Selasa, 15 November 2011

Penduduk Tanjung Balai, Sensus 2010

Kecamatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Tanjung Balai Selatan
       9.420
              9.910
     19.330
Tanjung Balai Utara
       7.959
              7.903
     15.862
Sei Tualang Raso
     11.491
           11.221
     22.712
Teluk Nibung
     18.198
           17.604
     35.802
Datuk Bandar
     16.966
           16.831
     33.797
Datuk Bandar Timur
     13.899
           13.043
     26.942
Jumlah
     77.933
           76.512
   154.445
 Sumber: BPS Kota Tanjung Balai

Senin, 14 November 2011

Jalan Provinsi Rusak, Anggaran Nganggur

8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Propvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih lamban dalam merealisasikan belanja APBD 2011. 
Jl. Arteri di Tanjung Balai, salah satu titik jalan provinsi yang terabaikan 
perbaikannya, di sini sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas. 
Ruas jalan nasional di Sumut 2.754 km, ruas jalan provinsi sepanjang 
2.700 km. Anggaran Dinas Bina Marga per 7-11-2011 belum digunakan 
Rp 449 milyar (55,33%). Mengapa perbaikan jalan provinsi menunggu 
akhir tahun? Begitu pula anggaran lainnya, sering digunakan tak imbang
sepanjang tahun. 50% lebih porsinya digunakan menjelang akhir tahun 
sehingga memicu inflasi. Kepala Daerah dan DPRD patut merisaukan 
praktik nakal ini. Agar kita tak seperti tikus mati di lumbung padi.
Jl. Arteri di Tanjung Balai, jalan provinsi yang rusak, 
perlu perbaikan
Data yang diperoleh dari Biro Keuangan Pemprovsu, hingga 7 November 2011, realisasi belanja APBD 2011 masih sebesar 59,36% dari total belanja senilai Rp4,6 triliun. 

Delapan SKPD yang serapannya di bawah angka tersebut masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan realisasi belanja 30,67% dari total belanja di dinas tersebut senilai Rp67 miliar.
 

Kemudian Dinas Bina Marga sebesar 44,67% dari belanja Rp812 miliar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebesar 48,90% dari total Rp240 miliar, Sekretariat DPRD Sumut 50,32% dari Rp213 miliar, Dinas Perkebunan 53,93% dari anggaran belanja Rp64 miliar.
 

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 54,02% dari Rp16,8 miliar, Badan Diklat sebesar 57,43% dari Rp213 miliar dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang masih merealisasikan 57,58% dari total belanja senilai Rp21,7 miliar.

Serapan tertinggi

"Serapan tertinggi yakni 97,47 persen ada Dinas Perhubungan, karena memang di dinas ini tidak banyak kegiatan untuk anggaran belanja langsung. Sementara terendah ada di Dispora, karena memang ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, antara lain pembangunan Gedung KNPI yang anggarannya cukup besar," kata Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Mahmud Sagala, melalui Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu Ilyas, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (8/11/2011).

Menurut Illyas, masih rendahnya realisasi belanja APBD tersebut dikarenakan masih sedikit realisasi belanja langsung, yakni anggaran untuk kegiatan pengadaan dan proyek fisik. Sebab, ada tren sejak tahun 2008, dimana terjadi lonjakan serapan di dua bulan terakhir, yakni November dan Desember.
 

Dikatakannya, pada tahun 2009 hingga akhir November, serapan belanja hanya sekitar 57,69% naik signifikan pada akhir tahun menjadi 90%. Begitu juga pada akhir November 2010 serapan belanja baru mencapai 61,22%, kemudian naik drastis pada akhir tahun menjadi 90,5%.
 


Dengan serapan per 7 November tahun ini sebesar 59,36 persen, pada akhir November bisa mencapai 70 persen. Sehingga harapan kita pada akhir tahun serapan total mencapai angka di atas 90 persen.

Jumat, 11 November 2011

Pilkada Aceh 16-2-2012

Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf 
lahir di Bireun 2-8-1960
Cagub jalur independen berpasangan 
dengan Muhyan Yunan
Muhyan Yunan
Kadis Bina Marga
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah Pemilukada Aceh awalnya ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) 1 - 7 Oktober 2011 dan pencoblosan 24 Desember 2011. Pada masa ini mendaftar 3 pasang calon gubernur yakni Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, Ahmad Tajuddin - Suriansyah keduanya dari jalur independen, dan Muhammad Nazar - Nova Iriansyah dari jalur partai politik.


Menyusul Putusan sela Mahkamah Konstitusi nomor 108/PHPU D-IX/2011 tanggal 2-11-2011 yang memerintahkan perpanjangan masa pendaftaran calon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012. Tahapan dan jadwal baru Pemilukada Aceh ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Nomot 26 tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam Provinsi Aceh. Berdasarkan keputusan ini, pencoblosan akan berlangsung pada tanggal 16 Feberuari 2012. 
Berdasarkan Putusan MK  nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 27-1-2012 pencoblosan diundur menjadi 9 April 2012.
dr Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf 
cagub dari Partai Aceh. Lolos menjadi
calon dalam masa perpanjangan ke 2

5 pasang calon Gubernur yang ikut bersaing adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Darni Daud berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh, pasangan Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, serta dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf.

Ahmad Tajuddin - Ir Suriansyah
cagub dari jalur independen
1.      Persiapan (Pemberitahuan, Pendaftaran dan Akreditasi) 26-5-2011 s/d 16-1-2012
2.      Pendaftaran Pasangan Calon :  3 s/d 10-11-2011
3.      Pemeriksaan Kesehatan  11-11 s/d 15-12-2011
4.      Pengesahan dan pengumuman daftar Pemilih tetap : 28-12-2011
5.      Tes baca Alquran  : 11-11 s/d  15-12-2011
6.      Perbaikan persyaratan : 16 s/d 29-12-2011
7.      Pemgumuman calon yang memenuhi syarat :  30 – 12 – 2011
8.      Kampanye  : 30-01 s/d 12-02-2012
9.      Pemungutan Suara (pencoblosan)   16-02-2012


Muhammad Nazar, Sag 
lahir di Ulim-Pidie 1-7-1973 
wagub periode 2007-2012
Cagub berpasangan dengan 
Ir Nova Iriansyah, MT 
dicalonkan oleh P Demokrat, PPP 
dan Partai SIRA 
Rektor Univ Syiah Kuala Prof Dr Darni Daud
lahir di Pidie 25-7-1961 berpasangan 

dengan Ahmad Fauzi dosen IAIN Ar-Raniry 
cagub jalur independen
Ir Nova Iriansyah,MT
lahir 22-11-1963
anggota DPR RI

Selasa, 08 November 2011

Data Kematian Pemilih

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Data ini belum tersedia di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, instansi pelaksana UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mereka belum sepenuhnya melaksanakan pasal 44 undang-undang ini, sehingga tidak dapat memberikan data ini kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, akibatnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak bisa tuntas diselenggarakan.
Di masa yang akan datang, catatan kematian yang menyajikan nama, NIK dan alamat warga yang meninggalkan dunia ini, perlu menjadi perhatian instansi pelaksana, camat, lurah dan kepala lingkungan. Agar pemutakhiran jumlah penduduk dan pemilih bisa dilaksanakan sesuai kehendak bernegara yang tertib.
Untuk melihat contoh formulir Laporan Kematian Warga yang patut dibuat setiap bulan oleh Kepala Lingkungan, klik link berikut ini: https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/laporan kematian.docx/pub?id

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Rabu, 02 November 2011

Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2010

Kelurahan Indra Sakti 
AHMAD JUNAIDI, SH, SPd 
FATIMATUZZAHRO, Amd 
JUNAIDI, SPd 

Kelurahan Karya 
Syahrul Sinambela, BA 
Ade Haryanto Nasution, Amd 
Sri Mulyati, SE 

Kelurahan PANTAI BURUNG 
Abdul Rahim Batubara 
TITIN APRIANTI 
ZULHAM 

Kelurahan PERWIRA 
ERMA IRIANI, SE 
ANDRIANI 
SOFWAN PASA

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 1 
SJAJUTI 
BUDI AZHAR 
AGUSTINI 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 2 
ZULFIKRI 
RINA SYAHLELI HARAHAP 
ANISYAH 

Kelurahan KUALA SILAU BESTARI 
SUTRISNO, S. Sos 
AGUS SALIM SAMOSIR 
YUSNANI 

Kelurahan MATAHALASAN 
IBRAHIM HASAN BUGIS 
AZHARI 
PARUHUM MANURUNG 

Kelurahan SEJAHTERA 
SANGKOT ISKANDAR 
BUDI HALIMAH NST, SE 
SITI HAJAR 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 3 
Erwin 
RIDWAN MARPAUNG 
ZAKARIA, SPd 

Kelurahan TANJUNG BALAI KOTA 4 
ISMAIL LUBIS, Amd 
ENDANG HARIANTO 
HERMANSYAH HASIBUAN 

Kelurahan KERAMAT KUBAH 
JEFRI ERRADA 
FAISAL 
KHAIRUL  ASWAD MANURUNG 

Kelurahan MUARA SENTOSA 
FADLI, SH 
SABRA NST 
SYAFRITA 

Kelurahan PASAR BARU 
MISWARDI, S.Ag 
SULAIMAN 
TAUFIQ HASIBUAN 

Kelurahan SEI RAJA 
DAHRIM HARAHAP 
RIDWAN SIAGIAN 
MAHUDI 

Kelurahan SUMBER SARI 
DHEDY ARIANDY PANJAITAN 
LUKMAN SIMATUPANG 
AJI SRI HAJI 

Kelurahan BETING KUALA KAPIAS 
LATIP 
MUHAMMAD FAHMI 
NURAINUN 

Kelurahan Kapias Pulau Buaya 
Bustami Sinaga 
Tengku Janwar Abdullah, SP 
Darwin 

Kelurahan PEMATANG PASIR 
MUHAMMAD GUNTUR 
HUSNUL AMRI LUBIS 
NURMAYA 

Kelurahan Perjuangan 
Sabam Panjaitan 
Fauziah 
Erlina 

Kelurahan SEI MERBAU 
M. RUSDI ALAMSYAH MARPAUNG 
ASNI 
SYAHDAN 

Kelurahan SIJAMBI 
AHMAD HAJRI 
EDI SYAHPUTRA 
SUGIARTI 

Kelurahan PAHANG 
SURIADI 
MAHGINTA LUBIS 
JUMADI 

Kelurahan PANTAI JOHOR 
IDRIS, SAg 
MILFA YANTI LUBIS 
MULIATI 

Kelurahan GADING 
TUMPAL  SIAGIAN 
BUDI SYAHPUTRA 
AGUSTINA 

Kelurahan SIRANTAU 
RUSTIAN DAHLAN LUBIS 
UMIATI SYAM 
ROSNAWATY 

Kelurahan BUNGA TANJUNG 
WILDAN SUTOYO 
MULIANI NOVIKA, SE 
JULIA 

Kelurahan PULAU SIMARDAN 
FACHRI 
RAMADHAN SEMBIRING 
HASRIATI, SAg 

Kelurahan SELAT LANCANG 
HUSRI SINAGA 
Drs ZAINUL FAHRI
LELI USMAINI HARAHAP 

Kelurahan SELAT TANJUNG MEDAN 
SYAHRIR 
AMRIN SUYANTO 
AZWAR ANAS NST, SPd 

Kelurahan SEMULA JADI 
PADLI 
JEFRI HAM
SITI AKASAH, SPdI

Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2010


Kecamatan Tanjung Balai Selatan
1.    AGUS SALIM, SSos - Ketua
2.    FATIMAH
3.    INDRA
4.    SYAHRIZAL
5.    Yusman

Kecamatan Tanjung Balai Utara
1.    TIMBUL - Ketua
2.    AHMAD SAIFUL BAHRI, SE
3.    HUSAILI TATIK
4.    NURHEFRINA
5.    RUSTAM EFFENDI

Kecamatan Sei Tualang Raso
1.    IRWAN - Ketua
2.    GESMAN PANGUSIAN BATUBARA
3.    ARWINSYAH
4.    RIFLI LUBIS
5.    SYAFRIZAL CHAN

Kecamatan Teluk Nibung
1.    ZAIRIL WATAN - Ketua
2.    FAUZIAH, SE
3.    RIKA SYAHFITRI
4.    SAIFUL IKHWAN
5.    BUDI ISMAIL, SPdi

Kecamatan Datuk Bandar
1.    SUKATMAN - Ketua
2.    EFENDI
3.    ASRIL UMAR
4.    TAUFIK RIADI
5.    YUNIZAR YANI NASUTION

Kecamatan Datuk Bandar Timur
1.    HASBULLAH, BA - Ketua
2.    IRWAN SITORUS
3.    PAMILUDDIN
4.    RIRI BIMBI SARI LUBIS
5.    SYAHRIAL SINAMBELA

Selasa, 01 November 2011

Komisioner Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai

Drs Firmansyah
Lahir di Air Jatuh Simalungun 5-8-1963
Anggota KPU Kabupaten/Kota memimpin pekerjaan sekretariat yang dibagi dalam 4 divisi :
a. Divisi Program dan Data;
b. Divisi Hukum;
c. Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
d. Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.
Zulfahmi, SE 
Lahir di Medan 24-6-1966
(1) Divisi Program dan Data mengendalikan fungsi:
a. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
b. menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
c. mengelola, menyusun data pemilih;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
f. melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
g. mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
h. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
j. menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
k. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
l. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
m. menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
n. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


Amrizal, SE
Lahir di Tanjung Balai 18-7-1976
(2) Divisi Hukum mengendalikan fungsi:
a. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;
b. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
c. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
d. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
e. menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
f. menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
g. menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
h. menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
i. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
j. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
k. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
l. mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
m. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
n. menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
o. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
q. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


(3) Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengendalikan fungsi:
Irfan Nasution, SSos
Lahir di Tanjung Balai 14-6-1978
a. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
d. menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
e. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
f. menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
g. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu
h. menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
j. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l. melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
m. mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
p. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


Amrin M.S
Lahir di Bagan Asahan 27-9-1948
(4) Divisi Keuangan, umum dan logistik mengendalikan fungsi:
4a Keuangan :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b. memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
c. menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
d. menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/LPAK);
e. menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
f. mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
g. menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
h. menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
i. mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
j. menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
k. menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l. menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
n. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. mengelola dan melakukan koordinasi dengan bagian lain;
p. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


4b Umum :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
b. menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
c. menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
d. menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
e. menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
f. mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
g. menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
h. menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
i. menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
j. menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
k. mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
l. mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
m. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. mengelola dan melakukan koordinasi dengan bagian lain;
o. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


4c Logistik :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
b. menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
d. mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
e. menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
f. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
g. mengelola dan melakukan koordinasi dengan bagian lain;
h. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.