Minggu, 23 Januari 2011

Analisa Perolehan Suara Pemilu Walikota Coblos Ulang


Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 166/PHPUD/2010 halaman 107:
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1) Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4) Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan, (9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17) Kelurahan Muara Santosa." Hasilnya sbb:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal ulang.xlsx/pub?id
Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, berfose di teras kantor KPU Kota Tanjung Balai, sesaat setelah mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Pasangan ini berhasil memperoleh suara terbanyak 37,35%. Dilantik pada hari Senin 7 Pebruari 2011.



Tidak ada komentar: