Jumat, 03 Agustus 2012

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014

Husni Kamil Manik dan Zulfahmi
di KPU Kota Tanjung Balai
Penyerahan KTA di KPU kabupaten/kota 10 Agust s/d 7 Sept 2012
Pasal 11 ayat (3) PKPU 8 tahun 2012
Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota.

Pasal 8 PKPU 8 tahun 2012
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi:
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

Pasal 13 PKPU 8 tahun 2012
Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas:
  • menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
  • dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir.
  • memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.
Pasal 14 PKPU 8 tahun 2012
Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.

Pasal 16 ayat (6) huruf b PKPU 8 tahun 2012
Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan:

  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual;
  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.
Jadwal verifikasi faktual
  • pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan,
  • kantor dan alamat parpol di kabupaten/kota,
  • rekening bank parpol di kabupaten/kota,
  • keterwakilan perempuan 30%,
  • dan verifikasi faktual keanggotaan,
dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
4 s/d 24 Okt 2012
Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
25 s/d 30 Okt 2012
Perbaikan
31 Okt s/d 7 Nov 2012
Verifikasi hasil perbaikan
8 s/d 21 Nov 2012
Penyusunan berita acara
22 s/d 25 Nov 2012
Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi
26 s/d 30 Nov 2012

Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD;
d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual.
(3) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(5) KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(7) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 13 (tiga belas) hari.
(8) KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(9) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara:
a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus;
b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas;
d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang;
e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU;
f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU.
g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik;
h. Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

Pasal 21
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf f tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
(2) Perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.
(3) Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.
(4) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.
(5) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metode sensus.
(6) KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi administrasi keanggotaan Parpol sudah mulai dilakukan KPU Kab kota sejak diterima dari Parpol sesuai Pasal 13 (kita sudah boleh mulai mengecek kebenaran jumlah anggota parpol, memastikan tidak ada manipulasi jumlah anggota, dari sebab ganda, 1 orang atau beberapa orang dicantumkan berulang-ulang), untuk menghindari tumpukan pekerjaan, sebab verifikasi administrasi tidak melibatkan parpol, dan yang ada jadwal adalah verifikasi faktual.

Verifikasi faktual keanggotaan menggunakan metode sensus, satu-persatu diverifikasi, dilakukan atas anggota yang merangkap pengurus parpol tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan, hingga mencapai jumlah 100 orang bagi kab/kota berpenduduk sampai dengan 1 juta orang.
Bila belum mencapai 100 orang dari unsur pengurus, lalu diambil secara acak dari anggota biasa hingga genap 100 orang.

Verifikasi keanggotaan parpol di kabupaten/kota berpenduduk di atas 1 juta, verifikasi dilakukan atas  1/1000 dari jumlah penduduk, dilakukan dengan cara yang sama, hingga mencapai jumlah yang ditentukan 1/1000 kali 10 %.

Penetapan 1000 KTA ataukah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota patutlah memperhatikan keinginan pembuat undang-undang (partai besar dan niat menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu) bukan berdasarkan tafsir Penyelenggara Pemilu.

Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 s/d 15 Des 2012

Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu
15 s/d 16 Des 2012


KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.

Hasil verifikasi administrasi ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan metode sensus dan sampel acak sederhana.

Metode sampel acak sederhana dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas.

Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang.

Penentuan sampel dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU.

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.

Perbaikan keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sensus.


untuk copy Peraturan KPU no 8 tentang  
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA klik link ini:
zulfahmiseak@gmail.com

Tidak ada komentar: