Pasal 10 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menugaskan KPU Kabupaten/kota:
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
Untuk melihat hasil perolehan suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai 2010 klik link berikut:
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal putaran pertama.xlsx/pub?id
https://zulfahmiseak@gmail.com/docs.google.com/suara pilwal putaran pertama.xlsx/pub?id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar