Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara meminta KPUD kabupaten/kota tidak melakukan seleksi rekrutmen Panitia Pengawas (Panwas) pilkada karena belum ada keputusan resmi dari Bawaslu.
Menurut ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution besar kemungkinan Panwas pilkada yang akan serentak dilakukan se-Sumut akan diambil dari keanggotaan Panwaslu sebelumnya. Ini mengacu kepada pernyataan dari Bawaslu yang tetap menginginkan Panwaslu juga menjadi Panwas pilkada
Sedangkan anggota KPUD Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan walaupun mereka telah menganggarkan biaya seleksi Panwas Pilkada, bukan berarti tahapan tersebut akan dilakukan. ”Kita tunggu keputusan resmi dari KPU dan KPUD Sumut,” ujar Pandapotan kepada Waspada Online, malam ini.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menetapkan kembali Panwas Pemilu lalu untuk diperpanjang lagi menjadi Panwas Pilkada khusus untuk di kabupaten/kota yang menggelar pilkada. (dikutif dari Waspada 24-10-2009)
Sedangkan anggota KPUD Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan walaupun mereka telah menganggarkan biaya seleksi Panwas Pilkada, bukan berarti tahapan tersebut akan dilakukan. ”Kita tunggu keputusan resmi dari KPU dan KPUD Sumut,” ujar Pandapotan kepada Waspada Online, malam ini.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menetapkan kembali Panwas Pemilu lalu untuk diperpanjang lagi menjadi Panwas Pilkada khusus untuk di kabupaten/kota yang menggelar pilkada. (dikutif dari Waspada 24-10-2009)
Tanggapan Zulfahmi
TARIK-MENARIK PENETAPAN PANWAS PILKADA
Ketentuan yang mengatur Panwas Pilkada dalam UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berbeda dengan apa yang diatur di UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berbeda lagi dengan apa yang coba diwacanakan Bawaslu sejak awal bulan Oktober ini.
KPU sudah menolak mengeluarkan surat edaran bersama dengan Bawaslu tentang Panwas Pilkada, adalah suatu sikap yang tepat, profesional dan proporsional.
Karena ini menyangkut pilkada 2010 yang sudah dekat waktunya, malah sebagian daerah sudah memulai tahapan pelaksanaannya Nopember 2009 ini, maka sebaiknya lebih awal digarap adalah merevisi ketentuan panwas dalam UU 32 tahun 2004.
Sekaligus revisi tentang ketentuan cara memberikan suara dengan mencoblos. Dan keberadaan kartu pemilih. Ketiga hal ini agaknya lupa direvisi DPR ketika membahas UU 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU 32 tahun 2004.
Hal diangkat ke khalayak ramai agar tidak ada celah bagi calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada nantinya mempermasalahkan hasil pilkada dari segi teknis penyelenggaraan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, dalam memberikan suara. pada pemilu legislatif dan Pilpres 2009 kita sudah mencentang dengan spidol, bukan mencoblos dengan paku lagi.
Disamping itu kita tidak lagi mencetak kartu pemilih. Untuk identifikasi pemilih cukup surat undangan/pemberitahuan tempat memilih saja. Pemilih datang ke TPS cukup membawa surat undangan (C4) hal ini sudah sangat baik, sehingga perlu diteruskan, karena dapat menghemat biaya penyelenggaraan pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar