Selasa, 27 November 2012

Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014

Carut marut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) indikasinya antara lain, kurangnya simulasi kepada partai politik, pun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota (batalnya pelatihan Sipol), sukarnya Sipol diakses oleh Partai dan KPU Daerah, komisioner KPU Kabupaten/kota tidak dapat memonitor kerja operator Sipol-nya melalui komputer lain, compang-campingnya data yang dimuat Sipol, anggota partai tanpa alamat jelas, beda alamat dan nihil alamat, kolom tanggal lahir - PKPU 12/2012 (entah kenapa menggunakan, kolom umur, pada PKPU 8/2012) tidak sejak awal dikenalkan kepada partai, yang berguna untuk membedakan anggota partai yang namanya mirip.


Pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung di tingkat KPU Kabupaten/kota, KPU inkonsisten menerapkan indikator kecocokan kolom-kolom Daftar Anggota Partai yang dimuat di lampiran PKPU 12/2012 dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 12/2012.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sosialisasi Sipol ke partai pun terlalu tinggi berupa ceramah dan rapat, tanpa pelatihan mengetik data keanggotaan dalam program Microsoft Excel kepada staf administrasi (operator komputer) partai dan cara memasukkannya ke Sipol.