Zulfahmi
Kamis, 26 September 2019
Senin, 22 Desember 2014
Menghijaukan Padang Pasir
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)." QS Huud: 61.
Menghijaukan padang pasir lebih murah dengan menanam ubi kayu. Hal ini patut dilaksanakan oleh negara yang masih bingung bagaimana cara menghijaukan kawasan padang pasir yang tidak produktif di negaranya. Karena ubi kayu mudah hidup dan dapat diolah menjadi bio bensin.
Jumat, 31 Oktober 2014
Akuntansi Aset Tetap Rumah Sakit BLUD
Aset tetap
disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, dihitung
sejak bulan aset yang bersangkutan digunakan, dengan cara garis lurus,
berdasarkan taksiran masa manfaatnya dengan prosentase tahunan dari biaya
perolehan :
1)
Gedung
permanen bertingkat 40
tahun 2,5%
2)
Gedung
permanen, Jalan Irigasi dan Jaringan 25
tahun 4,0%
3)
Peralatan/mesin
dan peralatan medis 5
tahun 20%
4)
Komputer dan
kendaraan bermotor 5
tahun 20%
5)
Peralatan
kantor dan meubel 5
tahun 20%
Kapitalisasi
biaya perbaikan asset tetap dapat mengacu pedoman :
Gedung, ≥
Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).
Peralatan Medis,
≥ 10% dari harga perolehan.
Peralatan Non Medis, ≥ 20% dari harga perolehan. Rabu, 29 Oktober 2014
Audit Badan Layanan Umum Daerah
Audit
independent atau audit external lazim melaksanakan general audit saja,
terhadap laporan keuangan suatu unit usaha, untuk memenuhi ketentuan undang-undang
dan peraturan perundang-undangan atau memenuhi ketentuan anggaran dasar
perseroan yang tercantum dalam akta pendirian. Pemeriksaan dilaksanakan secara
acak (sampling) kecuali ditemukan akun yang tidak wajar letaknya di laporan
keuangan, maka dilakukan pemeriksaan mendalam atas akun tersebut, untuk menemukan alasan
yang tepat memberikan saran perbaikan kepada manajemen, atau menjadi objek yang
akan dikecualikan dalam laporan akuntan.
Audit investigative
biasanya dilaksanakan oleh auditor external (akuntan publik/auditor
independent) dilaksanakan atas perintah pemilik usaha, komisaris, putusan rapat
umum pemegang saham (RUPS) maupun direksi untuk menemukan dan menghitung kwantitas
kecurangan dana oleh pelaku atau oknum.
Audit Badan
Layanan Umum Daerah – BLUD
PPK-BLUD bertujuan
meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, berupa :
a.
penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan masyarakat;
b.
pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c.
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangannya.
Audit keuangan BLUD wajib dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud pasal
118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 118
(1) Laporan
keuangan BLUD terdiri dari:
a.
neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya
BLUD selama satu periode;
c.
laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan
aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan
yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas
selama periode tertentu; dan
d.
catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau
rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi
pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa external sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Internal auditor
Selain pemeriksa
external, manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas
sehari-hari melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan pasal 123, 124 dan 125
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
Pasal 123
(1) Pengawasan
operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan
langsung di bawah pemimpin BLUD.
Pasal 124
Pengawas internal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), dapat dibentuk dengan
mempertimbangkan:
a.
keseimbangan antara rnanfaat dan beban;
b.
kompleksitas manajemen; dan
c.
volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Pasal 125
(1) Internal auditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD
menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
(2) Fungsi pengendalian internal BLUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
a.
pengamanan harta kekayaan;
b.
menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c.
menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d.
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis
yang sehat.
(3) Kriteria yang
dapat diusulkan menjadi internal auditor, antara lain:
a.
mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
b.
memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
c. mempunyai
sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.
Untuk memenuhi kriteria independent, orang yang layak ditunjuk menjadi
internal auditor adalah sarjana akuntansi yang berpengalaman melaksanakan audit
yang tidak berencana menjadi pegawai negeri sipil.
Label:
Cara mengatasi kemiskinan
Lokasi: Tanjung Balai, Sumatera Utara, Indonesia
Riau, Indonesia
Selasa, 22 April 2014
KALA DI TEPI JURANG KEMELARATAN
3. Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang sangat jahat,
4. yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke azab neraka. QS Al Hajj: 3-4.
11. Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.
12. Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa`at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.
13. Ia menyeru sesuatu yang sebenarnya mudharatnya lebih dekat dari manfa`atnya. Sesungguhnya yang diserunya itu adalah sejahat-jahat penolong dan sejahat-jahat kawan.
14. Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
15. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya.
Siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo`a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya). QS An Naml: 62.
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. QS Al Baqarah: 214.
4. yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke azab neraka. QS Al Hajj: 3-4.
11. Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.
12. Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa`at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.
13. Ia menyeru sesuatu yang sebenarnya mudharatnya lebih dekat dari manfa`atnya. Sesungguhnya yang diserunya itu adalah sejahat-jahat penolong dan sejahat-jahat kawan.
14. Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
15. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya.
Siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo`a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya). QS An Naml: 62.
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. QS Al Baqarah: 214.
Selasa, 11 Februari 2014
Daun Bawang dan Seledri
KEMBALILAH KESELERA ASAL
Manfaat yang diharapkan dari menggunakan daun bawang dan seledri pada menu bakso/sup adalah aroma mentahnya.
Menggunakannya sebagai bumbu, pasta adonan bakso, dapat merusak aroma dan rasa bakso.
Kedua daun tersebut sebaiknya hanya digunakan sebagai pengharum kuah bakso saat disajikan, dalam kondisi masih segar.
Manfaat yang diharapkan dari menggunakan daun bawang dan seledri pada menu bakso/sup adalah aroma mentahnya.
Menggunakannya sebagai bumbu, pasta adonan bakso, dapat merusak aroma dan rasa bakso.
Kedua daun tersebut sebaiknya hanya digunakan sebagai pengharum kuah bakso saat disajikan, dalam kondisi masih segar.
Senin, 09 Desember 2013
Manfaat Menggongseng dan Menumis Bumbu
Perlakuan terhadap bumbu berbeda-beda untuk setiap jenis masakan. Ada yang harus digongseng dan ditumis lebih dahulu, dan ada pula yang mentah-mentah dicampurkan ke bahan baku utama makanan yang dimasak. Mengapa hal tersebut dilakukan ?
Tujuannya adalah untuk mendapatkan efek aroma dan rasa yang ideal dari bumbu tersebut terhadap jenis masakan tertentu.
Untuk jenis sambal misalnya, perlakuan terhadap bawang ada yang diolah bersamaan dengan bahan utamanya dari sejak awal. Ada pula sambal yang bawangnya perlu ditumis lebih dulu baru kemudian digiling bersamaan dengan bahan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan efek yang diharapkan terhadap masakan, apakah aroma mentahnya ingin dipertahankan ataukah aroma keringnya yang diharapkan.
Hal ini ditulis untuk mempertegas pemahaman saya terhadap bumbu-bumbu pada resep masakan, mengapa ada yang perlu digongseng dan ditumis, ada pula yang tidak. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan efek aroma dan rasa yang ideal dari bumbu tersebut terhadap jenis masakan tertentu.
Untuk jenis sambal misalnya, perlakuan terhadap bawang ada yang diolah bersamaan dengan bahan utamanya dari sejak awal. Ada pula sambal yang bawangnya perlu ditumis lebih dulu baru kemudian digiling bersamaan dengan bahan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan efek yang diharapkan terhadap masakan, apakah aroma mentahnya ingin dipertahankan ataukah aroma keringnya yang diharapkan.
Hal ini ditulis untuk mempertegas pemahaman saya terhadap bumbu-bumbu pada resep masakan, mengapa ada yang perlu digongseng dan ditumis, ada pula yang tidak. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca.
Minggu, 27 Oktober 2013
Syirik Memanggil Bencana
Bencana gempa, gunung meletus, banjir dan perkelahian antar golongan di bulan Oktober 2013 sambung-menyambung melanda negeri; pertanda kita masih lengah memakmurkan bumi, terus bergelimang dengan kelakuan syirik, enggan menegakkan keadilan dan lalai mensyukuri yang ada. Mari bergegas menyelenggarakan perbaikan.
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
8. Dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (ni`mat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS Ibrahim: 7-8
7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
8. Dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (ni`mat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS Ibrahim: 7-8
Senin, 30 September 2013
PPh Pasal 21 atas Uang Kehormatan PPK, PPS dan Pantarlih
Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, mengatur antara lain,
Pasal 40 :
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di
desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama
lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara dimaksud.
Pasal
53
Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga
negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu
secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban
PPK meliputi:
a.
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf
e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada
seluruh peserta Pemilu;
i. membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota;
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebahagian besar
anggota PPK dan PPS sudah menikah dan mempunyai anak. Kepada
anggota PPK, PPS dan Pantarlih setiap bulan diberikan imbalan atas pekerjaannya. Memperhatikan Pasal 3 huruf f Peraturan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2012; anggota PPK, PPS dan Pantarlih tergolong panitia penyelenggara kegiatan.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Sebagaimana dimaksud pasal 40 sampai dengan pasal 53 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan masa kerja; PPK, PPS dan Pantarlih tergolong sebagai panitia penyelenggara kegiatan, bernama Pemilihan Umum.
Dapatkah gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 ? Sebelum sampai
pada jawaban, eloklah disajikan lebih dahulu hitungannya :
Panitia Pemilihan Kecamatan | Panitia Pemungutan Suara | Pantarlih | |||
Ketua | Anggota | Ketua | Anggota | ||
Gaji kehormatan | Rp 1.250.000 | Rp 1.000.000 | Rp 500.000 | Rp 450.000 | Rp 400.000 |
Biaya jabatan 5 % | 62.500 | 50.000 | 25.000 | 22.500 | 20.000 |
1.187.500 | 950.000 | 475.000 | 427.500 | 380.000 | |
PTKP | |||||
Untuk diri WP | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 | 2.025.000 |
WP kawin | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 | 168.750 |
Tanggungan 2 anak | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 | 337.500 |
2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | 2.531.250 | |
Penghasilan Kena Pajak (minus) | Rp 1.343.750 | 1.581.250 | 2.056.250 | 2.103.750 | 2.151.250 |
Karena Gaji kehormatan ketua dan anggota PPK, PPS dan Pantarlih masih di bawah PTKP, masing-masing Rp 1.343.750, Rp 1.581.250, Rp 2.056.250, 2.103.750 dan Rp 2.151.250, maka belum dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Gaji kehormatan
PPK dan PPS bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun
2013 Rp 1.305.000, masih terpuruk di bawah UMP, jangan diparahkan lagi dengan keliru mengutip PPh Pasal 21. Karena dapat merongrong kinerja panitia penyelenggara Pemilu.
Langganan:
Postingan (Atom)