Rabu, 20 Maret 2013

Formulir Pencalonan Anggota DPR & DPRD

Pasal 9 PKPU 7 tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

(1) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf k dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain.

(2) Dalam hal surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang.

(3) Keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan DCS.

(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD:
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
  1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Pengajuan Bakal Calon
Pasal 17 PKPU 7 tahun 2013
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
(2) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat pusat atau sebutan lainnya.
b. Ketua dan Sekretaris partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 18 PKPU 7 tahun 2013
  1. Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota (Model B).
  2. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya.
  3. Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), disertai daftar bakal calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA).
Pasal 19 PKPU 7 tahun 2013
Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan :

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri.

b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB).

c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan
pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1).

e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri :
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut.
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

g. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS.

h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3).

i. surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi :

1. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-4).

2. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5).

3. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6).
4. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7).

j. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8).

k. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9).

l. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku.

m. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10).

n. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB-11).

o. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dan softfile.

Kamis, 14 Maret 2013

Putusan MK, Hak Pilih Terjamin Pakai KTP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 PUU 2012 yang dibacakan 13 Maret 2013 menyatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.

Dalam putusan MK sebelumnya nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK atau Paspor dalam penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden.

Warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memiliki KTP, KK atau Paspor pada Pemilu legislatif dibolehkan juga menggunakan hak pilih sebagaimana diatur Pasal 150 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD:

(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
(2) Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
(3) Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.


5. AMAR PUTUSAN
    Mengadili,
    Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno

Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.00 WIBoleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.

Rabu, 13 Maret 2013

Raihan Suara Pemilu Gubernur Sumatera Utara 2013

Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 diselenggarakan serentak di seluruh wilayah provinsi Sumatera Utara termasuk di kota Tanjung Balai, dilaksanakan di 354 tempat pemungutan suara (TPS) dari pukul 7 hingga pukul 13 Wib. 

Penghitungan suara di TPS rata-rata selesai pukul 14.30 Wib. Jumlah pemilih terdaftar 111.966 orang, yang menggunakan hak pilih 45.466 orang atau 40,36%. Rendahnya tingkat kehadiran pemilih karena di sekitar 72 kawasan TPS rumah dan jalan terendam banjir kiriman proyek PLTA Sigura-gura, sehingga sebagian warga pergi mengungsi dan sebagian lagi enggan meninggalkan rumah untuk mencoblos.

Raihan suara masing-masing calon gubernur                      Tanjung Balai     %        Se-Sumut
1. H Gus Irawan Pasaribu, SE Ak, MM & Ir H Soekirman             8.703      21,13%    1.027.433
2. Drs Effendi MS Simbolon & Drs H Jumiran Abdi ............    6.738      24,34%    1.183.187
3. Dr H Chairuman Harahap, SH, MH & H Fadly Nurzal, S.Ag    11.984        9,30%       452.096
4. Drs H Amri Tambunan & Dr RE Nainggolan, MM .............     3.045      12,23%      594.414
5. H Gatot Pujo Nugroho, ST & Ir H Tengku Erry Nuradi, M.Si  13.386      33,00%    1.604.337
          Suara tidak sah                                                          1.610                      139.963

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilu 2014

Dapil SUMATERA UTARA 1, jatah 10 kursi, jumlah penduduk 1.577.419
KOTA MEDAN-A 
Kecamatan MEDAN KOTA
Kecamatan MEDAN DENAI
Kecamatan MEDAN DELI
Kecamatan MEDAN BELAWAN
Kecamatan MEDAN AMPLAS
Kecamatan MEDAN AREA
Kecamatan MEDAN MARELAN
Kecamatan MEDAN LABUHAN
Kecamatan MEDAN TEMBUNG
Kecamatan MEDAN PERJUANGAN
Kecamatan MEDAN TIMUR

Dapil SUMATERA UTARA 2, jatah 7 kursi, jumlah penduduk 1.025.193
KOTA MEDAN-B
Kecamatan MEDAN SUNGGAL
Kecamatan MEDAN HELVETIA
Kecamatan MEDAN BARAT
Kecamatan MEDAN TUNTUNGAN
Kecamatan MEDAN JOHOR
Kecamatan MEDAN MAIMUN
Kecamatan MEDAN POLONIA
Kecamatan MEDAN BARU
Kecamatan MEDAN PETISAH
Kecamatan MEDAN SELAYANG

Dapil SUMATERA UTARA 3, jatah kursi 12
DELI SERDANG jumlah penduduk 1.846.262

Dapil SUMATERA UTARA 4, jatah kursi 5
SERDANG BEDAGAI jumlah penduduk 671.812
KOTA TEBING TINGGI jumlah penduduk 168.242

Dapil SUMATERA UTARA 5jatah kursi 10   
ASAHAN jumlah penduduk 915.229
KOTA TANJUNG BALAI jumlah penduduk 181.432
BATU BARA jumlah penduduk 375.211

Dapil SUMATERA UTARA 6jatah kursi 8
LABUHANBATU jumlah penduduk 522.064
LABUHANBATU SELATAN jumlah penduduk 304.444
LABUHANBATU UTARA jumlah penduduk 382.226

Dapil SUMATERA UTARA 7jatah kursi 10
TAPANULI SELATAN jumlah penduduk 285.266
MANDAILING NATAL jumlah penduduk 470.230
PADANG LAWAS jumlah penduduk 250.344
KOTA PADANG SIDIMPUAN jumlah penduduk 229.182
PADANG LAWAS UTARA jumlah penduduk 269.582

Dapil SUMATERA UTARA 8jatah kursi 6
NIAS jumlah penduduk 151.825
NIAS SELATAN jumlah penduduk 364.110
NIAS UTARA jumlah penduduk 142.358
NIAS BARAT jumlah penduduk 96.037
KOTA GUNUNGSITOLI jumlah penduduk 138.090

Dapil SUMATERA UTARA 9jatah kursi 9
TAPANULI TENGAH jumlah penduduk 352.593
TOBA SAMOSIR jumlah penduduk 205.331
SAMOSIR jumlah penduduk 145.357
KOTA SIBOLGA jumlah penduduk 95.883
TAPANULI UTARA jumlah penduduk 314.737
HUMBANG HASUNDUTAN jumlah penduduk 189.505

Dapil SUMATERA UTARA 10jatah kursi 8
SIMALUNGUN jumlah penduduk 1.000.777
KOTA PEMATANGSIANTAR jumlah penduduk 289.975

Dapil SUMATERA UTARA 11jatah kursi 5
DAIRI 328.185
PAKPAK BHARAT 46.299
KARO 399.270

Dapil SUMATERA UTARA 12jatah kursi 10
LANGKAT jumlah penduduk 1.210.776
KOTA BINJAI jumlah penduduk 282.473

Jumlah Penduduk Sumatera Utara 15.227.719 jumlah kursi Anggota DPRD 100

Minggu, 10 Maret 2013

Peta Daerah Pemilihan Anggota DPR Provinsi Sumatera Utara

Dapil Sumut I (10 kursi)
  1. Kota Medan
  2. Kota Tebing Tinggi
  3. Kabupaten Deli Serdang
  4. Kabupaten Serdang Bedagai
Dapil Sumut II (10 kursi)
  1. Kabupaten Labuhanbatu
  2. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  3. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  4. Kabupaten Tapanuli Selatan
  5. Kota Padang Sidempuan
  6. Kabupaten Mandailing Natal
  7. Kabupaten Nias
  8. Kabupaten Nias Selatan
  9. Kabupaten Nias Utara
  10. Kabupaten Nias Barat
  11. Kota Gunung Sitoli
  12. Kota Sibolga
  13. Kabupaten Tapanuli Tengah
  14. Kabupaten Tapanuli Utara 
  15. Kabupaten Humbang Hasundutan
  16. Kabupaten Toba Samosir 
  17. Kabupaten Samosir
  18. Kabupaten Padang Lawas Utara
  19. Kabupaten Padang Lawas
Dapil Sumut III (10 kursi)
  1. Kab. Asahan
  2. Kota Tanjung Balai
  3. Kota Pematang Siantar
  4. Kab. Simalungun
  5. Kab. Pakpak Bharat
  6. Kab. Dairi
  7. Kab. Karo
  8. Kota Binjai
  9. Kab. Langkat
  10. Kab. Batubara

Sabtu, 02 Maret 2013

DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD PEMILU 2014

A. KOTA        TANJUNG BALAI
B. JUMLAH PENDUDUK         181.432
C. JUMLAH KURSI         25
D. Bilangan pembagi penduduk         7.257
No KECAMATAN Jumlah Penduduk Alokasi kursi




1 Tanjung Balai Selatan   26.479       3,65   
2 Tanjung Balai Utara   19.827       2,73   
3 Datuk Bandar   37.750       5,20
4 Datuk Bandar Timur   29.882       4,12   
5 Sei Tualang Raso   26.662       3,67   
6 Teluk Nibung   40.832       5,63
  181.432       22


No DAPIL/KECAMATAN     Penduduk Alokasi kursi 
DAPIL TANJUNGBALAI 1
1 Tanjung Balai Selatan       26.479
2 Tanjung Balai Utara       19.827      7
Jumlah       46.306

DAPIL TANJUNGBALAI 2
1 Datuk Bandar       37.750
2 Datuk Bandar Timur       29.882       9
Jumlah       67.632

DAPIL TANJUNGBALAI 3
1 Sei Tualang Raso       26.662
2 Teluk Nibung       40.832       9
Jumlah       67.494
Jumlah      181.43      25