Ali Umri tidak patut memilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, karena jabatannya sekarang masih sebagai Walikota Binjai. Masa 8 bulan adalah waktu yang berharga untuk mengurus Kota Binjai agar tetap bersih, tertib, tertata rapi dan terkendali sesuai dengan visi misinya ketika mencalon kembali menjadi Walikota 2005 yang lalu.
Rakyat Binjai akan merasa rugi dan terabaikan bila Ali Umri memilih meninggalkan jabatannya sebagai Walikota. Dan rakyat akan memberikan cap negatif kepada Ali Umri. Hal ini tentu tidak disukai Ali Umri, karena dia masih muda, masih dalam usia produktif untuk bekerja.
Dari sudut bernegara Ali Umri pun tidak patut meninggalkan jabatannya sebagai Walikota, dengan memilih segera dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Lebih banyak mudaratnya (ruginya) bagi rakyat.
Dari segi etika/moral Ali Umri memang lebih patut memilih tetap menjadi Walikota Binjai karena dapat merugikan penduduk Binjai, sebab, siapa yang bisa seintensif Ali Umri mengurus Kota Binjai.
Mumpung tidak diatur dalam peraturan secara normatif, seorang pejabat Walikota harus menanggalkan jabatannya bila sudah terpilih menjadi anggota legislatif. Maka lebih baiklah Ali Umri tetap menjadi Walikota Binjai sampai selesai pelaksanaan Pilkada Binjai 2010 dan sudah dilantik pemenang pemilu Walikota Binjai 2010. Setelah itu barulah Ali Umri diambil sumpahnya (dilantik) menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Berkenaan dengan masalah ini, masyarakat Sumatera Utara boleh menganggap jabatan Ali Umri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini sebagai kado (apresiasi) bagi Ali Umri setelah sukses memimpin Kota Binjai selama 10 tahun.
Dari sudut pandang Partai Golkar, pilihan Ali Umri ini sebenarnya juga sudah tepat. Karena beliau dapat membidani kader Golkar lainnya, agar sukses dipilih mayoritas rakyat dalam pemilihan langsung (Pilkada) Walikota Binjai periode 2010-2015.
Pihak yang mempermasalahkan mengapa Ali Umri tidak menanggalkan jabatannya sebagai Walikota Binjai setelah terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, lalu mendesak KPU Provinsi Sumatera Utara mengambil tindakan tegas, adalah orang yang patut ditelusuri kebersihan hati dan pikirannya. Ada kesan ia mengidap sikap iri, dengki terhadap prestasi yang dicapai orang lain.
Desakan itu sebaiknya dikesampingkan KPU Provinsi, agar tidak terjadi kekacauan, penindasan hak Ali Umri, yang berpotensi merusak citra KPU dan nama baik pribadi. Jika mau menuruti desakan tersebut ia akan bertepuk tangan.
Tidak ada pihak yang teraniaya dari sikap yang dipilih Ali Umri seperti sekarang ini. Yang ada hanyalah kegerahan segelintir orang dengan apa yang dapat diraih Ali Umri.
Sebab Allah-lah yang memberi kekuasaan kepada orang yang ingin diberi-Nya kekuasaan, dan mencabut kekuasaan dari orang yang dikehendaki-Nya, yang memuliakan orang yang dikehendaki-Nya, dan menghinakan orang yang dikehendaki-Nya, ditangan-Nyalah segala kebajikan, Ali Imran : 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar