selalu menuntut agar negara-negara maju yang sejak lama telah menikmati keuntungan dari industrialisasi agar bertanggung jawab memberikan kontribusi yang besar dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim. Di sisi lain, kelompok maju berargumen bahwa proses perkembangan industri dan peningkatan intensitas penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil yang sangat pesat di negara berkembang telah banyak memperburuk keadaan. Bahkan negara-negara berkembang dipersalahkan karena melakukan kegiatan alih guna lahan dan penebangan hutan yang melepaskan kandungan CO2, sesuatu aktivitas yang sebelumnya justru telah dilakukan bertahun-tahun lamanya oleh negara maju.

Dari data United Nations Statistic Division mengenai jumlah emisi CO2 yang dihasilkan oleh 231 negara pada tahun 2007,  terlihat bahwa China (22,3%) merupakan negara yang paling banyak menghasilkan emisi CO2 dan telah melampaui negara industri maju seperti USA (19,91%), Rusia (5,24%), Jepang (4,28%) dan Jerman (2,69%). Sebagaimana terlihat dalam tabel 1, total emisi CO2 dari 40 negara maju yang termasuk kategori Annex 1 dari Protocol Kyoto berjumlah 48,95%, sedangkan negara non-Annex 1 menghasilkan total emisi sebanyak 51,05%. 

Meskipun masih terdapat polemik mengenai siapa harus berbuat apa, namun telah terdapat kesadaran bahwa atmosfer tempat terkosentrasinya GAS RUMAH KACA adalah milik bersama secara global (global common), sehingga urusan pengalokasian beban penanggulangannya tidak dapat ditimpakan kepada salah satu kelompok negara saja. Sebagai institusi PBB yang khusus menangani mengenai masalah perubahan iklim, UNFCCC yang terbentuk berdasarkan mandat KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro Juni 1992 telah mengadopsi prinsip “common but differentiated responsibility and respected capabilities” sebagai cerminan pengakuan bahwa atmosfer adalah milik bersama secara global dan terdapat perbedaan kemampuan ekonomi antar negara dalam upaya menanggulangi perubahan iklim.

Dalam Conference of the Parties (COP) UNFCCC ke-3 yang diadakan di Kyoto tahun 1997 telah dihasilkan suatu kesepakatan yang bersifat mengikat bagi negara peserta untuk meratifikasinya. Kesepakatan yang dikenal sebagai Protokol Kyoto tersebut mengatur kewajiban dan komitmen negara-negara industri maju yang memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya ekonomi (yang dikenal sebagai Kelompok negara Annex 1) untuk mengurangi emisi GAS RUMAH KACA secara kolektif paling sedikit 5% dari tingkat emisi tahun 1990, yang harus dicapai hingga periode 2012 melalui 3 instrumen pelaksanaan yang bersifat fleksibel, yaitu: Joint Implementation, Clean Development Mechanism dan Emission Trading Scheme.

Meskipun tenggat waktu yang diamanatkan oleh Protokol Kyoto hampr mendekati babak akhir, namun kemajuan penurunan emisi GAS RUMAH KACA global tidaklah seperti yang diharapkan. Keengganan AS (dan sebelumnya Australia) untuk meratifikasi Protokol Kyoto, kegagalan negara-negara Annex 1 dalam memenuhi kewajiban penurunan emisinya, serta pertumbuhan ekonomi dan pembangunan industri manufaktur yang sangat pesat di beberapa negara berkembang (seperti China, India, Korea Selatan dan Mexico) menyebabkan jumlah emisi GAS RUMAH KACA global dipercaya justru bertambah besar.

Fenomena ini pulalah yang menyebabkan perundingan COP UNFCCC ke-15 di Copenhagen, Denmark pada bulan Desember 2009 tidak dapat menjalankan rekomendasi COP ke-13 Bali (Bali road map dan Bali action plan) untuk melahirkan suatu kesepakatan global baru yang bersifat mengikat secara hukum (binding) sebagai pembaharuan dari Protokol Kyoto yang akan berakhir pada tahun 2012. Dalam COP tersebut setidaknya telah menghasilkan 12 butir catatan kesepakatan yang dikenal sebagai Copenhagen Accord, antara lain:

Membatasi kenaikan suhu global menjadi 20C yang akan dikaji ulang pada tahun 2015, termasuk mempertimbangkan penurunan batas kenaikan menjadi 1,50C sesuai permintaan kelompok negara-negara kepulauan kecil di Samudera Pacific (alliance of small island developing states, OASIS).
Negara-negara maju harus menentukan target penurunan secara kuantitatif (quantified economy-wide emission target) untuk tahun 2020 dan negara-negara berkembang mendaftarkan kegiatan mitigasi di negara masing-masing (nationally appropriate mitigation action, NAMAs) yang dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi (measurable, reportable, verifiable, MRV). 
Negara-negara maju akan memberikan komitmen pendanaan sebesar US$ 30 milliar dalam periode 2010-2012 bagi kegiatan adaptasi dan mitigasi negara berkembang di bawah supervisi COP UNFCCC, melalui mekanisme Copenhagen Green Climate Fund.

Bercermin dari hasil COP ke-15 tersebut, dunia tetap berharap dan menggantungkan asa yang tinggi kepada perundingan berikutnya (COP ke-16) di Cancun, Mexico pada bulan Desember 2010, akan dapat mengembalikan jalannya perundingan sesuai dengan roadmap yang telah disepakati sebelumnya dan mencapai konsensus bulat dari semua negara peserta untuk menyempurnakan tindak lanjut Copenhagen Accord menjadi suatu perjanjian kesepakatan yang terukur dan bersifat mengikat secara hukum.

TANTANGAN BAGI INDONESIA 
Sebagai negara kepulauan yang diapit oleh 2 samudera luas, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Peristiwa kenaikan suhu permukaan Samudera Pasific akan membawa gelombang panas (warm pool) menuju Samudera Hindia sehingga terjadi fenomena El Nino yang mengakibatkan kemarau panjang dan kekeringan, sebagaimana yang sering terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan sebelah timur Pulau Jawa dan berimplikasi terhadap ketersediaan air dan ketahanan pangan. Di sisi lain, apabila terjadi peningkatan suhu permukaan Samudera Pacific maka akan menyebabkan fenomena La Nina yang membawa angin kencang dan awan hujan ke arah selatan, sehingga terjadi curah hujan ekstrim yang akan menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor. 

Apabila berbicara mengenai profil emisi GAS RUMAH KACA di Indonesia, sebagaimana terlihat dalam tabel 2, emisi GAS RUMAH KACA terutama disebabkan oleh pelepasan simpanan karbon akibat tingginya penebangan pohon dan alih guna ruang di sektor kehutanan. Dan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk, maka emisi yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil sebagai sumber energi (terutama pembangkit listrik, industri dan transportasi) telah menunjukkan trend kenaikan yang cukup signifikan.

Meskipun tidak termasuk dalam kelompok negara Annex 1 yang diwajibkan untuk menurunkan emisi GAS RUMAH KACA sesuai Protokol Kyoto, namun Indonesia memiliki komitmen yang besar untuk berkontribusi dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim. Komitmen Pemerintah Indonesia berpuncak pada pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam KTT G-20 di Pittsburgh bulan September 2009 dan disampaikan kembali dalam COP ke-15 UNFCCC di Copenhagen bulan Desember 2009 bahwa Indonesia akan menurunkan emisi GAS RUMAH KACA sebesar 26% dari prakiraan emisi pada tahun 2020 dengan memanfaatkan sumber daya sendiri, dan siap menurunkan hingga 41% apabila mendapatkan bantuan dan kerjasama dari pihak internasional.

Dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi GAS RUMAH KACA tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan identifikasi sektor-sektor dan aktivitas yang berpotensi untuk menyumbangkan penurunan emisi, yang secara resmi akan diformalkan dalam bentuk Peraturan Presiden mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi. Secara garis besar strategi penurunan emisi GAS RUMAH KACA tersebut akan dilakukan melalui:
1.     Pengelolaan lahan gambut secara lestari. 
2.     Pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan. 
3.     Pengembangan penyerapan karbon di sektor kehutanan dan pertanian.
4.     Pengurangan limbah padat dan cair. 
5.     Mendorong efisiensi energi dan penggunaan teknologi rendah karbon. 
6.     Pengembangan alternatif sumber energi terbarukan. 
7.     Perubahan menuju moda transportasi rendah emisi.

Berdasarkan sumber emisi GAS RUMAH KACA yang dominan di Indonesia, maka sektor kehutanan dan pengelolaan lahan gambut merupakan sektor yang potensial untuk menurunkan tingkat emisi dengan ditunjang oleh 5 sektor lainnya (pengelolaan limbah, energi, pertanian, industri dan transportasi). Sebagai negara yang memiliki wilayah hutan seluas 132,4 juta hektar, Indonesia merupakan salah satu paru-paru utama dunia yang berfungsi mengikat, menyerap dan menyimpan CO2 (carbon link).

Diharapkan sektor kehutanan bersama-sama pengelolaan lahan gambut dapat menyumbangkan hingga 85% dari komitmen penurunan emisi GAS RUMAH KACA terhadap perkiraan net emission pada skenario BAU di tahun 2020. Untuk itu maka penghijauan lahan dan penanaman pohon secara massive di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan harus terus digalakkan, termasuk melalui Program Penanaman 1 Milyar Pohon Untuk Dunia (one billion Indonesia trees for world) yang telah dicanangkan secara resmi oleh Presiden pada peringatan Hari Menanam Pohon tanggal 28 November 2010.

Tantangan berikutnya dari kerjasama pelestarian hutan ini adalah bagaimana memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan, termasuk peran dan partisipasi dari pemerintah daerah, masyarakat madani dan penduduk lokal di sekitar hutan. Sejak COP ke-15 di Bali, UNFCCC telah mengakui konsep pengurangan emisi dari penanggulangan penebangan dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and degradation, REDD) yang kemudian berkembang menjadi REDD+ (ditambah dengan peran konservasi, pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan stok karbon hutan). Melalui konsep REDD+ ini negara berkembang yang memiliki hutan tropis dimungkinkan untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari negara industri maju, sebagaimana pelaksanaan rintisan kerjasama antara Indonesia dengan Norwegia senilai US$ 1 Milyar yang telah ditandatangani pada bulan Mei 2010, maupun kemungkinan kerjasama serupa dengan negara industri maju lainnya, seperti: Kanada, AS, Jerman, Inggris dan Australia.

Dalam upaya mempertahankan kelestarian hutan tersebut, Pemerintah bukan hanya dituntut untuk mempertimbangkan pendanaan yang dibutuhkan dan didapatkan, namun pada saat yang sama juga harus mempertimbangkan nilai keekonomian dari hutan sebagai pengatur tata air, konservasi keanekaragaman hayati, kandungan sumber daya alam (mineral dan panas bumi) yang bernilai tinggi, serta tempat sandaran masyarakat lokal dalam mencari sumber penghidupan.

Potensi kesempatan ekonomi yang hilang haruslah mampu disubsitusi dengan penciptaan lapangan kerja baru agar masyarakat tetap terjamin kesejahteraannya dan memiliki keperdulian terhadap kelestarian hutan. Untuk itu maka diperlukan penyusunan perencanaan yang partisipatif dan pelaksanaan yang inklusif dengan indikator MRV (measurable, reportable, and verifiable) yang jelas dan realistis untuk dicapai, sehingga kerjasama REDD+ tidak menimbulkan kondisionalitas yang menciptakan pembatasan terhadap ruang gerak masyarakat di sekitar hutan, maupun aktivitas perekonomian nasional yang lebih luas.

MENUJU EKONOMI HIJAU
Kesiapan Pemerintah Indonesia untuk memberikan kontribusi yang besar dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim merupakan pengejawantahan dari potensi dan resiko yang dimiliki oleh Indonesia. Sebagai negara yang terus membangun, Indonesia memerlukan pembangunan yang berkelanjutan untuk membawa seluruh rakyat Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dalam situasi yang harmonis dan kondisi ekologi yang lestari. Pembangunan yang berorientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya terbukti dalam jangka panjang justru akan menghambat keberlanjutan dari pembangunan itu sendiri. Untuk itu maka kinerja pertumbuhan ekonomi tidak hanya selalu diukur bardasarkan nominal Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga harus dilihat dari tingkat penurunan emisi karbon dalam mencapai besaran dan pertumbuhan PDB tersebut (green growth).

Ekonomi Hijau telah menjadi salah satu paradigma penting dalam pembangunan. Paradigma ekonomi hijau merupakan manifestasi dari konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development) yang bertujuan meninggalkan praktek ekonomi yang hanya mementingkan keuntungan jangka pendek dan berdampak negatif pada lingkungan, menjadi praktek ekonomi yang ramah lingkungan dan dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Pengembangan ekonomi hijau bukan hanya sekedar mengkonversi energi dan mengurangi emisi karbon, tetapi juga mengefektifkan penggunaan sumber daya, memperluas permintaan pasar dan menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Paradigma ekonomi hijau ini akan semakin banyak didiskusikan dan mencapai kulminasi pada saat pelaksanaan UN Conference on Sustainable Development pada tahun 2012 di Rio de Janeiro, Brasil (atau dikenal sebagai Rio+20) yang sekaligus merupakan peringatan 20 tahun penyelenggaraan KTT Bumi/Earth Summit di tempat yang sama tahun 1992.

Dalam menyusun kebijakan ekonomi hijau, setiap negara memiliki fleksibilitas untuk menentukan langkah menuju pembangunan berkelanjutan berdasarkan kepentingan nasional dan kearifan lokal. Keperdulian Pemerintah Indonesia akan keseimbangan dalam pembanguan dapat terlihat jelas dalam 10 arahan Presiden dalam rapat kerja (retreat) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi di Istana Tampak Siring, Bali bulan April 2010, yaitu:
1.     Pertumbuhan pembangunan ekonomi harus lebih tinggi.
2.     Pengangguran harus menurun dengan menciptakan lapangan kerja lebih banyak.
3.     Tingkat kemiskinan harus semakin menurun. 
4.     Pendapatan per kapita harus meningkat. 
5.     Stabilitas ekonomi harus terjaga. 
6.     Pembiayaan dari dalam negeri harus kuat dan meningkat. 
7.     Ketahanan pangan dan air meningkat.
8.     Ketahanan energi meningkat. 
9.     Daya saing ekonomi harus semakin menguat. 
10.   Memperkuat green economy atau ekonomi ramah lingkungan.

Dari kesepuluh arahan Presiden tersebut terlihat bahwa kebijakan ekonomi hijau (pro environment) dapat selaras dan saling mendukung dengan strategi pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan kerja (pro job), dan pemberantasan kemiskinan (pro poor). Langkah selanjutnya pengarus-utamaan ekonomi hijau perlu semakin mendapat perhatian serius dari setiap instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Masing-masing Kepala Daerah perlu mempertimbangkan ulang orientasi jangka pendek untuk mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui eksploitasi hutan dan energi yang tak terbarukan (tambang mineral). Setiap daerah harus mampu mengarahkan pola produksi dan konsumsi menuju penurunan resiko lingkungan dan kerusakan ekologi dalam rangka menjamin ketahanan pangan, ketersediaan air dan energi, seperti melalui program pengembangan lahan bagi energi terbarukan, moda angkutan rendah karbon, bangunan efisien energi, teknologi produksi bersih, manajemen limbah (reduce, reuse, recycle), pelestarian hutan, pola pertanian dan perikanan hijau, serta konservasi air bersih.

Pada tingkat lokal konsep ekonomi hijau harus dilaksanakan dengan selalu mempertimbangkan prinsip common but differentiated responsibility and respected capabilities. Negara industri maju harus menyadari keterbatasan anggaran dan sumber daya di negara berkembang yang tentunya harus diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, serta pencapaian sasaran MDGs (millennium development goals). Karenanya negara industri maju harus membantu negara berkembang dalam melaksanakan kebijakan ekonomi hijau dengan cara memfasilitasi pendanaan, investasi, akses pasar dan menyediakan alih teknologi yang sesuai dan ramah lingkungan. Dan akhirnya komunitas internasional perlu menciptakan sistem yang kondusif bagi ekonomi hijau dengan menghilangkan praktek proteksionisme dagang yang dibungkus dengan dalih perlindungan lingkungan dan kriteria hambatan hijau yang sulit untuk dapat dipenuhi oleh negara berkembang yang masih berada dalam periode transisi menuju produksi hijau (green product).
Hari bumi diperingati setiap tanggal 22 April.