Ada beberapa perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum
anggota DPR, DPD dan DPRD nomor 8 tahun 2012 bila disandingkan dengan Undang-undang
Pemiihan Umum DPR, DPD dan DPRD sebelumnya nomor 10 tahun 2008.
Yang paling seru menurut saya pertama, tentang pemberlakuan
parliamentary treshold 3,5 % untuk kursi DPR hingga kursi DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota.
Hal ini menjadi seru karena akan banyak calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan merasa kecewa atau gigit jari,
karena raihan suaranya atau akumulasi suara caleg dan partainya di suatu daerah
pemilihan (dapil) berhasil meraih Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) tapi tidak
bisa meraih kursi karena partainya gagal mencapai 3,5% suara sah DPR secara nasional
.
Pasal 209
(1) Partai
Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan
perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
Kedua tentang integrasi sistem informasi pemilih dengan
sistem informasi administrasi kependudukan.
Pasal 48
(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki
sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi
administrasi kependudukan.
(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota
wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Hal ini menjadi seru karena, Kantor Catatan Sipil dan
Kependudukan selama ini nyaris tidak mengupdate data penduduk yang meninggal
dan pindah sebagaimana dimaksud pasal 14, 15 dan 44 UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inilah sebab mengapa jumlah penduduk versi Biro Pusat Statistik jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang dilaporkan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar