Selasa, 15 Januari 2013

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014
Partai Nasdem 1
PKB 2
PKS 3
PDI Perjuangan 4
Partai Golkar 5
Partai Gerindra 6
Partai Demokrat 7
PAN 8
PPP 9
Partai Hanura 10



Kamis, 10 Januari 2013

Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2014

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, ketiga partai politik lokal tersebut, yakni:
  1. Partai Nasional Aceh (PNA)
  2. Partai Damai Aceh (PDA) 
  3. Partai Aceh (PA)
"Ketiga partai politik lokal tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Kini, ketiganya tinggal menunggu pencabutan nomor urut. Pencabutan nomor urut akan dilakukan Senin 14/1/2013. Nomor urut partai lokal mengikuti nomor urut partai politik nasional," kata dia.

Dari ketiga partai tersebut, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi "electoral threshold" atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal 5 %.

Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

Partai politik yang memenuhi syarat (ms) verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai dari 16 partai gelombang 1 ada 11 partai:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Bulan Bintang (PBB)
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Partai Amanat Nasional (PAN)
  6. Partai Golongan Karya (Golkar)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Yang tidak memenuhi syarat (tms) 5 partai:
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  3. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  4. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai politik yang lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 rekomendasi Bawaslu dan DKPP dari 18 partai ada 3 partai:
  1. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  2. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 
  3. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Tanjung Balai gelombang ke-2 dari 18 partai ada 15 partai:

  1. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  2. Partai Buruh
  3. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  4. Partai Karya Republik (Pakar)
  5. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  6. Partai Keadilan
  7. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  8. Partai Kongres
  9. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  11. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  12. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  13. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  14. Partai Republik
  15. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Partai politik yang memenuhi syarat (ms) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 setelah diverifikasi oleh KPU hanya 10 partai:
  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai NasDem
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai politik yang tidak memenuhi syarat (tms) ada 24 partai:
  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Hal ini dimuat dalam Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Rapat pleno digelar sejak Senin (7/1/2013) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1/2013) pukul 02.45 WIB. Diselingi interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.

Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol, Jakarta.