Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemilu 2014
Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2012
Pasal 51
(1) Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21
(dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat
jasmani dan rohani;
i. terdaftar
sebagai pemilih;
j. bersedia
bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan
diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
l. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
n. menjadi
anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan
hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan
administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu
tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti
kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, STTB,
syahadah, sertifikat kelulusan, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah;
c. surat pernyataan di atas meterai bagi
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah
dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan
dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat
pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup;
g. surat
pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu
tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat
pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai
politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup; dan
k. surat
pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 52
(1) Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi
bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta
Pemilu.
Pasal 53
(1) Bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 disusun dalam daftar bakal calon oleh
partai politik masing-masing.
(2) Daftar
bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat.
(3) Daftar
bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar
bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling
banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 55
Daftar bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan.
Pasal 56
(1) Nama-nama
calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 disusun
berdasarkan nomor urut.
(2) Di
dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga)
orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal
calon.
(3) Daftar
bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri
terbaru.
Pasal 57
(1) Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada:
a. KPU
untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b. KPU
Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c. KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
(2) Pengajuan daftar
calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12 (dua
belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar