Jumat, 20 Januari 2012

Pilgubsu Kamis 7 Maret 2013


Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa 10/1/2012, menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara priode 2013-2018 berlangsung pada Kamis 7 Maret 2013.
"KPU telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada, dan hari "H" Pilgubsu pada Kamis 7 Maret 2013. Jika terjadi dua putaran, maka akan dilangsungkan pada Rabu 1 Mei 2013," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buanan Nasution, SH MHum.

Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.

Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.

"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.

Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.

Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.

"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar. 

Kamis, 19 Januari 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah

Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.