Partai politik yang memenuhi syarat (ms) verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai dari 16 partai gelombang 1 ada 11 partai:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
Yang tidak memenuhi syarat (tms) 5 partai:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai politik yang lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 rekomendasi Bawaslu dan DKPP dari 18 partai ada 3 partai:
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
Yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 dari 18 partai ada 15 partai:
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Keadilan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar