Republika 6-1-2011
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary berpendapat sebaiknya wakil kepala daerah ditunjuk dari pejabat karier birokrasi pemerintahan, tidak lagi disatupaketkan dengan calon gubernur, wali kota maupun bupati.
"Dengan sistem penunjukan wakil kepala daerah, maka kesinambungan program pembangunan daerah bersangkutan akan lebih terjamin," katanya di Batam, setelah meninjau beberapa tempat pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (5/1).
Ia mengemukakan, pengalaman dari dua kali pilkada langsung dan pemberlakuan sistem satu paket antara calon kepala daerah, menunjukkan satu pasangan terpilih karena populer dan banyak uang, meski belum tentu berkemampuan menyelenggarakan birokrasi pemerintahan. Dengan sistem satu paket seperti sekarang, juga biasa terjadi, pasangan yang baru terpilih, mengganti banyak kepala dinas dan kepala badan, katanya.
Ia mengemukakan, pengalaman dari dua kali pilkada langsung dan pemberlakuan sistem satu paket antara calon kepala daerah, menunjukkan satu pasangan terpilih karena populer dan banyak uang, meski belum tentu berkemampuan menyelenggarakan birokrasi pemerintahan. Dengan sistem satu paket seperti sekarang, juga biasa terjadi, pasangan yang baru terpilih, mengganti banyak kepala dinas dan kepala badan, katanya.
Menurut Ketua KPU Pusat, penggantian "kabinet" pasangan kepala daerah yang baru, tidak akan banyak terjadi lagi bila hanya kepala daerah yang dipilih rakyat, sedangkan wakilnya didudukkan berdasarkan penunjukkan pemerintah. Di tingkat daerah, mekanismenya, gubernur menunjuk pejabat karier birokrasi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil wali kota atau wakil bupati terpilih dan telah dilantik.
Hafiz meyakini dengan pemisahan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dapat berjalan baik dan sinambung dengan program sebelumnya karena kepala daerah didampingi pejabat karier yang berpengalaman di pemerintahan.
Pendapat Zulfahmi
Penggantian kepala dinas besar-besaran tidak dapat dihindari dengan merubah sistem, menjadi wakil gubernur ditunjuk pemerintah, wakil bupati/walikota ditunjuk gubernur. Hak prerogatif kepala daerah tak perlu dikurangi. Penunjukan wakada, akan menambah godaan ketidaknetralan PNS, sehingga semakin massif dan terstruktur..