Tampilkan postingan dengan label Pilkada lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada lainnya. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 Juni 2013
Jumat, 20 Januari 2012
Pilgubsu Kamis 7 Maret 2013
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa 10/1/2012, menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara priode 2013-2018 berlangsung pada Kamis 7 Maret 2013.
"KPU telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada, dan hari "H" Pilgubsu pada Kamis 7 Maret 2013. Jika terjadi dua putaran, maka akan dilangsungkan pada Rabu 1 Mei 2013," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buanan Nasution, SH MHum.
Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.
Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.
"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.
Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.
Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.
"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar.
Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.
Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.
"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.
Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.
Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.
"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar.
Jumat, 11 November 2011
Pilkada Aceh 16-2-2012
![]() |
Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf
lahir di Bireun 2-8-1960 Cagub jalur independen berpasangan dengan Muhyan Yunan |
![]() |
| Muhyan Yunan Kadis Bina Marga |
Menyusul Putusan sela Mahkamah Konstitusi nomor 108/PHPU D-IX/2011 tanggal 2-11-2011 yang memerintahkan perpanjangan masa pendaftaran calon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012. Tahapan dan jadwal baru Pemilukada Aceh ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Nomot 26 tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam Provinsi Aceh. Berdasarkan keputusan ini, pencoblosan akan berlangsung pada tanggal 16 Feberuari 2012.
Berdasarkan Putusan MK nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 27-1-2012 pencoblosan diundur menjadi 9 April 2012.
![]() |
dr Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf
cagub dari Partai Aceh. Lolos menjadi
calon dalam masa perpanjangan ke 2
|
![]() |
Ahmad Tajuddin - Ir Suriansyah
cagub dari jalur independen
|
2. Pendaftaran Pasangan Calon : 3 s/d 10-11-2011
3. Pemeriksaan Kesehatan 11-11 s/d 15-12-2011
4. Pengesahan dan pengumuman daftar Pemilih tetap : 28-12-2011
5. Tes baca Alquran : 11-11 s/d 15-12-2011
6. Perbaikan persyaratan : 16 s/d 29-12-2011
7. Pemgumuman calon yang memenuhi syarat : 30 – 12 – 2011
8. Kampanye : 30-01 s/d 12-02-2012
9. Pemungutan Suara (pencoblosan) 16-02-2012
![]() |
Muhammad Nazar, Sag
lahir di Ulim-Pidie 1-7-1973
wagub periode 2007-2012
Cagub berpasangan dengan Ir Nova Iriansyah, MT dicalonkan oleh P Demokrat, PPP dan Partai SIRA |
![]() |
| Rektor Univ Syiah Kuala Prof Dr Darni Daud lahir di Pidie 25-7-1961 berpasangan dengan Ahmad Fauzi dosen IAIN Ar-Raniry cagub jalur independen |
![]() |
| Ir Nova Iriansyah,MT lahir 22-11-1963 anggota DPR RI |
Kamis, 17 Maret 2011
Bonaran Situmeang & Syukran Jamilan Tanjung Unggul
Bonaran Situmeang layak menang karena memang lebih populer dari Tasrif dan Dina.
Dina sulit menang karena ia istri bupati incumbent yang sudah menjadi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) selama 2 periode, walau dibenarkan menjadi calon kepala daerah oleh undang-undang sebagai hak warga negara.
Di tingkat akar rumput etika politik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan, bukan cuma keabsahan calon menurut undang-undang.
Calon bupati dari jalur independent patut meraih suara cuma 1 % karena belum menggunakan sarana publikasi yang murah meriah seperti facebook, untuk mempopulerkan dirinya.
Selamat kepada Bosur jangan lupa janji pembentukan Kabupaten Barus Raya (Tapanuli Barat).
Salut kepada warga Tapteng yang telah menampilkan kedewasaan politik.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Ekspos News 14-3-2011 dari 3 sumber, yakni desk Pilkada Tapteng, PDI Perjuangan dan dari tim kampanye BOSUR, bahwa pasangan Raja Bonaran Situmeang – Syukran Jamilan Tanjung berhasil mengungguli perolehan suara pada pemungutan suara Pilkada Tapteng yang berlangsung Sabtu 12 Maret 2011.
|
Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 17-3-2011 yang diperoleh Waspada online sebagai berikut:
1
|
Raja Bonaran Situmeang, SH Mhum - Syukran Jamilan Tanjung, SE
|
83.313
|
62,10%
|
2
|
Tasrif Tarihoran, SP - Raja Asih Purba
|
1.458
|
1,09%
|
3
|
Dina Riana Samosir - Drs Hikmal Batubara
|
49.379
|
36,81%
|
Jumlah suara sah
|
134.150
|
96,22%
| |
Suara tidak sah
|
5.275
|
3,78%
| |
Jumlah yang menggunakan hak pilih
|
139.425
|
66,74%
| |
Jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
208.899
| ||
Pemilih yang tak menggunakan hak
|
69.474
|
33,26%
| |
Jumlah Kecamatan
|
20
| ||
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
|
527
|
Kamis, 10 Maret 2011
PILKADA TAPANULI TENGAH SABTU 12-3-2011
1. Partai Golkar dan PDIP
Raja Bonaran Situmeang SH Mhum - H Syukran Jamilan Tanjung SE (Bosur)

2. Jalur independent
Tasrif Tarihoran - Raja Asih Purba 3. Partai Demokrat dan 13 parpol lainnya: PAN, PPI, PKPB, PNI Marhens, PIB, Gerinda, PPRN, PNBK.
Dina Riana Samosir - Drs Hikmal Batubara
Ketiga calon Bupati/Wakil Bupati ini sama-sama ingin membangun Tapteng menjadi lebih baik di masa mendatang. Namun ironisnya, salah satu calon Bupati/Wakil Bupati yang diusung dua parpol besar di tanah air itu bukan saja menyampaikan apa yang akan dilakukannya bila terpilih kelak, tapi juga berisi hujatan terkait pembangunan di Tapanuli Tengah 10 tahun terakhir turut mewarnai kandungan visi misinya.
Begitupun, mereka tetap komit dan sepakat agar pelaksanaan Pemilukada 12 Maret 2011 nanti berlangsung damai dan sukses. Sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan rakyat Tapteng untuk kemajuan pembangunan di daerah itu.
Menurut pasangan Bonaran Situmeang-H. Syukran J Tanjung, jika mereka terpilih menjadi Bupati Tapteng nantinya, akan membawa perubahan yang berarti diberbagai lini. "Tidak seperti saat ini, jalan-jalan banyak yang rusak baik jalan batas Tarutung maupun desa-desa lainnya. Demikian sekolah-sekolah belum terbangun baik," kata Syukran yang juga mantan anggota panggar di DPRD Sumut itu.
Berlanjut ke calon nomor urut 2 yang menjadi calon bupati dan wakil bupati berdasarkan dukungan rakyat melalui jalur perorangan atau independent, Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba menegaskan, visi dan misinya meningkatkan kesejahteraan warga berbasis perkebunan rakyat dan pariwisata.
Untuk mewujudkan visi tersebut calon bupati ini akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pembangunan infrastruktur jalan yang selama ini masih kurang baik dan terbatas, agar hasil panen dari perkebunan rakyat dapat dipasarkan dengan harga yang lebih pantas.
Wisata sejarah, wisata pantai, air panas, dan wisata alam lainnya cukup potensial dikembangkan di Tapteng, bila infrastruktur jalan baik potensi pariwisata pun akan berkembang lebih baik dan bisa menaikkan kesejahteraan warga di samping menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mewujudkan visi tersebut calon bupati ini akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pembangunan infrastruktur jalan yang selama ini masih kurang baik dan terbatas, agar hasil panen dari perkebunan rakyat dapat dipasarkan dengan harga yang lebih pantas.
Wisata sejarah, wisata pantai, air panas, dan wisata alam lainnya cukup potensial dikembangkan di Tapteng, bila infrastruktur jalan baik potensi pariwisata pun akan berkembang lebih baik dan bisa menaikkan kesejahteraan warga di samping menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng nomor urut 3, Dina Riana Samosir-Drs. Hikmal Batubara memaparkan visi misinya, untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dan sedang dilakukan saat ini termaktub dalam 32 komponen strategis dalam konsep Tapanuli Growth.
![]() |
| Foto bareng 3 pasang calon Bupati Tapanuli Tengah |
Sabtu, 15 Januari 2011
Balon independent
Waspada 15-1-2011
Beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Aceh Utara yang akan bergabung di pemilukada 2011 lewat jalur independen, mulai melancarkan aksi dengan bergarilya ke gampong-gampong (desa-desa) untuk mencari kartu tanda penduduk (KTP).
Dikabarkan, jumlah KTP yang harus dimiliki masing-masing pasangan mencapai 20 ribu lembar. Beberapa warga mengatakan, para calon bupati dan wakil bupati telah membangun hubungan emosional dan melakukan kontrak politik dengan para tokoh masyarakat.
Meskipun proses penetapan calon bupati dan wakil bupati masih terpaut beberapa bulan ke depan, namun mereka telah turun ke gampong-gampong untuk melaksanakan kegiatan silahturahmi. Dalam pertemuan tersebut, para calon menanyakan hal apa yang paling dibutuhkan masyarakat.
“Itu karena ada maunya, mereka turun ramai-ramai ke gampong-gampong. Coba kalau mereka telah terpilih nanti, diundang mereka tidak mau hadir dengan seribu alasan yang tak jelas,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pagi ini.
Beberapa calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara yang namanya telah mencuat, yakni Ilyas A Hamid, Fajri dari Unimal, A Hadi Arifin, mantan rektor Unimal, Umar HN, dari kalangan jurnalis, Hamid Zein, Zainal Abidin Badar, dan beberapa pasangan lainnya.
Pendapat Zulfahmi
Jumlah dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independent adalah 6,5% dari jumlah warga untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya sampai dengan 250.000 jiwa. Hanya Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Pidie dan Tamiang yang 5%, karena jumlah warganya di antara 250.000 -500.000 jiwa. Dan Aceh Utara 4% karena jumlah warganya di atas 500.000.
Daftar dukungan dibuat per desa/kelurahan, sebaiknya disusun menggunakan program Excel, agar pengetikan bisa lebih cepat dan mudah sehingga pengelompokan/pengurutan ulang dapat dilakukan dalam hitungan detik. Hal ini penting bagi balon dan penyelenggara untuk menemukan dengan cepat keberadaan dukungan ganda pada saat verifikasi administrasi.
Manipulasi dukungan sering terjadi dalam bentuk pemalsuan tanda tangan warga, oleh tim balon. Hal ini akan ketahuan pada saat verifikasi faktual.
Memperoleh jumlah dukungan yang disyaratkan kini sudah semakin sulit karena PNS tidak boleh lagi menjadi pendukung balon independent.
Republika 14-12-2010
Beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Aceh Utara yang akan bergabung di pemilukada 2011 lewat jalur independen, mulai melancarkan aksi dengan bergarilya ke gampong-gampong (desa-desa) untuk mencari kartu tanda penduduk (KTP).
Dikabarkan, jumlah KTP yang harus dimiliki masing-masing pasangan mencapai 20 ribu lembar. Beberapa warga mengatakan, para calon bupati dan wakil bupati telah membangun hubungan emosional dan melakukan kontrak politik dengan para tokoh masyarakat.
Meskipun proses penetapan calon bupati dan wakil bupati masih terpaut beberapa bulan ke depan, namun mereka telah turun ke gampong-gampong untuk melaksanakan kegiatan silahturahmi. Dalam pertemuan tersebut, para calon menanyakan hal apa yang paling dibutuhkan masyarakat.
“Itu karena ada maunya, mereka turun ramai-ramai ke gampong-gampong. Coba kalau mereka telah terpilih nanti, diundang mereka tidak mau hadir dengan seribu alasan yang tak jelas,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pagi ini.
Beberapa calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara yang namanya telah mencuat, yakni Ilyas A Hamid, Fajri dari Unimal, A Hadi Arifin, mantan rektor Unimal, Umar HN, dari kalangan jurnalis, Hamid Zein, Zainal Abidin Badar, dan beberapa pasangan lainnya.
Pendapat Zulfahmi
Jumlah dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independent adalah 6,5% dari jumlah warga untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya sampai dengan 250.000 jiwa. Hanya Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Pidie dan Tamiang yang 5%, karena jumlah warganya di antara 250.000 -500.000 jiwa. Dan Aceh Utara 4% karena jumlah warganya di atas 500.000.
Daftar dukungan dibuat per desa/kelurahan, sebaiknya disusun menggunakan program Excel, agar pengetikan bisa lebih cepat dan mudah sehingga pengelompokan/pengurutan ulang dapat dilakukan dalam hitungan detik. Hal ini penting bagi balon dan penyelenggara untuk menemukan dengan cepat keberadaan dukungan ganda pada saat verifikasi administrasi.
Manipulasi dukungan sering terjadi dalam bentuk pemalsuan tanda tangan warga, oleh tim balon. Hal ini akan ketahuan pada saat verifikasi faktual.
Memperoleh jumlah dukungan yang disyaratkan kini sudah semakin sulit karena PNS tidak boleh lagi menjadi pendukung balon independent.
Republika 14-12-2010
Kalangan pemohon uji materi pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon perseorangan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan keputusannya.
"Kami hanya bisa berharap MK mempercepat mengeluarkan keputusannya, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Aceh yang digelar pada 2011," kata Koordinator tim pemohon uji materi UUPA Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, Selasa (14/12).
Menurut dia, kalau MK memutuskannya dalam waktu terlalu lama, maka akan melahirkan preseden buruk bagi proses peradilan di lembaga tersebut. Seperti diketahui, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi berlangsung cepat. Apalagi pemohon uji materi berasal dari daerah, seperti Aceh, tentu butuh biaya ke Jakarta," katanya.
Selain itu, kata dia, banyak komponen masyarakat di Aceh mempertanyakan nasib uji materi pasal 256 UUPA. Namun, Mukhlis tidak bisa menjawab karena hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yudisial review pasal 256 tersebut didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010. Pasal tersebut mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Pasal tersebut diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota di Provinsi Aceh lewat jalur independen.
Sidang uji materi Pasal 256 UUPA dengan nomor perkara 35/PUU-VIII/2010 tersebut sudah dua kali digelar. Sidang perdana digelar 16 Juni 2010 dan kedua 15 Oktober 2010.
Mukhlis mengatakan, dilihat dari materi yudisial review pasal 256 UUPA, tidak ada alasan MK menolaknya secara hukum, karena bila putusannya ditolak, maka menutup peluang hak masyarakat Aceh mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur perseorangan.
Sementara, sebut dia, kran calon perseorangan sudah dibuka di provinsi lain. Padahal, Provinsi Aceh merupakan daerah yang pertama menyelenggarakan Pilkada yang memperbolehkan perseorangan mencalonkan diri.
"Jika ini terjadi, maka terjadi kemunduran demokrasi di Provinsi Aceh. Aceh bagian NKRI, jadi tidak boleh ada perbedaan dengan daerah lain," kata Mukhlis Mukhtar.
"Kami hanya bisa berharap MK mempercepat mengeluarkan keputusannya, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Aceh yang digelar pada 2011," kata Koordinator tim pemohon uji materi UUPA Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, Selasa (14/12).
Menurut dia, kalau MK memutuskannya dalam waktu terlalu lama, maka akan melahirkan preseden buruk bagi proses peradilan di lembaga tersebut. Seperti diketahui, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi berlangsung cepat. Apalagi pemohon uji materi berasal dari daerah, seperti Aceh, tentu butuh biaya ke Jakarta," katanya.
Selain itu, kata dia, banyak komponen masyarakat di Aceh mempertanyakan nasib uji materi pasal 256 UUPA. Namun, Mukhlis tidak bisa menjawab karena hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yudisial review pasal 256 tersebut didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010. Pasal tersebut mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Pasal tersebut diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota di Provinsi Aceh lewat jalur independen.
Sidang uji materi Pasal 256 UUPA dengan nomor perkara 35/PUU-VIII/2010 tersebut sudah dua kali digelar. Sidang perdana digelar 16 Juni 2010 dan kedua 15 Oktober 2010.
Mukhlis mengatakan, dilihat dari materi yudisial review pasal 256 UUPA, tidak ada alasan MK menolaknya secara hukum, karena bila putusannya ditolak, maka menutup peluang hak masyarakat Aceh mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur perseorangan.
Sementara, sebut dia, kran calon perseorangan sudah dibuka di provinsi lain. Padahal, Provinsi Aceh merupakan daerah yang pertama menyelenggarakan Pilkada yang memperbolehkan perseorangan mencalonkan diri.
"Jika ini terjadi, maka terjadi kemunduran demokrasi di Provinsi Aceh. Aceh bagian NKRI, jadi tidak boleh ada perbedaan dengan daerah lain," kata Mukhlis Mukhtar.
Pendapat Zulfahmi
Aceh adalah daerah istimewa. Jika UUPA tidak memberi pintu bagi calon perseorangan, adalah suatu keistimewaan yang patut dihargai. Tak perlu menuntut diserupakan dengan daerah lain. Lagi pula, calon perseorangan cenderung memanipulasi dukungan. Bukankah di Aceh ada partai lokal? Justru tiada di lain daerah.
Senin, 13 Desember 2010
Pemilihan Gubernur oleh DPRD?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadari saat ini ada wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dan langsung oleh rakyat. Presiden menyerahkan hal itu kepada rakyat, namun tetap harus merujuk pada UUD 1945.
Hal itu disampaikan Presiden ketika menerima peserta Program Pendidikan Reguler Lemhanas angkatan XLV di Istana Negara, Senin (13/12/2010). "Gubernur apakah tidak cukup dipilih DPRD saja, atau dipilih langsung, silahkan. Rujuk UUD konstitusi kita, gunakan logika," katanya.
Lebih spesifik, Presiden mengajak meningkatkan kualitas pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). "Pemilukada mari kita tingkatkan kualitasnya, kita tingkatkan etikanya, kita tingkatkan prosesnya. Dengan demikian, ekses bisa kita cegah," ujar Presiden menegaskan.
Presiden mencontohkan, seorang bupati memimpin kabupaten, penduduknya misalkan tiga juta orang. Kemudian, bupati menggunakan anggaran, memerintah rakyat kabupaten, mengambil keputusan. "Mestilah mereka yang diberi mandat, dipercaya rakyat di kabupaten itu. Oleh karenanya, pemilukada harus berkualitas," kata Presiden.
Menurut Presiden, mandat yang diberikan rakyat harus digunakan dengan benar. Presiden mengingatkan, tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya bebas korupsi saja. "Tapi juga yang berkemampuan, yang responsif, yang bisa menjalankan tugas dengan efektif. Jadi, good governance tidak identik dengan bebas dari korupsi," katanya.
Perubahan cara pemilihan gubernur sebaiknya tidak dilakukan tegesa-gesa. Pemilihan oleh DPRD sebaiknya nanti saja setelah UU 32/2004 berlaku selama 25 tahun (1 generasi). Perubahan besar dalam waktu 5 tahun tak baik bagi sistem ketatanegaraan. Cukup perbaikan kecil saja seperti peniadaan kartu pemilih dan syarat calon.
Pemerintah tetap akan mengusulkan pemilihan Gubernur DIY oleh DPRD dalam RUU Kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan sikap pemerintah itu sudah jelas.
Pemerintah memang belum memasukkan RUU usulannya ke DPR. ''Namun pemerintah sudah jelas sikapnya, pemilu melalui DPRD, bukan pemilihan langsung seperti gubernur lain,'' ujar Gamawan, Senin (13/12/2010), di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Ketika disinggung mengenai sidang paripurna DPRD DIY yang mendukung penetapan gubernur, Gamawan berujar pemerintah tidak menganggap perumusan RUUK DIY memiliki mekanisme yang bersinggungan dengan DPRD DIY. Katanya, pemerintah membuat RUU bersama dengan DPR. ''Jadi nanti kita lihat dengan DPR. Kita ini kan bukan mau membuat perda,'' ucapnya.
Perbedaan pendapat antara fraksi di daerah dan di pusat juga dikatakannya mungkin terjadi. Sidang paripurna DPRD DIY dikatakan Gamawan tidak akan mempengaruhi sikap pemerintah.
Aksi penolakan dari masyarakat Yogyakarta yang kian meluas pun dikatakan Gamawan belum tentu mewakili pemikiran mayoritas masyarakat DIY.
Masyarakat Indonesia semakin konsisten memilih pemilukada secara langsung sebagai cara untuk mendapatkan pimpinannya di daerah. Hal ini terungkap dalam perbandingan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada Oktober 2005 dengan survei terbaru pada Oktober 2010.
"Ada konsistensi pilihan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Citra Publik Indonesia, I Hendrasmo, saat memaparkan hasil survei LSI di Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Data menunjukan pada tahun 2005, masyarakat yang menyatakan pemilukada secara langsung jauh lebih baik sebanyak 76,4 persen. Angka ini tidak jauh berbeda dengan survei LSI terbaru yang menunjukan angka 78 persen.
Pertanyaan yang diajukan juga sama, yaitu mana pemilihan kepala daerah yang lebih baik, apakah pemilihan secara langsung oleh masyarakat atau pemilihan lewat DPRD?.
Dalam surveinya kali ini, LSI mengambil waktu pada awal hingga pertengahan Oktober. Survei tentang pemilukada langsung ini melibatkan 1.000 orang responden yang tersebar di berbagai daerah. Survei dilakukan dengan wawancara secara langsung.
Berdasarkan survei yang sama, masyarakat juga lebih memilih pemilihan gubernur secara langsung daripada harus dipilih oleh DPRD. Responden yang menjawab bahwa gubernur sebaiknya dipilih langsung mencapai 66,2 persen. Sedangkan yang menyatakan lebih baik dipilih oleh DPRD hanya 13 persen, dan yang memilih gubernur sebaiknya dipilih presiden hanya 9,7 persen.
Para calon kepala daerah nampaknya tidak bisa begitu saja mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilukada. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ingin daerah dipimpin orang sembarangan. Presiden mengusulkan agar para calon kepala daerah mendapat orientasi terlebih dulu.
"Saya punya ide yang akan saya sampaikan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dikaji, misalnya sebelum dilaksanakan pemilukada apakah tingkat kabupaten, kota, propinsi, maka pada calon-calon, bupati, walikota, gubernur, itu bisa diberikan satu orientasi," kata Presiden ketika menerima peserta Program Pendidikan Reguler Lemhanas angkatan XLV di Istana Negara, Senin 13/12/2010.
Orientasi yang dimaksud Presiden adalah orientasi untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem pemerintahan, anggaran, hukum, dan bidang lainnya. "Orang yang memiliki popularitas yang tinggi, yang bisa diterima rakyat, mendapatkan dukungan publik, tapi sekaligus mereka yang memiliki kapasitas," katanya.
Presiden mengusulkan hal itu agar tidak ada lagi janji muluk-muluk dan pepesan kosong dari para calon kepala daerah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemimpin tidak boleh lalai dalam memperhatikan lingkungan karena penting bagi masa depan bangsa. Hal itu disampaikan Presiden dalam penyerahan 125 ribu pohon trembesi kepada rakyat Aceh dalam acara peluncuran program Jaminan Kesehatan Aceh dan penanaman pohon trembesi di hutan Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (29/11/2010).
"Untuk Aceh saya tambahkan lagi 125 ribu, bukan biji, tapi pohon yang tingginya empat sampai lima meter," kata Presiden. Sumbangan trembesi dari Presiden diterima Gubernur NAD Irwandi Yusuf. Presiden ingin tanah-tanah yang dulu mengalami musibah ditanami Trembesi, sehingga pada saatnya nanti Banda Aceh menjadi hijau seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Presiden memilih trembesi bisa menyerap banyak karbon dioksida.
"Pemimpin tidak boleh lalai pada lingkungan. Kalau lalai pada lingkungan, dia menyiapkan bom waktu bagi anak kita di masa depan," kata Presiden. Pemimpin seperti itu hanya akan mewariskan banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya. Kalau pemimpin peduli lingkungan, maka yang diwariskan adalah lingkungan yang lestari, sehingga bencana akibat manusia bisa dicegah.
Pohon itu berasal dari pembibitan trembesi yang ada di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda, Banda Aceh. Presiden menyumbang bibit dan kini bibit tersebut sudah tumbuh menjadi pohon. Persentase bibit yang hidup di tempat pembibitan itu sebesar 93,3 persen. Pada hari yang sama, Presiden meninjau langsung lokasi pembibitan itu.
Gubernur NAD Irwandi Yusuf berjanji akan merawat dengan baik sumbangan trambesi dari Presiden. "Aceh akan menjadi paru-paru dunia," katanya. Dia menambahkan, rakyat Aceh juga siap menjaga hutan dan menghijaukan hutan yang sudah rusak. Salah satu yang menjadi fokus pembangunan di Aceh, kata Irwandi, adalah masalah kesehatan dan lingkungan.
Pada Ahad (28/11/2010), Presiden memimpin Gerakan Penanaman Pohon secara simbolis di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Presiden menjanjikan, gerakan tersebut akan terus dilaksanakan setiap tahun. "Tahun lalu saya sudah membagikan 42 juta biji trembesi, masing-masing provinsi saya berikan satu juta," kata Presiden. Pada 2010 ini, Aceh menerima pohon berusia satu tahun lebih.
Langganan:
Postingan (Atom)










