Tulisan ini disusun untuk memenuhi syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai periode 2013 s.d. 2018.
1.
Kepemimpinan
a. Saya
beri nilai 96 untuk kepemimpinan, sebab saya ingin memimpin penyelenggaraan
pemilihan umum (pemilu) di Kota Tanjung Balai insyaallah berlangsung jujur,
adil, tertib, transparan, professional, proporsional, akuntabel, efisien,
effektif, damai, lancar tanpa konflik dan sengketa; karena melibatkan peserta
pemilu, panitia pengawas, pemantau dan pemerhati pemilu; menghadirkan lebih
banyak pemilih terdaftar ke TPS yang hasilnya dipercaya masyarakat luas dan
peserta pemilu. Tanpa kecurangan sedikit pun pada tiap tingkatan, mulai dari KPPS,
PPS, PPK maupun di tingkat KPU Kota Tanjung Balai sehingga lebih baik dari
periode sebelumnya.
Kepemimpinan merupakan perpaduan perangai yang memungkinkan
seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.
b. Ketika proses pembentukan anggota PPK dan PPS
berlangsung, pada saat wawancara saya menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya dan memintanya menguraikan cara dia menangani
masalah yang lazim muncul pada tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap
merampungkan pemilu, agar ia pada saat terpilih terdorong mencari tahu tugasnya
dari waktu ke waktu selama tahapan pemilu berlangsung. Dan terdorong menemukan
cara yang tepat menyelesaikan tugas tersebut pada rentang waktu yang
ditentukan. Sehingga saya selalu dapat menemukan semangat merampungkan tugas
yang bersahut-sahutan antar jajaran penyelenggara pemilu, walaupun gaji mereka
jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, peralatan kerja yang minim, dan dukungan
yang rendah dari sekretariat.
Memberikan keteladanan dalam menangani tugas-tugas
penyelenggaraan pemilu, dalam hal kesediaan bekerja di luar jam dinas kantor
kala diperlukan, dan menyediakan sendiri alat kerja, telah disemai kepada PPK,
PPS dan pegawai sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.
Dengan suka rela membagi pengetahuan, teknik dan kiat
menggunakan komputer dalam bekerja pun telah dirasakan PPS dan PPK sebagai
tambahan penghasilan yang khas, sehingga mereka mendapat kepuasan dan menemukan
manfaat sampingan menjadi penyelenggara pemilu.
Sehingga Wildan Sutoyo Dalimunthe sehari-hari bekerja sebagai
tukang bangunan, Abdul Halim Ch, BSc pensiunan perawat kesehatan, keduanya PPS
kelurahan Bunga Tanjung, Sahrul Effendi PPS Pulau Simardan, Fuji Maulida Sirait
PPS Selat Lancang, Wildan Amran PPS Tanjung Balai Kota I, Sri Mulyati, SE PPS
Karya, Jefri Errada PPS Keramat Kubah kelimanya pegawai kelurahan; Edi Hasibuan
PPS Selat Tanjung Medan, Tumpal Siagian PPS Gading, Ir Khairuddin PPS Pasar
Baru, Jumadi PPS kelurahan Perjuangan, Ema Iriani PPS Perwira kelimanya adalah
kepala lingkungan; Junaidi, SPd, SH PPS Indrasakti, Putri Maulida, SPd PPS
Matahalasan, Junaidi, SPd PPS Tanjung Balai Kota III, Makhyaruddin PPS Semula
Jadi keempatnya guru, Raja Iskandar PPS Sijambi sehari-hari bekerja serabutan, Hermansyah
Hasibuan PPS Kelurahan Sejahtera sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas;
sudah tergerak membeli lap top dengan dana sendiri, agar bisa secara mandiri
menyelesaikan penyusunan Daftar Pemilih dan surat-menyurat PPS. Demikian pula
semua anggota PPK Tanjung Balai Utara telah membeli lap top masing-masing, juga
Hasbullah PPK Datuk Bandar Timur, Guntur dan Rika Syahfitri PPK Teluk Nibung, dan
Irwan PPK Sei Tualang Raso.
Menunjukkan cara kerja yang ringkas dan mudah dengan
menggunakan komputer dalam memutakhirkan daftar pemilih kepada anggota PPS dan
PPK sehingga hasil pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih dari rumah ke
rumah, dapat diselesaikan (ditindak lanjuti) PPS atau PPK dalam waktu 10 menit
untuk setiap TPS. Sehingga gaji yang rendah Rp 450.000 perbulan bagi anggota PPS
dan Rp 1.000.000 bagi anggota PPK yang mereka terima dari negara terasa menjadi
pantas, karena pekerjaan sebagai PPS/PPK tidak memerlukan waktu yang lama untuk
menyelesaikannya. Sementara pekerjaan mereka mencari nafkah di luar kepemiluan
tidak terbengkalai.
2.
Integritas
a. Nilai
integritas 97, karena pemilu yang berkualitas dan tertib yang hasilnya
dipercaya semua pihak hanya terwujud dari penyelenggara yang berintegritas
baik.
b. Ketika
rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Gubernur
Sumatera Utara di tingkat KPU Kota Tanjung Balai berlangsung, saya menolak
menandatangani hasil penghitungan suara, karena perolehan suara pasangan Gatot-Tengku
Erry berkurang 2 (dua), akibat PPS kelurahan Sirantau tidak pas (cermat) menyalin
rekapitulasi perolehan suara. Berkurangnya 2 suara tersebut berlanjut ke rekapitulasi
tingkat PPK Datuk Bandar dan rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjung Balai.
Dalam rapat pleno
terbuka rekapitulasi penghitunan suara, ketika itu Panwaslu Kota Tanjung Balai menolak
revisi perolehan suara Gatot-Tengku Erry karena kekeliruan penghitungan belum diterapkan
di rekapitulasi tingkat PPK Datuk Bandar dan belum diberitahu ke Panwaslu
sebelum acara rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tanjung Balai
berlangsung. Dan saksi pasangan Gatot-Tengku Erry (berdasarkan hasil quick
count pada saat itu sudah diketahui sebagai pemenang) tidak keberatan pula atas
realitas berkurangnya perolehan suara tersebut.
Saya menolak menandatangani
hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut karena ada suara peserta pemilu
yang berkurang walaupun hanya 2. Sebab berkurangnya suara sudah diungkapkan
dalam rapat pleno tersebut. Panwaslu dan masing-masing saksi peserta pemilu pun
sudah memeriksa catatan masing-masing, Semua saksi peserta pemilu dan Panwaslu sudah
menyadari telah terjadi kekurangan perolehan suara Gatot-Tengku Erry, tetapi rekan
sejawat lainnya bersikap menolak koreksi.
Contoh yang lain, Daftar Pemilih di kota Tanjung Balai
ketika Pemilu Walikota 2010 dan Pilgubsu 2013 memuat kolom Nomor Kartu
Keluarga, sementara secara regional dan nasional belum mencantumkannya. Baru
mulai dicantumkan pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014. Inisiatif ini dapat diterapkan
karena jumlah kolom daftar pemilih di peraturan cuma mengatur jumlah kolom yang
minimal, dan sanggahan dari ke-4 anggota KPU Kota Tanjung Balai lainnya dapat
direduksi melalui dialog, sehingga dapat diimplementasikan. Tujuannya untuk memudahkan
KPPS membagikan Surat Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara atau
Surat Undangan (C6) kepada pemilih, karena anggota keluarga tercantum berurutan
tanpa diselingi orang lain, dan juga untuk memudahkan pencarian pemilih yang
ganda.
Ketika Pemilu Gubernur Jakarta 2012 putaran I usai, Jimly
Asshiddiqie ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di
Republika online, menyatakan, ke rumahnya diserahkan Undangan Memilih selain
untuk dirinya dan keluarganya juga menerima 2 Undangan Memilih orang lain yang
tidak mereka kenal, sementara ia juga mendengar keluhan banyak orang yang tidak
menerima Undangan Memilih. Berita tersebut saya tanggapi dengan menawarkan
jalan keluar, agar masalah tersebut tidak terulang kembali, saya sarankan KPU
DKI Jakarta pada putaran ke II agar mencantumkan
Nomor Kartu Keluarga di Daftar Pemilih, sehingga Undangan Memilih dapat
diserahkan tepat sasaran.
Karena berita dan tanggapan tersebut dibaca secara online
juga oleh anggota KPU Pusat, maka pencantuman kolom Nomor Kartu Keluarga mulai diatur
di pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Integritas
adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, satunya
kata dengan perbuatan, amanah, dapat dipercaya, jujur, cakap dan mampu
menyelesaikan tugas dengan baik, serta teguh menegakkan yang benar walaupun
sendiri saja.
3.
Independensi
a. Saya
beri nilai 98 untuk independensi, karena saya ingin menjadi penyelenggara
pemilu yang adil dan profesional, tidak
berat sebelah, tidak condong kepada partai manapun, dan tidak berminat condong
kepeserta pemilu yang mana pun juga, sehingga dapat memperlakukan peserta
pemilu secara setara, seimbang, proporsional, santun dan beradab.
b. Pada
saat verifikasi dukungan calon anggota DPD, beberapa anggota PPK yang bertugas
melakukan verifikasi faktual bertanya kepada saya, apakah dukungan atas calon
anggota DPD yang muslim dianggap saja semua memenuhi syarat agar mereka dapat
lolos sebagai peserta pemilu 2014; dan atas calon anggota DPD yang non muslim
diperlakukan apa adanya.
Ketika itu saya
jawab dengan rasa geram, “perlakukan saja semua calon anggota DPD apa adanya, setara,
tanpa pandang bulu.”
Lalu saya
katakan, “sebenarnya salah satu dari calon anggota DPD adalah teman saya waktu
kecil di Panti Asuhan Muhammadiyah Medan. Dia sudah meminta saya agar
membantunya. Tetapi saya tidak akan menyebutkan siapa namanya, kepada kalian,
tidak juga kepada anggota KPU lainnya dan sekretariat. Sekedar menyebutkan
namanya pun tidak akan saya lakukan, karena saya berpendapat, baru segini
wewenang kita peroleh, untuk apalah kita nodai. Kita lakukan saja verifikasi
dukungan calon anggota DPD sesuai standar, bila pendukung mengatakan mendukung,
tulis ‘memenuhi syarat’, kalau pendukung mangatakan tidak mendukung, tulis
‘tidak memenuhi syarat’.”
Pada saat
rekapitulasi dukungan calon anggota DPD, teman yang sudah dianggap saudara
tersebut, karena sama-sama diasuh dan dibesarkan di Panti Asuhan Muhammadiyah,
tidak lolos dan harus memperbaiki daftar dukungan.
Pada verifikasi
dukungan yang kedua, dukungannya di Kota Tanjung Balai tetap lebih banyak
‘tidak memenuhi syarat yakni 4’, yang ‘memenuhi syarat cuma 2’.
c. Sikap saya ketika terdapat kepentingan
partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak
diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar, menolaknya dengan cara yang bijaksana. Lalu menghela napas dalam-dalam
sambil istighfar, bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir dalam hati atau
dengan suara berbisik, agar segera mendapat taufik, hidayah dan kekuatan dari
Allah, lalu berdoa agar Allah menimbulkan rasa takut ke dalam hati dan pikiran
pengurus partai politik tersebut. Lalu mengamati situasi sambil membicarakannya
dengan ke-4 komisioner lainnya dan sekretaris. Bila ancaman keguncangan politik
tidak dapat kami redam sendiri, secepatnya berkoordinasi dengan KPU Provinsi
dan melaporkannya kepolisi.
4. Kompetensi Kepemiluan
a. Pemilu penting dalam negara demokrasi, karena ia merupakan prosedur penyerahan
kekuasaan (kedaulatan) dari rakyat kepada wakilnya (calon eksekutif dan
legislative) untuk memimpin penyelenggaraan negara, mengawasi penyelenggaraan negara,
merencanakan dan mengawasi keuangan negara, menyalurkan aspirasi politik rakyat,
dan untuk membuat undang-undang dan peraturan.
b. Hubungan antara sistem
pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan
Demokrasi
dirumuskan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, direalisasikan melalui system
pemilu, secara berkala setiap 7 tahun, 6 tahun, 5 tahun, atau 4 tahun sekali; di
berbagai negara yang menganut system pemerintahan presidentiil maupun
pemerintahan parlementer. Atau dilaksanakan lebih cepat dari itu, manakala
pemerintah gagal mendapat persetujuan/kepercayaan dari parlemen, sebagaimana
yang lazim terjadi pada system pemerintahan parlementer.
Pemilu
diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Di
Indonesia pada masa orde baru pemilu diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemilu
DPR dan DPRD diikuti oleh partai politik, pada 2009 dan 2014 menggunakan system
proporsianal terbuka, pada pemilu 2004 menggunakan system proporsional dengan
daftar calon terbuka. Pemilu DPD dilaksanakan dengan system distrik berwakil
banyak. Calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Peserta pemilu Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya
adalah partai politik, gabungan partai politik dan perorangan.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
masing-masing memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban ketika menunjukkan
kedaulatannya, harus disalurkan secara tertib agar kedaulatan seseorang tidak
berbenturan dengan kedaulatan orang lain, melalui system pemilu yang demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang pesertanya adalah pemuka masyarakat
selaku perorangan dan perorangan yang terorganisir dalam system partai politik,
satu, dua, tiga ataupun multi partai, guna memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan
system pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat,
serta memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan
aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang dan peraturan sebagai landasan
bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan
anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
c. Siklus/tahapan
penyelenggaraan pemilu, terdiri dari 3 tahapan kegiatan, yakni :
- Tahapan persiapan
- Tahapan pelaksanaan
- Tahapan penyelesaian
Siklus/tahapan
penyelenggaraan pemilu merupakan rangkaian berbagai kegiatan dalam rentang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan pelaksanaan
undang-undang berupa kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian pemilu,
yang diurai menurut jenis kegiatan, tenggat waktu dan subjek pelaksananya, yang
berawal dari kegiatan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; puncaknya adalah pemungutan suara
dan rekapitulasi penghitungan suara; disudahi dengan kegiatan pengucapan
sumpah/janji calon terpilih dan penyusunan laporan pertanggung jawaban
keuangan. Disusun untuk menjadi pedoman waktu bagi struktur organisasi KPU,
pengawas, pemantau, peserta pemilu, Direktur Jenderal Anggaran, Polisi,
pemerintah dan warga negara secara bersinergi menjalankan fungsi masing-masing.
d. Untuk menciptakan pemilu yang
berkualitas, saya akan melakukan:
Mengangkat, melatih dan membimbing staf menggunakan aplikasi
komputer untuk menangani tugas memutakhirkan daftar pemilih dan penghitungan cepat
suara pemilu, 1 orang perkecamatan di sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.
Karena selama ini PPK dan PPS tidak
dapat dilatih, dibimbing dan diawasi secara intensif, dan terasa tidak
manusiawi dengan gaji rendah di bawah kebutuhan hidup minimum, jika diharuskan
mencurahkan waktu dan perhatiannya menangani ke 2 hal itu secara intens, dengan
meninggalkan pekerjaan mencari nafkah yang cukup untuk keluarganya, juga kendala mendapatkan anggota PPK dan PPS yang
mahir komputer berusia minimum 25 tahun sesuai batasan UU 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu. Sehingga PPS dan PPK terkait pemutakhiran daftar pemilih,
berfungsi menerima dan meneruskan laporan Pantarlih dan masyarakat ke KPU Kota
Tanjung Balai, serta meneliti, mengesahkan dan mengumumkan hasil cetak Daftar
Pemilih.
Agar Undangan Memilih secara optimum dapat diserahkan kepada yang
bersangkutan atau melalui keluarganya. Pemilih terdaftar yang belum diserahi
Undangan Memilih akan dimonitor dan ditabulasi pada H-1 dilaporkan via sms oleh
ketua KPPS, lalu diverifikasi faktual oleh PPS dan PPK bila ada Undangan
Memilih yang tidak dapat diserahkan.
Untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara tiap-tiap peserta
pemilu, penghitungan cepat akan dilakukan di tingkat KPU Kota Tanjung Balai
menggunakan aplikasi komputer oleh staf yang disebut di atas. Sehingga hasil
pemilu legislative 12 jam, pilpres dan pemilukada 4 jam setelah pemungutan
suara ditutup, sudah terkumpul dan selesai ditabulasi, yang dapat diakses
peserta pemilu, panwas, pemantau, pers maupun caleg. Sehingga Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat PPS dan PPK dapat diawasi optimum, insyaallah tiada
kecurangan dan kesilapan. Aplikasi komputer yang sama juga akan diberikan
kepada PPK dan PPS atau sekretariatnya agar mereka dapat juga melakukan
penghitungan cepat, sehingga dapat dicek & ricek akurasinya sebelum Rapat
Rekapitulasi Penghitungan Suara yang formal digelar.
Rencana tersebut belum dapat diterapkan pada masa yang lalu,
karena komputer yang baik belum tersedia cukup, begitu pula staf yang mahir
komputer, karena penerimaan pegawai belum mengutamakan kemahiran menggunakan komputer.
Semoga seleksi anggota KPU mendatang tak lagi menyertakan test buta warna, agar saya dapat bersaing dalam seleksi yang tidak diskriminatif, insyaallah.
Semoga seleksi anggota KPU mendatang tak lagi menyertakan test buta warna, agar saya dapat bersaing dalam seleksi yang tidak diskriminatif, insyaallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar