Selasa, 28 Agustus 2012

Verifikasi Keanggotaan Partai Politik

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 tentang pengujian undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Serta untuk menciptakan keseragaman tindakan dan kepastian dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai, serta menghindari perbedaan pendapat yang sengit di antara komisioner, di samping untuk menghindari kesan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan undang-undang. Dalam kerangka menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu. 

Sambil menyesuaikan Putusan MK tersebut dengan Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012, KPU layak menyisipkan hal-hal berikut ini, yang belum memadai dan tegas di atur dalam PKPU 8 tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Dalam verifikasi administrasi dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota ganda, bila ditemukan 1 orang atau beberapa orang muncul berulang-ulang dalam daftar keanggotaan.
  2. Menghapus anggota yang diketahui sudah wafat
  3. Menghapus anggota yang diketahui sudah pindah ke kabupaten/kota lain.
  4. Menghapus anggota yang memiliki KTA namun tidak didukung dengan KTP.
  5. Menghapus anggota yang juga menjadi anggota partai lain (ditindak lanjuti pada saat verifikasi faktual, dengan membuat surat pernyataan, yang menerangkan partai yang sebenarnya atau menolak menjadi anggota partai manapun).
  6. Menghapus anggota yang diketahui cacat mental.
Dalam verifikasi faktual dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota yang tidak ditemukan pada saat verifikasi berlangsung.
  2. Menghapus anggota yang ternyata sudah wafat, pindah ke kabupaten/kota lain, atau cacat mental.
  3. Menghapus anggota yang ternyata belum/pernah kawin dan belum berusia 17 tahun.
  4. Menghapus anggota yang menolak menjadi anggota partai yang diverifikasi.
Verifikasi faktual keanggotaan partai dilaksanakan di kantor partai, anggota yang ingin diverifikasi berkumpul.

Untuk mencapai tujuan effisiensi dan effektivitas verifikasi faktual, verifikasi pengurus dilakukan bersamaan dengan verifikasi keanggotaan.

Verifikasi faktual keanggotaan dimulai dari orang yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan. Jika belum mencukupi jumlah anggota yang ditentukan harus diverifikasi, sample diambil secara acak dari anggota biasa.

Jumlah anggota partai minimum
Pasal 8 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2012 harus dibaca menurut perspektif pembuat undang-undang dan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang menjadi peserta Pemilu. Maka untuk kabupaten kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1000 anggota. Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota terkait.

Cara menentukan anggota partai yang diverifikasi faktual
Karena semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan harus diverifikasi, maka status keanggotaan orang yang menjadi pengurus dapat diverifikasi lebih dahulu dan diutamakan. 

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan mereka dilaksanakan sekaligus dan bersamaan. Sehingga verifikasi keanggotaan dan verifikasi kepengurusan dilakukan secara simultan dan sinergis.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 100 orang untuk kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa, jumlah anggota yang diverifikasi faktual adalah 10 % dari jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota (10 % x 1/1000 x jumlah penduduk). Verifikasi keanggotaan partai diutamakan atau didahulukan atas orang yang berstatus sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 10 % kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Panduan Memilih Pemimpin

Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). QS Ali Imran: 28.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? QS An Nisa': 144.


Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur'an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata". QS Al Qashash: 85.

Penerapan politik demokrasi yang kita terapkan kini, patut diapresiasi sebagai upaya menuju ke arah pemilihan yang lebih ideal. Memang belum sempurna, dari aspek pemilih dan yang dipilih.
Sebagian besar pemilih belum memadai ikhtiarnya dalam mengenali calon-calon yang ada. Masih dapat dipengaruhi atau disuap dengan uang atau suvenir murah. Dan ada juga yang belum menghayati ayat tersebut di atas. Karakteristik pemilih tersebut disiasati para kandidat dan tim kampanyenya dengan cerdik.

Karena masih berlangsung 9 tahun, sebagian besar kandidat terpilih masih kandidat yang lihai menata tim dan bahan kampanye. Yang bersinergi mempengaruhi warga dalam menentukan pilihan mayoritas. Model pemilihan langsung oleh warga yang berlaku sejak 2004 ini, memang lebih baik dari model yang diterapkan di masa sebelumnya. 


Pada masa yang akan datang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi, peningkatan kuantitas kalangan menengah (wasatha) atau pemilih yang mulia, dan peningkatan kecerdasan dan kemakmuran warga, kita berharap hanya pemimpin yang benar-benar mulia yang terpilih.

Sambil berharap kandidat terpilih (yang masih berprilaku munafik dan fasik) insaf dalam periode jabatannya, maka persyaratan yang disebut ayat tersebut di atas, tetap wajib dilaksanakan umat, agar tidak terlepas dari pertolongan Allah dan tidak mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk mendatangkan siksa dan bencana.

Potensi Bencana
Gunung Krakatau di selat sunda meletus kuat 27 Agustus 1883 jam 10.18 dan jam 10.20 Wib, menyebabkan goncangan dahsyat dan tsunami hingga ke pantai barat Amerika Serikat di Timur dan hingga Afrika Selatan di Barat, dan mencapai pantai Australia di Selatan, mematikan manusia 36.417 jiwa, 165 kampung musnah di Jawa bagian Barat, 132 kampung hancur berantakan di Tenggara Lampung di pulau Sumatera, dan memusnahkan harta benda yang banyak.

Anak gunung krakatau hingga kini terus meletup kecil-kecil, memancarkan pijar api ke udara. Akankah ia meledak dahsyat dalam waktu dekat. Dapat diketahui dengan mengamati perilaku kemusyrikan dan maksiat yang berlangsung kini. Bila ia meledak dahsyat, ada banyak orang yang menjadi korban berikut harta benda yang dikumpul-kumpul dalam beberapa tahun, dan banyak juga yang selamat berikut harta bendanya.

Namun kita dapat juga membatalkan ledakan dahsyat Gunung Krakatau berikutnya, dengan menghindari prilaku musyrik, maksiat dan berpartisipasi dalam mengembalikan keseimbangan ekosystem ke tahap yang lebih ideal dengan menanam pohon lebih banyak. Peluangnya tidak meledak dapat pula dipantau dari barometer penurunan suhu atmosfir atau udara di bumi.

Jumat, 24 Agustus 2012

Rekor MURI Panggang Ikan Sepanjang 7,2 km Dari Barus Hingga Sorkam


Untuk mendapat alokasi dana pembangunan yang memadai dari APBN 497 kabupaten/kota memperebutkannya dengan menggunakan berbagai kiat dan trik termujarabnya masing-masing.
Demikian pula APBD Provinsi Sumatera Utara diperebutkan oleh 33 kabupaten/kota dengan berbagai cara. 
Acara panggang ikan sepanjang 7,2 km di Pantai Barus pada hari Kamis 23 Agustus 2012 yang berhasil dicatat dalam rekor MURI patut dianggap sebagai bagian dari upaya meraih simpati terkait kucuran dana APBN dan APBD Provsu yang akan datang. Selain untuk menarik perhatian dan minat wisatawan berkunjung ke Barus dan Tapanuli Tengah,sehingga dapat mendongkrak aktivitas dan pertumbuhan perekonomian daerah.
Acara tsb dihadiri oleh direktur utama Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu.
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, Syukran Jamilan Tanjung dan Gus Irawan Pasaribu
Meningkatnya perhatian dan kunjungan pejabat dan wisatawan ke Barus dapat mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Juga dapat mendorong perbaikan kinerja Bupati.
Kalau boleh berandai-andai, sebaiknya berdo'alah agar Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkunjung ke Barus, lewat jalan darat dari Medan, dalam tahun ini lebih baik lagi. Agar jalan Medan ke Barus dalam 2 bulan ini bisa mulus seperti disulap bagai jalan tol.
Manyombam lauk massal, di pantai Barus sepanjang 7,2 km mulai dari Pantai Indah simpang 3 Barus hingga Sorkam, memecahkan rekor MURI. Tidak pantas dikecam, dicap hedonisme, diduga sebagai upaya pengalihan isu apalagi disangka sebagai usaha mengelabui masyarakat.
Jika sukses dan disiarkan secara luas di dalam negeri dan di luar negeri, akan meningkatkan perhatian banyak orang, dan esok lusa akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Barus dan Tapanuli Tengah.


Kritis atas kinerja Bupati Bonaran Situmeang jalan terus, tak boleh surut oleh sebab apa pun. Mari berpikir proporsional dan positif, agar tidak merusak hati, yang sudah dilatih dan dibina di bulan Ramadan 1433 H yang sudah berlalu belum sepekan pun.
Fastabiqul khairaat.


Bersangka baiklah, sesungguhnya do'a, tutur, kalimat dan pikiran positif itu dapat memotivasi penguasa melakukan apa yang kita harapkan. Pernah dengar Gurindam Barus atau mantera Barus, adakah ia mengandung kata-kata yang buruk ?
Inspirasi
24. Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit,
25. pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.
26. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.
27. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. QS Ibrahim: 24-27.

Minggu, 19 Agustus 2012

Hikmah Idul Fitri

Setelah 1 bulan penuh melaksanakan puasa ramadan, umat Islam harus kembali kepada fitrahnya, kembali kepada jati diri yang mulia. Muslim yang sukses ditempa di bulan ramadan harus meningkat derajat ketaqwaannya kepada Allah. Yang berarti  semakin baik tauhid, akhlak, dan bersyukurnya kepada Allah swt.
Kepekaan sosialnya semakin baik, demikian pula kepekaannya kepada perbaikan keseimbangan ekosistem yang lebih ideal. 

Kembali kepada fitri berarti kembali kepada tujuan awal penciptaan manusia di bumi untuk mengabdi hanya kepada Allah saja, dan meminta pun hanya kepada Allah saja, serta berprilaku sebagai khalifah yang baik di bumi untuk memakmurkan bumi.


Mukmin yang bertaqwa pada saat sekarang ini, harus kritis terhadap upaya perbaikan lingkungan, peduli terhadap pemanasan udara dan terpanggil mengambil bagian dalam upaya mengembalikan  kesejukan di bumi, dengan berperan dalam menambah jumlah pohon yang hidup di bumi. Dalam upaya mengembalikan suhu yang sejuk di bumi, kita dihadapkan pada tantangan menghijaukan padang pasir dan menanam pohon di padang rumput yang gersang dan tanah terlantar lainnya, sehingga kemelaratan dapat diberantas secara bersinergis.


Orang yang bertaqwa pada hakikatnya harus terhindar dari bencana alam, bencana kemiskinan dan kebodohan. Karena ia adalah orang yang pandai bersyukur dengan bekerja memanfaatkan sumber daya yang tersedia (rahmat Allah).


Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? QS Asy-syu'araa': 7.

Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukotanya seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman. QS Al Qashash: 59.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Gunung yang Berjalan


Dua ayat ini (QS Annaml: 88 dan QS Annahl: 15) tidak saling menguatkan dalam menjelaskan gunung. Di mana letak masalahnya ?
Terjemah dan Tafsir ada bedanya ?

Semua ayat Al Qur’an sudah selesai diterjemahkan, dan kita dapat menyaksikannya sendiri, sudah banyak terjemah Al Quran 30 juz oleh beberapa ulama secara sendiri atau oleh grup ulama. 

Bahkan Al Quran sudah diterjemahkan ke semua bahasa bangsa yang tergolong populasinya besar.

Tapi untuk tafsir ayat Al Qur’an ternyata, belum semua ayat dapat ditafsirkan, sehingga sesuai dengan apa yang dapat kita saksikan sehari-hari.

Misalnya QS Annaml: 88 dan QS Annahl: 15 adalah salah satu contohnya. Khususnya untuk makna kata “gunung” dan “fungsi sungai dan jalan” belum ditafsirkan sesuai dengan fakta dan realitas, yang dapat kita saksikan bersama. Yang dapat kita temukan masih terjemahan harfiahnya saja.

“Kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. QS Annaml: 88.

Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk, QS Annahl: 15. 

Pada awalnya, karena sifat kritis terhadap ayat ini muncul hypotesa, apakah ayat ini tergolong wahyu  Allah yang mutasyabihaat. 
Karena tiada gunung yang berjalan. 

Sesuai terjemahan yang ada, masih berbeda dengan kenyataan yang kita lihat di alam nyata. Dan ke 2 ayat tersebut tidak singkron (tidak saling mendukung dalam menerangkan gunung).

Dengan memperhatikan table catatan gempa yang dilansir bmkg.go.id dapat diketahui bahwa gempa kecil, sedang dan kadang gempa besar nyaris tiada henti terjadi. Frekwensinya pun hampir sama dengan petir. Lokasi ledakannya pun berpindah-pindah, sama seperti petir. 

Catatan gempa tersebut dapat menjelaskan kepada kita bahwa gunung yang dimaksud oleh QS An Naml: 88 tersebut bukanlah gunung yang ada di kulit bumi, dan karena letaknya berada di perut bumi maka tidak lazim pula hal itu kita sebut gunung.

Pakar geologi cenderung menyebutnya lahar, larva atau magma, dan lempeng tektonik bumi. Dan belum ada pula pakar geologi yang berkata bahwa lahar atau lempeng bumi itu berjalan sebagaimana berjalannya awan. Mereka hanya mengatakan bergerak perlahan dalam beberapa mm saja dalam setahun.
Kini kesadaran kita perlu diperbaharui, tentang pergerakan lahar [saya tambahkan, gas] dan lempeng tektonik di perut bumi adalah dinamis bagai awan sebagaimana dimaksud QS An Naml: 88. Dan tingkat dinamika berjalannya lahar dan gas di perut bumi juga berkaitan dengan tingkat keseimbangan ekosystem di muka bumi.

Makin terganggu keseimbangan ekosystem di muka bumi maka keseimbangan di perut bumi juga ikut terganggu, perjalanan lahar, gas dan lempeng tektonik bumi semakin dinamis. Keseimbangan keduanya berkaitan, dan pemicunya berasal dari gangguan keseimbangan ekosystem di permukaan bumi oleh manusia.

Untuk QS An Nahl: 15 saya berikan alternatif tafsirnya dari :
Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk, QS An Nahl: 15.
  
Menjadi :
Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu dapat berkendaraan di jalan dan di sungai, QS An Nahl: 15. 

Inspirasi
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. QS Ali Imran: 7.

“Betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk) nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari. Maka tidak ada keluhan mereka di waktu datang kepada mereka siksaan Kami, kecuali mengatakan: ‘Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim”. QS Ala’raf: 4-5

Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil (meteor) dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri QS Alankabut: 40.

Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian) kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya QS Alan’am: 65

Jumat, 03 Agustus 2012

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014

Husni Kamil Manik dan Zulfahmi
di KPU Kota Tanjung Balai
Penyerahan KTA di KPU kabupaten/kota 10 Agust s/d 7 Sept 2012
Pasal 11 ayat (3) PKPU 8 tahun 2012
Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota.

Pasal 8 PKPU 8 tahun 2012
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi:
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

Pasal 13 PKPU 8 tahun 2012
Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas:
  • menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
  • dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir.
  • memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.
Pasal 14 PKPU 8 tahun 2012
Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.

Pasal 16 ayat (6) huruf b PKPU 8 tahun 2012
Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan:

  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual;
  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.
Jadwal verifikasi faktual
  • pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan,
  • kantor dan alamat parpol di kabupaten/kota,
  • rekening bank parpol di kabupaten/kota,
  • keterwakilan perempuan 30%,
  • dan verifikasi faktual keanggotaan,
dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
4 s/d 24 Okt 2012
Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
25 s/d 30 Okt 2012
Perbaikan
31 Okt s/d 7 Nov 2012
Verifikasi hasil perbaikan
8 s/d 21 Nov 2012
Penyusunan berita acara
22 s/d 25 Nov 2012
Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi
26 s/d 30 Nov 2012

Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD;
d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual.
(3) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(5) KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(7) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 13 (tiga belas) hari.
(8) KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(9) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara:
a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus;
b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas;
d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang;
e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU;
f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU.
g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik;
h. Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

Pasal 21
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf f tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
(2) Perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.
(3) Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.
(4) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.
(5) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metode sensus.
(6) KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi administrasi keanggotaan Parpol sudah mulai dilakukan KPU Kab kota sejak diterima dari Parpol sesuai Pasal 13 (kita sudah boleh mulai mengecek kebenaran jumlah anggota parpol, memastikan tidak ada manipulasi jumlah anggota, dari sebab ganda, 1 orang atau beberapa orang dicantumkan berulang-ulang), untuk menghindari tumpukan pekerjaan, sebab verifikasi administrasi tidak melibatkan parpol, dan yang ada jadwal adalah verifikasi faktual.

Verifikasi faktual keanggotaan menggunakan metode sensus, satu-persatu diverifikasi, dilakukan atas anggota yang merangkap pengurus parpol tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan, hingga mencapai jumlah 100 orang bagi kab/kota berpenduduk sampai dengan 1 juta orang.
Bila belum mencapai 100 orang dari unsur pengurus, lalu diambil secara acak dari anggota biasa hingga genap 100 orang.

Verifikasi keanggotaan parpol di kabupaten/kota berpenduduk di atas 1 juta, verifikasi dilakukan atas  1/1000 dari jumlah penduduk, dilakukan dengan cara yang sama, hingga mencapai jumlah yang ditentukan 1/1000 kali 10 %.

Penetapan 1000 KTA ataukah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota patutlah memperhatikan keinginan pembuat undang-undang (partai besar dan niat menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu) bukan berdasarkan tafsir Penyelenggara Pemilu.

Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 s/d 15 Des 2012

Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu
15 s/d 16 Des 2012


KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.

Hasil verifikasi administrasi ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan metode sensus dan sampel acak sederhana.

Metode sampel acak sederhana dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas.

Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang.

Penentuan sampel dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU.

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.

Perbaikan keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sensus.


untuk copy Peraturan KPU no 8 tentang  
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA klik link ini:
zulfahmiseak@gmail.com

Kamis, 02 Agustus 2012

Nikah/kawin

Nikah dan atau kawin dimaksudkan untuk menyediakan saluran yang halal bagi sepasang pria dan wanita yang sehat dan normal untuk meraih ketentraman dan kenyamanan psikologis, kasih sayang berupa kelezatan bercinta, serta rahmat berupa anak, kerabat dan harta.
Kita tidak perlu lagi merasa gamang menerangkan praktik nikah yang diatur dalam Al Qur'an dan apa yang dicontohkan Rasulullah Muhammad Saw. Karena cara yang ditawarkan Al Quran pastilah cocok dengan sifat dan kelakuan manusia yang mulia.

Perbedaan parameter nikah yang ideal menurut pandangan beragam orang, yang berbeda kualitas fisik, mental, nalar, daya pikir, kesehatan, strata ekonomi, cara mencari nafkah dan pekerjaan yang berpengaruh atas kuantitas, frekwensi dan praktik sexnya masing-masing. Dan juga turut dipengaruhi oleh beragamnya adat dan budaya bangsa.

Perbedaan tersebut telah membuat sebagian pakar Islam seakan-akan menyembunyikan solusi yang disediakan Al Qur'an dan terkesan seperti ikut menganggap rendah solusi tersebut. Mestinya solusi yang digariskan Al Qur'an so pasti sesuai banget dengan berbagai karakter orang. Kita hanya perlu menakar diri berapa jumlah dan cara yang pas yang tersedia jalurnya dalam Al Quran, disesuaikan menurut keadaan kemapanan kita masing-masing, dan tidak tergelincir kepada cara haram dalam menjalaninya.


Pengalaman sakit Nabi Muhammad Saw cuma 1 kali, yakni demam 3 hari menjelang ia wafat. Ia pria bertubuh prima karena makan teratur dan cukup gizi. Susu, madu, buah kurma, anggur, zaitun, daging kambing, unta, roti dan sayur adalah menu hariannya.
Ia pun khitan (sunat), bila kencing jongkok dan kemaluannya dibasuh, sehingga tubuhnya tidak menjadi habitat virus hiv aids, sipilis atau gonorhea. Hiv aids adalah jenis penyakit yang baru ada sekitar tahun 1990-an, yang muncul bersamaan dengan meluasnya pemakaian pil extacy, yang dapat merubah emosi pemakai dalam beberapa jam.


Kondisi tubuh yang senantiasa sehat karena prilaku hidup dan pola makan yang teratur, serta kecerdasan akalnya yang di atas rata-rata menjadikannya sebagai pria yang prima.


Nikah itu mestilah dipermudah dan hendaknya jangan dipersulit. Capailah sakinah, mawaddah, warahmah melalui pernikahan yang sah. Dengan memenuhi 5 rukun nikah. 

Nikah menjadi mahal dan tidak terjangkau biasanya karena ingin mengadakan pesta nikah (walimatul 'uruz), yang hukumnya cuma sunat.


Memperhatikan pesta nikah yang biasa dilaksanakan sekarang, acara ini sudah masuk kategori haram. Karena ada kegiatan syirik, khurafat, tahyul dan mubazir terselip padanya. Pesta nikah (walimatul 'uruz) dalam Islam hanya boleh dimaksudkan atau diniatkan untuk memperluas rukun saksi menjadi lebih dari 2 orang.


Jauhkan diri, keluarga dan kerabat kita, dari peran sebagai penganjur, penggiat, pelaku, peserta, pendukung, pembiar dan hadir di pesta nikah yang berkategori haram.

Sikap memaksakan diri untuk mengadakan pesta nikah berkategori haram tersebut telah menjadi sebab meluasnya praktik perzinahan di kalangan remaja dan orang dewasa.

Untuk mencapai tujuan atau maksud yang sama dengan pesta nikah (walimatul 'uruz), yaitu memperluas jumlah populasi orang yang mengetahui sepasang pengantin telah melaksanakan akad nikah.
Sehingga pesta nikah yang mengandung unsur syirik, khurafat  dan mubazir perlahan-lahan ditinggalkan.

Maka dengan ini saya menganjurkan alternatif, substitusi atau pengganti pesta nikah. Gambar pada saat akad nikah di unggah di blog, google+, gmail, facebook, jejaring sosial atau iklan gambar di koran. Alternatif, substitusi atau pengganti ini lebih terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Semoga ide segar ini disambut baik oleh pakar Islam, pemerintah dan masyarakat.

Rukun nikah
  1. Pengantin pria dan wanita
  2. Wali pengantin wanita
  3. Saksi 2 orang
  4. Mahar
  5. Akad nikah
Nabi Muhammad Saw kawin pertamanya pada usia 25 tahun dengan Khadijah binti Khuwailid umur 40 tahun, lama tali perkawinan mereka 24 tahun.
Selama memperistri Khadijah, Nabi Muhammad Saw cuma beristri 1 (monogami).
Sebelum kawin dengan Nabi Muhammad Saw, Khadijah sudah 2 kali menjadi janda karena suaminya meninggal.

Nabi Muhammad Saw mempraktikkan poligami setelah Khadijah wafat, ia menikahi:
 
  1. Saudah binti Zam'ah, janda Sakran bin Amr bin Abd Syams dinikahi pada bulan Syawwal tahun ke 10 dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khadijah.
  2. Aisyah binti Abu Bakar dinikahi pada bulan Syawal tahun ke 11 dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau 2 tahun dan 5 bulan sebelum Hijrah.
  3. Hafsah binti Umar bin Khattab janda  Khunais bin Hudzafah As-Sahmi dinikahi pada tahun ke 3 hijrah.
  4. Zainab binti Khuzaimah adalah janda Ubaidah bin Harits bin Muthalib yang syahid dalam Perang Uhud, dinikahi pada tahun ke 4 hijrah. 2 tahun 3 bulan sesudah dinikahi, ia pun wafat.
  5. Hindun binti Abu Umayyah janda Abu Salamah, yang meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun ke 4 Hijrah dengan meninggalkan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah Saw pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
  6. Zainab binti Jahsy janda Zaid, bekas budak dan anak angkatnya  dinikahi bulan Dzul Qa’dah tahun ke 5 Hijrah.
  7. Juwairiyah binti Al-Harits (pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah) merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah. Alasan menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilahnya (karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.
  8. Ramlah binti Abu Sufyan janda Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersama ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashrani dan meninggal di sana. Ummu Habibbah ini tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan  dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
  9. Shafiyah binti Huyay bin Akhtob dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimerdekakan serta dinikahinya setelah menaklukan Khaibar tahun ke 7 Hijrah.
  10. Maymunah binti Al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umrah Qadha.
  11. Maria Al Qabtiya, budak wanita yang merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir dari perkawinan ini Rasul memiliki anak laki-laki bernama Ibrahim namun meninggal saat masih kecil.
Aisyah istri Nabi Muhammad Saw yang ke-3 dinikahi pada usia 9 tahun dan sudah datang haid. Aisyah mulai digauli pada usia 13 tahun. Hanya ia satu-satunya istri nabi yang masih gadis ketika dinikahi, lainnya janda.

Inspirasi
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. QS An Nisa': 3-4.


19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. QS An Nisa’: 19-28.

Pendayagunaan Anggaran Infrastruktur


Warga menghendaki perbaikan jalan, sebagai bentuk sindiriran, warga menanam pohon sawit di tengah jalan yang
rusak parah, Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sijambi, Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Serapan anggaran infrastruktur paling payah, cenderung dibelanjakan di akhir tahun dan bersisa dalam jumlah besar. Tapi kegiatan ini paling diharap warga.

Jalan rusak bukan cuma menghambat laju lalu lintas, juga laju pertumbuhan ekonomi (efek akselerasi dan multiflernya tertekan dan mengangkat inflasi bila dibelanjakan serentak di ujung tahun).
Tetapi mampu menambah laju kerusakan kendaraan dan kecelakaan.

Gubernur, Bupati dan Walikota nyaris tak peduli mendorong percepatan serapannya, tahun ke tahun nyaris tiada beda.
Mengapa Kepala Dinas Bina Marga/PU yang lemah kinerja susah diganti ?

Kelak kita harus lebih kritis terhadap calon kepala daerah, yang peduli hal ini yang wajar terpilih.
Jangan biarkan pemilihmu terus menyesali coblosannya kemarin. Segeralah insaf dan tangkas menindak lanjuti seruan penggunaan anggaran yang proporsional sepanjang tahun, agar lebih berfaedah bagi warga dan pertumbuhan perekonomian di aspek lainnya. 

Sesuai sumpah dan janji sebagai kepala daerah:

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.