Senin, 17 Januari 2011

Daftar Pemilih Tetap

Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menugaskan KPU Kabupaten/kota  memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diserahkan pemerintah dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih. Untuk melihat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) klink link berikut ini:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/daftar pemilih tetap.xlsx/pub?id