Jumat, 31 Oktober 2014

Akuntansi Aset Tetap Rumah Sakit BLUD

Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, dihitung sejak bulan aset yang bersangkutan digunakan, dengan cara garis lurus, berdasarkan taksiran masa manfaatnya dengan prosentase tahunan dari biaya perolehan :
1)     Gedung permanen bertingkat                                             40 tahun         2,5%
2)     Gedung permanen, Jalan Irigasi dan Jaringan                25 tahun         4,0%
3)     Peralatan/mesin dan peralatan medis                               5 tahun        20%
4)     Komputer dan kendaraan bermotor                                   5 tahun        20%
5)     Peralatan kantor dan meubel                                                5 tahun        20%

Kapitalisasi biaya perbaikan asset tetap dapat mengacu pedoman :     
Gedung, ≥ Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).                                                    
Peralatan Medis, ≥ 10% dari harga perolehan.                                                    
       Peralatan Non Medis, ≥ 20% dari harga perolehan.                                 

Rabu, 29 Oktober 2014

Audit Badan Layanan Umum Daerah

Audit independent atau audit external lazim melaksanakan general audit saja, terhadap laporan keuangan suatu unit usaha, untuk memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan yang tercantum dalam akta pendirian. Pemeriksaan dilaksanakan secara acak (sampling) kecuali ditemukan akun yang tidak wajar letaknya di laporan keuangan, maka dilakukan pemeriksaan mendalam atas akun tersebut, untuk menemukan alasan yang tepat memberikan saran perbaikan kepada manajemen, atau menjadi objek yang akan dikecualikan dalam laporan akuntan.

Audit investigative biasanya dilaksanakan oleh auditor external (akuntan publik/auditor independent) dilaksanakan atas perintah pemilik usaha, komisaris, putusan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun direksi untuk menemukan dan menghitung kwantitas kecurangan dana oleh pelaku atau oknum.

Audit Badan Layanan Umum Daerah – BLUD
PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, berupa :
a.       penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
b.      pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c.       pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya.

Audit keuangan BLUD wajib dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud pasal 118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 118
(1) Laporan keuangan BLUD terdiri dari:
a.       neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b.     laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
c.       laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d.      catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa external sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Internal auditor
Selain pemeriksa external, manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas sehari-hari melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan pasal 123, 124 dan 125 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 123
(1) Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD.

Pasal 124
Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:
a.       keseimbangan antara rnanfaat dan beban;
b.      kompleksitas manajemen; dan
c.       volume dan/atau jangkauan pelayanan.

Pasal 125
(1) Internal auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
(2) Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
a.       pengamanan harta kekayaan;
b.      menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c.       menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d.      mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.
(3) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor, antara lain:
a.       mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
b.      memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
c.       mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.


Untuk memenuhi kriteria independent, orang yang layak ditunjuk menjadi internal auditor adalah sarjana akuntansi yang berpengalaman melaksanakan audit yang tidak berencana menjadi pegawai negeri sipil.