Jumat, 08 Juni 2012

Hal Seru di Undang-undang nomor 8 tahun 2012


Ada beberapa perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD nomor 8 tahun 2012 bila disandingkan dengan Undang-undang Pemiihan Umum DPR, DPD dan DPRD sebelumnya nomor 10 tahun 2008.

Yang paling seru menurut saya pertama, tentang pemberlakuan parliamentary treshold 3,5 % untuk kursi DPR hingga kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Hal ini menjadi seru karena akan banyak calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan merasa kecewa atau gigit jari, karena raihan suaranya atau akumulasi suara caleg dan partainya di suatu daerah pemilihan (dapil) berhasil meraih Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) tapi tidak bisa meraih kursi karena partainya gagal mencapai 3,5% suara sah DPR secara nasional .

Pasal 209
(1)   Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.

Kedua tentang integrasi sistem informasi pemilih dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Pasal 48
(1)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

(2)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal ini menjadi seru karena, Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan selama ini nyaris tidak mengupdate data penduduk yang meninggal dan pindah sebagaimana dimaksud pasal 14, 15 dan 44 UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inilah sebab mengapa jumlah penduduk versi Biro Pusat Statistik jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang dilaporkan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.

Tidak ada komentar: