Jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD yang dimuat
dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD meliputi:
1. Pasal 14
(4) Jadwal waktu pendaftaran
Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
2. Pasal 16
(1) KPU melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 terhadap partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
3. Pasal 32
1) Pemerintah dan
pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU
dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam
menyusun daftar pemilih sementara; dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri
sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih
sementara.
(2) Data
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia
dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Menteri Dalam Negeri
menyerahkan kepada KPU;
b.
gubernur menyerahkan kepada
KPU Provinsi; dan
c.
bupati/walikota menyerahkan
kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan
diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronisasikan
oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data
kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
(5) Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh Pemerintah
bersama KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
(6) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat
belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:
a.
Menteri Dalam Negeri
menyerahkan kepada KPU;
b.
Menteri Luar Negeri
menyerahkan kepada KPU;
c.
gubernur menyerahkan kepada
KPU Provinsi; dan
d.
bupati/walikota menyerahkan
kepada KPU Kabupaten/Kota;
(7) Data
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan
memperhatikan data Pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang terakhir.
4. Pasal 34
(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).
5.
Pasal 36
(1)
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain.
(2)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun
paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3)
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas)
hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(4)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta
Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.
(5)
Masukan dan
tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(6)
PPS wajib
memperbaiki daftar pemilih
sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu
paling lama 14 (empat belas hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan
masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
6.
Pasal 37
(1)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh)
hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat dan Peserta Pemilu.
(2)
PPS wajib
melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih
sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas)
hari setelah berakhirnya pengumuman.
7. Pasal 38
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan
daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(2) Daftar pemilih
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.
(3) Daftar pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(3)
Daftar pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada
KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
(4) KPU Kabupaten/Kota wajib
memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format
yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(5) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilarang diubah.
8. Pasal 39
(1) Daftar
pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai
hari pemungutan suara.
(2) Daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam
melaksanakan pemungutan suara.
9. Pasal 40
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Daftar
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih
yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena
keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk
dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan
bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
10. Pasal 42
(1) PPLN
melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran
data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
(3) Pantarlih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik
Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Pantarlih
diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
11. Pasal 57
(1) Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada:
a. KPU
untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b. KPU
Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c. KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.
(2) Pengajuan
daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12
(dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
12. Pasal 60
(1) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk
mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen
palsu.
(2) Partai
politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
(3) Partai
Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon
pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut
dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU,
KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
13. Pasal 62
(1) Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a. KPU
untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU
Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU
Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Daftar
calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua
dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar
calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor
urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar
calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sekurang-kurangnya di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
(5) Masukan
dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.
(6) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan
perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
14. Pasal 63
(1) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik
atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan
partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk
mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Pimpinan
partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam
hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon
sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik
untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
(5) Pengajuan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
(6) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari
setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara.
(7) Dalam
hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar
calon sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan urutan berikutnya.
15. Pasal 83
(1) Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa
Tenang.
(3) Masa
Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
16. Pasal 129
(1) Kegiatan
Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan
menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
(2) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. partai
politik;
b. calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang
bersangkutan; dan
c. sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
(4) Dana
Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada
rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
(5) Dana
Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.
(6) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan
penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari
pembukuan keuangan partai politik.
(7) Pembukuan
dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga)
hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1
(satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye
Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
17. Pasal 132
(1) Kegiatan
Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota
DPD masing-masing.
(2) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. calon
anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang,
dan/atau jasa.
(4) Dana
Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada
rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang bersangkutan pada
bank.
(5) Dana
Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.
(6) Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan
penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari
pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan.
(7) Pembukuan
dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga)
hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1
(satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana
Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
18. Pasal 134
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya wajib memberikan
laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat
umum.
(2) Calon
anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening
khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam
bentuk rapat umum.
19. Pasal 135
(1) Laporan
dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15
(lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Laporan
dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan
suara.
(3) Kantor
akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye
Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari
setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari
kantor akuntan publik.
(5) KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye
Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya
laporan hasil pemeriksaan.
20. Pasal 139
(1) Peserta
Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a. pihak
asing;
b. penyumbang
yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah
desa dan badan usaha milik desa.
(2) Peserta
Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan
sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
21. Pasal 175
(1) Penghitungan
suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
(2) Penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di
TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
22. Pasal 207
(1) KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU
Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota
DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan
suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12
(dua belas) hari setelah hari pemungutan suara.
23. Pasal 222
(1) Pemungutan
suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan
diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul
KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota
untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
keputusan PPK.
24. Pasal 224
(1) Dalam
hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2), saksi
Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan
ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan
ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama
dengan hari pemungutan suara.
25. Pasal 226
(1) Dalam
hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, saksi Peserta Pemilu
atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan
untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
26. Pasal 227
(1) Dalam
hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara
dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS,
saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu di TPS,
Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan
suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar