Nikah dan atau kawin dimaksudkan untuk menyediakan saluran yang halal bagi sepasang pria dan wanita yang sehat dan normal untuk meraih ketentraman dan kenyamanan psikologis, kasih sayang berupa kelezatan bercinta, serta rahmat berupa anak, kerabat dan harta.
Kita tidak perlu lagi merasa gamang menerangkan praktik nikah yang diatur dalam Al Qur'an dan apa yang dicontohkan Rasulullah Muhammad Saw. Karena cara yang ditawarkan Al Quran pastilah cocok dengan sifat dan kelakuan manusia yang mulia.
Perbedaan parameter nikah yang ideal menurut pandangan beragam orang, yang berbeda kualitas fisik, mental, nalar, daya pikir, kesehatan, strata ekonomi, cara mencari nafkah dan pekerjaan yang berpengaruh atas kuantitas, frekwensi dan praktik sexnya masing-masing. Dan juga turut dipengaruhi oleh beragamnya adat dan budaya bangsa.
Perbedaan tersebut telah membuat sebagian pakar Islam seakan-akan menyembunyikan solusi yang disediakan Al Qur'an dan terkesan seperti ikut menganggap rendah solusi tersebut. Mestinya solusi yang digariskan Al Qur'an so pasti sesuai banget dengan berbagai karakter orang. Kita hanya perlu menakar diri berapa jumlah dan cara yang pas yang tersedia jalurnya dalam Al Quran, disesuaikan menurut keadaan kemapanan kita masing-masing, dan tidak tergelincir kepada cara haram dalam menjalaninya.
Pengalaman
sakit Nabi Muhammad Saw cuma 1 kali, yakni demam 3 hari menjelang ia wafat. Ia pria
bertubuh prima karena makan teratur dan cukup gizi. Susu, madu, buah kurma,
anggur, zaitun, daging kambing, unta, roti dan sayur adalah menu hariannya.
Ia pun khitan (sunat), bila kencing jongkok dan kemaluannya dibasuh, sehingga
tubuhnya tidak menjadi habitat virus hiv aids, sipilis atau gonorhea. Hiv aids
adalah jenis penyakit yang baru ada sekitar tahun 1990-an, yang muncul
bersamaan dengan meluasnya pemakaian pil extacy, yang dapat merubah emosi
pemakai dalam beberapa jam.
Kondisi tubuh yang senantiasa sehat karena prilaku hidup dan pola makan yang
teratur, serta kecerdasan akalnya yang di atas rata-rata menjadikannya sebagai
pria yang prima.
Nikah itu
mestilah dipermudah dan hendaknya jangan dipersulit. Capailah sakinah,
mawaddah, warahmah melalui pernikahan yang sah. Dengan memenuhi 5 rukun nikah.
Nikah menjadi mahal dan tidak terjangkau biasanya karena ingin mengadakan pesta nikah (walimatul 'uruz), yang hukumnya cuma sunat.
Memperhatikan pesta nikah yang biasa dilaksanakan sekarang, acara ini sudah masuk kategori haram. Karena ada kegiatan syirik, khurafat, tahyul dan mubazir terselip padanya. Pesta nikah (walimatul 'uruz) dalam Islam hanya boleh dimaksudkan atau diniatkan untuk memperluas rukun saksi menjadi lebih dari 2 orang.
Jauhkan diri, keluarga dan kerabat kita, dari peran sebagai penganjur, penggiat, pelaku, peserta, pendukung, pembiar dan hadir di pesta nikah yang berkategori haram.
Sikap memaksakan diri untuk mengadakan pesta nikah berkategori haram tersebut telah menjadi sebab meluasnya praktik perzinahan di kalangan remaja dan orang dewasa.
Untuk
mencapai tujuan atau maksud yang sama dengan pesta nikah (walimatul 'uruz), yaitu
memperluas jumlah populasi orang yang mengetahui sepasang pengantin telah melaksanakan akad nikah.
Sehingga pesta nikah yang mengandung unsur syirik, khurafat dan
mubazir perlahan-lahan ditinggalkan.
Maka dengan ini saya
menganjurkan alternatif, substitusi atau pengganti pesta nikah. Gambar pada saat akad nikah di
unggah di blog, google+, gmail, facebook, jejaring sosial atau iklan gambar di koran. Alternatif, substitusi atau pengganti ini lebih terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Semoga ide segar ini disambut baik oleh pakar Islam, pemerintah dan masyarakat.
Rukun nikah
- Pengantin
pria dan wanita
- Wali pengantin wanita
- Saksi 2 orang
- Mahar
- Akad nikah
Nabi
Muhammad Saw kawin pertamanya pada usia 25 tahun dengan Khadijah binti Khuwailid umur 40 tahun, lama
tali perkawinan mereka 24 tahun.
Selama
memperistri Khadijah, Nabi Muhammad Saw cuma beristri 1 (monogami).
Sebelum kawin dengan Nabi Muhammad Saw, Khadijah sudah 2 kali menjadi janda
karena suaminya meninggal.
Nabi Muhammad Saw mempraktikkan poligami setelah Khadijah wafat, ia menikahi:
- Saudah binti Zam'ah, janda Sakran bin Amr bin
Abd Syams dinikahi pada bulan Syawwal tahun ke 10 dari kenabian beberapa
hari setelah wafatnya Khadijah.
- Aisyah
binti Abu Bakar dinikahi pada bulan Syawal tahun ke 11 dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi
Saudah atau 2 tahun dan 5 bulan sebelum Hijrah.
- Hafsah
binti Umar bin Khattab janda Khunais bin Hudzafah As-Sahmi
dinikahi pada tahun ke 3 hijrah.
- Zainab
binti Khuzaimah adalah janda Ubaidah
bin Harits bin Muthalib yang syahid dalam Perang Uhud, dinikahi pada tahun ke 4
hijrah. 2 tahun 3 bulan sesudah dinikahi, ia pun wafat.
- Hindun
binti Abu Umayyah janda Abu
Salamah, yang meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun ke 4 Hijrah dengan meninggalkan
2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah Saw pada
bulan Syawwal di tahun yang sama.
- Zainab
binti Jahsy janda Zaid, bekas budak
dan anak angkatnya dinikahi bulan
Dzul Qa’dah tahun ke 5 Hijrah.
- Juwairiyah
binti Al-Harits (pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah)
merupakan tawanan perang yang
sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh
Rasulullah SAW dan dinikahi pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah. Alasan
menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilahnya
(karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.
- Ramlah
binti Abu Sufyan
janda Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersama ke Habsyah.
Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashrani dan meninggal di sana. Ummu
Habibbah ini tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim
Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada
bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja
tersebut dan dipulangkan kembali ke
Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
- Shafiyah
binti Huyay bin
Akhtob dari Bani Israel,
ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimerdekakan
serta dinikahinya setelah menaklukan Khaibar tahun ke 7 Hijrah.
- Maymunah
binti Al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti
Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan
Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umrah Qadha.
- Maria
Al Qabtiya, budak wanita yang
merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir dari perkawinan ini Rasul memiliki anak laki-laki bernama Ibrahim
namun meninggal saat masih kecil.
Aisyah istri Nabi Muhammad Saw yang ke-3 dinikahi pada usia 9 tahun dan sudah
datang haid. Aisyah mulai digauli pada usia 13 tahun. Hanya ia satu-satunya
istri nabi yang masih gadis ketika dinikahi, lainnya janda.
Inspirasi
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. QS An Nisa': 3-4.
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri
yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta
yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang
sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta
dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
25. Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia
boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena
itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka
menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan
pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu,
dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan
shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang
yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya
(dari kebenaran).
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah. QS An Nisa’: 19-28.