Selasa, 08 November 2011

Data Kematian Pemilih

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Data ini belum tersedia di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, instansi pelaksana UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mereka belum sepenuhnya melaksanakan pasal 44 undang-undang ini, sehingga tidak dapat memberikan data ini kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, akibatnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak bisa tuntas diselenggarakan.
Di masa yang akan datang, catatan kematian yang menyajikan nama, NIK dan alamat warga yang meninggalkan dunia ini, perlu menjadi perhatian instansi pelaksana, camat, lurah dan kepala lingkungan. Agar pemutakhiran jumlah penduduk dan pemilih bisa dilaksanakan sesuai kehendak bernegara yang tertib.
Untuk melihat contoh formulir Laporan Kematian Warga yang patut dibuat setiap bulan oleh Kepala Lingkungan, klik link berikut ini: https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/laporan kematian.docx/pub?id

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS Ali Imran:145.

Tidak ada komentar: