Minggu, 25 Oktober 2009

PAD belum realistis

PALEMBANG--DPR RI akan menyediakan waktu satu hari dalam tiga bulan untuk melayani rakyat, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya, kata Ketua DPR RI, H Marzuki Alie pada acara syukuran di rumahnya di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, nanti seluruh komisi di DPR RI wajib melayani masyarakat yang datang ke lembaga tersebut. Sementara ini, disiapkan satu hari dalam tiga bulan untuk melayani rakyat, katanya.

Ia menyatakan, jika nantinya waktu yang disediakan itu masih kurang maka bisa saja satu bulan sekali dilaksanakan hari untuk rakyat tersebut.

Sementara mengenai pemekaran daerah, Marzuki mengatakan, pemekaran daerah itu dilakukan untuk percepatan kesejahteraan rakyat.

Seperti Muratara, sebaiknya dikaji dulu apakah daerah tersebut bisa hidup dengan penghasilan daerahnya, dan bila dapat hidup maka silahkan saja dimekarkan, ujarnya.

Artinya, pemekaran daerah itu dilakukan untuk percepatan kesejahteraan rakyat, tetapi kalau hasil daerahnya tidak mencukupi, maka tunggu dulu pemekarannya. Jadi, pemekaran daerah tersebut benar-benar percepatan kesejahteraan rakyat bukan untuk bagi-bagi jabatan, kata dia pula.

Pada acara syukuran tersebut hadir pula anggota komisi VIII DPR RI yang datang ke Palembang untuk melihat secara dekat kesiapan pemberangkatan calon haji melalui embarkasi Palembang.

Ketua tim kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI, Syofwatillah Mohzaib yang juga kader Partai Demokrat juga hadir pada acara tersebut. Selain itu juga hadir Bupati OKU Timur, Herman Deru dan Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara A Djauhari dan lainnya.
(dikutip dari Republika 25-10-2009)
Tanggapan Zulfahmi
Pemekaran daerah memang dilakukan untuk percepatan kesejahteraan rakyat, tetapi kalau hasil daerahnya tidak mencukupi, maka tunggu dulu pemekarannya. Jadi, pemekaran daerah tersebut benar-benar percepatan kesejahteraan rakyat bukan untuk bagi-bagi jabatan.
Tetapi Pak Marzuki Alie, perlu tahu bahwa penghitungan pendapatan asli daerah (PAD) kini belum menampilkan keadaan yang sebenarnya, karena perimbangan bagi hasil daerah dari PPh Pasal 25/29 perorangan dan PPh Pasal 21 masih mematok 20% untuk daerah 80% untuk pusat. Sementara penerimaan dari PPN, PPN BM, PPh Badan, Bea Masuk impor, Cukai rokok, tembakau dan alkohol, Dividen BUMN, pungutan perikanan,  dan Pajak Ekspor 100% masih dihitung penerimaan pemerintah pusat. Padahal seluruh penerimaan tersebut berasal dari daerah.

Tidak ada komentar: