Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, mengatur antara lain,
Pasal 40 :
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama
lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara dimaksud.
Pasal
53
Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga
negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu
secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban
PPK meliputi:
a.
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf
e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada
seluruh peserta Pemilu;
i. membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota;
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebahagian besar
anggota PPK dan PPS sudah menikah dan mempunyai anak. Kepada
anggota PPK, PPS dan Pantarlih setiap bulan diberikan imbalan atas pekerjaannya. Memperhatikan Pasal 3 huruf f Peraturan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2012; anggota PPK, PPS dan Pantarlih tergolong panitia penyelenggara kegiatan.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Dapatkah gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 ? Sebelum sampai
pada jawaban, eloklah disajikan lebih dahulu hitungannya :
Panitia Pemilihan Kecamatan | Panitia Pemungutan Suara | Pantarlih | |||
Ketua | Anggota | Ketua | Anggota | ||
Gaji kehormatan | Rp 1.250.000 | Rp 1.000.000 | Rp 500.000 | Rp 450.000 | Rp 400.000 |
Biaya jabatan 5 % | 62.500 | 50.000 | 25.000 | 22.500 | 20.000 |
1.187.500 | 950.000 | 475.000 | 427.500 | 380.000 | |
PTKP | |||||
Untuk diri WP | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 |
WP kawin | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 |
Tanggungan 2 anak | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 |
2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | |
Penghasilan Kena Pajak (minus) | Rp 1.343.750 | 1.581.250 | 2.056.250 | 2.103.750 | 2.151.250 |
Karena Gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih masih di bawah PTKP, masing-masing Rp 1.343.750, Rp 1.581.250, Rp 2.056.250, 2.103.750 dan Rp 2.151.250, maka belum dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Gaji kehormatan
PPK dan PPS bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun
2013 Rp 1.305.000, masih terpuruk di bawah UMP, jangan diparahkan lagi dengan keliru mengutip PPh Pasal 21. Karena dapat merongrong kinerja panitia penyelenggara Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar