Minggu, 22 November 2009

Sibuk mempersiapkan Pilkada

Kami sedang sibuk mempersiapkan Pilkada memilih Walikota Tanjung Balai. Menyusun jadwal dan tahapan pilkada. Menyusun anggaran biaya penyelenggaraan, menyelesaikan format formulir bukti dukungan bagi calon Walikota dan Wakil Walikota dari kalangan independent. Koordinasi dengan Sekda, Asisten Pemda dan Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan agar mereka mempersiapkan data jumlah penduduk Kota Tanjung Balai, yang akan dipakai sebagai dasar menetapkan jumlah dukungan minimum yang harus disediakan calon Walikota/Wakil Walikota independent. Dan terberat lagi sibuk memutakhirkan daftar pemilih. Daftar pemilih banyak mengalami perubahan karena penduduk selalu gemar kawin, bercerai, wafat, tidak akur dengan lingkungan sehingga sering pindah-pindah rumah.
Jika ekonomi penduduk mapan, tentulah mereka memiliki rumah sendiri sehingga tidak banyak yang menempati rumah sewa. Sehingga daftar pemilih tidak banyak berubah, dan tidak banyak mengandung nama ganda.
Kalau soal kawin, sulit dikendalikan, sebab manusia keluar dari surga juga karena ingin kawin. Nenek moyang manusia setelah memakan buah khuldi, terangsang, pakaian terlepas, telanjang lalu diusir dari surga, dan diturunkan di planet bumi. Birahi nenek moyang manusia pertama sekali, dapat terpuaskan di bumi bertempat di Jabal Rahmah, yang terletak di Arafah, Mekkah, Saudi Arabia. Akibatnya manusia sudah milyaran orang kini hidup mendiami bumi. Dan hampir 200.000 orang kini hidup di Kota Tanjung Balai.

Selasa, 17 November 2009

Idul Adha 1430 H

Pereredaran bulan mengelilingi bumi adalah 29,5 hari 44 menit 2,8 detik (29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik). Lamanya bulan mengelilingi bumi ini menjadi dasar pembuatan kalender hijriah. Rata-rata hari dalam satu bulan adalah 29,5 hari, 44 menit 2,8 detik. Ini merupakan umur dasar bulan. Dengan demikian rata-rata hari dalam satu tahun adalah 354 hari 528 menit, yang merupakan hasil dari 29,5 hari x 12 ditambah dengan 44 menit x 12 dengan hasil 354 hari ditambah 528 menit (354 hari 528 menit).

Berhubungan jumlah hari yang menjadi usia bulan itu harus berupa bilangan utuh  (bukan pecahan  29,5 hari), maka bilangan pecahan 29,5 hari itu bila dikalikan 12 adalah 354 hari (12 x 29,5 = 354). Ini adalah usia dua belas bulan.

Jumlah 354 hari ini adalah usia tahun pendek (basitat). Adapun sisa 44 menit setiap bulan menjadi 528 menit selama satu tahun. Dalam tempo 3 tahun jumlah ini menjadi satu hari lebih 144 menit (528 x 3 = 1584 menit. Satu hari = 1.440 menit). Dalam tempo tiga puluh tahun jumlah ini menjadi 15.840 menit (30 x 528 = 15840), atau genap 11 hari (15840 : 1440 = 11 hari).

Jadi sisa 11 hari ini harus didistribusikan ke dalam tahun-tahun selama periode 30 tahun, masing-masing tahun ditambahkan satu hari. Bulan yang mendapat tambahan 1 hari dalam suatu tahun itu adalah bulan penutup tahun, yaitu Zulhijah, sehingga pada tahun yang mendapat tambahan satu hari usia Zulhijah menjadi 30 hari. Akibatnya tahun-tahun yang mendapatkan tambahan satu hari ini memiliki usia 355 hari dan disebut tahun kabisat. Ada sisa waktu yang harus dimasukkan ke dalam tahun, yaitu sisa 2,8 detik setiap bulan. Setiap kelipatan 2571,5 tahun akan terakumulasi sisa waktu satu hari.

Kalender  ‘urfi menetapkan tahun kabisat dalam periode 30 tahun itu ke bilangan tahun-tahun yang angkanya merupakan kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29. Misalnya kelipatan 30 yang pertama dari tahun hijriah adalah tahun 30 H (zaman Khalifah Usman Ibn Affan). Maka tahun kabisatnya adalah tahun 32, 35, 37, 40, 43, 46, 48, 51, 54, 56, dan 59.

Sekarang kita telah melewati kelipatan 30 yang ke-47. Kelipatan 30 yang ke-47 itu adalah tahun 1410 H. Maka tahun kabisatnya adalah 1412, 1415, 1417, 1420, 1423, 1426, 1428, 1431, 1434, 1436, dan 1439. Kelipatan 30 yang ke-50 dari tahun hijriah adalah tahun 1500 H yang akan datang. Maka tahun kabisatnya adalah tahun 1502, 1505, 1507, 1510, 1513, 1516, 1518, 1521, 1524, 1526, dan 1529. Begitulah seterusnya.

Darmis membuat jadwal tahun kabisat dengan kelipatan setiap tiga tahun, karena sisa 44 menit setiap bulan sebelum dimasukkan ke dalam tahun kabisat telah mencapai satu hari, bahkan lebih 2 jam 24 menit, pada tiap akhir tahun ketiga. Sedangkan sisa 2 jam 24 menit itu mencapai 1 hari dalam tempo 30 tahun. Mengingat dalam masa tiga tahun sudah terakumulasi waktu 1 hari, maka atas dasar itu jadwal tahun kabisat dibuat Darmis terjadi pada setiap kelipatan 3 untuk setiap satu periode 30 tahun, sehingga jadwalnya adalah 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27, 30. Jadwal ini memperlihatkan interval yang sama karena merupakan kelipatan 3. Kemudian sisa 2 jam 24 menit itu ditempatkan dalam urutan tahun sebelum tahun terakhir karena tidak mungkin pada tahun ke-30 sebab akan menyebabkan usia Zulhijah menjadi 31 hari. Karena itu yang paling cocok adalah pada tahun ke-29. Periode 30 tahun pertama dari tahun hijriah memiliki tahun kabisat adalah tahun 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27, [29], 30. Sekarang kita telah melewati kelipatan 30 tahun yang ke-47. Kelipatan itu adalah tahun 1410 H. Maka tahun kabisatnya menurut jadwal Darmis adalah 1413, 1416, 1419, 1422, 1425, 1428, 1431, 1434, 1437, [1439], 1440. Jadi dengan cara ini tahun kabisat telah ada sejak tahun 3 H dan kemudian interval angka tahun-tahun kabisat itu berurutan (beraturan) yaitu setiap tiga tahun, kecuali tahun ke-29 dalam kelipatan itu yang ditempatkan Darmis antara tahun ke-27 dan ke-30.
Pakar kalender pada saat ini masih kesulitan mengalokasikan 11 hari tersebut ke dalam bilangan tahun. Artinya pakar kalender belum dapat menetapkan tahun kabisat secara tepat. Oleh karena itu kalender hijriah belum dapat dijadikan sebagai tanggal dalam akuntansi, pembukuan atau catatan transaksi bisnis.
Oleh karena itu kalender hijriah digunakan masih sekadar untuk keperluan penetapan awal puasa ramadan, hari raya idul fitri, hari Arafah, idul adha, hari tasyrik, dan penentuan awal bulan-bulan haram yang terdiri dari Zulkaedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.

Ru’yat Mekkah
Kalender Mekkah atau kalender qamariah terpadu, adalah suatu sistem kalender yang tidak membagi dunia kepada sejumlah zona tanggal. Seluruh tempat di bumi kalender qamariahnya mengacu kepada patok atau posisi hisab dan ru’yatnya adalah kota Mekkah, tempat beradanya masjidil haram,  maqam Ibrahim As dan ka’bah yang merupakan kiblat seluruh umat Islam di bumi. Rasul Adam As mendirikan shalat juga menghadap ke arah Mekkah. Pada kalender masehi ada kota Greenwich (GMT) sebagai patokannya, pada kalender hijriah patokannya adalah kota Mekkah.

Kalender Mekkah ini, ditetapkan berdasarkan kriteria moonset after sunset (wujudul hilal atau bulan dapat dilihat sebelum matahari tenggelam) di Mekkah.  Pada saat ini karena belum ada ditemukan rumus yang pas mengalokasikan tahun kabisat, kalender Mekkah hanya patut dipakai untuk menentukan awal bulan haram yang terdiri dari Muharram, Rajab, Zulkaedah dan Zulhijjah. Untuk mematuhi larangan dan anjuran pada bulan-bulan haram. Dan berkaitan dengan pelaksanaan puasa Arafah 9 Zulhijjah, Idul Adha 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Karena anjuran puasa Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan haji adalah pada hari ketika jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.

Dalil yang digunakan mengapa patokannya Mekkah, adalah sebagai berikut:

QS Ali Imran:96. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk (fokus, sentral, patokan) bagi semua manusia.

QS Almaaidah:97. Allah telah menjadikan Ka`bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Albaqarah:189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

QS Albaqarah:217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

QS Attaubah:5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka perangilah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS Attaubah:36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
QS Attaubah:37. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

QS Arrahmaan:5. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.
QS Yunus:5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

Jamaah haji tahun 2009 ini akan melaksanakan Wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 1430 H jatuh pada hari Kamis 26-11-2009, pada hari itu, bagi orang yang tidak pergi haji dianjurkan melaksanakan puasa (sunat) Arafah. Kita berharap umat Islam dapat serentak pada hari Kamis (26/11) nanti melaksanakan puasa Arafah, tidak terjadi perbedaan. Dan merayakan Idul Adha 10 Zulhijjah 1430 H pada hari Jumat 27-11-2009. Sebab pada hari Selasa (17/11), saat matahari terbenam, tinggi bulan sudah positif (berada di atas ufuk). Maka hari Rabu tanggal 18-11-2009 sebagaimana dihitung Badan Metrology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah tanggal 1 Zulhijjah 1430 H. Ijtimak berlangsung pukul 19:14 GMT Senin tanggal 16/11 atau 22:14 waktu Mekkah atau 02.14 Wib 17/11 Wib. 

Kamis, 12 November 2009

Puasa Arafah


Jamah haji tahun 2009 ini akan melaksanakan Wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 1430 H jatuh pada hari Kamis 26-11-2009, pada hari itu, bagi orang yang tidak pergi haji dianjurkan melaksanakan puasa (sunat) Arafah. Kita berharap umat Islam dapat serentak pada hari Kamis (26/11) nanti melaksanakan puasa Arafah, tidak terjadi perbedaan. Sebab pada hari Selasa (17/11),  saat matahari terbenam, tinggi bulan sudah positif (berada di atas ufuk). Maka hari Rabu tanggal 18-11-2009 sebagaimana dihitung Badan Metrology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah tanggal 1 Zulhijjah 1430 H. Ijtimak berlangsung pukul 19:14 GMT Senin tanggal 16/11 atau 22:14 waktu Mekkah atau 02.14 Wib 17/11 Wib.
Sama seperti idul fitri 1 Syawal 1430 H yang lalu, ditetapkan pemerintah jatuh pada hari Ahad 20 September 2009. Umat Islam Indonesia dari kalangan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Hizbut Tahrir dan Jamiyatul Wasliyah merayakan idul fitri serentak secara bersamaan.  Hanya kelompok-kelompok kecil  saja yang berbeda. Karena merayakannya pada hari Senin tanggal 21-9-2009. Kelompok ini dikenal dengan tarikat naqsabandiyah. Yang beberapa tahun terakhir diliput media massa memang selalu belakangan 1 atau 2 hari lebih lambat merayakan idul fitri. Sehingga  pecahan dari tarikat tersebut merayakan idul fitri hari Selasa tanggal 22-9-2009. Tarikat ini dalam liputan media massa merayakan idul fitri sambil menghidupkan kembang api, lilin,  dan bunyi-bunyian yang mengejutkan dan dapat memekakkan gendang telinga seperti meriam bambu,  dan mercon, yang tidak dikenal dan tidak ada anjurannya dalam ajaran Islam. Maka tidak usah heran jika mereka membuat kalender dan penetapan idul fitri dengan cara berbeda, aneh, unik dan menyimpang.
Dalam beberapa tahun sebelum tahun 2009 ini ditemukan perbedaan  metode penetapan awal bulan yang digunakan dua ormas Islam terbesar di  Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Yang satu mengutamakan ru’yah dan yang lain mengutamakan hisab.

Untuk menggambarkan perbedaan metode penetapan awal bulan hijriyah 2 ormas Islam tersebut,  dapat diketahui ketika sidang itsbat penetapan 1 Syawal 1430 H yang berlangsung pada tanggal 19-9-2009 pukul 20 Wib di kantor Departemen Agama pusat.  Perwakilan NU pada sidang itsbat tersebut, sebagaimana disiarkan tv-one, mengungkapkan telah melakukan rukyat di  75 kabupaten/kota, biasanya cuma di  50 kabupaten/kota saja. Dari  75 kabupaten/kota tersebut hanya  1 kabupaten saja yang dapat melihat bulan pada saat matahari tenggelam hari Sabtu 19-9-2009, yakni kabupaten Semarang, 74 kabupaten/kota lainnya tidak dapat melihat bulan.  Pada prinsipnya NU tidak dapat menetapkan 1 Syawal 1430 H jatuh pada hari Minggu 20-9-2009, karena belum dapat melihat bulan. Tetapi karena pemerintah menetapkan 1 Syawal 1430 H jatuh pada hari Minggu 20-9-2009, maka NU mengikut penetapan pemerintah tidak dengan sepenuh hati. Dengan mengutip hadist perwakilan NU menyatakan 1 Syawal hanya dapat ditetapkan bila bulan Ramadan sudah 29 hari dan bulan dapat dilihat pada saat matahari tenggelam  pada tanggal 29 Ramadan itu.
 Perbedaan tersebut dapat disimpulkan sebagaimana terungkap pada sidang itsbat penetapan 1 Syawal 1430 H di Depag tersebut,  terletak pada penempatan (hisab/ru’yah) mana yang informasi dan mana pula yang konfirmasi.  Muhammadiyah menjadikan hasil hisab sebagai informasi utama untuk menetapkan 1 Syawal sedangkan ru’yah dijadikan sebagai konfirmasi.

NU menjadikan ru’yah (melihat bulan) sebagai  informasi  utama  untuk menetapkan 1 Syawal sedangkan hisab sebagai konfirmasi belaka.  Kendati umat mulai terbiasa dengan perbedaan yang tak patut itu, namun tetap saja menyisakan komentar, penilaian dan pandangan sinis menyesakkan dada di  tengah masyarakat. Pada satu sisi NU bersedia mengikut penetapan 1 Syawal 1430 H oleh pemerinah jatuh pada Ahad 20-9-2009 sesuai dengan hasil hisab Muhammadiyah, walaupun NU pada prinsipnya tidak sependapat.

Pada sisi lain Muhammadiyah selalu tidak menurut penetapan pemerintah, bila Muhammadiyah sudah menetapkan sesuai hisabnya, berlainan dengan penetapan pemerintah. Muhammadiyah selalu tetap pada pendiriannya, dan merayakan idul fitri berbeda dari penetapan pemerintah. Oleh karena itu, NU berharap sikap penurut yang ditunjukkan NU pada penetapan idul fitri tahun 2009 ini dapat pula ditunjukkan Muhammadiyah pada masa yang akan datang.
Prinsip perbedaan
Perbedaan (khilafiah)  penetapan awal bulan mungkin bisa menjadi rahmat jika didasarkan pada sebuah ketulusan, kesadaran, pemahaman dan pertimbangan mengapa harus berbeda. Perbedaan mungkin akan menjadi petaka jika didasarkan hanya pada sikap egois dan merasa benar sendiri. Perbedaan penetapan awal bulan menjadi rahmat ketika tidak ada ruang untuk mengkompromikan pikiran dan pendapat masing-masing, karena dilatari perbedaan yang bersifat mendasar.  

Benarlah  ungkapan populer yang kerap disebut-sebut sebagai hadis. Ikhtilafu fi ummatii  rahmat (perbedaan yang terjadi  dikalangan ummatku adalah rahmat). Agaknya ada maksud yang cukup dalam pada ungkapan populer ini.  Kita harus mampu memahami ungkapan ini secara lebih bijak, karena ia berasal dari wahyu yang disebut berulang-ulang dalam Alquran, tetapi tak disebutkan nomor surat dan ayatnya, oleh penuturnya.

Karena ini adalah sunnatullah, desain ilahi yang berlaku di alam pikiran, pendapat, perasaan dan sifat manusia, dan berlaku pula pada hewan, tumbuhan, gas, zat cair, batu-batuan, fisika dan kimia, dan ada pada seluruh isi alam. Yang penting perbedaan tersebut harus disadari bersama agar dapat berlangsung dinamis dan seimbang, agar tidak berkembang menimbulkan ledakan-ledakan. Misalnya ledakan sosial berupa iri, dengki, tebar fitnah, teror, perkelahian, invasi militer dan peperangan. Ledakan biologi seperti wabah penyakit, hama, endemi virus flu burung, flu babi, malaria, kolera, pes, tbc, hiv aids dan cacar. Ledakan kimia dan fisika berupa petir, guntur, kilat, banjir, bah, galodo, puting beliung, tsunami, gempa, tanah longsor, bumi terbelah dan hujan meteor.

QS Albaqarah:62. Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

QS Alhujuraat:13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Alan’aam:165. Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Perbedaan kalender
Perbedaan penetapan awal bulan Ramadan sering terjadi karena adanya perbedaan dalam menentukan Wujudul Hilal (melihat bulan). Cara memaknai relevansi hadis yang berbunyi, Shumu liru'yatihi, wa afthiru li ru'yatihi. fain ghumma `alaihi fa istakmiluhu tsalatsina yawman. Yang bermakna, ''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal bila tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari."
Cara pandang dalam memahami
relevansi hadis inilah yang menjadi pangkal perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir bulan.

Dari sebab ini, muncul dua  pemahaman dalam menentukan awal bulan. Pertama rukyat, NU selama ini memegang teguh hadis ini, Rukyat dengan mata telanjang atau teropong yang sederhana (bambu, pipa, kertas bergulung atau teropong buatan pabrik yang masih sederhana) adalah suatu syarat yang mutlak. Yaitu melihat hilal (bulan ) secara jelas, pada tanggal 29 pada saat maghrib. Bila hilal tidak terlihat bilangan bulan disempurnakan menjadi 30 hari, karena ketika rukyat, penglihatan terhalang oleh awan (mendung). Metode rukyat (melihat) bulan, dijadikan sebagai  informasi  utama  untuk menetapkan awal bulan, sedangkan hisab (perhitungan) sebagai konfirmasi belaka, untuk membuat jadwal kapan melakukan rukyat bulan.

Kedua hisab, yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan, bumi, dan matahari oleh pakar hisab, dan dirangkai dengan rukyat menggunakan teropong sederhana dan teropong canggih. Bila hilal (bulan) tidak terlihat, karena ketika rukyat, penglihatan terhalang oleh awan (mendung) bilangan bulan tetap 29 hari. Perhitungan ini secara berkala dicocokkan dengan tepatnya perhitungan peristiwa gerhana matahari dan bulan.

Metode hisab ini menjadikan hasil perhitungan sebagai informasi utama untuk menetapkan awal bulan sedangkan ru’yah dijadikan sebagai konfirmasi.  Relevansi hadis adalah dinamis, metode ini menilai kemajuan ilmu pengetahuan dan peralatan rukyat (melihat bulan) faktanya terus berkembang, di mana awan (mendung) relative tidak lagi penghalang untuk dapat melihat bulan.

Dalam konteks zikir (tasbih, tahmid, takbir, tahlil atau taghfir) pelaksanaan hisab dan ru’yat awal bulan dapat dirumuskan demikian, pelaksanaan hisab (perhitungan) awal bulan adalah ikhtiar menentukan awal bulan berdasarkan ilmu pengetahuan (Nya). Ketika pelaksanaan ru’yat ditemukan kecocokan (hisab dan ru’yat) diucapkan lapaz tasbih, tahmid, takbir dan tahlil. Namun ketika ditemukan perbedaan (hisab dan ruk’yat) diucapkan taghfir (astaghfirullah) karena terjadi kesalahan dalam perhitungan yang terjadi akibat kelengahan, kebodohan dan kelalaian sebagai manusia.

QS Arrahmaan:5. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.

QS Alan’aam:96. Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

QS Yunus:5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

QS Alisraa’:12. Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.

QS Yaasiin:37-40
037. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan,
038. dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
039. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.
040. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.

Di samping itu perbedaan tempat patokan hisab dan rukyat di bumi dapat pula menjadi sebab perbedaan menetapkan awal bulan. Secara garis besar terdapat dua kutub pemikiran tentang kalender, yaitu (1) konsep kalender zonal, dan (2) konsep kalender tepadu.

Kalender zonal terdiri atas beberapa pandangan lagi antara yang membagi dunia menjadi dua zona dan yang membagi dunia lebih dari dua zona. Kalender masehi atau syamsiah atau kalender internasional yang berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari, menganut dua zona, zona timur dan zona barat. Di mana titik 0-nya atau titik patokannya (GMT) adalah Greenwich.

Kalender zonal membagi dunia kepada zona-zona di mana pada masing-masing zona berlaku satu kalender yang mungkin sedikit atau banyak berbeda dengan kalender yang berlaku di zona lain. Sebagai contoh adalah kalender Mohammad Ilyas, yang merupakan pionir dalam bidang ini. Ia membagi dunia kepada tiga zona: Asia-Pasifik, Afro-Asia dan Eropa, serta Amerika.

Kalender usulan Muhammad ‘Audah merupakan kalender yang membagi dunia menjadi dua zona, yaitu zona timur dan zona barat. Zona timur meliputi Afrika, Eropa, Asia dan Australia; zona barat meliputi benua Amerika. Kalender zonal ini membagi bumi dalam beberapa zona penanggalan yang pada bulan-bulan tertentu akan terjadi tanggal yang berbeda.

Apakah hadist Shumu liru'yatihi, wa afthiru li ru'yatihi,  fain ghumma `alaihi fa istakmiluhu tsalatsina yawman. ''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari," pada saat kini, tetapkah berlaku ketika usaha melihat bulan relative tidak lagi terhalang oleh awan, dengan menggunakan teropong satelit (GPS). BMKG senantiasa dapat menyajikan kurva ketinggian bulan  pada tiap-tiap tempat di wilayah Indonesia, ketika maghrib, pada setiap akhir bulan qamariah.

Hilal dapat dilihat dengan mata telanjang secara jelas minimal W=0,1’ dan ACRV=12,2°. Untuk dapat dilihat dengan alat optik tetapi bisa juga dengan mata telanjang hanya agak sukar minimal W=0,1’ dan ACRV=8,5°. Untuk dapat dilihat dengan alat optik minimal W=0,1’ dan ACRV=5,6°.

Ru’yat Mekkah
Kalender Mekkah atau kalender qamariah terpadu, adalah suatu sistem kalender yang tidak membagi dunia kepada sejumlah zona tanggal. Seluruh tempat di bumi kalender qamariahnya mengacu kepada patok atau posisi hisab dan ru’yatnya adalah kota Mekkah, tempat beradanya masjidil haram,  maqam Ibrahim As dan ka’bah yang merupakan kiblat seluruh umat Islam di bumi. Rasul Adam As mendirikan shalat juga menghadap ke arah Mekkah. Pada kalender masehi ada kota Greenwich (GMT) sebagai patokannya, pada kalender hijriah patokannya adalah kota Mekkah.

Kalender Mekkah ini, ditetapkan berdasarkan kriteria moonset after sunset (wujudul hilal atau bulan dapat dilihat sebelum matahari tenggelam) di Mekkah.  Pada saat ini karena belum ada ditemukan rumus yang pas mengalokasikan tahun kabisat, kalender Mekkah hanya patut dipakai untuk menentukan awal bulan haram yang terdiri dari Muharram, Rajab, Zulkaedah dan Zulhijjah. Untuk mematuhi larangan dan anjuran pada bulan-bulan haram. Dan berkaitan dengan pelaksanaan puasa Arafah 9 Zulhijjah, Idul Adha 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Karena anjuran puasa Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan haji adalah pada hari ketika jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.

Dalil yang digunakan mengapa patokannya Mekkah, adalah sebagai berikut:


QS Ali Imran:96. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk (fokus, sentral, patokan) bagi semua manusia.

QS Almaaidah:97. Allah telah menjadikan Ka`bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Albaqarah:189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

QS Albaqarah:217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

QS Attaubah:5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka perangilah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS Attaubah:36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
QS Attaubah:37. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Peredaran Bulan
Dasar hisab kalender hijriah adalah perhitungan rata-rata hari dalam satu bulan dan rata-rata hari dalam satu tahun. Rata-rata hari dalam satu bulan adalah 29,5 hari, 44 menit 2,8 detik. Ini merupakan umur dasar bulan. Pereredaran bulan mengelilingi bumi sesungguhnya adalah 29,5 hari 44 menit 2,8 detik (29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik). Dengan demikian rata-rata hari dalam satu tahun adalah 354 hari 528 menit, yang merupakan hasil dari 29,5 hari x 12 ditambah dengan 44 menit x 12 dengan hasil 354 hari ditambah 528 menit (354 hari 528 menit).

Berhubungan jumlah hari yang menjadi usia bulan itu harus berupa bilangan utuh  (bukan pecahan seperti 29,5 hari misalnya), maka caranya bilangan pecahan 29,5 hari itu dikalikan 12 sehingga menjadi 354 hari (12 x 29,5 = 354). Ini adalah usia dua belas bulan.

Jumlah 354 hari ini adalah usia tahun pendek (basitat). Adapun sisa 44 menit setiap bulan menjadi 528 menit selama satu tahun. Dalam tempo 3 tahun jumlah ini menjadi satu hari lebih 144 menit (528 x 3 = 1584 menit. Satu hari = 1.440 menit). Dalam tempo tiga puluh tahun jumlah ini menjadi 15.840 menit (30 x 528 = 15840), atau genap 11 hari (15840 : 1440 = 11 hari).

Jadi sisa 11 hari ini harus didistribusikan ke dalam tahun-tahun selama periode 30 tahun, masing-masing tahun ditambahkan satu hari. Bulan yang mendapat tambahan 1 hari dalam suatu tahun itu adalah bulan penutup tahun, yaitu Zulhijah, sehingga pada tahun yang mendapat tambahan satu hari usia Zulhijah menjadi 30 hari. Akibatnya tahun-tahun yang mendapatkan tambahan satu hari ini memiliki usia 355 hari dan disebut tahun kabisat. Ada sisa waktu yang harus dimasukkan ke dalam tahun, yaitu sisa 2,8 detik setiap bulan. Setiap kelipatan 2571,5 tahun akan terakumulasi sisa waktu satu hari.

Selasa, 10 November 2009

Skandal KPK

Kasus Pimpinan KPK harus lanjut ke pengadilan
Tim 8 pencari fakta kasus pemerasan, suap atau penyalahgunaan wewenang oleh wakil ketua KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hingga (11/11) belum mendapat bukti yang memadai untuk menyimpulkan apakah Bibit-Chandra menerima aliran uang dari Anggoro Widjaja. Setelah selesai mengambil keterangan di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) dari Ari Muladi (7/11) dan dari Antasari Azhar mantan ketua KPK (7 dan 8/11).

Bukti Bibit-Chandra menerima aliran uang dari Anggoro Widjaja belum terbukti secara memadai karena Ari Muladi membatalkan kesaksiannya kepada juru periksa mabes polri yang mengatakan ia secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada Bibit Samad Rianto Rp 1,5 milyar kepada Chandra M Hamzah Rp 1 milyar. Ari Muladi meralat keterangannya dengan mengatakan, uang ia serahkan kepada Yulianto, Yulianto menyerahkan kepada Edi Raharja, Edi Raharja menyerahkan kepada Bibit-Chandra. Namun demikian kasus ini cukup layak diajukan ke pengadilan.

Pemberian uang kepada anggota KPK dilakukan Anggoro Widjaja karena (setelah) KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Masaro, pemenang tender proyek pengadaan Radio Terpadu Kehutanan milik Departemen Kehutanan. Dalam hal ini, penggeledahan yang dilakukan KPK adalah salah orang. Karena  proyek  pengalihan fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api  tidak ditangani PT Masaro. Penggeledahan KPK juga dilakukan terhadap rumah kediaman Anggoro Widjaja dan rumah Anggodo Widjaja. Penggeledahan tersebut diartikan oleh Anggoro sebagai upaya KPK memperoleh sejumlah uang darinya. Hal ini harus menjadi tanda tanya bagi pemeriksa.

Oleh karena kasus ini sudah dilaporkan ke Presiden Senin (10/11) dan belum diperiksa di pengadilan menyusul munculnya kubu yang pamer solidaritas mendukung Bibit-Chandra yang menganggap keduanya tidak menerima suap, memeras dan atau menyalah gunakan wewenang sebagai anggota KPK.

Untuk mendapatkan bukti yang lebih akurat yang bisa menambah keyakinan atas kasus yang masih kabur, semu ini sebaiknya tim 8 secepatnya, memanggil ahli hipnotis Uya Kuya dan atau Romi Rafael ke gedung wantimpres. Untuk membantu tim 8 mendapat keterangan yang lebih lengkap dari Ari Muladi.

Agaknya perlu dipertimbangkan,  dengan bantuan Uya Kuya dan atau Romi Rafael. Melalui cara hipnotis dapat diambil keterangan dari Ari Muladi sekali lagi. Karena cara hipnotis dapat dipercaya sebagian besar rakyat Indonesia, mengenai keabsahan  keterangan pertama Ari Muladi kepada juru periksa bareskrim mabes polri. Lantas, selama pemeriksaan secara hipnotis ini berlangsung sebaiknya tim 8 merekamnya dengan kamera video.

Kenakalan  Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di MK sudah terlihat nyata, mereka melakukan uji materil yang merupakan cara pasal 32 ayat (1) huruf c undang-undang 23 tahun 2001 tentang KPK menjaga kesucian anggota KPK, yang merupakan syarat menjadi anggota KPK, yang tidak boleh bermain-main dalam memberantas korupsi.

Bibit-Chandra harus menjalani azab akibat kezalimannya, karena dengan trik kotornya seolah-olah mereka tidak menemukan masalah atas orang yang telah memenjarakan penghijau makmurkan bumi,  tanah terlantar eks hutan register 40 di Padang Lawas, Sumut, yang sudah menjadi tanah kosong terlantar lebih dari 60 tahun. Tebang pilih dalam memberantas korupsi, pilih bulu siapa yang boleh mengambil hasil dari hutan, serta menghalangi orang menghijau makmurkan tanah eks hutan menjadi perkebunan.

QS Huud:46. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat) nya.

Minggu, 08 November 2009

Cara lain mengambil keterangan Ari Muladi


Tim 8 pencari fakta kasus pemerasan, suap atau penyalahgunaan wewenang oleh wakil ketua KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hingga pukul 17 Wib sore ini hari Minggu (8/11) belum mendapat bukti yang memadai untuk menyimpulkan apakah Bibit-Chandra menerima aliran uang dari Anggoro Widjaja. Setelah selesai mengambil keterangan di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) dari Ari Muladi (7/11) dan dari Antasari Azhar mantan ketua KPK (7 dan 8/11).

Bukti Bibit-Chandra menerima aliran uang dari Anggoro Widjaja belum terbukti secara memadai karena Ari Muladi membatalkan kesaksiannya kepada juru periksa mabes polri yang mengatakan ia secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada Bibit Samad Rianto Rp 1,5 milyar kepada Chandra M Hamzah Rp 1 milyar. Ari Muladi meralat keterangannya dengan mengatakan, uang ia serahkan kepada Yulianto, Yulianto menyerahkan kepada Edi, Edi menyerahkan kepada Bibit-Chandra.

Oleh karena kasus ini perlu segera dilaporkan ke Presiden dan diperiksa di pengadilan menyusul munculnya kubu yang pamer solidaritas mendukung Bibit-Chandra yang menganggap keduanya tidak menerima suap, memeras atau menyalah gunakan wewenang sebagai anggota KPK.

 Untuk mendapatkan bukti yang lebih akurat yang bisa menambah keyakinan atas kasus yang masih kabur, semu, semi ini sebaiknya tim 8 secepatnya, mungkin besok pagi Senin (9/11)  memanggil ahli hipnotis Uya Kuya dan Romi Rafael ke gedung wantimpres.

Agaknya perlu dipertimbangkan,  dengan bantuan Uya Kuya dan Romi Rafael, apakah dengan cara hipnotis dapat mengambil keterangan dari Ari Muladi sekali lagi. Karena cara hipnotis dapat dipercaya sebagian besar rakyat Indonesia. Selama pemeriksaan secara hipnotis ini berlangsung sebaiknya tim 8 merekamnya dengan kamera video.

Sabtu, 07 November 2009

KPK

Kenakalan  Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di MK sudah terlihat nyata, mereka melakukan uji materil yang merupakan cara pasal 32 ayat (1) huruf c undang-undang 23 tahun 2001 tentang KPK menjaga kesucian anggota KPK, yang merupakan syarat menjadi anggota KPK, yang tidak boleh bermain-main dalam memberantas korupsi.

Sebagian besar elite terkecoh dengan ungkapan kriminalisasi KPK, yang diwacanakan oleh pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto, Trimoelja D Soerjadi, Achmad Rifai,Taufik Basari,dan Alexander Lay, Luhut Pangaribuan,  dan elite lainnya seperti Machfud MD, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, Bambang Soesatyo,  Usman Hamid, Efendi Ghazali, dan dari kalangan LSM seperti Danang Widoyoko, Ray Rangkuti.

Saya berharap penuntasan kasus Bibit-Chandra akan menjadi awal perbaikan ekonomi, keseimbangan ekologi dan lingkungan hidup.

Orang yang telah memenjarakan penghijau makmurkan bumi itu, sebentar lagi akan menjalani azab akibat kezalimannya, memenjarakan orang yang telah menghijau makmurkan tanah terlantar eks hutan. Tebang pilih dalam memberantas korupsi, pilih bulu siapa yang boleh mengambil hasil dari hutan, serta menghalangi orang menghijau makmurkan tanah eks hutan menjadi perkebunan.

Bila hukum dapat ditegakkan berkaitan dengan anggota KPK ini, dan kegiatan penanaman tanaman perkebunan segera dilakukan di kawasan gundul di wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat, insyaallah gempa besar 8,1 SR yang dikhawatirkan melanda Jawa bagian barat yang bikin geger Jakarta Oktober 2009 lalu dapat dibatalkan Allah.

Perilaku tersebut telah mengulangi kefasikan kaum Tsamud dan Madyan yang ditumpas oleh gempa besar.
Diperlukan kesabaran dan kejelian elite khususnya elite yang tidak suka Bibit-Chandra menjadi tersangka dalam menyikapi kasus ini.

Ilustrasi prilaku Bibit-Chandra mirip seperti anak Rasul Nuh As:
 
QS Huud:46. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat) nya.

Perilaku anggota KPK mirip anak Rasul Nuh as

Kenakalan mereka di MK sudah terlihat nyata, mereka melakukan uji materil yang merupakan cara undang-undang menjaga kesucian anggota KPK, yang merupakan syarat menjadi anggota KPK, yang tidak boleh bermain-main dalam menegakkan keadilan.
Sebagian besar elite terkecoh dengan ungkapan kriminalisasi KPK, yang diwacanakan oleh pengacara Bibit-Chandra dan LSM.

Sensivitas meningkat, semoga tetap terkendali dan terarah kepada kebaikan bangsa Indonesia. Dengan tidak melupakan kewajiban menghijau makmurkan bumi. Dan memuliakan orang-orang yang telah menghijau makmurkan bumi. Sehingga orang-orang akan kembali bergairah menanami tanah kosong terlantar yang akan meningkatkan kualitas ekonomi penanamnya serta dapat menghalangi terjadinya gempa di atas 8,1 SR yang sempat membuat geger Jakarta Oktober lalu, yang merupakan pembasmian generasi kini dan menggantinya dengan generasi berikutnya yang bersedia menghijau makmurkan bumi.
Saya berharap perkembangan kasus KPK akan menjadi awal perbaikan ekonomi, keseimbangan ekologi dan lingkungan hidup.
Orang yang mempidanakan penghijau makmurkan bumi itu, sebentar lagi akan menjalani azab akibat kezalimannya sendiri.
Bila hukum dapat ditegakkan khusus yang berkaitan dengan KPK ini, dan kegiatan penanaman tanaman perkebunan segera dilakukan di kawasan gundul di wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat, insyaallah gempa besar 8,1 SR yang dikhawatirkan melanda Jawa bagian barat dapat dibatalkan Allah.
Berkaitan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah wakil ketua KPK non aktif, merupakan bencana kecil bagi mereka yang menzalimi diri sendiri, karena telah menjadi pembela orang yang merusak hutan yang meninggalkan reboisasi dan penghijauan. Dan memenjarakan orang yang telah menghijau makmurkan tanah terlantar eks hutan. Tebang pilih dalam memberantas korupsi, pilih bulu siapa yang boleh mengambil hasil dari hutan, serta menghalangi orang menghijau makmurkan tanah eks hutan menjadi perkebunan.
Perilaku tersebut telah mengulangi kefasikan kaum Madyan dan kaum Shalih yang ditumpas gempa besar. Diperlukan kesabaran dan kejelian elite khususnya elite yang tidak suka Bibit-Chandra menjadi tersangka.
Ilustrasi prilaku Bibit-Chandra mirip seperti anak Rasul Nuh as:
  
QS Huud:46. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat) nya.

Azab bagi penghalang orang yang menghijau makmurkan bumi

Sensivitas meningkat, semoga tetap terkendali dan terarah kepada kebaikan bangsa Indonesia. Dengan tidak melupakan kewajiban menghijau makmurkan bumi. Dan memuliakan orang-orang yang telah menghijau makmurkan bumi. Sehingga orang-orang akan kembali bergairah menanami tanah kosong terlantar yang akan meningkatkan kualitas ekonomi penanamnya serta dapat menghalangi terjadinya gempa di atas 8,0 SR yang sempat membuat geger Jakarta Oktober lalu, yang merupakan pembasmian generasi kini dan menggantinya dengan generasi berikutnya yang bersedia menghijau makmurkan bumi.
Saya berharap perkembangan kasus KPK akan menjadi awal perbaikan ekonomi, keseimbangan ekologi dan lingkungan hidup.
Orang yang mempidanakan penghijau makmurkan bumi itu, sebentar lagi akan menjalani azab akibat kezalimannya sendiri.
Bila hukum dapat ditegakkan khusus yang berkaitan dengan KPK ini, dan kegiatan penanaman tanaman perkebunan segera dilakukan di kawasan gundul di wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat, insyaallah gempa besar 8,0 SR yang dikhawatirkan melanda Jawa bagian barat dapat dibatalkan Allah.