Selasa, 18 Januari 2011

Incumbent Wajib Mundur

REPUBLIKA 17-1-2011
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan setuju dengan usulan agar kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Bawaslu sepakat dengan usulan itu, sangat setuju. Kami mendorong agar aturan tersebut disetujui," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib, di Jakarta, Senin (17/1).
Bawaslu Dukung 'Incumbent' Mundur dari Jabatan
Wahidah mengatakan, dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatan, sehingga tidak ada konflik kepentingan. Ia menjelaskan panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah atau pejabat daerah yang mengikuti pilkada.

Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, diantaranya pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial tetapi demi kepentingan pribadi, dan penggunaan fasilitas negara. Temuan-temuan pelanggaran ini, menurut Wahidah tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa diantaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.

"Untuk itu, akan lebih baik kalau 'incumbent' itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya. Menurut Mendagri, keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini, akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu.

Sementara itu, sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski telah dibatalkan oleh MK, Gamawan mengatakan pihaknya akan tetap kembali mengatur soal itu. "Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap," kata Gamawan.


Pendapat Zulfahmi
Bagaimana dengan istri, anak atau menantu incumbent yang menjadi calon kepala daerah, harus diatur juga, karena ini pun cukup mengganggu citra penyelenggaraan pilkada yang bersih. Kemudian pejabat yang mencalon harus diatur lebih tegas, harus berhenti sebagai PNS, sebagaimana yang sudah diterapkan terhadap anggota TNI/Polri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.