Aset tetap
disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, dihitung
sejak bulan aset yang bersangkutan digunakan, dengan cara garis lurus,
berdasarkan taksiran masa manfaatnya dengan prosentase tahunan dari biaya
perolehan :
1)
Gedung
permanen bertingkat 40
tahun 2,5%
2)
Gedung
permanen, Jalan Irigasi dan Jaringan 25
tahun 4,0%
3)
Peralatan/mesin
dan peralatan medis 5
tahun 20%
4)
Komputer dan
kendaraan bermotor 5
tahun 20%
5)
Peralatan
kantor dan meubel 5
tahun 20%
Kapitalisasi
biaya perbaikan asset tetap dapat mengacu pedoman :
Gedung, ≥
Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).
Peralatan Medis,
≥ 10% dari harga perolehan.
Peralatan Non Medis, ≥ 20% dari harga perolehan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar