Sabtu, 15 September 2012

Penyusunan Draft Daftar Pemilih Sementara Pilgubsu 2013

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Provsu) Rabu 12 September 2012 telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum (DP4) kepada 33 KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Penyerahan DP4 tersebut dilaksanakan usai penutupan  rapat koordinasi seluruh Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KPU Provsu dan KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** jam 16 Wib. Acara rapat koordinasi berlangsung Selasa dan Rabu tanggal 11 dan 12 September 2012. 

Selain hard copy dan soft copy DP4 turut diserahkan 2 buku Keputusan KPU Provsu nomor 2 dan 3 tahun 2012. Pengambilan barang-barang tersebut dari Sekretariat KPU Provsu dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.

Rombongan KPU Kota Tanjung Balai mengikuti rakor tersebut menggunakan 2 mobil. 1 mobil mengangkut 5 komisioner dan mobil lainnya mengangkut Sekretaris dan Bendahara. 
Ketika mobil yang mengangkut komisioner bergerak meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** karena rasa ragu, sekretariat lupa mengambil soft copy DP4, saya meminta singgah di kantor KPU Provsu, untuk mengambil soft copy DP4 namun dibantah teman-teman komisioner, dengan ucapan "yang mengambil DP4 sekretariat". 

Kamis pagi 13 September 2012 saya mengecek keberadaan soft copy DP4 ke sekretariat, untuk memeriksa isinya dan untuk membuat rekapitulasi jumlah pemilih yang ada di DP4. 

Ternyata benar kekhawatiran saya ketika meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** malang sungguh, soft copy lalai diambil. Untunglah Kasubbag Teknis Eri Ashari berhasil mendapatkan soft copy DP4 tengah hari 13-9-2012, dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tanjung Balai, sehingga pukul 17.30 dapat saya selesaikan Rekapitulasi jumlah pemilih di DP4 yakni 124.999 orang.

Selain kemalangan tersebut, DP4 tak pula memuat nomor kartu keluarga, yang diharuskan point II angka 6 Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012 :
"Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum dimaksud, meliputi :

1.   Nomor urut
2.   Nomor Kartu Keluarga
3.   Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4.   Nama lengkap
5.   Tempat, tanggal lahir (umur)
6.   Jenis kelamin
7.   Status perkawinan
8.   Alamat tempat tinggal
9.   Keterangan/pekerjaan/cacat yang disandang."

Ketiadaan nomor kartu keluarga di DP4 akan menimbulkan 3 problem. Pertama, mempersulit pemetaan pemilih pemula, agar  dapat disusun secara terangkai dengan keluarganya di lembaran kertas Daftar Pemilih pada TPS yang sama, sehingga mengganggu penyusunan Draft DPS oleh KPU Kabupaten/kota. Ketiga, mempersulit kerja Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) ketika mengisi formulir Model A-3.3 KWK.KPU saat mengunjungi pemilih di rumah tempat tinggalnya. Dan menyukarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyerahkan C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan lokasi TPS (undangan menggunakan hak pilih).

Jumat pagi saya berusaha mengajak Kasubbag Teknis Eri Ashari meminta soft copy DP4 pengganti ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, namun tidak berhasil karena ia ada pekerjaan lain mengambil cek dari bank, tugas yang diberikan Sekretaris. Saya terus menunggunya menyelesaikan pekerjaan itu. Hingga pukul 11.00 Wib Eri Ashari mengatakan, tak bisa lagi mengambil soft copy tersebut karena jam kerja pegawai Pemerintah Kota Tanjung Balai termasuk Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wib.

Pada rapat pleno Jumat 14 September 2012 yang dimulai pukul 14 Wib, ketiadaan nomor kartu keluarga sudah dibicarakan. Usul mendapatkan soft copy DP4 yang standar dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, tidak berjalan mulus, mendapat komentar kurang simpati dari peserta rapat. Namun akhirnya ketua Drs Firmansyah lebih duluan dapat merasakan dibanding peserta rapat lainnya, akan kegunaan keberadaan nomor kartu keluarga dalam Daftar Pemilih.  Rapat pleno mengamanatkan sekretaris agar menyurati Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, perihal permintaan DP4 yang mengandung nomor kartu keluarga, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012.

Semoga lusa Senin 17 September 2012 surat permintaan dapat diserahkan pagi hari, dan saya berencana ikut serta mengantar surat tersebut sambil menunggu CD DP4 pengganti untuk memastikan soft copy sudah ada memuat nomor kartu keluarga. Sehingga penyusunan Draf DPS dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal 8 Oktober 2012.

Minggu, 09 September 2012

Penyerahan Bukti Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2014

Nyaris seluruh partai politik belum menyelenggarakan administrasi keanggotaan secara berkelanjutan, dan belum terintegrasi. Hal ini terlihat dari minimnya partai non parlemen yang dapat menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA ke KPU Kabupaten/kota. Administrasi keanggotaan hanya dilaksanakan pada awal pendirian partai.

Kita layak bersyukur dengan kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 tanggal 29-8-2012 yang menghapus standar ganda atau perbedaan syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu DPR dan DPRD 2014. Sehingga administrasi keanggotaan yang terabaikan di masa lalu, kini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mudah-mudahan secara berkelanjutan dan integral. Sehingga partai modern yang kita dambakan peduli kepada anggotanya dan rakyat dapat terwujud di masa yang akan datang. Tanpa putusan MK tersebut sulit diharapkan partai akan menata administrasi keanggotaan partainya dengan baik 

Diabaikannya administrasi keanggotaan tersebut dapat diketahui dari minimnya partai non parlemen yang mampu menyerahkan rangkap 2 foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Daftar Anggota kepada KPU Kabupaten/kota. Dan nyaris tidak ada partai yang mampu menyerahkannya dalam jumlah yang memadai, sesuai standar dan persyaratan.

Layak dikemukakan bahwa salah satu kriteria kepantasan 1 partai patut menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar di KPU pusat, haruslah mampu menggerakkan (meremote) jajaran pengurus partai di daerah kabupaten/kota menyerahkan foto copy KTA kepada KPU Kabupaten/kota, walau hanya sedikit, pada tenggat waktu 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari). Tanpa kemampuan menggerakkan jajaran partai di daerah, berarti kepemimpinan partai di tingkat pusat lemah, tidak effektif hingga ke level bawah dan tidak mampu menyapa grassroot, organisasi tidak berfungsi dan cuma hasrat pengurus pusat saja yang bergelora di awang-awang. Negara tidak wajar memfasilitasi (sehingga menguras dana besar) untuk partai yang tidak mampu berkoordinasi, bersinergi dan berperan aktif sejak awal tahapan pemilu sehingga dana negara tidak menjadi mubazir.

Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota [Pasal 8 ayat (1) huruf f PKPU nomor 8 tahun 2012].

Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/ kota [Pasal 11 ayat (3) PKPU nomor 12 tahun 2012].

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy [Pasal 15 ayat (1) huruf i PKPU nomor 12 tahun 2012].

Yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota rangkap 2 pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari)
  • Daftar Anggota.
  • Foto copy KTA dan KTP (untuk mengecek kebenaran NIK) tersusun sesuai urutan Daftar Anggota.
Masa melengkapi ke 2 hal di atas  8 - 29 September 2012 (21 hari)
Partai yang diberi kesempatan melengkapi ke-2 hal di atas adalah partai yang pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 sudah menyerahkan surat pernyataan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk kabupaten/kota berkenaan kepada KPU Pusat.

Partai yang menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA kepada KPU Kota Tanjung Balai 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Nasdem 
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  4. Partai Golkar 
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  11. Partai Demokrat
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai yang mendaftar di KPU 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  6. Partai Kongres
  7. Partai Serikat Independen (SRI)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  10. Partai Bulan Bintang (PBB)
  11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Amanat Nasional (PAN)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)
  16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  20. Partai Buruh
  21. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Republiku Indonesia
  24. Partai Demokrat
  25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  27. Partai Islam
  28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  31. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  35. Partai Merdeka
  36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  37. Partai Republik
  38. Partai Kedaulatan
  39. Partai Persatuan Nasional
  40. Partai Patriot
  41. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
  45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
12 partai tak penuhi 17 syarat pendaftaran
  1. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  3. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  4. Partai Pelopor
  5. Partai Republiku Indonesia
  6. Partai Islam
  7. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  8. Partai Merdeka
  9. Partai Patriot
  10. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  11. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  12. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Minggu, 02 September 2012

Electoral Threshold 2014

Partai politik yang pantas sebagai peserta pemilihan umum (electoral threshold) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD P) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD K) kini tengah dibahas secala alot 9 partai parlemen, diwakili Komisi 2 bersama pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi KPU electoral threshold (ET) harus cepat dirumuskan, karena jadwal verifikasi administrasi dan factual partai politik calon peserta Pemilu tengah berlangsung.

Hal ini harus dirumuskan ulang karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 telah membatalkan Pasal 8 ayat (1) Pasal 17 ayat (1) dan mengoreksi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga setiap partai politik yang ingin ikut menjadi peserta Pemilu pada tahun 2014 harus lulus verifikasi oleh KPU.

Dalam kaitan ini, lulus persyaratan keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 adalah indikator ET yang masih bersifat liar, belum dirumuskan dengan pasti dalam UU 12 tahun 2012, yang akan menjadi parameter kepantasan satu partai politik boleh mengikuti Pemilu DPR dan DPRD 2014 ataukah tidak.

Berkaitan dengan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang boleh ikut menjadi peserta Pemilu, mengurangi jumlah suara rakyat yang terbuang percuma karena tidak memilih partai dan calon legislatif yang berhasil meraih kursi, mengecilkan kertas surat suara, mengurangi jumlah lembaran formulir penghitungan suara, mempercepat penghitungan suara, sehingga quick count (penghitungan cepat) lebih mudah dilakukan dan untuk menghemat anggaran Pemilu, mendorong konsolidasi dan tertib administrasi keanggotaan partai politik. Maka perumusan jumlah keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 layak dirumuskan sebagai berikut.

Partai politik menyerahkan daftar nama berikut foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disusun secara terkelompok menurut desa dan kecamatan ke KPU kabupaten/kota sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, dan 1/1000 dari jumlah penduduk bagi kabupaten/kota yang berpenduduk di atas 1.000.000.

Contoh terapan di Kota Tanjung Balai berpenduduk 181.319 orang terdapat 3 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten/kota, terdapat 25 kursi DPRD, Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) 2630, 2821 dan 2749.
1000 anggota parpol minimum : 3 dapil = 333,33/dapil
Pada Pemilu 2009 anggota DPRD yang berhasil duduk dengan perolehan suara rangking terendah di dapil 1 .... 791 suara sah, ranking terendah di dapil 2 .... 979 suara sah dan rangking terendah di dapil 3 .... 968 suara sah.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, ternyata tidak ada partai politik yang dapat mendudukkan calegnya menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang mendekati angka 333. 
Perbedaannya 791/333 = 2,37
                      979/333 = 2,93
                      968/333 = 2,90
Tinjauan dari aspek lain
Jumlah suara sah DPRD Kota Tanjung Balai pada tahun 2009 adalah 62.230, jika dibandingkan dengan bilangan 1000, hanya 1,61 % saja, masih jauh di bawah angka parliamentary threshold 3,5 %.

Oleh karena itu persyaratan menyerahkan bukti keanggotaan parpol minimum 1000 orang di Kota Tanjung Balai adalah sangat wajar. Dan tergolong sangat menggampangkan bila cuma mengharuskan 1/1000 dari jumlah penduduk 181.319 orang, yakni 181 orang saja.

Pasal 8 ayat (2) huruf f UU nomor 8 tahun 2012 patut dijabarkan menjadi keharusan menyerahkan berkas bukti keanggotaan parpol sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1000.000 jiwa, dan 1/1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk di atas 1000.000 jiwa.

Bagaimana terapannya di Kabupaten/kota lainnya, dapat kita perhatikan table berikut ini. Masih diolah hehehe.