Sabtu, 15 September 2012

Penyusunan Draft Daftar Pemilih Sementara Pilgubsu 2013

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Provsu) Rabu 12 September 2012 telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum (DP4) kepada 33 KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Penyerahan DP4 tersebut dilaksanakan usai penutupan  rapat koordinasi seluruh Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KPU Provsu dan KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** jam 16 Wib. Acara rapat koordinasi berlangsung Selasa dan Rabu tanggal 11 dan 12 September 2012. 

Selain hard copy dan soft copy DP4 turut diserahkan 2 buku Keputusan KPU Provsu nomor 2 dan 3 tahun 2012. Pengambilan barang-barang tersebut dari Sekretariat KPU Provsu dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.

Rombongan KPU Kota Tanjung Balai mengikuti rakor tersebut menggunakan 2 mobil. 1 mobil mengangkut 5 komisioner dan mobil lainnya mengangkut Sekretaris dan Bendahara. 
Ketika mobil yang mengangkut komisioner bergerak meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** karena rasa ragu, sekretariat lupa mengambil soft copy DP4, saya meminta singgah di kantor KPU Provsu, untuk mengambil soft copy DP4 namun dibantah teman-teman komisioner, dengan ucapan "yang mengambil DP4 sekretariat". 

Kamis pagi 13 September 2012 saya mengecek keberadaan soft copy DP4 ke sekretariat, untuk memeriksa isinya dan untuk membuat rekapitulasi jumlah pemilih yang ada di DP4. 

Ternyata benar kekhawatiran saya ketika meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** malang sungguh, soft copy lalai diambil. Untunglah Kasubbag Teknis Eri Ashari berhasil mendapatkan soft copy DP4 tengah hari 13-9-2012, dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tanjung Balai, sehingga pukul 17.30 dapat saya selesaikan Rekapitulasi jumlah pemilih di DP4 yakni 124.999 orang.

Selain kemalangan tersebut, DP4 tak pula memuat nomor kartu keluarga, yang diharuskan point II angka 6 Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012 :
"Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum dimaksud, meliputi :

1.   Nomor urut
2.   Nomor Kartu Keluarga
3.   Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4.   Nama lengkap
5.   Tempat, tanggal lahir (umur)
6.   Jenis kelamin
7.   Status perkawinan
8.   Alamat tempat tinggal
9.   Keterangan/pekerjaan/cacat yang disandang."

Ketiadaan nomor kartu keluarga di DP4 akan menimbulkan 3 problem. Pertama, mempersulit pemetaan pemilih pemula, agar  dapat disusun secara terangkai dengan keluarganya di lembaran kertas Daftar Pemilih pada TPS yang sama, sehingga mengganggu penyusunan Draft DPS oleh KPU Kabupaten/kota. Ketiga, mempersulit kerja Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) ketika mengisi formulir Model A-3.3 KWK.KPU saat mengunjungi pemilih di rumah tempat tinggalnya. Dan menyukarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyerahkan C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan lokasi TPS (undangan menggunakan hak pilih).

Jumat pagi saya berusaha mengajak Kasubbag Teknis Eri Ashari meminta soft copy DP4 pengganti ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, namun tidak berhasil karena ia ada pekerjaan lain mengambil cek dari bank, tugas yang diberikan Sekretaris. Saya terus menunggunya menyelesaikan pekerjaan itu. Hingga pukul 11.00 Wib Eri Ashari mengatakan, tak bisa lagi mengambil soft copy tersebut karena jam kerja pegawai Pemerintah Kota Tanjung Balai termasuk Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wib.

Pada rapat pleno Jumat 14 September 2012 yang dimulai pukul 14 Wib, ketiadaan nomor kartu keluarga sudah dibicarakan. Usul mendapatkan soft copy DP4 yang standar dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, tidak berjalan mulus, mendapat komentar kurang simpati dari peserta rapat. Namun akhirnya ketua Drs Firmansyah lebih duluan dapat merasakan dibanding peserta rapat lainnya, akan kegunaan keberadaan nomor kartu keluarga dalam Daftar Pemilih.  Rapat pleno mengamanatkan sekretaris agar menyurati Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, perihal permintaan DP4 yang mengandung nomor kartu keluarga, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012.

Semoga lusa Senin 17 September 2012 surat permintaan dapat diserahkan pagi hari, dan saya berencana ikut serta mengantar surat tersebut sambil menunggu CD DP4 pengganti untuk memastikan soft copy sudah ada memuat nomor kartu keluarga. Sehingga penyusunan Draf DPS dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal 8 Oktober 2012.

Tidak ada komentar: