Jumat, 03 Desember 2010

PINTU BARU GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pintu baru dalam kasus pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Pintu baru yang dimaksud adalah memberikan  kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal calon pasangan Pemilukada yang dicoret dari daftar pasangan calon peserta Pemilukada dengan sewenang-wenang oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD seusai melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (26/11), di Gedung MK. 

“Berdasar pengalaman yang sudah-sudah, kami (Hakim konstitusi, red.) di MK membuka pintu baru di dalam kasus pemilukada. Pintu baru artinya kami memberi kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal calon pasangan peserta pemilukada yang sebenarnya tidak jadi calon, karena dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta. Menurut UU, yang boleh berperkara ke MK adalah peserta. Timbul kecenderungan baru termasuk 4 kasus (Sorong Selatan, Belitung Timur, Banyuwangi, dan Jayapura) yang ada di MK, orang itu memenuhi syarat, tapi dicoret. Menurut hukum, dia tidak punya kedudukan hukum (legal standing), karena yang punya kedudukan hukum (legal standing) yang sudah daftar. Ini baru mau daftar saja sudah dicoret,” ujar Mahfud yang didampingi oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Perwakilan Bawaslu Widyaningsih.

Mahfud menyebut putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Jayapura sebagai pembuka pintu baru putusan MK ini. “Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi, kami membuat putusan baru untuk kota Jayapura, di mana orang yang dicoret, kami beri kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan. Sehingga pemilukada Jayapura dibatalkan karena semula, orang ini sudah diberi SK tiba-tiba saat daftar calon diumumkan namanya dicoret dengan berbagai alasan. Ini ‘kan tidak adil,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK melakukan koordinasi dengan KPU sebagai pelaksana pemilihan umum serta Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum. “Kami komunikasikan dengan KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, kami saling pengertian. Demi keadilan dan konstitusi, hal seperti itu tidak melanggar UU dan Konstitusi. Kami melakukan itu. Kami memberi dasar-dasar pertimbangan hukum untuk sampai pada hal itu. Satu hal yang terkesan kami di MK, kami bertiga,  Bapak Hafiz dan Ibu Widyaningsih, selalu punya semangat yang sama untuk menegakkan hukum agar pemilu berjalan dengan baik,” paparnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. “Prinsipnya kami mendapatkan informasi mengenai pertimbangan hukum beberapa putusan tentang Jayapura dan lain-lain. Kami menangkap semangatnya bahwa ini demi untuk melindungi hak orang dan menegakkan demokrasi berdasarkan UUD 1945 (Konstitusi). Oleh karena itu, kita bisa memahami dan KPU akan menjalankan dengan baik putusan MK,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)


Kita akan memantau penerapannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar: