Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 166/PHPUD/2010 halaman 107:
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1) Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4) Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan, (9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17) Kelurahan Muara Santosa." Hasilnya sbb:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal ulang.xlsx/pub?id
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1) Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4) Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan, (9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17) Kelurahan Muara Santosa." Hasilnya sbb:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal ulang.xlsx/pub?id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar