Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa 10/1/2012, menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara priode 2013-2018 berlangsung pada Kamis 7 Maret 2013.
"KPU telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada, dan hari "H" Pilgubsu pada Kamis 7 Maret 2013. Jika terjadi dua putaran, maka akan dilangsungkan pada Rabu 1 Mei 2013," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buanan Nasution, SH MHum.
Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.
Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.
"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.
Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.
Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.
"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar.
Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.
Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.
"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.
Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.
Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.
"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar.