Senin, 30 September 2013

PPh Pasal 21 atas Uang Kehormatan PPK, PPS dan Pantarlih

Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, mengatur antara lain,

Pasal 40 :
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 53
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebahagian besar anggota PPK dan PPS sudah menikah dan mempunyai anak. Kepada anggota PPK, PPS dan Pantarlih setiap bulan diberikan imbalan atas pekerjaannya.  Memperhatikan Pasal 3 huruf f Peraturan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2012; anggota PPK, PPS dan Pantarlih tergolong panitia penyelenggara kegiatan.

Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.

Dapatkah gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 ? Sebelum sampai pada jawaban, eloklah disajikan lebih dahulu hitungannya :

Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan Suara    Pantarlih
           Ketua        Anggota         Ketua     Anggota
Gaji kehormatan Rp 1.250.000 Rp 1.000.000 Rp 500.000 Rp 450.000 Rp 400.000
Biaya jabatan 5 %           62.500           50.000        25.000        22.500        20.000
     1.187.500         950.000      475.000      427.500      380.000
PTKP
Untuk diri WP      2.025.000      2.025.000   2.025.000   2.025.000   2.025.000
WP kawin         168.750         168.750      168.750      168.750      168.750
Tanggungan 2 anak         337.500         337.500      337.500      337.500      337.500
     2.531.250      2.531.250   2.531.250   2.531.250   2.531.250
Penghasilan Kena Pajak (minus) Rp  1.343.750       1.581.250    2.056.250    2.103.750    2.151.250

Karena Gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih masih di bawah PTKP, masing-masing Rp 1.343.750, Rp 1.581.250, Rp 2.056.250, 2.103.750 dan Rp 2.151.250, maka belum dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Gaji kehormatan PPK dan PPS bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 Rp 1.305.000, masih terpuruk di bawah UMP, jangan diparahkan lagi dengan keliru mengutip PPh Pasal 21. Karena dapat merongrong kinerja panitia penyelenggara Pemilu.

Minggu, 29 September 2013

PTKP Harian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 206/PMK.011/2012

TENTANG

PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a.   bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.   bahwa berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memerhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

            

Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

            

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

a.   penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b.  penghasilan dibayar secara bulanan.
            
Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5          

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

            

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri  ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2012

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                     
ttd.
                                
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBL IK  INDONESIA,


ttd.
AMIR SYAMSUDIN


Sumber: BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1264

Sabtu, 28 September 2013

PPh Pasal 21 atas Uang Kehormatan Anggota KPU

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Kehormatan anggota KPU Kota Tanjung Balai
pada bulan Oktober 2013
Nama Wajib Pajak Drs Firmansyah Amrin MS Amrizal, SE Irfan Nst, S.Sos Zulfahmi, SE
NPWP 09.840.148.2-115.000 68.645.460.4-115.000 14.033.657.9-115.000 68.645.461.2-115.000 68.645.459.6-115.000
Gaji kehormatan setelah kenaikan                 6.800.000                 5.550.000                 5.550.000                 5.550.000                 5.550.000
Biaya jabatan 5% max Rp 500.000                          340.000                        277.500                      277.500                      277.500                      277.500
Penghasilan netto 6.460.000 5.272.500 5.272.500 5.272.500 5.272.500
Status sesuai KK K/2 K/0 K/3 K/1 K/3
PTKP sebulan 2.531.250 2.193.750 2.700.000 2.362.500 2.700.000
Penghasilan Kena Pajak 3.928.750 3.078.750 2.572.500 2.910.000 2.572.500
PPh Pasal 21    196.438   153.938    128.625    145.500    128.625
Penghasilan setelah dipotong pajak                 6.603.563                 5.396.063                 5.421.375                 5.404.500                 5.421.375



PTKP setahun sebulan
Untuk diri WP  Rp 24.300.000  Rp 2.025.000
WP kawin       2.025.000          168.750
Tanggungan 1       2.025.000        168.750
Tanggungan 2       4.050.000        337.500
Tanggungan 3       6.075.000        506.250
Lapisan tarif
5%  Rp    50.000.000
15%  Rp  250.000.000
25%  Rp  500.000.000
30%  dst 

Minggu, 15 September 2013

Makalah Terstruktur: Menyongsong Pemilu yang Akuntable, Efektif dan Efisien

Tulisan ini disusun untuk memenuhi syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai periode 2013 s.d. 2018.

1.   Kepemimpinan

a. Saya beri nilai 96 untuk kepemimpinan, sebab saya ingin memimpin penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Kota Tanjung Balai insyaallah berlangsung jujur, adil, tertib, transparan, professional, proporsional, akuntabel, efisien, effektif, damai, lancar tanpa konflik dan sengketa; karena melibatkan peserta pemilu, panitia pengawas, pemantau dan pemerhati pemilu; menghadirkan lebih banyak pemilih terdaftar ke TPS yang hasilnya dipercaya masyarakat luas dan peserta pemilu. Tanpa kecurangan sedikit pun pada tiap tingkatan, mulai dari KPPS, PPS, PPK maupun di tingkat KPU Kota Tanjung Balai sehingga lebih baik dari periode sebelumnya.

Kepemimpinan merupakan perpaduan perangai yang memungkinkan seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.

b.  Ketika proses pembentukan anggota PPK dan PPS berlangsung, pada saat wawancara saya menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya dan memintanya menguraikan cara dia menangani masalah yang lazim muncul pada tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap merampungkan pemilu, agar ia pada saat terpilih terdorong mencari tahu tugasnya dari waktu ke waktu selama tahapan pemilu berlangsung. Dan terdorong menemukan cara yang tepat menyelesaikan tugas tersebut pada rentang waktu yang ditentukan. Sehingga saya selalu dapat menemukan semangat merampungkan tugas yang bersahut-sahutan antar jajaran penyelenggara pemilu, walaupun gaji mereka jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, peralatan kerja yang minim, dan dukungan yang rendah dari sekretariat.

Memberikan keteladanan dalam menangani tugas-tugas penyelenggaraan pemilu, dalam hal kesediaan bekerja di luar jam dinas kantor kala diperlukan, dan menyediakan sendiri alat kerja, telah disemai kepada PPK, PPS dan pegawai sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.

Dengan suka rela membagi pengetahuan, teknik dan kiat menggunakan komputer dalam bekerja pun telah dirasakan PPS dan PPK sebagai tambahan penghasilan yang khas, sehingga mereka mendapat kepuasan dan menemukan manfaat sampingan menjadi penyelenggara pemilu.

Sehingga Wildan Sutoyo Dalimunthe sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, Abdul Halim Ch, BSc pensiunan perawat kesehatan, keduanya PPS kelurahan Bunga Tanjung, Sahrul Effendi PPS Pulau Simardan, Fuji Maulida Sirait PPS Selat Lancang, Wildan Amran PPS Tanjung Balai Kota I, Sri Mulyati, SE PPS Karya, Jefri Errada PPS Keramat Kubah kelimanya pegawai kelurahan; Edi Hasibuan PPS Selat Tanjung Medan, Tumpal Siagian PPS Gading, Ir Khairuddin PPS Pasar Baru, Jumadi PPS kelurahan Perjuangan, Ema Iriani PPS Perwira kelimanya adalah kepala lingkungan; Junaidi, SPd, SH PPS Indrasakti, Putri Maulida, SPd PPS Matahalasan, Junaidi, SPd PPS Tanjung Balai Kota III, Makhyaruddin PPS Semula Jadi keempatnya guru, Raja Iskandar PPS Sijambi sehari-hari bekerja serabutan, Hermansyah Hasibuan PPS Kelurahan Sejahtera sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas; sudah tergerak membeli lap top dengan dana sendiri, agar bisa secara mandiri menyelesaikan penyusunan Daftar Pemilih dan surat-menyurat PPS. Demikian pula semua anggota PPK Tanjung Balai Utara telah membeli lap top masing-masing, juga Hasbullah PPK Datuk Bandar Timur, Guntur dan Rika Syahfitri PPK Teluk Nibung, dan Irwan PPK Sei Tualang Raso.

Menunjukkan cara kerja yang ringkas dan mudah dengan menggunakan komputer dalam memutakhirkan daftar pemilih kepada anggota PPS dan PPK sehingga hasil pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih dari rumah ke rumah, dapat diselesaikan (ditindak lanjuti) PPS atau PPK dalam waktu 10 menit untuk setiap TPS. Sehingga gaji yang rendah Rp 450.000 perbulan bagi anggota PPS dan Rp 1.000.000 bagi anggota PPK yang mereka terima dari negara terasa menjadi pantas, karena pekerjaan sebagai PPS/PPK tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya. Sementara pekerjaan mereka mencari nafkah di luar kepemiluan tidak terbengkalai.

2.   Integritas

a.  Nilai integritas 97, karena pemilu yang berkualitas dan tertib yang hasilnya dipercaya semua pihak hanya terwujud dari penyelenggara yang berintegritas baik.

b.  Ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara di tingkat KPU Kota Tanjung Balai berlangsung, saya menolak menandatangani hasil penghitungan suara, karena perolehan suara pasangan Gatot-Tengku Erry berkurang 2 (dua), akibat PPS kelurahan Sirantau tidak pas (cermat) menyalin rekapitulasi perolehan suara. Berkurangnya 2 suara tersebut berlanjut ke rekapitulasi tingkat PPK Datuk Bandar dan rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjung Balai.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitunan suara, ketika itu Panwaslu Kota Tanjung Balai menolak revisi perolehan suara Gatot-Tengku Erry karena kekeliruan penghitungan belum diterapkan di rekapitulasi tingkat PPK Datuk Bandar dan belum diberitahu ke Panwaslu sebelum acara rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tanjung Balai berlangsung. Dan saksi pasangan Gatot-Tengku Erry (berdasarkan hasil quick count pada saat itu sudah diketahui sebagai pemenang) tidak keberatan pula atas realitas berkurangnya perolehan suara tersebut.

Saya menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut karena ada suara peserta pemilu yang berkurang walaupun hanya 2. Sebab berkurangnya suara sudah diungkapkan dalam rapat pleno tersebut. Panwaslu dan masing-masing saksi peserta pemilu pun sudah memeriksa catatan masing-masing, Semua saksi peserta pemilu dan Panwaslu sudah menyadari telah terjadi kekurangan perolehan suara Gatot-Tengku Erry, tetapi rekan sejawat lainnya bersikap menolak koreksi.

Contoh yang lain, Daftar Pemilih di kota Tanjung Balai ketika Pemilu Walikota 2010 dan Pilgubsu 2013 memuat kolom Nomor Kartu Keluarga, sementara secara regional dan nasional belum mencantumkannya. Baru mulai dicantumkan pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014. Inisiatif ini dapat diterapkan karena jumlah kolom daftar pemilih di peraturan cuma mengatur jumlah kolom yang minimal, dan sanggahan dari ke-4 anggota KPU Kota Tanjung Balai lainnya dapat direduksi melalui dialog, sehingga dapat diimplementasikan. Tujuannya untuk memudahkan KPPS membagikan Surat Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara atau Surat Undangan (C6) kepada pemilih, karena anggota keluarga tercantum berurutan tanpa diselingi orang lain, dan juga untuk memudahkan pencarian pemilih yang ganda.

Ketika Pemilu Gubernur Jakarta 2012 putaran I usai, Jimly Asshiddiqie ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Republika online, menyatakan, ke rumahnya diserahkan Undangan Memilih selain untuk dirinya dan keluarganya juga menerima 2 Undangan Memilih orang lain yang tidak mereka kenal, sementara ia juga mendengar keluhan banyak orang yang tidak menerima Undangan Memilih. Berita tersebut saya tanggapi dengan menawarkan jalan keluar, agar masalah tersebut tidak terulang kembali, saya sarankan KPU DKI Jakarta pada  putaran ke II agar mencantumkan Nomor Kartu Keluarga di Daftar Pemilih, sehingga Undangan Memilih dapat diserahkan tepat sasaran.

Karena berita dan tanggapan tersebut dibaca secara online juga oleh anggota KPU Pusat, maka pencantuman kolom Nomor Kartu Keluarga mulai diatur di pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Integritas adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, satunya kata dengan perbuatan, amanah, dapat dipercaya, jujur, cakap dan mampu menyelesaikan tugas dengan baik, serta teguh menegakkan yang benar walaupun sendiri saja.

3.   Independensi

a.  Saya beri nilai 98 untuk independensi, karena saya ingin menjadi penyelenggara pemilu yang adil dan profesional,  tidak berat sebelah, tidak condong kepada partai manapun, dan tidak berminat condong kepeserta pemilu yang mana pun juga, sehingga dapat memperlakukan peserta pemilu secara setara, seimbang, proporsional, santun dan beradab.

b.  Pada saat verifikasi dukungan calon anggota DPD, beberapa anggota PPK yang bertugas melakukan verifikasi faktual bertanya kepada saya, apakah dukungan atas calon anggota DPD yang muslim dianggap saja semua memenuhi syarat agar mereka dapat lolos sebagai peserta pemilu 2014; dan atas calon anggota DPD yang non muslim diperlakukan apa adanya.

Ketika itu saya jawab dengan rasa geram, “perlakukan saja semua calon anggota DPD apa adanya, setara, tanpa pandang bulu.”

Lalu saya katakan, “sebenarnya salah satu dari calon anggota DPD adalah teman saya waktu kecil di Panti Asuhan Muhammadiyah Medan. Dia sudah meminta saya agar membantunya. Tetapi saya tidak akan menyebutkan siapa namanya, kepada kalian, tidak juga kepada anggota KPU lainnya dan sekretariat. Sekedar menyebutkan namanya pun tidak akan saya lakukan, karena saya berpendapat, baru segini wewenang kita peroleh, untuk apalah kita nodai. Kita lakukan saja verifikasi dukungan calon anggota DPD sesuai standar, bila pendukung mengatakan mendukung, tulis ‘memenuhi syarat’, kalau pendukung mangatakan tidak mendukung, tulis ‘tidak memenuhi syarat’.”

Pada saat rekapitulasi dukungan calon anggota DPD, teman yang sudah dianggap saudara tersebut, karena sama-sama diasuh dan dibesarkan di Panti Asuhan Muhammadiyah, tidak lolos dan harus memperbaiki daftar dukungan.

Pada verifikasi dukungan yang kedua, dukungannya di Kota Tanjung Balai tetap lebih banyak ‘tidak memenuhi syarat yakni 4’, yang ‘memenuhi syarat cuma 2’.

c.   Sikap saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar, menolaknya dengan cara yang bijaksana. Lalu menghela napas dalam-dalam sambil istighfar, bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir dalam hati atau dengan suara berbisik, agar segera mendapat taufik, hidayah dan kekuatan dari Allah, lalu berdoa agar Allah menimbulkan rasa takut ke dalam hati dan pikiran pengurus partai politik tersebut. Lalu mengamati situasi sambil membicarakannya dengan ke-4 komisioner lainnya dan sekretaris. Bila ancaman keguncangan politik tidak dapat kami redam sendiri, secepatnya berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan melaporkannya kepolisi.

4.   Kompetensi Kepemiluan

a.    Pemilu penting dalam negara demokrasi,  karena ia merupakan prosedur penyerahan kekuasaan (kedaulatan) dari rakyat kepada wakilnya (calon eksekutif dan legislative) untuk memimpin penyelenggaraan negara, mengawasi penyelenggaraan negara, merencanakan dan mengawasi keuangan negara, menyalurkan aspirasi politik rakyat,  dan untuk membuat undang-undang dan peraturan.

b. Hubungan antara sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan
Demokrasi dirumuskan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, direalisasikan melalui system pemilu, secara berkala setiap 7 tahun, 6 tahun, 5 tahun, atau 4 tahun sekali; di berbagai negara yang menganut system pemerintahan presidentiil maupun pemerintahan parlementer. Atau dilaksanakan lebih cepat dari itu, manakala pemerintah gagal mendapat persetujuan/kepercayaan dari parlemen, sebagaimana yang lazim terjadi pada system pemerintahan parlementer.

Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Di Indonesia pada masa orde baru pemilu diselenggarakan oleh pemerintah.

Pemilu DPR dan DPRD diikuti oleh partai politik, pada 2009 dan 2014 menggunakan system proporsianal terbuka, pada pemilu 2004 menggunakan system proporsional dengan daftar calon terbuka. Pemilu DPD dilaksanakan dengan system distrik berwakil banyak. Calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Peserta pemilu Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya adalah partai politik, gabungan partai politik dan perorangan.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan, masing-masing memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban ketika menunjukkan kedaulatannya, harus disalurkan secara tertib agar kedaulatan seseorang tidak berbenturan dengan kedaulatan orang lain, melalui system pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang pesertanya adalah pemuka masyarakat selaku perorangan dan perorangan yang terorganisir dalam system partai politik, satu, dua, tiga ataupun multi partai, guna memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan system pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang dan peraturan sebagai landasan bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.

c.  Siklus/tahapan penyelenggaraan pemilu, terdiri dari 3 tahapan kegiatan, yakni :
  1. Tahapan persiapan
  2. Tahapan pelaksanaan
  3. Tahapan penyelesaian
 Siklus/tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan rangkaian berbagai kegiatan dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan pelaksanaan undang-undang berupa kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian pemilu, yang diurai menurut jenis kegiatan, tenggat waktu dan subjek pelaksananya, yang berawal dari kegiatan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; puncaknya adalah pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; disudahi dengan kegiatan pengucapan sumpah/janji calon terpilih dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan. Disusun untuk menjadi pedoman waktu bagi struktur organisasi KPU, pengawas, pemantau, peserta pemilu, Direktur Jenderal Anggaran, Polisi, pemerintah dan warga negara secara bersinergi menjalankan fungsi masing-masing.

d.  Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, saya akan melakukan:
Mengangkat, melatih dan membimbing staf menggunakan aplikasi komputer untuk menangani tugas memutakhirkan daftar pemilih dan penghitungan cepat suara pemilu, 1 orang perkecamatan di sekretariat KPU Kota Tanjung Balai. Karena selama ini PPK dan PPS  tidak dapat dilatih, dibimbing dan diawasi secara intensif, dan terasa tidak manusiawi dengan gaji rendah di bawah kebutuhan hidup minimum, jika diharuskan mencurahkan waktu dan perhatiannya menangani ke 2 hal itu secara intens, dengan meninggalkan pekerjaan mencari nafkah yang cukup untuk keluarganya, juga  kendala mendapatkan anggota PPK dan PPS yang mahir komputer berusia minimum 25 tahun sesuai batasan UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga PPS dan PPK terkait pemutakhiran daftar pemilih, berfungsi menerima dan meneruskan laporan Pantarlih dan masyarakat ke KPU Kota Tanjung Balai, serta meneliti, mengesahkan dan mengumumkan hasil cetak Daftar Pemilih.

Agar Undangan Memilih secara optimum dapat diserahkan kepada yang bersangkutan atau melalui keluarganya. Pemilih terdaftar yang belum diserahi Undangan Memilih akan dimonitor dan ditabulasi pada H-1 dilaporkan via sms oleh ketua KPPS, lalu diverifikasi faktual oleh PPS dan PPK bila ada Undangan Memilih yang tidak dapat diserahkan.

Untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara tiap-tiap peserta pemilu, penghitungan cepat akan dilakukan di tingkat KPU Kota Tanjung Balai menggunakan aplikasi komputer oleh staf yang disebut di atas. Sehingga hasil pemilu legislative 12 jam, pilpres dan pemilukada 4 jam setelah pemungutan suara ditutup, sudah terkumpul dan selesai ditabulasi, yang dapat diakses peserta pemilu, panwas, pemantau, pers maupun caleg. Sehingga Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat PPS dan PPK dapat diawasi optimum, insyaallah tiada kecurangan dan kesilapan. Aplikasi komputer yang sama juga akan diberikan kepada PPK dan PPS atau sekretariatnya agar mereka dapat juga melakukan penghitungan cepat, sehingga dapat dicek & ricek akurasinya sebelum Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara yang formal digelar.

Rencana tersebut belum dapat diterapkan pada masa yang lalu, karena komputer yang baik belum tersedia cukup, begitu pula staf yang mahir komputer, karena penerimaan pegawai belum mengutamakan kemahiran menggunakan komputer.

Semoga seleksi anggota KPU mendatang tak lagi menyertakan test buta warna, agar saya dapat bersaing dalam seleksi yang tidak diskriminatif, insyaallah.