Selasa, 27 November 2012

Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014

Carut marut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) indikasinya antara lain, kurangnya simulasi kepada partai politik, pun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota (batalnya pelatihan Sipol), sukarnya Sipol diakses oleh Partai dan KPU Daerah, komisioner KPU Kabupaten/kota tidak dapat memonitor kerja operator Sipol-nya melalui komputer lain, compang-campingnya data yang dimuat Sipol, anggota partai tanpa alamat jelas, beda alamat dan nihil alamat, kolom tanggal lahir - PKPU 12/2012 (entah kenapa menggunakan, kolom umur, pada PKPU 8/2012) tidak sejak awal dikenalkan kepada partai, yang berguna untuk membedakan anggota partai yang namanya mirip.


Pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung di tingkat KPU Kabupaten/kota, KPU inkonsisten menerapkan indikator kecocokan kolom-kolom Daftar Anggota Partai yang dimuat di lampiran PKPU 12/2012 dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 12/2012.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sosialisasi Sipol ke partai pun terlalu tinggi berupa ceramah dan rapat, tanpa pelatihan mengetik data keanggotaan dalam program Microsoft Excel kepada staf administrasi (operator komputer) partai dan cara memasukkannya ke Sipol.

Senin, 29 Oktober 2012

Partai Yang Lulus Verifikasi Administrasi

Partai yang lulus (memenuhi syarat keanggotaan) verifikasi administrasi calon peserta Pemilu DPR dan DPRD 2014 di Kota Tanjung Balai:
  1. Partai Nasdem 
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  8. Partai Demokrat 
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  10. Partai Persatuan Nasional (PPN) 
16 partai politik yang lulus (memenuhi syarat) Verifikasi Administrasi (nasional):
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  4. Partai Bulan Bintang (PBB) 
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  7. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 
  12. Partai Demokrat 
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN) 
18 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (nasional) yaitu:
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 
  3. Partai Kongres 
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 
  5. Partai Karya Republik (Pakar) 
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep) 
  7. Partai Buruh 
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS) 
  9. Partai Republika Nusantara (Republikan) 
  10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
  13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 
  14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 
  15. Partai Republik 
  16. Partai Kedaulatan 
  17. Partai Bhineka Indonesia (PBI) 
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Sabtu, 15 September 2012

Penyusunan Draft Daftar Pemilih Sementara Pilgubsu 2013

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Provsu) Rabu 12 September 2012 telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum (DP4) kepada 33 KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Penyerahan DP4 tersebut dilaksanakan usai penutupan  rapat koordinasi seluruh Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KPU Provsu dan KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** jam 16 Wib. Acara rapat koordinasi berlangsung Selasa dan Rabu tanggal 11 dan 12 September 2012. 

Selain hard copy dan soft copy DP4 turut diserahkan 2 buku Keputusan KPU Provsu nomor 2 dan 3 tahun 2012. Pengambilan barang-barang tersebut dari Sekretariat KPU Provsu dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kota Tanjung Balai.

Rombongan KPU Kota Tanjung Balai mengikuti rakor tersebut menggunakan 2 mobil. 1 mobil mengangkut 5 komisioner dan mobil lainnya mengangkut Sekretaris dan Bendahara. 
Ketika mobil yang mengangkut komisioner bergerak meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** karena rasa ragu, sekretariat lupa mengambil soft copy DP4, saya meminta singgah di kantor KPU Provsu, untuk mengambil soft copy DP4 namun dibantah teman-teman komisioner, dengan ucapan "yang mengambil DP4 sekretariat". 

Kamis pagi 13 September 2012 saya mengecek keberadaan soft copy DP4 ke sekretariat, untuk memeriksa isinya dan untuk membuat rekapitulasi jumlah pemilih yang ada di DP4. 

Ternyata benar kekhawatiran saya ketika meninggalkan Hotel Emerald Garden Internasional Hotel **** malang sungguh, soft copy lalai diambil. Untunglah Kasubbag Teknis Eri Ashari berhasil mendapatkan soft copy DP4 tengah hari 13-9-2012, dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tanjung Balai, sehingga pukul 17.30 dapat saya selesaikan Rekapitulasi jumlah pemilih di DP4 yakni 124.999 orang.

Selain kemalangan tersebut, DP4 tak pula memuat nomor kartu keluarga, yang diharuskan point II angka 6 Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012 :
"Data Penduduk Potensial Pemilihan Umum dimaksud, meliputi :

1.   Nomor urut
2.   Nomor Kartu Keluarga
3.   Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4.   Nama lengkap
5.   Tempat, tanggal lahir (umur)
6.   Jenis kelamin
7.   Status perkawinan
8.   Alamat tempat tinggal
9.   Keterangan/pekerjaan/cacat yang disandang."

Ketiadaan nomor kartu keluarga di DP4 akan menimbulkan 3 problem. Pertama, mempersulit pemetaan pemilih pemula, agar  dapat disusun secara terangkai dengan keluarganya di lembaran kertas Daftar Pemilih pada TPS yang sama, sehingga mengganggu penyusunan Draft DPS oleh KPU Kabupaten/kota. Ketiga, mempersulit kerja Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) ketika mengisi formulir Model A-3.3 KWK.KPU saat mengunjungi pemilih di rumah tempat tinggalnya. Dan menyukarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyerahkan C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan lokasi TPS (undangan menggunakan hak pilih).

Jumat pagi saya berusaha mengajak Kasubbag Teknis Eri Ashari meminta soft copy DP4 pengganti ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, namun tidak berhasil karena ia ada pekerjaan lain mengambil cek dari bank, tugas yang diberikan Sekretaris. Saya terus menunggunya menyelesaikan pekerjaan itu. Hingga pukul 11.00 Wib Eri Ashari mengatakan, tak bisa lagi mengambil soft copy tersebut karena jam kerja pegawai Pemerintah Kota Tanjung Balai termasuk Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wib.

Pada rapat pleno Jumat 14 September 2012 yang dimulai pukul 14 Wib, ketiadaan nomor kartu keluarga sudah dibicarakan. Usul mendapatkan soft copy DP4 yang standar dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, tidak berjalan mulus, mendapat komentar kurang simpati dari peserta rapat. Namun akhirnya ketua Drs Firmansyah lebih duluan dapat merasakan dibanding peserta rapat lainnya, akan kegunaan keberadaan nomor kartu keluarga dalam Daftar Pemilih.  Rapat pleno mengamanatkan sekretaris agar menyurati Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan kota Tanjung Balai, perihal permintaan DP4 yang mengandung nomor kartu keluarga, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Provsu nomor 3 tahun 2012.

Semoga lusa Senin 17 September 2012 surat permintaan dapat diserahkan pagi hari, dan saya berencana ikut serta mengantar surat tersebut sambil menunggu CD DP4 pengganti untuk memastikan soft copy sudah ada memuat nomor kartu keluarga. Sehingga penyusunan Draf DPS dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal 8 Oktober 2012.

Minggu, 09 September 2012

Penyerahan Bukti Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2014

Nyaris seluruh partai politik belum menyelenggarakan administrasi keanggotaan secara berkelanjutan, dan belum terintegrasi. Hal ini terlihat dari minimnya partai non parlemen yang dapat menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA ke KPU Kabupaten/kota. Administrasi keanggotaan hanya dilaksanakan pada awal pendirian partai.

Kita layak bersyukur dengan kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 tanggal 29-8-2012 yang menghapus standar ganda atau perbedaan syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu DPR dan DPRD 2014. Sehingga administrasi keanggotaan yang terabaikan di masa lalu, kini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mudah-mudahan secara berkelanjutan dan integral. Sehingga partai modern yang kita dambakan peduli kepada anggotanya dan rakyat dapat terwujud di masa yang akan datang. Tanpa putusan MK tersebut sulit diharapkan partai akan menata administrasi keanggotaan partainya dengan baik 

Diabaikannya administrasi keanggotaan tersebut dapat diketahui dari minimnya partai non parlemen yang mampu menyerahkan rangkap 2 foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Daftar Anggota kepada KPU Kabupaten/kota. Dan nyaris tidak ada partai yang mampu menyerahkannya dalam jumlah yang memadai, sesuai standar dan persyaratan.

Layak dikemukakan bahwa salah satu kriteria kepantasan 1 partai patut menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar di KPU pusat, haruslah mampu menggerakkan (meremote) jajaran pengurus partai di daerah kabupaten/kota menyerahkan foto copy KTA kepada KPU Kabupaten/kota, walau hanya sedikit, pada tenggat waktu 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari). Tanpa kemampuan menggerakkan jajaran partai di daerah, berarti kepemimpinan partai di tingkat pusat lemah, tidak effektif hingga ke level bawah dan tidak mampu menyapa grassroot, organisasi tidak berfungsi dan cuma hasrat pengurus pusat saja yang bergelora di awang-awang. Negara tidak wajar memfasilitasi (sehingga menguras dana besar) untuk partai yang tidak mampu berkoordinasi, bersinergi dan berperan aktif sejak awal tahapan pemilu sehingga dana negara tidak menjadi mubazir.

Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota [Pasal 8 ayat (1) huruf f PKPU nomor 8 tahun 2012].

Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/ kota [Pasal 11 ayat (3) PKPU nomor 12 tahun 2012].

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy [Pasal 15 ayat (1) huruf i PKPU nomor 12 tahun 2012].

Yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota rangkap 2 pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 (28 hari)
  • Daftar Anggota.
  • Foto copy KTA dan KTP (untuk mengecek kebenaran NIK) tersusun sesuai urutan Daftar Anggota.
Masa melengkapi ke 2 hal di atas  8 - 29 September 2012 (21 hari)
Partai yang diberi kesempatan melengkapi ke-2 hal di atas adalah partai yang pada tanggal 10 Agustus - 7 September 2012 sudah menyerahkan surat pernyataan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk kabupaten/kota berkenaan kepada KPU Pusat.

Partai yang menyerahkan Daftar Anggota dan foto copy KTA kepada KPU Kota Tanjung Balai 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Nasdem 
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  4. Partai Golkar 
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  11. Partai Demokrat
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai yang mendaftar di KPU 10 Agustus - 7 September 2012
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  6. Partai Kongres
  7. Partai Serikat Independen (SRI)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  10. Partai Bulan Bintang (PBB)
  11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  13. Partai Amanat Nasional (PAN)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)
  16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  20. Partai Buruh
  21. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Republiku Indonesia
  24. Partai Demokrat
  25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  26. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  27. Partai Islam
  28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  31. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  35. Partai Merdeka
  36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  37. Partai Republik
  38. Partai Kedaulatan
  39. Partai Persatuan Nasional
  40. Partai Patriot
  41. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
  45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
12 partai tak penuhi 17 syarat pendaftaran
  1. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  3. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  4. Partai Pelopor
  5. Partai Republiku Indonesia
  6. Partai Islam
  7. Partai Aksi Rakyat (PAR)
  8. Partai Merdeka
  9. Partai Patriot
  10. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  11. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  12. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Minggu, 02 September 2012

Electoral Threshold 2014

Partai politik yang pantas sebagai peserta pemilihan umum (electoral threshold) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD P) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD K) kini tengah dibahas secala alot 9 partai parlemen, diwakili Komisi 2 bersama pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi KPU electoral threshold (ET) harus cepat dirumuskan, karena jadwal verifikasi administrasi dan factual partai politik calon peserta Pemilu tengah berlangsung.

Hal ini harus dirumuskan ulang karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 telah membatalkan Pasal 8 ayat (1) Pasal 17 ayat (1) dan mengoreksi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga setiap partai politik yang ingin ikut menjadi peserta Pemilu pada tahun 2014 harus lulus verifikasi oleh KPU.

Dalam kaitan ini, lulus persyaratan keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 adalah indikator ET yang masih bersifat liar, belum dirumuskan dengan pasti dalam UU 12 tahun 2012, yang akan menjadi parameter kepantasan satu partai politik boleh mengikuti Pemilu DPR dan DPRD 2014 ataukah tidak.

Berkaitan dengan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang boleh ikut menjadi peserta Pemilu, mengurangi jumlah suara rakyat yang terbuang percuma karena tidak memilih partai dan calon legislatif yang berhasil meraih kursi, mengecilkan kertas surat suara, mengurangi jumlah lembaran formulir penghitungan suara, mempercepat penghitungan suara, sehingga quick count (penghitungan cepat) lebih mudah dilakukan dan untuk menghemat anggaran Pemilu, mendorong konsolidasi dan tertib administrasi keanggotaan partai politik. Maka perumusan jumlah keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 layak dirumuskan sebagai berikut.

Partai politik menyerahkan daftar nama berikut foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disusun secara terkelompok menurut desa dan kecamatan ke KPU kabupaten/kota sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, dan 1/1000 dari jumlah penduduk bagi kabupaten/kota yang berpenduduk di atas 1.000.000.

Contoh terapan di Kota Tanjung Balai berpenduduk 181.319 orang terdapat 3 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten/kota, terdapat 25 kursi DPRD, Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) 2630, 2821 dan 2749.
1000 anggota parpol minimum : 3 dapil = 333,33/dapil
Pada Pemilu 2009 anggota DPRD yang berhasil duduk dengan perolehan suara rangking terendah di dapil 1 .... 791 suara sah, ranking terendah di dapil 2 .... 979 suara sah dan rangking terendah di dapil 3 .... 968 suara sah.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, ternyata tidak ada partai politik yang dapat mendudukkan calegnya menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang mendekati angka 333. 
Perbedaannya 791/333 = 2,37
                      979/333 = 2,93
                      968/333 = 2,90
Tinjauan dari aspek lain
Jumlah suara sah DPRD Kota Tanjung Balai pada tahun 2009 adalah 62.230, jika dibandingkan dengan bilangan 1000, hanya 1,61 % saja, masih jauh di bawah angka parliamentary threshold 3,5 %.

Oleh karena itu persyaratan menyerahkan bukti keanggotaan parpol minimum 1000 orang di Kota Tanjung Balai adalah sangat wajar. Dan tergolong sangat menggampangkan bila cuma mengharuskan 1/1000 dari jumlah penduduk 181.319 orang, yakni 181 orang saja.

Pasal 8 ayat (2) huruf f UU nomor 8 tahun 2012 patut dijabarkan menjadi keharusan menyerahkan berkas bukti keanggotaan parpol sedikit-dikitnya 1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1000.000 jiwa, dan 1/1000 bagi kabupaten/kota berpenduduk di atas 1000.000 jiwa.

Bagaimana terapannya di Kabupaten/kota lainnya, dapat kita perhatikan table berikut ini. Masih diolah hehehe.

Selasa, 28 Agustus 2012

Verifikasi Keanggotaan Partai Politik

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 tentang pengujian undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Serta untuk menciptakan keseragaman tindakan dan kepastian dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai, serta menghindari perbedaan pendapat yang sengit di antara komisioner, di samping untuk menghindari kesan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan undang-undang. Dalam kerangka menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu. 

Sambil menyesuaikan Putusan MK tersebut dengan Keputusan KPU nomor 8 tahun 2012, KPU layak menyisipkan hal-hal berikut ini, yang belum memadai dan tegas di atur dalam PKPU 8 tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Dalam verifikasi administrasi dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota ganda, bila ditemukan 1 orang atau beberapa orang muncul berulang-ulang dalam daftar keanggotaan.
  2. Menghapus anggota yang diketahui sudah wafat
  3. Menghapus anggota yang diketahui sudah pindah ke kabupaten/kota lain.
  4. Menghapus anggota yang memiliki KTA namun tidak didukung dengan KTP.
  5. Menghapus anggota yang juga menjadi anggota partai lain (ditindak lanjuti pada saat verifikasi faktual, dengan membuat surat pernyataan, yang menerangkan partai yang sebenarnya atau menolak menjadi anggota partai manapun).
  6. Menghapus anggota yang diketahui cacat mental.
Dalam verifikasi faktual dilaksanakan pengecekan :
  1. Menghapus anggota yang tidak ditemukan pada saat verifikasi berlangsung.
  2. Menghapus anggota yang ternyata sudah wafat, pindah ke kabupaten/kota lain, atau cacat mental.
  3. Menghapus anggota yang ternyata belum/pernah kawin dan belum berusia 17 tahun.
  4. Menghapus anggota yang menolak menjadi anggota partai yang diverifikasi.
Verifikasi faktual keanggotaan partai dilaksanakan di kantor partai, anggota yang ingin diverifikasi berkumpul.

Untuk mencapai tujuan effisiensi dan effektivitas verifikasi faktual, verifikasi pengurus dilakukan bersamaan dengan verifikasi keanggotaan.

Verifikasi faktual keanggotaan dimulai dari orang yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan. Jika belum mencukupi jumlah anggota yang ditentukan harus diverifikasi, sample diambil secara acak dari anggota biasa.

Jumlah anggota partai minimum
Pasal 8 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2012 harus dibaca menurut perspektif pembuat undang-undang dan keinginan menyederhanakan jumlah partai yang menjadi peserta Pemilu. Maka untuk kabupaten kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1000 anggota. Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000 orang jumlah minimum anggota partai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota terkait.

Cara menentukan anggota partai yang diverifikasi faktual
Karena semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan harus diverifikasi, maka status keanggotaan orang yang menjadi pengurus dapat diverifikasi lebih dahulu dan diutamakan. 

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan mereka dilaksanakan sekaligus dan bersamaan. Sehingga verifikasi keanggotaan dan verifikasi kepengurusan dilakukan secara simultan dan sinergis.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 100 orang untuk kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa, jumlah anggota yang diverifikasi faktual adalah 10 % dari jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota (10 % x 1/1000 x jumlah penduduk). Verifikasi keanggotaan partai diutamakan atau didahulukan atas orang yang berstatus sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan pengurus partai di tingkat kecamatan.

Jika jumlah pengurus belum mencapai 10 % kekurangannya diambil secara acak dari anggota partai, yang berstatus hanya sebagai anggota saja.

Panduan Memilih Pemimpin

Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). QS Ali Imran: 28.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? QS An Nisa': 144.


Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur'an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata". QS Al Qashash: 85.

Penerapan politik demokrasi yang kita terapkan kini, patut diapresiasi sebagai upaya menuju ke arah pemilihan yang lebih ideal. Memang belum sempurna, dari aspek pemilih dan yang dipilih.
Sebagian besar pemilih belum memadai ikhtiarnya dalam mengenali calon-calon yang ada. Masih dapat dipengaruhi atau disuap dengan uang atau suvenir murah. Dan ada juga yang belum menghayati ayat tersebut di atas. Karakteristik pemilih tersebut disiasati para kandidat dan tim kampanyenya dengan cerdik.

Karena masih berlangsung 9 tahun, sebagian besar kandidat terpilih masih kandidat yang lihai menata tim dan bahan kampanye. Yang bersinergi mempengaruhi warga dalam menentukan pilihan mayoritas. Model pemilihan langsung oleh warga yang berlaku sejak 2004 ini, memang lebih baik dari model yang diterapkan di masa sebelumnya. 


Pada masa yang akan datang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi, peningkatan kuantitas kalangan menengah (wasatha) atau pemilih yang mulia, dan peningkatan kecerdasan dan kemakmuran warga, kita berharap hanya pemimpin yang benar-benar mulia yang terpilih.

Sambil berharap kandidat terpilih (yang masih berprilaku munafik dan fasik) insaf dalam periode jabatannya, maka persyaratan yang disebut ayat tersebut di atas, tetap wajib dilaksanakan umat, agar tidak terlepas dari pertolongan Allah dan tidak mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk mendatangkan siksa dan bencana.

Potensi Bencana
Gunung Krakatau di selat sunda meletus kuat 27 Agustus 1883 jam 10.18 dan jam 10.20 Wib, menyebabkan goncangan dahsyat dan tsunami hingga ke pantai barat Amerika Serikat di Timur dan hingga Afrika Selatan di Barat, dan mencapai pantai Australia di Selatan, mematikan manusia 36.417 jiwa, 165 kampung musnah di Jawa bagian Barat, 132 kampung hancur berantakan di Tenggara Lampung di pulau Sumatera, dan memusnahkan harta benda yang banyak.

Anak gunung krakatau hingga kini terus meletup kecil-kecil, memancarkan pijar api ke udara. Akankah ia meledak dahsyat dalam waktu dekat. Dapat diketahui dengan mengamati perilaku kemusyrikan dan maksiat yang berlangsung kini. Bila ia meledak dahsyat, ada banyak orang yang menjadi korban berikut harta benda yang dikumpul-kumpul dalam beberapa tahun, dan banyak juga yang selamat berikut harta bendanya.

Namun kita dapat juga membatalkan ledakan dahsyat Gunung Krakatau berikutnya, dengan menghindari prilaku musyrik, maksiat dan berpartisipasi dalam mengembalikan keseimbangan ekosystem ke tahap yang lebih ideal dengan menanam pohon lebih banyak. Peluangnya tidak meledak dapat pula dipantau dari barometer penurunan suhu atmosfir atau udara di bumi.

Jumat, 24 Agustus 2012

Rekor MURI Panggang Ikan Sepanjang 7,2 km Dari Barus Hingga Sorkam


Untuk mendapat alokasi dana pembangunan yang memadai dari APBN 497 kabupaten/kota memperebutkannya dengan menggunakan berbagai kiat dan trik termujarabnya masing-masing.
Demikian pula APBD Provinsi Sumatera Utara diperebutkan oleh 33 kabupaten/kota dengan berbagai cara. 
Acara panggang ikan sepanjang 7,2 km di Pantai Barus pada hari Kamis 23 Agustus 2012 yang berhasil dicatat dalam rekor MURI patut dianggap sebagai bagian dari upaya meraih simpati terkait kucuran dana APBN dan APBD Provsu yang akan datang. Selain untuk menarik perhatian dan minat wisatawan berkunjung ke Barus dan Tapanuli Tengah,sehingga dapat mendongkrak aktivitas dan pertumbuhan perekonomian daerah.
Acara tsb dihadiri oleh direktur utama Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu.
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, Syukran Jamilan Tanjung dan Gus Irawan Pasaribu
Meningkatnya perhatian dan kunjungan pejabat dan wisatawan ke Barus dapat mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Juga dapat mendorong perbaikan kinerja Bupati.
Kalau boleh berandai-andai, sebaiknya berdo'alah agar Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkunjung ke Barus, lewat jalan darat dari Medan, dalam tahun ini lebih baik lagi. Agar jalan Medan ke Barus dalam 2 bulan ini bisa mulus seperti disulap bagai jalan tol.
Manyombam lauk massal, di pantai Barus sepanjang 7,2 km mulai dari Pantai Indah simpang 3 Barus hingga Sorkam, memecahkan rekor MURI. Tidak pantas dikecam, dicap hedonisme, diduga sebagai upaya pengalihan isu apalagi disangka sebagai usaha mengelabui masyarakat.
Jika sukses dan disiarkan secara luas di dalam negeri dan di luar negeri, akan meningkatkan perhatian banyak orang, dan esok lusa akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Barus dan Tapanuli Tengah.


Kritis atas kinerja Bupati Bonaran Situmeang jalan terus, tak boleh surut oleh sebab apa pun. Mari berpikir proporsional dan positif, agar tidak merusak hati, yang sudah dilatih dan dibina di bulan Ramadan 1433 H yang sudah berlalu belum sepekan pun.
Fastabiqul khairaat.


Bersangka baiklah, sesungguhnya do'a, tutur, kalimat dan pikiran positif itu dapat memotivasi penguasa melakukan apa yang kita harapkan. Pernah dengar Gurindam Barus atau mantera Barus, adakah ia mengandung kata-kata yang buruk ?
Inspirasi
24. Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit,
25. pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.
26. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.
27. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. QS Ibrahim: 24-27.

Minggu, 19 Agustus 2012

Hikmah Idul Fitri

Setelah 1 bulan penuh melaksanakan puasa ramadan, umat Islam harus kembali kepada fitrahnya, kembali kepada jati diri yang mulia. Muslim yang sukses ditempa di bulan ramadan harus meningkat derajat ketaqwaannya kepada Allah. Yang berarti  semakin baik tauhid, akhlak, dan bersyukurnya kepada Allah swt.
Kepekaan sosialnya semakin baik, demikian pula kepekaannya kepada perbaikan keseimbangan ekosistem yang lebih ideal. 

Kembali kepada fitri berarti kembali kepada tujuan awal penciptaan manusia di bumi untuk mengabdi hanya kepada Allah saja, dan meminta pun hanya kepada Allah saja, serta berprilaku sebagai khalifah yang baik di bumi untuk memakmurkan bumi.


Mukmin yang bertaqwa pada saat sekarang ini, harus kritis terhadap upaya perbaikan lingkungan, peduli terhadap pemanasan udara dan terpanggil mengambil bagian dalam upaya mengembalikan  kesejukan di bumi, dengan berperan dalam menambah jumlah pohon yang hidup di bumi. Dalam upaya mengembalikan suhu yang sejuk di bumi, kita dihadapkan pada tantangan menghijaukan padang pasir dan menanam pohon di padang rumput yang gersang dan tanah terlantar lainnya, sehingga kemelaratan dapat diberantas secara bersinergis.


Orang yang bertaqwa pada hakikatnya harus terhindar dari bencana alam, bencana kemiskinan dan kebodohan. Karena ia adalah orang yang pandai bersyukur dengan bekerja memanfaatkan sumber daya yang tersedia (rahmat Allah).


Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? QS Asy-syu'araa': 7.

Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukotanya seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman. QS Al Qashash: 59.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Gunung yang Berjalan


Dua ayat ini (QS Annaml: 88 dan QS Annahl: 15) tidak saling menguatkan dalam menjelaskan gunung. Di mana letak masalahnya ?
Terjemah dan Tafsir ada bedanya ?

Semua ayat Al Qur’an sudah selesai diterjemahkan, dan kita dapat menyaksikannya sendiri, sudah banyak terjemah Al Quran 30 juz oleh beberapa ulama secara sendiri atau oleh grup ulama. 

Bahkan Al Quran sudah diterjemahkan ke semua bahasa bangsa yang tergolong populasinya besar.

Tapi untuk tafsir ayat Al Qur’an ternyata, belum semua ayat dapat ditafsirkan, sehingga sesuai dengan apa yang dapat kita saksikan sehari-hari.

Misalnya QS Annaml: 88 dan QS Annahl: 15 adalah salah satu contohnya. Khususnya untuk makna kata “gunung” dan “fungsi sungai dan jalan” belum ditafsirkan sesuai dengan fakta dan realitas, yang dapat kita saksikan bersama. Yang dapat kita temukan masih terjemahan harfiahnya saja.

“Kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. QS Annaml: 88.

Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk, QS Annahl: 15. 

Pada awalnya, karena sifat kritis terhadap ayat ini muncul hypotesa, apakah ayat ini tergolong wahyu  Allah yang mutasyabihaat. 
Karena tiada gunung yang berjalan. 

Sesuai terjemahan yang ada, masih berbeda dengan kenyataan yang kita lihat di alam nyata. Dan ke 2 ayat tersebut tidak singkron (tidak saling mendukung dalam menerangkan gunung).

Dengan memperhatikan table catatan gempa yang dilansir bmkg.go.id dapat diketahui bahwa gempa kecil, sedang dan kadang gempa besar nyaris tiada henti terjadi. Frekwensinya pun hampir sama dengan petir. Lokasi ledakannya pun berpindah-pindah, sama seperti petir. 

Catatan gempa tersebut dapat menjelaskan kepada kita bahwa gunung yang dimaksud oleh QS An Naml: 88 tersebut bukanlah gunung yang ada di kulit bumi, dan karena letaknya berada di perut bumi maka tidak lazim pula hal itu kita sebut gunung.

Pakar geologi cenderung menyebutnya lahar, larva atau magma, dan lempeng tektonik bumi. Dan belum ada pula pakar geologi yang berkata bahwa lahar atau lempeng bumi itu berjalan sebagaimana berjalannya awan. Mereka hanya mengatakan bergerak perlahan dalam beberapa mm saja dalam setahun.
Kini kesadaran kita perlu diperbaharui, tentang pergerakan lahar [saya tambahkan, gas] dan lempeng tektonik di perut bumi adalah dinamis bagai awan sebagaimana dimaksud QS An Naml: 88. Dan tingkat dinamika berjalannya lahar dan gas di perut bumi juga berkaitan dengan tingkat keseimbangan ekosystem di muka bumi.

Makin terganggu keseimbangan ekosystem di muka bumi maka keseimbangan di perut bumi juga ikut terganggu, perjalanan lahar, gas dan lempeng tektonik bumi semakin dinamis. Keseimbangan keduanya berkaitan, dan pemicunya berasal dari gangguan keseimbangan ekosystem di permukaan bumi oleh manusia.

Untuk QS An Nahl: 15 saya berikan alternatif tafsirnya dari :
Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk, QS An Nahl: 15.
  
Menjadi :
Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu dapat berkendaraan di jalan dan di sungai, QS An Nahl: 15. 

Inspirasi
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. QS Ali Imran: 7.

“Betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk) nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari. Maka tidak ada keluhan mereka di waktu datang kepada mereka siksaan Kami, kecuali mengatakan: ‘Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim”. QS Ala’raf: 4-5

Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil (meteor) dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri QS Alankabut: 40.

Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian) kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya QS Alan’am: 65

Jumat, 03 Agustus 2012

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014

Husni Kamil Manik dan Zulfahmi
di KPU Kota Tanjung Balai
Penyerahan KTA di KPU kabupaten/kota 10 Agust s/d 7 Sept 2012
Pasal 11 ayat (3) PKPU 8 tahun 2012
Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota.

Pasal 8 PKPU 8 tahun 2012
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi:
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

Pasal 13 PKPU 8 tahun 2012
Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas:
  • menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
  • dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir.
  • memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.
Pasal 14 PKPU 8 tahun 2012
Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.

Pasal 16 ayat (6) huruf b PKPU 8 tahun 2012
Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan:

  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual;
  • menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.
Jadwal verifikasi faktual
  • pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan,
  • kantor dan alamat parpol di kabupaten/kota,
  • rekening bank parpol di kabupaten/kota,
  • keterwakilan perempuan 30%,
  • dan verifikasi faktual keanggotaan,
dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
4 s/d 24 Okt 2012
Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
25 s/d 30 Okt 2012
Perbaikan
31 Okt s/d 7 Nov 2012
Verifikasi hasil perbaikan
8 s/d 21 Nov 2012
Penyusunan berita acara
22 s/d 25 Nov 2012
Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi
26 s/d 30 Nov 2012

Pasal 19
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan:
a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota;
b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen);
c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD;
d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilaksanakan secara faktual.
(3) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(5) KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual.
(6) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual.
(7) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 13 (tiga belas) hari.
(8) KPU kabupaten/kota menyusun berita acara verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.
(9) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Pasal 20
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan cara:
a. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana atau sensus;
b. Metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam lampiran III;
c. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas;
d. Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang;
e. Penentuan sampel sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU;
f. KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi oleh KPU kabupaten/kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU.
g. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung kesesuaian KTA dengan nama setiap anggota partai politik;
h. Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

Pasal 21
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf f tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
(2) Perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.
(3) Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.
(4) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.
(5) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metode sensus.
(6) KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi administrasi keanggotaan Parpol sudah mulai dilakukan KPU Kab kota sejak diterima dari Parpol sesuai Pasal 13 (kita sudah boleh mulai mengecek kebenaran jumlah anggota parpol, memastikan tidak ada manipulasi jumlah anggota, dari sebab ganda, 1 orang atau beberapa orang dicantumkan berulang-ulang), untuk menghindari tumpukan pekerjaan, sebab verifikasi administrasi tidak melibatkan parpol, dan yang ada jadwal adalah verifikasi faktual.

Verifikasi faktual keanggotaan menggunakan metode sensus, satu-persatu diverifikasi, dilakukan atas anggota yang merangkap pengurus parpol tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan, hingga mencapai jumlah 100 orang bagi kab/kota berpenduduk sampai dengan 1 juta orang.
Bila belum mencapai 100 orang dari unsur pengurus, lalu diambil secara acak dari anggota biasa hingga genap 100 orang.

Verifikasi keanggotaan parpol di kabupaten/kota berpenduduk di atas 1 juta, verifikasi dilakukan atas  1/1000 dari jumlah penduduk, dilakukan dengan cara yang sama, hingga mencapai jumlah yang ditentukan 1/1000 kali 10 %.

Penetapan 1000 KTA ataukah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota patutlah memperhatikan keinginan pembuat undang-undang (partai besar dan niat menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu) bukan berdasarkan tafsir Penyelenggara Pemilu.

Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 s/d 15 Des 2012

Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu
15 s/d 16 Des 2012


KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA.

Hasil verifikasi administrasi ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dengan metode sensus dan sampel acak sederhana.

Metode sampel acak sederhana dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota terhadap keanggotaan partai politik lebih dari 100 (seratus) orang anggota. Dalam hal pengambilan sampel secara acak sebesar 10 % (sepuluh persen) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan keatas.

Metode sensus dilakukan dalam hal jumlah anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang.

Penentuan sampel dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibawah supervisi KPU provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada KPU.

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui metode sampel diproyeksikan terhadap jumlah populasi untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang anggota partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.

Perbaikan keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara menyerahkan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan sejumlah kekurangan atau lebih.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sampel 10% (sepuluh persen) dari daftar keanggotaan partai politik hasil perbaikan.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan keanggotaan partai politik dengan metode sensus.


untuk copy Peraturan KPU no 8 tentang  
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA klik link ini:
zulfahmiseak@gmail.com

Kamis, 02 Agustus 2012

Nikah/kawin

Nikah dan atau kawin dimaksudkan untuk menyediakan saluran yang halal bagi sepasang pria dan wanita yang sehat dan normal untuk meraih ketentraman dan kenyamanan psikologis, kasih sayang berupa kelezatan bercinta, serta rahmat berupa anak, kerabat dan harta.
Kita tidak perlu lagi merasa gamang menerangkan praktik nikah yang diatur dalam Al Qur'an dan apa yang dicontohkan Rasulullah Muhammad Saw. Karena cara yang ditawarkan Al Quran pastilah cocok dengan sifat dan kelakuan manusia yang mulia.

Perbedaan parameter nikah yang ideal menurut pandangan beragam orang, yang berbeda kualitas fisik, mental, nalar, daya pikir, kesehatan, strata ekonomi, cara mencari nafkah dan pekerjaan yang berpengaruh atas kuantitas, frekwensi dan praktik sexnya masing-masing. Dan juga turut dipengaruhi oleh beragamnya adat dan budaya bangsa.

Perbedaan tersebut telah membuat sebagian pakar Islam seakan-akan menyembunyikan solusi yang disediakan Al Qur'an dan terkesan seperti ikut menganggap rendah solusi tersebut. Mestinya solusi yang digariskan Al Qur'an so pasti sesuai banget dengan berbagai karakter orang. Kita hanya perlu menakar diri berapa jumlah dan cara yang pas yang tersedia jalurnya dalam Al Quran, disesuaikan menurut keadaan kemapanan kita masing-masing, dan tidak tergelincir kepada cara haram dalam menjalaninya.


Pengalaman sakit Nabi Muhammad Saw cuma 1 kali, yakni demam 3 hari menjelang ia wafat. Ia pria bertubuh prima karena makan teratur dan cukup gizi. Susu, madu, buah kurma, anggur, zaitun, daging kambing, unta, roti dan sayur adalah menu hariannya.
Ia pun khitan (sunat), bila kencing jongkok dan kemaluannya dibasuh, sehingga tubuhnya tidak menjadi habitat virus hiv aids, sipilis atau gonorhea. Hiv aids adalah jenis penyakit yang baru ada sekitar tahun 1990-an, yang muncul bersamaan dengan meluasnya pemakaian pil extacy, yang dapat merubah emosi pemakai dalam beberapa jam.


Kondisi tubuh yang senantiasa sehat karena prilaku hidup dan pola makan yang teratur, serta kecerdasan akalnya yang di atas rata-rata menjadikannya sebagai pria yang prima.


Nikah itu mestilah dipermudah dan hendaknya jangan dipersulit. Capailah sakinah, mawaddah, warahmah melalui pernikahan yang sah. Dengan memenuhi 5 rukun nikah. 

Nikah menjadi mahal dan tidak terjangkau biasanya karena ingin mengadakan pesta nikah (walimatul 'uruz), yang hukumnya cuma sunat.


Memperhatikan pesta nikah yang biasa dilaksanakan sekarang, acara ini sudah masuk kategori haram. Karena ada kegiatan syirik, khurafat, tahyul dan mubazir terselip padanya. Pesta nikah (walimatul 'uruz) dalam Islam hanya boleh dimaksudkan atau diniatkan untuk memperluas rukun saksi menjadi lebih dari 2 orang.


Jauhkan diri, keluarga dan kerabat kita, dari peran sebagai penganjur, penggiat, pelaku, peserta, pendukung, pembiar dan hadir di pesta nikah yang berkategori haram.

Sikap memaksakan diri untuk mengadakan pesta nikah berkategori haram tersebut telah menjadi sebab meluasnya praktik perzinahan di kalangan remaja dan orang dewasa.

Untuk mencapai tujuan atau maksud yang sama dengan pesta nikah (walimatul 'uruz), yaitu memperluas jumlah populasi orang yang mengetahui sepasang pengantin telah melaksanakan akad nikah.
Sehingga pesta nikah yang mengandung unsur syirik, khurafat  dan mubazir perlahan-lahan ditinggalkan.

Maka dengan ini saya menganjurkan alternatif, substitusi atau pengganti pesta nikah. Gambar pada saat akad nikah di unggah di blog, google+, gmail, facebook, jejaring sosial atau iklan gambar di koran. Alternatif, substitusi atau pengganti ini lebih terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Semoga ide segar ini disambut baik oleh pakar Islam, pemerintah dan masyarakat.

Rukun nikah
  1. Pengantin pria dan wanita
  2. Wali pengantin wanita
  3. Saksi 2 orang
  4. Mahar
  5. Akad nikah
Nabi Muhammad Saw kawin pertamanya pada usia 25 tahun dengan Khadijah binti Khuwailid umur 40 tahun, lama tali perkawinan mereka 24 tahun.
Selama memperistri Khadijah, Nabi Muhammad Saw cuma beristri 1 (monogami).
Sebelum kawin dengan Nabi Muhammad Saw, Khadijah sudah 2 kali menjadi janda karena suaminya meninggal.

Nabi Muhammad Saw mempraktikkan poligami setelah Khadijah wafat, ia menikahi:
 
  1. Saudah binti Zam'ah, janda Sakran bin Amr bin Abd Syams dinikahi pada bulan Syawwal tahun ke 10 dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khadijah.
  2. Aisyah binti Abu Bakar dinikahi pada bulan Syawal tahun ke 11 dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau 2 tahun dan 5 bulan sebelum Hijrah.
  3. Hafsah binti Umar bin Khattab janda  Khunais bin Hudzafah As-Sahmi dinikahi pada tahun ke 3 hijrah.
  4. Zainab binti Khuzaimah adalah janda Ubaidah bin Harits bin Muthalib yang syahid dalam Perang Uhud, dinikahi pada tahun ke 4 hijrah. 2 tahun 3 bulan sesudah dinikahi, ia pun wafat.
  5. Hindun binti Abu Umayyah janda Abu Salamah, yang meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun ke 4 Hijrah dengan meninggalkan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah Saw pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
  6. Zainab binti Jahsy janda Zaid, bekas budak dan anak angkatnya  dinikahi bulan Dzul Qa’dah tahun ke 5 Hijrah.
  7. Juwairiyah binti Al-Harits (pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah) merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah. Alasan menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilahnya (karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.
  8. Ramlah binti Abu Sufyan janda Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersama ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashrani dan meninggal di sana. Ummu Habibbah ini tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan  dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
  9. Shafiyah binti Huyay bin Akhtob dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimerdekakan serta dinikahinya setelah menaklukan Khaibar tahun ke 7 Hijrah.
  10. Maymunah binti Al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umrah Qadha.
  11. Maria Al Qabtiya, budak wanita yang merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir dari perkawinan ini Rasul memiliki anak laki-laki bernama Ibrahim namun meninggal saat masih kecil.
Aisyah istri Nabi Muhammad Saw yang ke-3 dinikahi pada usia 9 tahun dan sudah datang haid. Aisyah mulai digauli pada usia 13 tahun. Hanya ia satu-satunya istri nabi yang masih gadis ketika dinikahi, lainnya janda.

Inspirasi
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. QS An Nisa': 3-4.


19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. QS An Nisa’: 19-28.