RIBA RONTOKKAN USA
Oleh Zulfahmi, SE
Sejak pertengahan tahun 2008 hingga kini (24/10) sudah 103 bank amerika ditutup karena menderita rugi sebab menerapkan praktik riba (bunga, tambahan atau imbalan kepada pokok dana) atas simpanan dan utang yang diajarkan teori ekonomi yang digagas kaum Yahudi antara lain Adam Smith. Untuk memberikan panduan bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana menjalankan transaksi simpan pinjam yang berdasarkan dalil-dalil Qur'an dalam tulisan berikut ini saya sajikan. Selamat meneliti.
Ditemukan 8 (delapan) ayat Alquran yang membicarakan riba, 2 ayat larangan menelantarkan dana, dan 2 ayat perintah menabung. Jika ditelusuri naskah ke 8 ayat tentang riba itu, dapat diketahui pertama, praktik riba sudah dilakukan masyarakat sebelum ayat larangan riba turun. Kedua, larangan praktik riba di masa Rasul dilakukan secara bertahap (progresif) bukan mendadak langsung dihentikan seketika pada saat ayat pertama turun. Tahapan larangan riba adalah sebagai berikut:
Tahap pertama, larangan praktik riba dimulai dari larangan riba yang berlipat ganda (bunga berbunga) dan sekaligus anjuran agar larangan tersebut dipatuhi karena Allah.
QS Ali Imran: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Tahap kedua, setelah larangan praktik riba berlipat ganda tersebar di masyarakat dan sudah diterapkan. Sehingga masyarakat sudah juga dapat merasakan efek (akibat yang baik) larangan tersebut, antara lain pengangguran berkurang, produksi dan perniagaan barang meningkat, tingkat kesejahteraan naik.
Ada 3 ayat yang merupakan sosialisasi, argumentasi, propaganda dan pembelaan bahwa praktik riba memiliki dampak (akibat yang buruk) kepada perekonomian. Pemberian riba atau tambahan kepada pemilik dana atau penabung walaupun sedikit jumlahnya, dijanjikan atau tidak dijanjikan akan berdampak kepada perekonomian.
Kemudian ayat ini juga mengemukakan dasar pemikiran mengapa pemilik dana atau penabung tidak layak diberikan riba, tambahan, bunga, karena pemilik dana atau penabung pada prinsipnya dibebani kewajiban zakat bila nisabnya sudah sampai, dan atau dibebani sedekah.
Berkaitan dengan ini, karena bank syariah kini (21-10-2009) masih memberikan imbalan kepada penabung, demi keselamatan dan kesucian bersama, kedepan hal ini tidak dapat dibenarkan lagi karena pada prinsipnya penabung dibebani dengan zakat dan atau sedekah.
Pada tahap ini muncul wacana, perdebatan dan tuduhan yang menganggap perniagaan pun termasuk riba, karena sama-sama memberi nilai tambah kepada barang tanpa ikut dalam kegiatan produksi barang. Atau dengan mengatakan harga barang yang diperdagangkan sudah di atas biaya produksi.
Perdebatan itu dijawab dengan mengatakan bahwa tambahan harga yang dibuat pedagang adalah halal. Dalil ini menghargai profesi pedagang menyediakan barang kepada pemakai barang (konsumen) yang dilaksanakan pedang. Dengan kata lain keuntungan perniagaan atau jual beli adalah halal.
QS Arrum: 39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
QS Albaqarah: 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Annisa: 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Tahap ketiga, Setelah berlalu tahap sosialisasi dampak praktik riba, barulah kemudian Allah menurunkan larangan praktik riba berikut sanksi bagi yang membangkang, dengan menurunkan ayat QS Albaqarah: 276, 278. Sejak ayat ini turun, larangan praktik riba mulai diberlakukan.
Karena sudah melalui proses sosialisasi lebih dahulu, terhadap riba/bunga atas dana yang transaksi penyerahan dananya sudah dilaksanakan sebelum ayat ini turun, pemilik dana atau penabung dilarang menagihnya. Hal ini logis karena pengguna dana atau peminjam sebelumnya sudah setuju akan membayar riba atau bunga.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa larangan menerima riba tertuju kepada pemilik dana atau penabung.
QS Albaqarah: 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
QS Albaqarah: 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Tahap keempat, pembentukan lembaga yang berwenang menegakkan larangan praktik riba, sebagai pelindung pemakai dana bila pemilik dana menagih riba. Karena praktik riba (bunga) sudah dilarang maka barangsiapa yang tetap menagihnya akan berhadapan dengan pihak berwenang. Pemilik dana atau penabung hanya boleh menerima pokok dana, dengan begitu ia tidak menganiaya pemakai dana dan tidak berhadapan dengan pihak berwenang.
QS Albaqarah: 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan menjadi lawanmu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
QS Annisa’: 161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
Berkaitan praktik riba (bunga) dalam perekonomian yang merupakan urusan sesama manusia Allah memberi pengajaran kepada manusia agar dilakukan secara progresif berjenjang bukan mendadak langsung berubah. Dan tidak dengan menggunakan kekerasan, manusia diberi kesempatan berpikir sampai menemukan kesimpulan sendiri, bahwa yang diajarkan Allah itulah yang benar.
Tabungan
Lantas kedepan apa lagi fungsi bank? apa dorongan yang tersisa bagi pemilik dana menyimpan uang di bank?
Kedepan bank berfungsi sebagai pengelola dana penabung, untuk disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan tambahan modal. Dengan cara membeli bahan baku atau peralatan yang dibutuhkan perusahaan pemesan, di pasar, dan menjualnya kepada perusahaan yang membutuhkan tambahan modal tadi. Pengembalian dana yang ditabung masyarakat dibank, dicicil oleh pengguna dana ke bank. Jadi penghasilan bank berasal dari keuntungan jual beli barang modal. Selain itu sumber penghasilan bank boleh juga dari leasing barang modal, dan dari sewa barang modal.
Lalu apa dorongan bagi pemilik dana menyimpan uang di bank?
Allah tidak membenarkan orang yang suka mengumpulkan-ngumpulkan uang dan menghitung-hitungnya. Selain itu juga menganjurkan setiap orang memperhatikan bekalnya di hari esok, yang berasal dari penghasilan hari ini.
Tarik-menarik 2 ketentuan ini memberi peran kepada bank, untuk menjembatani kebutuhan masyarakat, agar terhindar dari kecelakaan karena menumpuk-numpuk uang, membiarkan uang menganggur atau menelantarkan uang, dan kebutuhan harus memperhatikan bekal di hari esok dengan menyisihkan sebahagian penghasilan agar tidak menjadi beban orang lain dan menyesal besok lusa.
QS Alma’arij: 18. Serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.
Alhumazah: 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,
2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya,
Alhasyr: 18. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS Alisra’: 29. Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
QS Alfurqan: 67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar