Surat pengesahan pengangkatan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Januari 2011, genap satu bulan setelah KPU Kota Tanjung Balai menyerahkan Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pilkada nomor 166/PHPU-D/2010 bertanggal 17 Desember 2010 kepada DPRD pada tanggal 24 Desember 2010.
Tenggang waktu antara tanggal surat Mendagri 24 Januari 2011 dengan hari pelantikan 7-2-2011 pas 14 hari atau 2 pekan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ST atas nama Presiden Republik Indonesia, dalam sidang paripurna istimewa DPRD, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Tanjung Balai.
Acara pelantikan diakhiri dengan pengucapan selamat dari para undangan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar