Tampilkan postingan dengan label Pemilu Legislatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu Legislatif. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2013

Formulir Pencalonan Anggota DPR & DPRD

Pasal 9 PKPU 7 tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

(1) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf k dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain.

(2) Dalam hal surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang.

(3) Keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan DCS.

(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD:
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
  1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Pengajuan Bakal Calon
Pasal 17 PKPU 7 tahun 2013
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
(2) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat pusat atau sebutan lainnya.
b. Ketua dan Sekretaris partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 18 PKPU 7 tahun 2013
  1. Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota (Model B).
  2. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya.
  3. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), disertai daftar bakal calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA).
Pasal 19 PKPU 7 tahun 2013
Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan :

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri.

b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB).

c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan
pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1).

e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri :
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut.
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

g. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS.

h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3).

i. surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi :

1. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-4).

2. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5).

3. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6).
4. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7).

j. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8).

k. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9).

l. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku.

m. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10).

n. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB-11).

o. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dan softfile.

Rabu, 13 Maret 2013

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilu 2014

Dapil SUMATERA UTARA 1, jatah 10 kursi, jumlah penduduk 1.577.419
KOTA MEDAN-A 
Kecamatan MEDAN KOTA
Kecamatan MEDAN DENAI
Kecamatan MEDAN DELI
Kecamatan MEDAN BELAWAN
Kecamatan MEDAN AMPLAS
Kecamatan MEDAN AREA
Kecamatan MEDAN MARELAN
Kecamatan MEDAN LABUHAN
Kecamatan MEDAN TEMBUNG
Kecamatan MEDAN PERJUANGAN
Kecamatan MEDAN TIMUR

Dapil SUMATERA UTARA 2, jatah 7 kursi, jumlah penduduk 1.025.193
KOTA MEDAN-B
Kecamatan MEDAN SUNGGAL
Kecamatan MEDAN HELVETIA
Kecamatan MEDAN BARAT
Kecamatan MEDAN TUNTUNGAN
Kecamatan MEDAN JOHOR
Kecamatan MEDAN MAIMUN
Kecamatan MEDAN POLONIA
Kecamatan MEDAN BARU
Kecamatan MEDAN PETISAH
Kecamatan MEDAN SELAYANG

Dapil SUMATERA UTARA 3, jatah kursi 12
DELI SERDANG jumlah penduduk 1.846.262

Dapil SUMATERA UTARA 4, jatah kursi 5
SERDANG BEDAGAI jumlah penduduk 671.812
KOTA TEBING TINGGI jumlah penduduk 168.242

Dapil SUMATERA UTARA 5, jatah kursi 10   
ASAHAN jumlah penduduk 915.229
KOTA TANJUNG BALAI jumlah penduduk 181.432
BATU BARA jumlah penduduk 375.211

Dapil SUMATERA UTARA 6, jatah kursi 8
LABUHANBATU jumlah penduduk 522.064
LABUHANBATU SELATAN jumlah penduduk 304.444
LABUHANBATU UTARA jumlah penduduk 382.226

Dapil SUMATERA UTARA 7, jatah kursi 10
TAPANULI SELATAN jumlah penduduk 285.266
MANDAILING NATAL jumlah penduduk 470.230
PADANG LAWAS jumlah penduduk 250.344
KOTA PADANG SIDIMPUAN jumlah penduduk 229.182
PADANG LAWAS UTARA jumlah penduduk 269.582

Dapil SUMATERA UTARA 8, jatah kursi 6
NIAS jumlah penduduk 151.825
NIAS SELATAN jumlah penduduk 364.110
NIAS UTARA jumlah penduduk 142.358
NIAS BARAT jumlah penduduk 96.037
KOTA GUNUNGSITOLI jumlah penduduk 138.090

Dapil SUMATERA UTARA 9, jatah kursi 9
TAPANULI TENGAH jumlah penduduk 352.593
TOBA SAMOSIR jumlah penduduk 205.331
SAMOSIR jumlah penduduk 145.357
KOTA SIBOLGA jumlah penduduk 95.883
TAPANULI UTARA jumlah penduduk 314.737
HUMBANG HASUNDUTAN jumlah penduduk 189.505

Dapil SUMATERA UTARA 10, jatah kursi 8
SIMALUNGUN jumlah penduduk 1.000.777
KOTA PEMATANGSIANTAR jumlah penduduk 289.975

Dapil SUMATERA UTARA 11, jatah kursi 5
DAIRI 328.185
PAKPAK BHARAT 46.299
KARO 399.270

Dapil SUMATERA UTARA 12, jatah kursi 10
LANGKAT jumlah penduduk 1.210.776
KOTA BINJAI jumlah penduduk 282.473

Jumlah Penduduk Sumatera Utara 15.227.719 jumlah kursi Anggota DPRD 100

Selasa, 15 Januari 2013

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014
Partai Nasdem 1
PKB 2
PKS 3
PDI Perjuangan 4
Partai Golkar 5
Partai Gerindra 6
Partai Demokrat 7
PAN 8
PPP 9
Partai Hanura 10



Kamis, 10 Januari 2013

Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2014

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, ketiga partai politik lokal tersebut, yakni:
  1. Partai Nasional Aceh (PNA)
  2. Partai Damai Aceh (PDA) 
  3. Partai Aceh (PA)
"Ketiga partai politik lokal tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Kini, ketiganya tinggal menunggu pencabutan nomor urut. Pencabutan nomor urut akan dilakukan Senin 14/1/2013. Nomor urut partai lokal mengikuti nomor urut partai politik nasional," kata dia.

Dari ketiga partai tersebut, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi "electoral threshold" atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal 5 %.

Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Partai politik yang memenuhi syarat (ms) verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai dari 16 partai gelombang 1 ada 11 partai:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Bulan Bintang (PBB)
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Partai Amanat Nasional (PAN)
  6. Partai Golongan Karya (Golkar)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Yang tidak memenuhi syarat (tms) 5 partai:
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  3. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  4. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai politik yang lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 rekomendasi Bawaslu dan DKPP dari 18 partai ada 3 partai:
  1. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  2. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 
  3. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 dari 18 partai ada 15 partai:

  1. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  2. Partai Buruh
  3. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  4. Partai Karya Republik (Pakar)
  5. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  6. Partai Keadilan
  7. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  8. Partai Kongres
  9. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  11. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  12. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  13. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  14. Partai Republik
  15. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Partai politik yang memenuhi syarat (ms) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 setelah diverifikasi oleh KPU hanya 10 partai:
  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai NasDem
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai politik yang tidak memenuhi syarat (tms) ada 24 partai:
  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Hal ini dimuat dalam Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Rapat pleno digelar sejak Senin (7/1/2013) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1/2013) pukul 02.45 WIB. Diselingi interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.

Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Selasa, 27 November 2012

Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014

Carut marut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) indikasinya antara lain, kurangnya simulasi kepada partai politik, pun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota (batalnya pelatihan Sipol), sukarnya Sipol diakses oleh Partai dan KPU Daerah, komisioner KPU Kabupaten/kota tidak dapat memonitor kerja operator Sipol-nya melalui komputer lain, compang-campingnya data yang dimuat Sipol, anggota partai tanpa alamat jelas, beda alamat dan nihil alamat, kolom tanggal lahir - PKPU 12/2012 (entah kenapa menggunakan, kolom umur, pada PKPU 8/2012) tidak sejak awal dikenalkan kepada partai, yang berguna untuk membedakan anggota partai yang namanya mirip.


Pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung di tingkat KPU Kabupaten/kota, KPU inkonsisten menerapkan indikator kecocokan kolom-kolom Daftar Anggota Partai yang dimuat di lampiran PKPU 12/2012 dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 12/2012.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sosialisasi Sipol ke partai pun terlalu tinggi berupa ceramah dan rapat, tanpa pelatihan mengetik data keanggotaan dalam program Microsoft Excel kepada staf administrasi (operator komputer) partai dan cara memasukkannya ke Sipol.

Senin, 29 Oktober 2012

Partai Yang Lulus Verifikasi Administrasi

Partai yang lulus (memenuhi syarat keanggotaan) verifikasi administrasi calon peserta Pemilu DPR dan DPRD 2014 di Kota Tanjung Balai:
  1. Partai Nasdem 
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  8. Partai Demokrat 
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  10. Partai Persatuan Nasional (PPN) 
16 partai politik yang lulus (memenuhi syarat) Verifikasi Administrasi (nasional):
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  4. Partai Bulan Bintang (PBB) 
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  7. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 
  12. Partai Demokrat 
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN) 
18 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (nasional) yaitu:
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 
  3. Partai Kongres 
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 
  5. Partai Karya Republik (Pakar) 
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep) 
  7. Partai Buruh 
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS) 
  9. Partai Republika Nusantara (Republikan) 
  10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
  13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 
  14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 
  15. Partai Republik 
  16. Partai Kedaulatan 
  17. Partai Bhineka Indonesia (PBI) 
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Minggu, 09 September 2012

Penyerahan Bukti Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2014

Nyaris seluruh partai politik belum menyelenggarakan administrasi keanggotaan secara berkelanjutan, dan belum terintegrasi. Hal ini terlihat dari minimnya partai non parlemen yang dapat menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA ke KPU Kabupaten/kota. Administrasi keanggotaan hanya dilaksanakan pada awal pendirian partai.

Kita layak bersyukur dengan kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 tanggal 29-8-2012 yang menghapus standar ganda atau perbedaan syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu DPR dan DPRD 2014. Sehingga administrasi keanggotaan yang terabaikan di masa lalu, kini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mudah-mudahan secara berkelanjutan dan integral. Sehingga partai modern yang kita dambakan peduli kepada anggotanya dan rakyat dapat terwujud di masa yang akan datang. Tanpa putusan MK tersebut sulit diharapkan partai akan menata administrasi keanggotaan partainya dengan baik 

Diabaikannya administrasi keanggotaan tersebut dapat diketahui dari minimnya partai non parlemen yang mampu menyerahkan rangkap 2 foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Daftar Anggota kepada KPU Kabupaten/kota. Dan nyaris tidak ada partai yang mampu menyerahkannya dalam jumlah yang memadai, sesuai standar dan persyaratan.

Layak dikemukakan bahwa salah satu kriteria kepantasan 1 partai patut menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar di KPU pusat, haruslah mampu menggerakkan (meremote) jajaran pengurus partai di daerah kabupaten/kota menyerahkan foto copy KTA kepada KPU Kabupaten/kota, walau hanya sedikit, pada tenggat waktu 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari). Tanpa kemampuan menggerakkan jajaran partai di daerah, berarti kepemimpinan partai di tingkat pusat lemah, tidak effektif hingga ke level bawah dan tidak mampu menyapa grassroot, organisasi tidak berfungsi dan cuma hasrat pengurus pusat saja yang bergelora di awang-awang. Negara tidak wajar memfasilitasi (sehingga menguras dana besar) untuk partai yang tidak mampu berkoordinasi, bersinergi dan berperan aktif sejak awal tahapan pemilu sehingga dana negara tidak menjadi mubazir.

Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota [Pasal 8 ayat (1) huruf f PKPU nomor 8 tahun 2012].

Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/ kota [Pasal 11 ayat (3) PKPU nomor 12 tahun 2012].

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy [Pasal 15 ayat (1) huruf i PKPU nomor 12 tahun 2012].

Yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota rangkap 2 pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari)
  • Daftar Anggota.
  • Foto copy KTA dan KTP (untuk mengecek kebenaran NIK) tersusun sesuai urutan Daftar Anggota.
Masa melengkapi ke 2 hal di atas  8 - 29 September 2012 (21 hari)
Partai yang diberi kesempatan melengkapi ke-2 hal di atas adalah partai yang pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 sudah menyerahkan surat pernyataan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk kabupaten/kota berkenaan kepada KPU Pusat.

Partai yang menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA kepada KPU Kota Tanjung Balai 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Nasdem 
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  4. Partai Golkar 
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  11. Partai Demokrat
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai yang mendaftar di KPU 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  6. Partai Kongres
  7. Partai Serikat Independen (SRI)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  10. Partai Bulan Bintang (PBB)
  11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Amanat Nasional (PAN)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)
  16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  20. Partai Buruh
  21. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Republiku Indonesia
  24. Partai Demokrat
  25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  27. Partai Islam
  28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  31. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  35. Partai Merdeka
  36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  37. Partai Republik
  38. Partai Kedaulatan
  39. Partai Persatuan Nasional
  40. Partai Patriot
  41. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
  45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
12 partai tak penuhi 17 syarat pendaftaran
  1. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  3. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  4. Partai Pelopor
  5. Partai Republiku Indonesia
  6. Partai Islam
  7. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  8. Partai Merdeka
  9. Partai Patriot
  10. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  11. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  12. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Minggu, 02 September 2012

Electoral Threshold 2014

Partai politik yang pantas sebagai peserta pemilihan umum (electoral threshold) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD P) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD K) kini tengah dibahas secala alot 9 partai parlemen, diwakili Komisi 2 bersama pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi KPU electoral threshold (ET) harus cepat dirumuskan, karena jadwal verifikasi administrasi dan factual partai politik calon peserta Pemilu tengah berlangsung.

Hal ini harus dirumuskan ulang karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 telah membatalkan Pasal 8 ayat (1) Pasal 17 ayat (1) dan mengoreksi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga setiap partai politik yang ingin ikut menjadi peserta Pemilu pada tahun 2014 harus lulus verifikasi oleh KPU.

Dalam kaitan ini, lulus persyaratan keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 adalah indikator ET yang masih bersifat liar, belum dirumuskan dengan pasti dalam UU 12 tahun 2012, yang akan menjadi parameter kepantasan satu partai politik boleh mengikuti Pemilu DPR dan DPRD 2014 ataukah tidak.

Berkaitan dengan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang boleh ikut menjadi peserta Pemilu, mengurangi jumlah suara rakyat yang terbuang percuma karena tidak memilih partai dan calon legislatif yang berhasil meraih kursi, mengecilkan kertas surat suara, mengurangi jumlah lembaran formulir penghitungan suara, mempercepat penghitungan suara, sehingga quick count (penghitungan cepat) lebih mudah dilakukan dan untuk menghemat anggaran Pemilu, mendorong konsolidasi dan tertib administrasi keanggotaan partai politik. Maka perumusan jumlah keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 layak dirumuskan sebagai berikut.

Partai politik menyerahkan daftar nama berikut foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disusun secara terkelompok menurut desa dan kecamatan ke KPU kabupaten/kota sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, dan 1/1000 dari jumlah penduduk bagi kabupaten/kota yang berpenduduk di atas 1.000.000.

Contoh terapan di Kota Tanjung Balai berpenduduk 181.319 orang terdapat 3 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten/kota, terdapat 25 kursi DPRD, Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) 2630, 2821 dan 2749.
1000 anggota parpol minimum : 3 dapil = 333,33/dapil
Pada Pemilu 2009 anggota DPRD yang berhasil duduk dengan perolehan suara rangking terendah di dapil 1 .... 791 suara sah, ranking terendah di dapil 2 .... 979 suara sah dan rangking terendah di dapil 3 .... 968 suara sah.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, ternyata tidak ada partai politik yang dapat mendudukkan calegnya menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang mendekati angka 333. 
Perbedaannya 791/333 = 2,37
                      979/333 = 2,93
                      968/333 = 2,90
Tinjauan dari aspek lain
Jumlah suara sah DPRD Kota Tanjung Balai pada tahun 2009 adalah 62.230, jika dibandingkan dengan bilangan 1000, hanya 1,61 % saja, masih jauh di bawah angka parliamentary threshold 3,5 %.

Oleh karena itu persyaratan menyerahkan bukti keanggotaan parpol minimum 1000 orang di Kota Tanjung Balai adalah sangat wajar. Dan tergolong sangat menggampangkan bila cuma mengharuskan 1/1000 dari jumlah penduduk 181.319 orang, yakni 181 orang saja.

Pasal 8 ayat (2) huruf f UU nomor 8 tahun 2012 patut dijabarkan menjadi keharusan menyerahkan berkas bukti keanggotaan parpol sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1000.000 jiwa, dan 1/1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk di atas 1000.000 jiwa.

Bagaimana terapannya di Kabupaten/kota lainnya, dapat kita perhatikan table berikut ini. Masih diolah hehehe.

Selasa, 28 Agustus 2012

Verifikasi Keanggotaan Partai Politik

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 tentang pengujian undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Serta untuk menciptakan keseragaman tindakan dan kepastian dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai, serta menghindari perbedaan pendapat yang sengit di antara komisioner, di samping untuk menghindari kesan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan undang-undang. Dalam kerangka menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu. 

Sambil menyesuaikan Putusan MK tersebut dengan Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012, KPU layak menyisipkan hal-hal berikut ini, yang belum memadai dan tegas di atur dalam PKPU 8 tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Dalam verifikasi administrasi dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota ganda, bila ditemukan 1 orang atau beberapa orang muncul berulang-ulang dalam daftar keanggotaan.
  2. Menghapus anggota yang diketahui sudah wafat
  3. Menghapus anggota yang diketahui sudah pindah ke kabupaten/kota lain.
  4. Menghapus anggota yang memiliki KTA namun tidak didukung dengan KTP.
  5. Menghapus anggota yang juga menjadi anggota partai lain (ditindak lanjuti pada saat verifikasi faktual, dengan membuat surat pernyataan, yang menerangkan partai yang sebenarnya atau menolak menjadi anggota partai manapun).
  6. Menghapus anggota yang diketahui cacat mental.
Dalam verifikasi faktual dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota yang tidak ditemukan pada saat verifikasi berlangsung.
  2. Menghapus anggota yang ternyata sudah wafat, pindah ke kabupaten/kota lain, atau cacat mental.
  3. Menghapus anggota yang ternyata belum/pernah kawin dan belum berusia 17 tahun.
  4. Menghapus anggota yang menolak menjadi anggota partai yang diverifikasi.
Verifikasi faktual keanggotaan partai dilaksanakan di kantor partai, anggota yang ingin diverifikasi berkumpul.

Untuk mencapai tujuan effisiensi dan effektivitas verifikasi faktual, verifikasi pengurus dilakukan bersamaan dengan verifikasi keanggotaan.

Verifikasi faktual keanggotaan dimulai dari orang yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan. Jika belum mencukupi jumlah anggota yang ditentukan harus diverifikasi, sample diambil secara acak dari anggota biasa.

Jumlah anggota partai minimum
Pasal 8 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2012 harus dibaca menurut perspektif pembuat undang-undang dan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang menjadi peserta Pemilu. Maka untuk kabupaten kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1000 anggota. Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota terkait.

Cara menentukan anggota partai yang diverifikasi faktual
Karena semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan harus diverifikasi, maka status keanggotaan orang yang menjadi pengurus dapat diverifikasi lebih dahulu dan diutamakan. 

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan mereka dilaksanakan sekaligus dan bersamaan. Sehingga verifikasi keanggotaan dan verifikasi kepengurusan dilakukan secara simultan dan sinergis.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 100 orang untuk kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa, jumlah anggota yang diverifikasi faktual adalah 10 % dari jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota (10 % x 1/1000 x jumlah penduduk). Verifikasi keanggotaan partai diutamakan atau didahulukan atas orang yang berstatus sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 10 % kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Jumat, 03 Agustus 2012

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014

Husni Kamil Manik dan Zulfahmi
di KPU Kota Tanjung Balai
Penyerahan KTA di KPU kabupaten/kota 10 Agust s/d 7 Sept 2012
Pasal 11 ayat (3) PKPU 8 tahun 2012
Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota.

Pasal 8 PKPU 8 tahun 2012
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi:
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

Pasal 13 PKPU 8 tahun 2012
Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas:
  • menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
  • dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir.
  • memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.
Pasal 14 PKPU 8 tahun 2012
Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.

Pasal 16 ayat (6) huruf b PKPU 8 tahun 2012
Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan:

  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual;
  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.
Jadwal verifikasi faktual
  • pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan,
  • kantor dan alamat parpol di kabupaten/kota,
  • rekening bank parpol di kabupaten/kota,
  • keterwakilan perempuan 30%,
  • dan verifikasi faktual keanggotaan,
dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
4 s/d 24 Okt 2012
Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
25 s/d 30 Okt 2012
Perbaikan
31 Okt s/d 7 Nov 2012
Verifikasi hasil perbaikan
8 s/d 21 Nov 2012
Penyusunan berita acara
22 s/d 25 Nov 2012
Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi
26 s/d 30 Nov 2012

Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD;
d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual.
(3) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(5) KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(7) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 13 (tiga belas) hari.
(8) KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(9) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara:
a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus;
b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas;
d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang;
e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU;
f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU.
g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik;
h. Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

Pasal 21
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf f tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
(2) Perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.
(3) Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.
(4) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.
(5) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metode sensus.
(6) KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi administrasi keanggotaan Parpol sudah mulai dilakukan KPU Kab kota sejak diterima dari Parpol sesuai Pasal 13 (kita sudah boleh mulai mengecek kebenaran jumlah anggota parpol, memastikan tidak ada manipulasi jumlah anggota, dari sebab ganda, 1 orang atau beberapa orang dicantumkan berulang-ulang), untuk menghindari tumpukan pekerjaan, sebab verifikasi administrasi tidak melibatkan parpol, dan yang ada jadwal adalah verifikasi faktual.

Verifikasi faktual keanggotaan menggunakan metode sensus, satu-persatu diverifikasi, dilakukan atas anggota yang merangkap pengurus parpol tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan, hingga mencapai jumlah 100 orang bagi kab/kota berpenduduk sampai dengan 1 juta orang.
Bila belum mencapai 100 orang dari unsur pengurus, lalu diambil secara acak dari anggota biasa hingga genap 100 orang.

Verifikasi keanggotaan parpol di kabupaten/kota berpenduduk di atas 1 juta, verifikasi dilakukan atas  1/1000 dari jumlah penduduk, dilakukan dengan cara yang sama, hingga mencapai jumlah yang ditentukan 1/1000 kali 10 %.

Penetapan 1000 KTA ataukah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota patutlah memperhatikan keinginan pembuat undang-undang (partai besar dan niat menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu) bukan berdasarkan tafsir Penyelenggara Pemilu.

Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 s/d 15 Des 2012

Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu
15 s/d 16 Des 2012


KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.

Hasil verifikasi administrasi ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan metode sensus dan sampel acak sederhana.

Metode sampel acak sederhana dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas.

Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang.

Penentuan sampel dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU.

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.

Perbaikan keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sensus.


untuk copy Peraturan KPU no 8 tentang  
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA klik link ini:
zulfahmiseak@gmail.com

Kamis, 26 Juli 2012

Jadwal & Tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014

Ketua KPU Husni Kamil Manik bersalaman dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD 2014 meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi:
  1.     Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu;  9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013
  2.     Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK);  9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013
  3.     Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan.  9 Juni s/d 9 Agust 2012
b. Penyusunan Peraturan KPU;  9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013


c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, meliputi:
  1. Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran;  9 s/d 11 Agust 2012
  2. Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran;  10 Agust s/d 7 Sept 2012
  3.  Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU kabupaten/kota;  10 Agust s/d 7 Sept 2012
  4. Verifikasi administrasi di KPU;  11 Agust s/d 14 Sept 2012
  5. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi;  15 s/d 16 Sept 2012
  6. Perbaikan administrasi oleh Partai Politik  17 s/d 23 Sept 2012
  7. Verifikasi administrasi hasil Perbaikan; 18 s/d 30 Sept 2012
  8. Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada:
         a) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;  1 s/d 3 Okt 2012
         b) Pimpinan partai politik tingkat pusat.         1 s/d 3 Okt 2012 

    9) Verifikasi faktual di tingkat KPU, meliputi:
          a) Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat;  4 s/d 10 Okt 2012
          b) Penyampaian hasil verifikasi; 11 s/d 12 Okt 2012 
          c) Perbaikan; 13 s/d 19 Okt 2012 
          d) Verifikasi hasil perbaikan;  14 s/d 26 Okt 2012
          e) Penyusunan berita acara.  27 s/d 28 Okt 2012

    10) Verifikasi di tingkat KPU provinsi, meliputi:
          a) Verifikasi faktual kepengurusan di KPU provinsi; 4 s/d 10 Okt 2012
          b) Penyampaian hasil verifikasi;  11 s/d 12 Okt 2012
          c) Perbaikan;  13 s/d 19 Okt 2012
          d) Verifikasi hasil perbaikan;  14 s/d 26 Okt 2012
          e) Penyusunan berita acara:
               (1) Hasil verifikasi provinsi;  27 s/d 28 Okt 2012
               (2) Rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota.  1 s/d 5 Des 2012
          f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU.  6 s/d 8 Des 2012

    11) Verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota:
           a) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan;  4 s/d 24 Okt 2012
           b) Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan; 25 s/d 30 Okt 2012
           c) Perbaikan; 31 Okt s/d 7 Nov 2012
           d) Verifikasi hasil perbaikan;  8 s/d 21 Nov 2012
           e) Penyusunan berita acara; 22 s/d 25 Nov 2012 
           f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi;  26 s/d 30 Nov 2012

   12) Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;  9 s/d 15 Des 2012

untuk lebih lengkap klik link ini   zulfahmiseak@gmail.com