Selasa, 13 Desember 2011

Perubahan Penting Undang-undang Penyelenggara Pemilu


Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah diundangkan pada tanggal 16-10-2011. Pasal 136 UU ini menyatakan mencabut UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 10 ayat 4 huruf j UU nomor 15 tahun 2011 ini mewajibkan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota:
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/ kota.

Pasal 11 huruf m menambah syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pasal 45 huruf l memberi tugas, wewenang, dan kewajiban kepada PPS 
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.

Pasal 59 ayat (3) dan (4) merubah prosedur pengangkatan sekretaris
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU Kabupaten/Kota dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 69 ayat (2) menyatakan Bawaslu Provinsi bersifat tetap sebelumnya cuma ad hoc.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.


Pasal 72 ayat (3) menambah jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan

Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. 


Pemilihan Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar kepada Waspada.online 13-12-2011 mengatakan kemendagri  telah menyerahkan draf perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepada Presiden, yang mengusulkan pemilihan gubernur oleh anggota DPRD Provinsi, kini sedang menunggu Ampres (amanat presiden) -nya turun, untuk kemudian diserahkan langsung ke DPR untuk dibahas. Mungkinkah disetujui DPR ?
Usul pemilihan gubernur oleh DPRD Provinsi kayaknya akan berakhir sia-sia karena pasal 9 ayat (3) huruf b UU nomor 15 tahun 2011 yang baru saja selesai dibahas DPR dan telah diundangkan 16-10-2011 menegaskan penyelenggara pemilihan gubernur, masih tetap tak berubah.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kamis, 08 Desember 2011

Penghijauan Kota


Untuk revitalisasi penghijauan kota, instansi terkait patutlah menanam pohon yang lebih ekonomis sepanjang waktu, yang bisa menjadi cadangan makanan bagi gelandangan, fakir miskin dan orang yang terlantar seperti jambu, nangka, sirsak, mangga, kedondong, zaitun, jeruk atau melinjo. Bukan pohon palem yang minim faedah, apalagi pohon tiruan dari plastik, logam atau batu.

Bundaran jalan pun sebaiknya ditanami pohon saja bukan tugu, patung atau air mancur, yang sangat mubazir dari segi biaya pembuatan dan perawatannya, tetapi rendah manfaatnya.

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? QS Asy-syu'araa': 7.

Kamis, 01 Desember 2011

Mantan Walikota Tanjung Balai dr Sutrisno Hadi SpOG Wafat


Mantan walikota Tanjung Balai 2 periode 2000-2005, 2005-2010 dr H Sutrisno Hadi, SpOG wafat di RS Dharmais Jakarta, jam 10.00 Wib, Selasa 29/11/2011. Ia wafat setelah menjalani perawatan panjang dari penyakit yang dideritanya. Dimakamkan di areal kuburan Masjid Raya Medan jam 11 Wib Rabu 30-11-2011. Tutup usia 66 tahun.
Ia pemimpin yang visioner. Dapat dilihat dari perubahan Kota Tanjung Balai selama dalam pimpinannya. Antara lain banyaknya jalan setapak yang dulu berupa rawa-rawa bertiti papan, jalan kaki pun payah. Lalu ia bangun menjadi jalan batu yang dapat dilalui kereta dan betor. Pendirian sekolah tinggi politeknik, pembangunan rusunawa. Pembangunan kantor walikota yang megah, jembatan penghubung antara Kota Tanjung Balai dengan Sei Kepayang Asahan yang menjadi jembatan terpanjang di Sumut. Pembangunan Jalan lingkar luar Tanjung Balai dan sederat pembangunan lainnya yang selama ini belum ada di Kota Tanjung Balai.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG memulai karirnya dari desa terpencil di Kabupaten Labuhan Batu yakni Kepala Puskesmas Tanjung Leidong tahun 1975. Selanjutnya menjadi dokter di RSU Pringadi Medan 1979, dokter spesialis di RSU Langsa Aceh tahun 1980, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSU Tanjung Balai 1983, ketua DPRD Tanjung Balai 1997-2000, Walikota Tanjung Balai periode 2000-2005 dan periode 2005-2010.

Mantan walikota kelahiran Negeri Lama 1 Agustus 1944 ini meninggalkan istri Hj Masdalina dan 6 orang putra-putri yakni Eka Hadi Sucipto SE, H Meidiansyah ST, Dr Melvan Hadi SpOG, Wahyu Junaidi SP, Etty Puspa Sari SE, Elita Juwita Sari SE dan anak angkat M Ridho Gustiadi.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG sarat dengan penerimaan penghargaan. Di antaranya Satyalancana Karya satya dari presiden RI  1998, Manggala Karya Kencana bidang BKKBN dari presiden RI  2002, Anugrah Wiyata Mandala dari Gubsu  2003, Anugerah pendidikan dari Gubsu 2004, piagam penghargaan atas pengembangan tilawah Alquran dan dakwah Islamiyah dari Menteri Agama RI 2004.

Anugrah kepemudaan dari Menteri pendidikan Nasional RI  2004, Widya Krama (Wajib belajar 9 tahun) dari presiden RI  2004, satyalancana wira karya Harganas XI dari presiden RI  2004, piagam Lemhanas dari presiden RI  2004, piagam tanda kehormatan satyalancana wira karya dari Presiden RI  2004, penghargaan Manggala Bhakti Husada dari menteri kesehatan  2007, penghargaan anugrah adipura I  2008, penghargaan anugrah adipura II  2009, penghargaan anugrah adipura III 2010, Anugrah wahana tata nugraha tertib lalulintas dan angkot dari Menteri Perhubungan  2009. Anugrah Aksara dari Presiden RI  2009, penghargaan citra bhakti abdi Negara dari presiden RI 2010.



Benteng Sungai
Semoga walikota berikutnya periode 2011-2016 Drs Thamrin Munthe, M Hum yang pernah menjadi wakil dr Sutrisno Hadi, SpOG dalam memimpin pemerintahan Kota Tanjung Balai periode 2005-2010 terdorong mengukir prestasi yang juga gemilang, misalnya membangun benteng sungai, lalu mendorong warga mendalamkan sungai yang mengalir di dalam kota ini dengan menggunakannya sebagai bahan bangunan dan penimbun tanah yang masih rendah, agar sungai dapat dilalui kapal nelayan dan kapal wisata air. Sehingga kegiatan ekonomi warga tambah beragam dan makin meningkat sesuai visi misi yang ia sebutkan ketika menjadi calon walikota pertengahan tahun 2010 kemarin.


"Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia", QS Ar-Ra'd: 11.


Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.