Minggu, 25 Oktober 2009

Revisi 3 ketentuan pilkada




Ketentuan yang mengatur Panwas Pilkada dalam UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berbeda dengan apa yang diatur di UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berbeda lagi dengan apa yang coba diwacanakan Bawaslu sejak awal bulan Oktober ini.

KPU sudah menolak mengeluarkan surat edaran bersama dengan Bawaslu tentang Panwas Pilpres 2009 ditetapkan menjadi Panwas Pilkada, sebagaimana yang dinyatakan I Gusti Putu Artha, anggota KPU Pusat (14/10) adalah suatu sikap yang tepat, profesional dan proporsional.

Karena ini menyangkut pilkada 2010 yang sudah dekat waktunya, malah sebagian KPU kabupaten/kota sudah memulai tahapan pelaksanaan Pilkada Nopember 2009 ini, maka untuk memperlancar pelaksanaan pilkada tersebut dan hasilnya dapat disetujui semua pihak, sebaiknya lebih awal diselesaikan sebelum tahapan dimulai  adalah merevisi ketentuan panwas yang diatur dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d , dan ketentuan kartu pemilih yang diatur pasal 71, dan ketentuan cara memberikan suara yang diatur dalam pasal 88 UU 32 tahun 2004.

Revisi ketentuan cara memberikan suara dengan mencoblos, pembentukan panwas, dan keberadaan kartu pemilih, diperlukan karena, agaknya  lupa direvisi DPR ketika membahas UU 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 66 ayat (3) huruf d UU 32 tahun 2004
Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
d. membentuk panitia pengawas;

Perubahan Pasal 66 ayat (3) huruf d UU 32 tahun 2004 perlu memperhatikan Pasal 93 dan 94 UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Pasal 93
Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Pasal 94
(1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota
kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
(2) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Pasal 71 UU 32 tahun 2004
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.

Pasal 88 UU 32 tahun 2004
Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.


Hal ini perlu diangkat ke khalayak ramai segera, agar ada diskusi public yang intensif sampai DPR melakukan revisi terhadap pasal 66, 71, dan 88 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berkaitan dengen  ketiga hal tersebut di atas sebaiknya ketentuan untuk Pilkada tidak  berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan Pemilu legislative dan Pilpres 2009 yang lalu. Agar tidak terjadi kerancuan yang akan membingungkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada nanti.

Selain itu, revisi terhadap 3 ketentuan tersebut perlu dilakukan DPR agar  tidak ada celah bagi calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada nantinya mempermasalahkan hasil pilkada dari segi teknis penyelenggaraan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, dalam memberikan suara.  pada pemilu legislatif dan Pilpres 2009 kita sudah mencentang dengan spidol, bukan  mencoblos dengan paku.  

Disamping itu kita  tidak lagi mencetak kartu pemilih. Untuk identifikasi pemilih cukup surat undangan/  C4 atau pemberitahuan tempat memilih saja. Pemilih datang ke TPS cukup membawa surat undangan (C4). Ketentuan seperti ini sudah sangat baik, sehingga  perlu diteruskan, karena dapat menghemat biaya penyelenggaraan pilkada.

*Penulis Zulfahmi, SE  Alumni FE UMSU jurusan Akuntansi, gemar mengamati Pemilu

Tidak ada komentar: