Audit
independent atau audit external lazim melaksanakan general audit saja,
terhadap laporan keuangan suatu unit usaha, untuk memenuhi ketentuan undang-undang
dan peraturan perundang-undangan atau memenuhi ketentuan anggaran dasar
perseroan yang tercantum dalam akta pendirian. Pemeriksaan dilaksanakan secara
acak (sampling) kecuali ditemukan akun yang tidak wajar letaknya di laporan
keuangan, maka dilakukan pemeriksaan mendalam atas akun tersebut, untuk menemukan alasan
yang tepat memberikan saran perbaikan kepada manajemen, atau menjadi objek yang
akan dikecualikan dalam laporan akuntan.
Audit investigative
biasanya dilaksanakan oleh auditor external (akuntan publik/auditor
independent) dilaksanakan atas perintah pemilik usaha, komisaris, putusan rapat
umum pemegang saham (RUPS) maupun direksi untuk menemukan dan menghitung kwantitas
kecurangan dana oleh pelaku atau oknum.
Audit Badan
Layanan Umum Daerah – BLUD
PPK-BLUD bertujuan
meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, berupa :
a.
penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan masyarakat;
b.
pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c.
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangannya.
Audit keuangan BLUD wajib dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud pasal
118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 118
(1) Laporan
keuangan BLUD terdiri dari:
a.
neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya
BLUD selama satu periode;
c.
laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan
aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan
yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas
selama periode tertentu; dan
d.
catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau
rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi
pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa external sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Internal auditor
Selain pemeriksa
external, manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas
sehari-hari melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan pasal 123, 124 dan 125
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
Pasal 123
(1) Pengawasan
operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan
langsung di bawah pemimpin BLUD.
Pasal 124
Pengawas internal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), dapat dibentuk dengan
mempertimbangkan:
a.
keseimbangan antara rnanfaat dan beban;
b.
kompleksitas manajemen; dan
c.
volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Pasal 125
(1) Internal auditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD
menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
(2) Fungsi pengendalian internal BLUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
a.
pengamanan harta kekayaan;
b.
menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c.
menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d.
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis
yang sehat.
(3) Kriteria yang
dapat diusulkan menjadi internal auditor, antara lain:
a.
mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
b.
memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
c. mempunyai
sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.
Untuk memenuhi kriteria independent, orang yang layak ditunjuk menjadi
internal auditor adalah sarjana akuntansi yang berpengalaman melaksanakan audit
yang tidak berencana menjadi pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar