Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 tentang pengujian undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Serta untuk menciptakan keseragaman tindakan dan kepastian dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai, serta menghindari perbedaan pendapat yang sengit di antara komisioner, di samping untuk menghindari kesan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan undang-undang. Dalam kerangka menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.
Sambil menyesuaikan Putusan MK tersebut dengan Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012, KPU layak menyisipkan hal-hal berikut ini, yang belum memadai dan tegas di atur dalam PKPU 8 tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam verifikasi administrasi dilaksanakan pengecekan :
Verifikasi faktual keanggotaan partai dilaksanakan di kantor partai, anggota yang ingin diverifikasi berkumpul.
Untuk mencapai tujuan effisiensi dan effektivitas verifikasi faktual, verifikasi pengurus dilakukan bersamaan dengan verifikasi keanggotaan.
Verifikasi faktual keanggotaan dimulai dari orang yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan. Jika belum mencukupi jumlah anggota yang ditentukan harus diverifikasi, sample diambil secara acak dari anggota biasa.
Jumlah anggota partai minimum
Pasal 8 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2012 harus dibaca menurut perspektif pembuat undang-undang dan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang menjadi peserta Pemilu. Maka untuk kabupaten kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1000 anggota. Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota terkait.
Cara menentukan anggota partai yang diverifikasi faktual
Karena semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan harus diverifikasi, maka status keanggotaan orang yang menjadi pengurus dapat diverifikasi lebih dahulu dan diutamakan.
Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan mereka dilaksanakan sekaligus dan bersamaan. Sehingga verifikasi keanggotaan dan verifikasi kepengurusan dilakukan secara simultan dan sinergis.
Jika jumlah pengurus belum mencapai 100 orang untuk kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.
Untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa, jumlah anggota yang diverifikasi faktual adalah 10 % dari jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota (10 % x 1/1000 x jumlah penduduk). Verifikasi keanggotaan partai diutamakan atau didahulukan atas orang yang berstatus sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan.
Jika jumlah pengurus belum mencapai 10 % kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.
Serta untuk menciptakan keseragaman tindakan dan kepastian dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai, serta menghindari perbedaan pendapat yang sengit di antara komisioner, di samping untuk menghindari kesan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan undang-undang. Dalam kerangka menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.
Sambil menyesuaikan Putusan MK tersebut dengan Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012, KPU layak menyisipkan hal-hal berikut ini, yang belum memadai dan tegas di atur dalam PKPU 8 tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam verifikasi administrasi dilaksanakan pengecekan :
- Menghapus anggota ganda, bila ditemukan 1 orang atau beberapa orang muncul berulang-ulang dalam daftar keanggotaan.
- Menghapus anggota yang diketahui sudah wafat
- Menghapus anggota yang diketahui sudah pindah ke kabupaten/kota lain.
- Menghapus anggota yang memiliki KTA namun tidak didukung dengan KTP.
- Menghapus anggota yang juga menjadi anggota partai lain (ditindak lanjuti pada saat verifikasi faktual, dengan membuat surat pernyataan, yang menerangkan partai yang sebenarnya atau menolak menjadi anggota partai manapun).
- Menghapus anggota yang diketahui cacat mental.
Dalam verifikasi faktual dilaksanakan pengecekan :
- Menghapus anggota yang tidak ditemukan pada saat verifikasi berlangsung.
- Menghapus anggota yang ternyata sudah wafat, pindah ke kabupaten/kota lain, atau cacat mental.
- Menghapus anggota yang ternyata belum/pernah kawin dan belum berusia 17 tahun.
- Menghapus anggota yang menolak menjadi anggota partai yang diverifikasi.
Untuk mencapai tujuan effisiensi dan effektivitas verifikasi faktual, verifikasi pengurus dilakukan bersamaan dengan verifikasi keanggotaan.
Verifikasi faktual keanggotaan dimulai dari orang yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan. Jika belum mencukupi jumlah anggota yang ditentukan harus diverifikasi, sample diambil secara acak dari anggota biasa.
Jumlah anggota partai minimum
Pasal 8 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2012 harus dibaca menurut perspektif pembuat undang-undang dan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang menjadi peserta Pemilu. Maka untuk kabupaten kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1000 anggota. Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota terkait.
Cara menentukan anggota partai yang diverifikasi faktual
Karena semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan harus diverifikasi, maka status keanggotaan orang yang menjadi pengurus dapat diverifikasi lebih dahulu dan diutamakan.
Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan mereka dilaksanakan sekaligus dan bersamaan. Sehingga verifikasi keanggotaan dan verifikasi kepengurusan dilakukan secara simultan dan sinergis.
Jika jumlah pengurus belum mencapai 100 orang untuk kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.
Untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa, jumlah anggota yang diverifikasi faktual adalah 10 % dari jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota (10 % x 1/1000 x jumlah penduduk). Verifikasi keanggotaan partai diutamakan atau didahulukan atas orang yang berstatus sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan.
Jika jumlah pengurus belum mencapai 10 % kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.