Sabtu, 07 November 2009

KPK

Kenakalan  Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di MK sudah terlihat nyata, mereka melakukan uji materil yang merupakan cara pasal 32 ayat (1) huruf c undang-undang 23 tahun 2001 tentang KPK menjaga kesucian anggota KPK, yang merupakan syarat menjadi anggota KPK, yang tidak boleh bermain-main dalam memberantas korupsi.

Sebagian besar elite terkecoh dengan ungkapan kriminalisasi KPK, yang diwacanakan oleh pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto, Trimoelja D Soerjadi, Achmad Rifai,Taufik Basari,dan Alexander Lay, Luhut Pangaribuan,  dan elite lainnya seperti Machfud MD, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, Bambang Soesatyo,  Usman Hamid, Efendi Ghazali, dan dari kalangan LSM seperti Danang Widoyoko, Ray Rangkuti.

Saya berharap penuntasan kasus Bibit-Chandra akan menjadi awal perbaikan ekonomi, keseimbangan ekologi dan lingkungan hidup.

Orang yang telah memenjarakan penghijau makmurkan bumi itu, sebentar lagi akan menjalani azab akibat kezalimannya, memenjarakan orang yang telah menghijau makmurkan tanah terlantar eks hutan. Tebang pilih dalam memberantas korupsi, pilih bulu siapa yang boleh mengambil hasil dari hutan, serta menghalangi orang menghijau makmurkan tanah eks hutan menjadi perkebunan.

Bila hukum dapat ditegakkan berkaitan dengan anggota KPK ini, dan kegiatan penanaman tanaman perkebunan segera dilakukan di kawasan gundul di wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat, insyaallah gempa besar 8,1 SR yang dikhawatirkan melanda Jawa bagian barat yang bikin geger Jakarta Oktober 2009 lalu dapat dibatalkan Allah.

Perilaku tersebut telah mengulangi kefasikan kaum Tsamud dan Madyan yang ditumpas oleh gempa besar.
Diperlukan kesabaran dan kejelian elite khususnya elite yang tidak suka Bibit-Chandra menjadi tersangka dalam menyikapi kasus ini.

Ilustrasi prilaku Bibit-Chandra mirip seperti anak Rasul Nuh As:
 
QS Huud:46. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat) nya.

Tidak ada komentar: