Senin, 14 Mei 2012

Perubahan Penting Undang-undang Pemilu Legislatif

Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD selesai dibahas di DPR 12 April 2012 dan disahkan oleh Presiden 11 Mei 2012. Berikut ini beberapa hal penting yang mengalami perubahan bila disandingkan dengan Undang-undang sebelumnya nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.


1. Jadwal tahapan Pemilu legislatif dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih duluan.

Pasal 4
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara;

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(4) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.

2. Persyaratan menjadi partai politik peserta pemilihan umum (ET)

Pasal 8
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

(2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

3. Integrasi sistem informasi data Pemilih dengan sistem informasi administrasi kependudukan, KPU dan KPU Kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data yang terintegrasi tersebut.

Pasal 48 

(1)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

(2)   KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

4. Jumlah bakal calon di dapil paling banyak 100% sebelumnya 120%

Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

5. Denda bila ditemukan dukungan "data palsu" atau ganda, 1 palsu/ganda dikurangi 50 dukungan, 2 palsu/ganda dikurangi 100 dukungan dst.

Pasal 70
(1) Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

6. Batas terbesar sumbangan dana kampanye partai politik dari kelompok, perusahaan atau badan usaha Rp 7,5 milyar sebelumnya Rp 5 milyar

Pasal 131
(2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

7. Batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan Kampanye rapat umum, sebelumnya 7 hari.

Pasal 134
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

8. Tidak tercantum di DPT Pemilih dapat menggunakan hak pilih berdasarkan KTP atau Paspor.

Pasal 150
(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor. 

(2) Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:

a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;

b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan

c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.

(3) Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:

a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan

b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.

9. Pemberian suara dengan cara mencoblos pakai paku, bukan lagi mencentang/ mencontreng pakai spidol.

Pasal 154
Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.

Pasal 178
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan; atau

c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan.

(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

10. Ambang batas perolehan suara (parliamentary treshold) 3,5 % berlaku hingga kursi DPRD kabupaten/kota, sebelumnya 2,5% dan cuma berlaku untuk kursi DPR.

Pasal 208
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 209
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.

(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

11. Penetapan perolehan kursi 2 tahap sebelumnya 4 tahap

Pasal 212
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:

a. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;

b. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;

c. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.

Pasal 213
Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sama jumlahnya, maka kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.

Jumat, 20 Januari 2012

Pilgubsu Kamis 7 Maret 2013


Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa 10/1/2012, menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara priode 2013-2018 berlangsung pada Kamis 7 Maret 2013.
"KPU telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada, dan hari "H" Pilgubsu pada Kamis 7 Maret 2013. Jika terjadi dua putaran, maka akan dilangsungkan pada Rabu 1 Mei 2013," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buanan Nasution, SH MHum.

Disebutkan Irham Buana, selain menetapkan jadwal Pilkada Provinsi, keputusan penting dalam rapat pleno tersebut, juga menetapkan tahapan persiapan Pilkada provinsi yang akan dimulai pada 10 September 2012, dengan pembentukan badan-badan penyelenggara pemilu, PPK dan PPS.

Dijelaskan, tahapan pilkada ini disusun dan direncanakan lebih dini mengingat KPU harus mulai menyiapkan seluruh keputusan dan peraturan-peraturan pada Juni tahun ini. Untuk itu, KPU mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) untuk mulai menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), karena harus sudah disiapkan pada April 2012.

"Sesuai ketentuan Undang Undang, 7 bulan sebelum hari "H" Pilkada DP4 harus sudah ditetapkan," ujar Irham Buana.

Hal ini juga penting, lanjut Irham, untuk mensinkronkan dengan ketersiadaan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan dan menyampaikan secara resmi rencana tahapan pilkada ini ke DPRD dan Pemrovsu, untuk sinkronisasi dan persiapan anggaran.

Disinggung persoalan anggaran, Irham menyebutkan, KPU telah mengajukan anggaran Pilgubsu senilai Rp496 miliar. Tapi anggaran itu belum dibahas terperinci, dan masih memungkinkan untuk dilakukan koreksi dan disederhanakan, serta dihemat pada beberapa kegiatan.

"Ini sebenarnya yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemrovsu," ujar Irham, seraya menyebutkan informasi yang diperolehnya alokasi anggaran yang dicadangkan pada APBD 2012 senilai Rp120 miliar. 

Kamis, 19 Januari 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah

Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Selasa, 13 Desember 2011

Perubahan Penting Undang-undang Penyelenggara Pemilu


Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah diundangkan pada tanggal 16-10-2011. Pasal 136 UU ini menyatakan mencabut UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 10 ayat 4 huruf j UU nomor 15 tahun 2011 ini mewajibkan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota:
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/ kota.

Pasal 11 huruf m menambah syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pasal 45 huruf l memberi tugas, wewenang, dan kewajiban kepada PPS 
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.

Pasal 59 ayat (3) dan (4) merubah prosedur pengangkatan sekretaris
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU Kabupaten/Kota dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 69 ayat (2) menyatakan Bawaslu Provinsi bersifat tetap sebelumnya cuma ad hoc.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.


Pasal 72 ayat (3) menambah jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan

Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. 


Pemilihan Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar kepada Waspada.online 13-12-2011 mengatakan kemendagri  telah menyerahkan draf perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepada Presiden, yang mengusulkan pemilihan gubernur oleh anggota DPRD Provinsi, kini sedang menunggu Ampres (amanat presiden) -nya turun, untuk kemudian diserahkan langsung ke DPR untuk dibahas. Mungkinkah disetujui DPR ?
Usul pemilihan gubernur oleh DPRD Provinsi kayaknya akan berakhir sia-sia karena pasal 9 ayat (3) huruf b UU nomor 15 tahun 2011 yang baru saja selesai dibahas DPR dan telah diundangkan 16-10-2011 menegaskan penyelenggara pemilihan gubernur, masih tetap tak berubah.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kamis, 08 Desember 2011

Penghijauan Kota


Untuk revitalisasi penghijauan kota, instansi terkait patutlah menanam pohon yang lebih ekonomis sepanjang waktu, yang bisa menjadi cadangan makanan bagi gelandangan, fakir miskin dan orang yang terlantar seperti jambu, nangka, sirsak, mangga, kedondong, zaitun, jeruk atau melinjo. Bukan pohon palem yang minim faedah, apalagi pohon tiruan dari plastik, logam atau batu.

Bundaran jalan pun sebaiknya ditanami pohon saja bukan tugu, patung atau air mancur, yang sangat mubazir dari segi biaya pembuatan dan perawatannya, tetapi rendah manfaatnya.

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? QS Asy-syu'araa': 7.

Kamis, 01 Desember 2011

Mantan Walikota Tanjung Balai dr Sutrisno Hadi SpOG Wafat


Mantan walikota Tanjung Balai 2 periode 2000-2005, 2005-2010 dr H Sutrisno Hadi, SpOG wafat di RS Dharmais Jakarta, jam 10.00 Wib, Selasa 29/11/2011. Ia wafat setelah menjalani perawatan panjang dari penyakit yang dideritanya. Dimakamkan di areal kuburan Masjid Raya Medan jam 11 Wib Rabu 30-11-2011. Tutup usia 66 tahun.
Ia pemimpin yang visioner. Dapat dilihat dari perubahan Kota Tanjung Balai selama dalam pimpinannya. Antara lain banyaknya jalan setapak yang dulu berupa rawa-rawa bertiti papan, jalan kaki pun payah. Lalu ia bangun menjadi jalan batu yang dapat dilalui kereta dan betor. Pendirian sekolah tinggi politeknik, pembangunan rusunawa. Pembangunan kantor walikota yang megah, jembatan penghubung antara Kota Tanjung Balai dengan Sei Kepayang Asahan yang menjadi jembatan terpanjang di Sumut. Pembangunan Jalan lingkar luar Tanjung Balai dan sederat pembangunan lainnya yang selama ini belum ada di Kota Tanjung Balai.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG memulai karirnya dari desa terpencil di Kabupaten Labuhan Batu yakni Kepala Puskesmas Tanjung Leidong tahun 1975. Selanjutnya menjadi dokter di RSU Pringadi Medan 1979, dokter spesialis di RSU Langsa Aceh tahun 1980, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSU Tanjung Balai 1983, ketua DPRD Tanjung Balai 1997-2000, Walikota Tanjung Balai periode 2000-2005 dan periode 2005-2010.

Mantan walikota kelahiran Negeri Lama 1 Agustus 1944 ini meninggalkan istri Hj Masdalina dan 6 orang putra-putri yakni Eka Hadi Sucipto SE, H Meidiansyah ST, Dr Melvan Hadi SpOG, Wahyu Junaidi SP, Etty Puspa Sari SE, Elita Juwita Sari SE dan anak angkat M Ridho Gustiadi.

dr H Sutrisno Hadi, SpOG sarat dengan penerimaan penghargaan. Di antaranya Satyalancana Karya satya dari presiden RI  1998, Manggala Karya Kencana bidang BKKBN dari presiden RI  2002, Anugrah Wiyata Mandala dari Gubsu  2003, Anugerah pendidikan dari Gubsu 2004, piagam penghargaan atas pengembangan tilawah Alquran dan dakwah Islamiyah dari Menteri Agama RI 2004.

Anugrah kepemudaan dari Menteri pendidikan Nasional RI  2004, Widya Krama (Wajib belajar 9 tahun) dari presiden RI  2004, satyalancana wira karya Harganas XI dari presiden RI  2004, piagam Lemhanas dari presiden RI  2004, piagam tanda kehormatan satyalancana wira karya dari Presiden RI  2004, penghargaan Manggala Bhakti Husada dari menteri kesehatan  2007, penghargaan anugrah adipura I  2008, penghargaan anugrah adipura II  2009, penghargaan anugrah adipura III 2010, Anugrah wahana tata nugraha tertib lalulintas dan angkot dari Menteri Perhubungan  2009. Anugrah Aksara dari Presiden RI  2009, penghargaan citra bhakti abdi Negara dari presiden RI 2010.



Benteng Sungai
Semoga walikota berikutnya periode 2011-2016 Drs Thamrin Munthe, M Hum yang pernah menjadi wakil dr Sutrisno Hadi, SpOG dalam memimpin pemerintahan Kota Tanjung Balai periode 2005-2010 terdorong mengukir prestasi yang juga gemilang, misalnya membangun benteng sungai, lalu mendorong warga mendalamkan sungai yang mengalir di dalam kota ini dengan menggunakannya sebagai bahan bangunan dan penimbun tanah yang masih rendah, agar sungai dapat dilalui kapal nelayan dan kapal wisata air. Sehingga kegiatan ekonomi warga tambah beragam dan makin meningkat sesuai visi misi yang ia sebutkan ketika menjadi calon walikota pertengahan tahun 2010 kemarin.


"Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia", QS Ar-Ra'd: 11.


Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Selasa, 15 November 2011

Penduduk Tanjung Balai, Sensus 2010

Kecamatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Tanjung Balai Selatan
       9.420
              9.910
     19.330
Tanjung Balai Utara
       7.959
              7.903
     15.862
Sei Tualang Raso
     11.491
           11.221
     22.712
Teluk Nibung
     18.198
           17.604
     35.802
Datuk Bandar
     16.966
           16.831
     33.797
Datuk Bandar Timur
     13.899
           13.043
     26.942
Jumlah
     77.933
           76.512
   154.445
 Sumber: BPS Kota Tanjung Balai

Senin, 14 November 2011

Jalan Provinsi Rusak, Anggaran Nganggur

8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Propvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih lamban dalam merealisasikan belanja APBD 2011. 
Jl. Arteri di Tanjung Balai, salah satu titik jalan provinsi yang terabaikan 
perbaikannya, di sini sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas. 
Ruas jalan nasional di Sumut 2.754 km, ruas jalan provinsi sepanjang 
2.700 km. Anggaran Dinas Bina Marga per 7-11-2011 belum digunakan 
Rp 449 milyar (55,33%). Mengapa perbaikan jalan provinsi menunggu 
akhir tahun? Begitu pula anggaran lainnya, sering digunakan tak imbang
sepanjang tahun. 50% lebih porsinya digunakan menjelang akhir tahun 
sehingga memicu inflasi. Kepala Daerah dan DPRD patut merisaukan 
praktik nakal ini. Agar kita tak seperti tikus mati di lumbung padi.
Jl. Arteri di Tanjung Balai, jalan provinsi yang rusak, 
perlu perbaikan
Data yang diperoleh dari Biro Keuangan Pemprovsu, hingga 7 November 2011, realisasi belanja APBD 2011 masih sebesar 59,36% dari total belanja senilai Rp4,6 triliun. 

Delapan SKPD yang serapannya di bawah angka tersebut masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan realisasi belanja 30,67% dari total belanja di dinas tersebut senilai Rp67 miliar.
 

Kemudian Dinas Bina Marga sebesar 44,67% dari belanja Rp812 miliar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebesar 48,90% dari total Rp240 miliar, Sekretariat DPRD Sumut 50,32% dari Rp213 miliar, Dinas Perkebunan 53,93% dari anggaran belanja Rp64 miliar.
 

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 54,02% dari Rp16,8 miliar, Badan Diklat sebesar 57,43% dari Rp213 miliar dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang masih merealisasikan 57,58% dari total belanja senilai Rp21,7 miliar.

Serapan tertinggi

"Serapan tertinggi yakni 97,47 persen ada Dinas Perhubungan, karena memang di dinas ini tidak banyak kegiatan untuk anggaran belanja langsung. Sementara terendah ada di Dispora, karena memang ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, antara lain pembangunan Gedung KNPI yang anggarannya cukup besar," kata Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Mahmud Sagala, melalui Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu Ilyas, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (8/11/2011).

Menurut Illyas, masih rendahnya realisasi belanja APBD tersebut dikarenakan masih sedikit realisasi belanja langsung, yakni anggaran untuk kegiatan pengadaan dan proyek fisik. Sebab, ada tren sejak tahun 2008, dimana terjadi lonjakan serapan di dua bulan terakhir, yakni November dan Desember.
 

Dikatakannya, pada tahun 2009 hingga akhir November, serapan belanja hanya sekitar 57,69% naik signifikan pada akhir tahun menjadi 90%. Begitu juga pada akhir November 2010 serapan belanja baru mencapai 61,22%, kemudian naik drastis pada akhir tahun menjadi 90,5%.
 


Dengan serapan per 7 November tahun ini sebesar 59,36 persen, pada akhir November bisa mencapai 70 persen. Sehingga harapan kita pada akhir tahun serapan total mencapai angka di atas 90 persen.

Jumat, 11 November 2011

Pilkada Aceh 16-2-2012

Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf 
lahir di Bireun 2-8-1960
Cagub jalur independen berpasangan 
dengan Muhyan Yunan
Muhyan Yunan
Kadis Bina Marga
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah Pemilukada Aceh awalnya ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) 1 - 7 Oktober 2011 dan pencoblosan 24 Desember 2011. Pada masa ini mendaftar 3 pasang calon gubernur yakni Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, Ahmad Tajuddin - Suriansyah keduanya dari jalur independen, dan Muhammad Nazar - Nova Iriansyah dari jalur partai politik.


Menyusul Putusan sela Mahkamah Konstitusi nomor 108/PHPU D-IX/2011 tanggal 2-11-2011 yang memerintahkan perpanjangan masa pendaftaran calon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012. Tahapan dan jadwal baru Pemilukada Aceh ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Nomot 26 tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam Provinsi Aceh. Berdasarkan keputusan ini, pencoblosan akan berlangsung pada tanggal 16 Feberuari 2012. 
Berdasarkan Putusan MK  nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 27-1-2012 pencoblosan diundur menjadi 9 April 2012.
dr Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf 
cagub dari Partai Aceh. Lolos menjadi
calon dalam masa perpanjangan ke 2

5 pasang calon Gubernur yang ikut bersaing adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Darni Daud berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh, pasangan Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, serta dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf.

Ahmad Tajuddin - Ir Suriansyah
cagub dari jalur independen
1.      Persiapan (Pemberitahuan, Pendaftaran dan Akreditasi) 26-5-2011 s/d 16-1-2012
2.      Pendaftaran Pasangan Calon :  3 s/d 10-11-2011
3.      Pemeriksaan Kesehatan  11-11 s/d 15-12-2011
4.      Pengesahan dan pengumuman daftar Pemilih tetap : 28-12-2011
5.      Tes baca Alquran  : 11-11 s/d  15-12-2011
6.      Perbaikan persyaratan : 16 s/d 29-12-2011
7.      Pemgumuman calon yang memenuhi syarat :  30 – 12 – 2011
8.      Kampanye  : 30-01 s/d 12-02-2012
9.      Pemungutan Suara (pencoblosan)   16-02-2012


Muhammad Nazar, Sag 
lahir di Ulim-Pidie 1-7-1973 
wagub periode 2007-2012
Cagub berpasangan dengan 
Ir Nova Iriansyah, MT 
dicalonkan oleh P Demokrat, PPP 
dan Partai SIRA 
Rektor Univ Syiah Kuala Prof Dr Darni Daud
lahir di Pidie 25-7-1961 berpasangan 

dengan Ahmad Fauzi dosen IAIN Ar-Raniry 
cagub jalur independen
Ir Nova Iriansyah,MT
lahir 22-11-1963
anggota DPR RI