Selasa, 17 November 2009

Idul Adha 1430 H

Pereredaran bulan mengelilingi bumi adalah 29,5 hari 44 menit 2,8 detik (29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik). Lamanya bulan mengelilingi bumi ini menjadi dasar pembuatan kalender hijriah. Rata-rata hari dalam satu bulan adalah 29,5 hari, 44 menit 2,8 detik. Ini merupakan umur dasar bulan. Dengan demikian rata-rata hari dalam satu tahun adalah 354 hari 528 menit, yang merupakan hasil dari 29,5 hari x 12 ditambah dengan 44 menit x 12 dengan hasil 354 hari ditambah 528 menit (354 hari 528 menit).

Berhubungan jumlah hari yang menjadi usia bulan itu harus berupa bilangan utuh  (bukan pecahan  29,5 hari), maka bilangan pecahan 29,5 hari itu bila dikalikan 12 adalah 354 hari (12 x 29,5 = 354). Ini adalah usia dua belas bulan.

Jumlah 354 hari ini adalah usia tahun pendek (basitat). Adapun sisa 44 menit setiap bulan menjadi 528 menit selama satu tahun. Dalam tempo 3 tahun jumlah ini menjadi satu hari lebih 144 menit (528 x 3 = 1584 menit. Satu hari = 1.440 menit). Dalam tempo tiga puluh tahun jumlah ini menjadi 15.840 menit (30 x 528 = 15840), atau genap 11 hari (15840 : 1440 = 11 hari).

Jadi sisa 11 hari ini harus didistribusikan ke dalam tahun-tahun selama periode 30 tahun, masing-masing tahun ditambahkan satu hari. Bulan yang mendapat tambahan 1 hari dalam suatu tahun itu adalah bulan penutup tahun, yaitu Zulhijah, sehingga pada tahun yang mendapat tambahan satu hari usia Zulhijah menjadi 30 hari. Akibatnya tahun-tahun yang mendapatkan tambahan satu hari ini memiliki usia 355 hari dan disebut tahun kabisat. Ada sisa waktu yang harus dimasukkan ke dalam tahun, yaitu sisa 2,8 detik setiap bulan. Setiap kelipatan 2571,5 tahun akan terakumulasi sisa waktu satu hari.

Kalender  ‘urfi menetapkan tahun kabisat dalam periode 30 tahun itu ke bilangan tahun-tahun yang angkanya merupakan kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29. Misalnya kelipatan 30 yang pertama dari tahun hijriah adalah tahun 30 H (zaman Khalifah Usman Ibn Affan). Maka tahun kabisatnya adalah tahun 32, 35, 37, 40, 43, 46, 48, 51, 54, 56, dan 59.

Sekarang kita telah melewati kelipatan 30 yang ke-47. Kelipatan 30 yang ke-47 itu adalah tahun 1410 H. Maka tahun kabisatnya adalah 1412, 1415, 1417, 1420, 1423, 1426, 1428, 1431, 1434, 1436, dan 1439. Kelipatan 30 yang ke-50 dari tahun hijriah adalah tahun 1500 H yang akan datang. Maka tahun kabisatnya adalah tahun 1502, 1505, 1507, 1510, 1513, 1516, 1518, 1521, 1524, 1526, dan 1529. Begitulah seterusnya.

Darmis membuat jadwal tahun kabisat dengan kelipatan setiap tiga tahun, karena sisa 44 menit setiap bulan sebelum dimasukkan ke dalam tahun kabisat telah mencapai satu hari, bahkan lebih 2 jam 24 menit, pada tiap akhir tahun ketiga. Sedangkan sisa 2 jam 24 menit itu mencapai 1 hari dalam tempo 30 tahun. Mengingat dalam masa tiga tahun sudah terakumulasi waktu 1 hari, maka atas dasar itu jadwal tahun kabisat dibuat Darmis terjadi pada setiap kelipatan 3 untuk setiap satu periode 30 tahun, sehingga jadwalnya adalah 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27, 30. Jadwal ini memperlihatkan interval yang sama karena merupakan kelipatan 3. Kemudian sisa 2 jam 24 menit itu ditempatkan dalam urutan tahun sebelum tahun terakhir karena tidak mungkin pada tahun ke-30 sebab akan menyebabkan usia Zulhijah menjadi 31 hari. Karena itu yang paling cocok adalah pada tahun ke-29. Periode 30 tahun pertama dari tahun hijriah memiliki tahun kabisat adalah tahun 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27, [29], 30. Sekarang kita telah melewati kelipatan 30 tahun yang ke-47. Kelipatan itu adalah tahun 1410 H. Maka tahun kabisatnya menurut jadwal Darmis adalah 1413, 1416, 1419, 1422, 1425, 1428, 1431, 1434, 1437, [1439], 1440. Jadi dengan cara ini tahun kabisat telah ada sejak tahun 3 H dan kemudian interval angka tahun-tahun kabisat itu berurutan (beraturan) yaitu setiap tiga tahun, kecuali tahun ke-29 dalam kelipatan itu yang ditempatkan Darmis antara tahun ke-27 dan ke-30.
Pakar kalender pada saat ini masih kesulitan mengalokasikan 11 hari tersebut ke dalam bilangan tahun. Artinya pakar kalender belum dapat menetapkan tahun kabisat secara tepat. Oleh karena itu kalender hijriah belum dapat dijadikan sebagai tanggal dalam akuntansi, pembukuan atau catatan transaksi bisnis.
Oleh karena itu kalender hijriah digunakan masih sekadar untuk keperluan penetapan awal puasa ramadan, hari raya idul fitri, hari Arafah, idul adha, hari tasyrik, dan penentuan awal bulan-bulan haram yang terdiri dari Zulkaedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.

Ru’yat Mekkah
Kalender Mekkah atau kalender qamariah terpadu, adalah suatu sistem kalender yang tidak membagi dunia kepada sejumlah zona tanggal. Seluruh tempat di bumi kalender qamariahnya mengacu kepada patok atau posisi hisab dan ru’yatnya adalah kota Mekkah, tempat beradanya masjidil haram,  maqam Ibrahim As dan ka’bah yang merupakan kiblat seluruh umat Islam di bumi. Rasul Adam As mendirikan shalat juga menghadap ke arah Mekkah. Pada kalender masehi ada kota Greenwich (GMT) sebagai patokannya, pada kalender hijriah patokannya adalah kota Mekkah.

Kalender Mekkah ini, ditetapkan berdasarkan kriteria moonset after sunset (wujudul hilal atau bulan dapat dilihat sebelum matahari tenggelam) di Mekkah.  Pada saat ini karena belum ada ditemukan rumus yang pas mengalokasikan tahun kabisat, kalender Mekkah hanya patut dipakai untuk menentukan awal bulan haram yang terdiri dari Muharram, Rajab, Zulkaedah dan Zulhijjah. Untuk mematuhi larangan dan anjuran pada bulan-bulan haram. Dan berkaitan dengan pelaksanaan puasa Arafah 9 Zulhijjah, Idul Adha 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Karena anjuran puasa Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan haji adalah pada hari ketika jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.

Dalil yang digunakan mengapa patokannya Mekkah, adalah sebagai berikut:

QS Ali Imran:96. Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk (fokus, sentral, patokan) bagi semua manusia.

QS Almaaidah:97. Allah telah menjadikan Ka`bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Albaqarah:189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

QS Albaqarah:217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

QS Attaubah:5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka perangilah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS Attaubah:36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
QS Attaubah:37. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

QS Arrahmaan:5. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.
QS Yunus:5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

Jamaah haji tahun 2009 ini akan melaksanakan Wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 1430 H jatuh pada hari Kamis 26-11-2009, pada hari itu, bagi orang yang tidak pergi haji dianjurkan melaksanakan puasa (sunat) Arafah. Kita berharap umat Islam dapat serentak pada hari Kamis (26/11) nanti melaksanakan puasa Arafah, tidak terjadi perbedaan. Dan merayakan Idul Adha 10 Zulhijjah 1430 H pada hari Jumat 27-11-2009. Sebab pada hari Selasa (17/11), saat matahari terbenam, tinggi bulan sudah positif (berada di atas ufuk). Maka hari Rabu tanggal 18-11-2009 sebagaimana dihitung Badan Metrology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah tanggal 1 Zulhijjah 1430 H. Ijtimak berlangsung pukul 19:14 GMT Senin tanggal 16/11 atau 22:14 waktu Mekkah atau 02.14 Wib 17/11 Wib. 

Tidak ada komentar: