Tempat pemungutan suara harus berada di tempat yang terbuka, cukup penerangan, mudah diawasi petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), saksi yang diberi mandat peserta pemilu walikota dan wakil walikota Tanjung Balai, peninjau yang mendapat sertifikat dari KPU Kota Tanjung Balai, pengamat Pemilu dan warga masyarakat.
Diharap semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 217 TPS yang menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 166/2010 dapat menaati persyaratan TPS tersebut, agar tidak timbul fitnah yang dapat mempersulit diri sendiri selaku anggota KPPS maupun penyelenggara pemilu di atasnya yaitu PPS, PPK dan KPU kota Tanjung Balai.
Karena Pemilu rawan terhadap tuduhan kecurangan, maka kita sebagai penyelenggara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai perlu memperhatikan persyaratan lokasi TPS ketika kita menentukan tempat yang akan digunakan sebagai tempat pemungutan suara.
Pemungutan Suara Ulang Pemilu Walikota Tanjung Balai dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 dari pukul 7.30 s.d. 13.30 di 17 kelurahan yang ada di Tanjung Balai. Pemungutan suara di 14 kelurahan lainnya dianggap Mahkamah Konstitusi sudah baik tidak terjadi kegiatan money politik oleh calon walikota atau tim kampanyenya. Sedangkan di 17 kelurahan tersebut Mahkamah Konstitusi berkeyakinan sudah terjadi kegiatan money politik sehingga pemungutan suara 26 Agustus 2010 yang lalu dinyatakan cacat, dan mengharuskan KPU kota Tanjung Balai menyelenggarakan pemungutan suara ulang, dan hasilnya harus diserahkan ke MK selambat-lambat 60 hari sejak dibacakannya putusan MK nomor 166/2010 di hadapan sidang MK yang terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2010.
Biaya penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (coblos ulang) ini adalah Rp 1.570.000.000 bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai.
Semoga Pemungutan Suara Ulang 22-11-2010 nanti berjalan tertib, teratur, aman, lancar dan nyaman karena kita sudah dapat bersikap ikhlas menyelenggarakannya.
Perlu kita ingat bahwa kekuasaan dan kemuliaan itu adalah anugerah dari Allah yang maha kuasa, diberikan kepada orang yang disukai Allah, dan dicabut kekuasaan dan kemuliaan itu dari orang yang disukai Allah. Dari Allah lah bersumber segala kebaikan, QS Ali Imaran: 26.
Maka kita selaku penyelenggara Pemilu Walikota Tanjung Balai 2010 harus dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi berlangsungnya Pemilu Walikota yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia itu, benar-benar dapat terwujud.
Tidak layak kita atau pihak lain menyangka bahwa kekuasaan dan kemuliaan dapat dimiliki seseorang dengan cara mempreteli, merekayasa suatu pemilu yang curang, sehingga seseorang dapat terpilih menjadi walikota atau wakil walikota Tanjung Balai. Tidak, tidak akan terjadi. Karena Allah hanya memberi kekuasaan kepada orang yang disukai-Nya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar